Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

Tanpa penanganan yang tepat dan tanpa uluran kepedulian masyarakat, kesehatan mental akibat ekonomi dapat berujung pada bunuh diri.

Nur Fadiah Anisah by Nur Fadiah Anisah
31 Januari 2026
in Publik
A A
0
Kesehatan mental

Kesehatan mental

4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dahulu, saya menganggap semua orang yang memiliki masalah kesehatan mental adalah orang gila.  Hingga media sosial mulai memproduksi konten kesehatan secara masif, saya jadi tahu bahwa kesehatan mental itu berkait kelindan dengan konstruksi sosial.

Beberapa waktu belakangan, di pelosok desa di Madura tempat saya tinggal, terdapat peningkatan orang-orang yang saya kenal mulai mengalami masalah kesehatan mental. Hal ini mengkhawatirkan sebab minimnya informasi dan edukasi mengenai kesehatan mental. Angka ini mungkin akan terus bertambah bila tidak ada penanganan profesional.

Psikososial

Psikososial adalah istilah yang merujuk pada kondisi sosial seseorang dengan kesehatan mentalnya. Departemen Kesehatan menyatakan bahwa perubahan kehidupan individu baik yang bersifat psikologis dan sosial dapat saling berpengaruh dan memiliki timbal balik. Perubahan ekonomi, misalnya, dapat memengaruhi perubahan psikologis individu. Kondisi sosial di sini juga mencakup kondisi kemasyarakatan seseorang.

Bagi mayoritas orang, psikososial adalah sesuatu yang ‘asing’ dan tidak kenal.  Kita masih melihat fenomena kesehatan mental sebagai sesuatu yang ‘given’ dan hanya berkaitan dengan ekspresi spiritualitas dirinya terhadap rasa syukur atas realitas yang ada. Ini yang terjadi di lingkungan saya, daerah yang terkenal dengan masyarakatnya yang religius.

Terdapat beberapa respons umum dari masyarakat terhadap gangguan kesehatan mental: pertama, gangguan mental adalah kerasukan iblis. Kedua, berkaitan dengan yang pertama, kerasukan iblis terjadi karena jauhnya mereka dari Tuhan.

Saya tentu tidak berhak untuk menyalahkan pandangan tersebut sebab tidak semua orang memiliki akses informasi yang sama. Namun, terdapat pandangan yang sedikit menggembirakan. Sebagian orang mulai bertanya penyebab di balik mengapa orang-orang tersebut mulai memiliki masalah dengan mentalnya.

Anggapan tersebut menempatkan gangguan mental sebagai masalah pada spiritualitas individu. Sebuah perspektif yang berasal daari narasi sosial-keagamaan. Stigma tersebut mengakibatkan pembebanan secara menyeluruh kepada individu tersebut dan mengabaikan faktor lain yang berasal dari kondisi sosial – yang dalam banyak kesempatan cenderung struktural.

Stigma yang berasal dari narasi sosial-keagamaan tersebut kemudian menuntut penyembuhan spiritual melalui cara-cara “tradisional” seperti pergi ke “orang pintar”  dan cara lain yang lebih religius seperti ruqyah.

Cara tersebut di atas tidak sepenuhnya salah. Terdapat upaya penyembuhan dengan bingkai agama dalam proses ruqyah tersebutu. Namun,  aspek-aspek sosial lainnya yang memiliki  pengaruh langsung ataupun tidak langsung terhadap kesehatan mental juga perlu kita perhatikan. Ekonomi misalnya.

Ekonomi sebagai Faktor Struktural

Kondisi ekonomi menjadi salah satu penyebab dari gangguan kesehatan mental yang terjadi. Beban utang, pengangguran, kemiskinan, dan kondisi ekonomi lainnya dapat  menyebabkan gangguan cemas, depresi, dan gangguan kesehatan mental lainnya.

Menurut data WHO, 1,1 Miliar orang menderita gangguan mental. Sementara itu, 20% penduduk Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental per 2023 (sekitar 54 juta orang).

Sementara itu temuan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa masalah finansial menjadi faktor yang menyebabkan mayoritas orang mengalami gangguan Kesehatan mental per April-Mei 2025.

Selanjutnya, Survei Indonesian Social Survey (ISS) menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen orang dengan penghasilan 5 juta ke bawah mengaku mengalami kesepian, putus asa, cemas, dan depresi.

Hal ini juga sejalan dengan penelitian Litbang Kompas yang menunjukkan pekerja kelas menengah dan kelas bawah adalah kelompok paling rentan mengalami gangguan mental pada kurun waktu 2017-2022. Namun, pada 2022 gangguan Kesehatan mental juga terjadi pada pekerja kelas atas sebanyak 27,5%.

Terapi Saja Tidak Cukup

Gangguan kesehatan mental juga perlu ditangani seperti penyakit fisik pada umumnya sebab ia dapat menyebabkan berbagai risiko seperti rusaknya hubungan sosial dengan masyarakat dan penurunan produktivitas dalam beraktivitas.

Tanpa penanganan yang tepat dan tanpa uluran kepedulian masyarakat, kesehatan mental akibat ekonomi dapat berujung pada bunuh diri. Sebagaimana banyak terjadi dalam kurun waktu Januari-Agustus 2024 dalam catatan Litbang Kompas.

Perlu adanya upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ketersediaan dan manfaat layanan konseling bagi individu dengan gangguan mental. Pemerintah daerah, dalam hal ini, dapat mengambil peran yang lebih aktif dan strategis dengan membangun kerja sama yang berkelanjutan bersama masyarakat, baik melalui pelibatan organisasi lokal, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat lain, guna mendukung upaya penanganan dan pencegahan persoalan kesehatan mental yang setiap tahun meningkat kasusnya.

Kondisi sosial ekonomi (socioeconomic status/SES)  dalam beberapa penelitian seperti yang dilakukan oleh Mohamed Salem dan James Robenson menunjukkan status sosial-ekonomi berpengaruh terhadap kesejahteraan psikologis dalam berbagai aspeknya.

Socioeconomic status/SES tersebut mencakup tingkat pendapatan, latar belakang pendidikan, jenis pekerjaan, serta kelas sosial, yang secara bersama-sama menentukan standar hidup umum dan ketersediaan sumber daya.

Merujuk kepada Mohamed Salem dan James Robenson, terapi individual bukan jalan satu-satunya untuk mengatasi kesehatan mental. Kebijakan juga perlu fokus terhadap akar struktural gangguan mental  seperti pendapatan dan kondisi sosial. Penanganan ketimpangan pendapatan, menurut mereka, menjadi urgensi kesehatan publik yang menuntut intervensi kebijakan berbasis kebutuhan.

Tujuannya adalah untuk mengurangi dan mencegah sejak dini risiko gangguan mental dan memperkuat resiliensi kelompok rentan. Namun demikian, Salem dan Robenson menggaris bawahi pentingnya menggabungkan teori dan kondisi empiris untuk melihat keterkaitan ekonomi dan mental seseorang.

Data di atas mengungkapkan bahwa gangguan mental bukan saja lahir dari kondisi spiritual maupun intervensi iblis atas keimanan seseorang. Melebihi itu, kesehatan mental tercipta dari kondisi sosial yang lebih luas dan melibatkan multi-disiplin untuk memahami gangguan mental beserta penanganannya. Selain itu, dalam perspektif socio-economic, gangguan mental menunjukkan adanya ketimpangan sosial yang masih perlu dibenahi secara lebih serius lagi. []

 

 

Tags: Gangguan MentalHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitasKesehatan MentalMainstreming Isu DisabiitasPsikososial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Nur Fadiah Anisah

Nur Fadiah Anisah

Alumni PP. Annuqayah Sumenep Madura dan UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta

Related Posts

Sejarah Disabilitas
Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

29 Januari 2026
KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Korban Kekerasan
Publik

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

26 Januari 2026
Musik untuk Semua
Publik

Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

24 Januari 2026
Pendidikan Perempuan Disabilitas
Publik

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

24 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0