Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bro, Perempuan Bukan “Objek” Candaan

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
21 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Bro, Perempuan Bukan “Objek” Candaan
1
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam tulisan ini saya ingin sedikit bercerita tentang keresahan saya terhadap perilaku dan ucapan sebagian teman-teman laki-laki saya yang sering melecehkan perempuan.

Jadi begini teman-teman, dalam beberapa pengalaman, sebagian teman laki-laki itu seringkali mulut dan matanya itu sangat tidak bisa dijaga alias kotor dan jail kepada setiap perempuan yang lewat di depan mereka. Mereka seringkali melakukan siulan, rayuan serta omongan kotor kepada perempuan siapapun yang lewat di depannya.

Sedangkan untuk tempatnya, mereka melakukan hal itu dimana-mana, baik di pinggir jalan, di pasar, di terminal, di sekolah, di tempat parkir, hingga di masjid pun sama saja. Mata mereka langsung tajam ketika melihat perempuan dan seketika keluarlah siulan, rayuan dan omongan kotor dari mulut mereka.

“Suiit-suuiiitt ehemmmmm cewe cantik mau kemana nih,? Mau abang temenin nggak ?” , “Suiiitt-suiiit, eh sendirian aja nih neng ? bahaya lho kalau sendirian aja, abang temenin ya”, “Ehemmmm suittt-suiiiittt siapa namanya cantik ?”, “suiiitttt-suiiittt masya Allah Mbak setelah wudhu wajahnya bersinar”, “suiiittt-suiiit anak IPA ya ? boleh nih”, “suiiiittt-suiiit, cantik, sombong amat”, suiiiitttt-suiiit asslamualaikum ceu haji cantik banget” ,”suiiit-suiiiiit jangan nunduk aja nanti kesandung neng” dan masih banyak lagi suiiiiitttt yang lainnya.  

Sebetulnya saya sangat risih dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman saya ini. Kok mulut, pikiran, otak dan matanya kotor banget. Terus juga pake disiul-siulin segala, memangnya perempuan itu burung gitu? Kan jelas tidak bro!

Okelah, akhirnya pelan-pelan saya coba mengajak ngobrol dan sekaligus mengingatkan kepada mereka, bahwa perilaku dan ucapanya itu sangat tidak baik, dan apa yang dilakukan itu sudah termasuk pada pelecehan seksual secara verbal.

Komnas Perempuan menyebutkan dalam buku yang berjudul 15 Bentuk Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalan, bahwa siulan, main mata, ucapan bernuasa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual itu sudah menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang masuk dalam kategori pelecehan seksual. Ini penting nih dan harus diingat.

Nah ketika saya bicara begitu itu, tiba-tiba mereka berdalih bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah candaan. Lhaa emangnya perempuan bahan candaan ? Kan jelas bukan juga bro.

Perempuan sama sekali bukan makhluk untuk candaan apalagi jadi bahan pelecehan seperti itu. Sama sekali bukan teman-teman.  Justru dengan apa yang telah dilakukan seperti di atas itulah, saya kira yang membuat sebagian perempuan merasa sangat risih, tidak nyaman, takut dan sering kali perempuan harus mengurungkan niat berpergian dengan berjalan kaki sendiri, ke pasar, ke masjid, ker terminal, atau menggunakan transportasi umum karena takut dengan gangguan-gangguan di jalan.

Hal ini juga lah, menurut saya, membuat banyak perempuan yang mau tidak mau membatasi ruang geraknya di ruang publik, hanya karena takut, risih, serta tidak nyaman dengan perlakuan seperti itu. Akibatnya, membuat banyak perempuan menjadi tidak produktif dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaannya sehari-hari. Bukan karena dia tidak mampu, tetapi demi keamanan hidupnya.

Kalau sudah seperti ini apa yang bisa lakukan? Apakah akan diam-diam saja melihat banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Justru tidak dong, yang harus dilakukan adalah perempuan harus berani melawan, melaporkan,  dan jangan diam. Sebab kalau diam, sama saja sedang  membiarkan perempuan-perempuan yang lain menjadi korban selanjutnya. Kalau tidak percaya, mari kita lihat data.

Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, menyebutkan ada sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan selama 2019 atau naik sebanyak 25.293 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 406.178 kasus. Tuh liat, dalam setiap tahun mengalami kenaikan yang signifikan, sekaligus mengerikan ya teman-teman.

Nah termasuk di dalamnya ada kasus pelecehan seksual, Catahun 2020 menunjukan kasus ini berada dalam posisi ketiga dalam kasus kekerasan seksual di ranah komunitas, data Komnas Perempuan menunjukkan kasus pelecehan seksual  ada sebanyak 520 kasus.

Sedangkan posisi pertama, ditempati oleh perkosaan sebanyak 715 kasus. Kedua, pencabulan sebanyak 551 kasus,  ketiga, persetubuhan 176 kasus. Keempat, cyber crime 91 kasus. Kelima, eksploitasi seksual  11 kasus, dan terakhir percobaan pemerkosaan 6 kasus.

Kalau mencermati data-data tersebut, jelas ya, hingga saat ini, masih banyak perempuan yang menjadi korban berbagai kasus kekerasan seksual, dan yang perlu digaris bawahi adalah itu hanyalah data yang terlapor, sedangkan data yang tidak lapor di luar sana, pasti akan lebih banyak lagi.

Oke daripada kita ngobrolin masalah terus, lebih baik mari kita cari jalan keluarnya. Menurut saya, kita bisa memulainya dengan memberikan edukasi, penyadaran kepada para laki-laki bahwa ketika melakukan siul-siulan, hingga berbicara kotor atau tindakan apapun yang menyakiti, merendahkan, dan menghina perempuan itu adalah perbuatan yang buruk, yang kejam, yang tidak beradab, dan perbuatan yang sangat dilarang oleh ajaran agama Islam.

Dalam ajaran agama Islam seperti yang sering dikatakan oleh KH. Husein Muhammad bahwa agama Islam hadir dalam kerangka kemanusian, untuk keadilan dan kesetaraan, persaudaraan, pembebasan dari segala bentuk kekerasan, menghormati manusia,  perdamaian, dan agama hadir untuk cinta serta kasih sayang.

Maka dengan begitu, menurut Kiai Husein, Islam sangat melarang keras semua tindakan dan perilaku yang menyakiti, melecehkan, merendahkan atau menghina kepada seluruh manusia, termasuk kepada laki-laki maupun perempuan.

Oleh karena itu, saya kira dengan perintah ajaran agama Islam tersebutlah kita bisa memulainya, yaitu kita benar-benar menyadari bahwa sebagai makhluk di muka bumi ini, sama sekali sangat dilarang untuk melakukan perbuatan ataupun tindakan yang mengina, merendahkan, menyakiti, melecehkan apalagi menjadikannya sebagai bahan candaan seluruh manusia, baik perempuan ataupun laki-laki, karena hal itu sama sekali tidak dibenarkan.

Dan bagi saya, ajaran agama Islam tersebut juga yang seharusnya benar-benar ditanamkan dalam setiap diri masing-masing, baik laki-laki maupun perempuan, karena saya yakin jika ajaran tentang keadilan, kasih sayang, kelembutan, kedamaian, persaudaraan, saling bekerja sama, kesetaraan, dan kemanusiaan itu sudah tertanam, maka laki-laki dan perempuan secara bersama-sama bisa mewujudkan negara ini penuh dengan kedamaian, ketenangan, keamanan, kesejukan, kasih sayang, kemakmuran, kesejahteraan, serta kemuliaan bagi iseluruh  alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah (1)

Next Post

Mengapa Berrumah Tangga Harus Setara?

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Tradisi Rowahan
Personal

Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

16 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Next Post
Mengapa Berrumah Tangga Harus Setara?

Mengapa Berrumah Tangga Harus Setara?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0