Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

Cinta yang tumbuh dari hati secara tidak langsung dapat melihat potensi, bukan hanya sekadar kondisi.

Aulia Normalita by Aulia Normalita
4 Maret 2026
in Disabilitas
A A
0
Pernikahan Disabilitas

Pernikahan Disabilitas

47
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menjadi buta itu bukan kutukan, tapi cara semesta mengajariku melihat dunia dengan lebih jujur.

Mubadalah.id – Ketika kalian menyelami dunia digital, dimedia sosial khususnya Instagram. Cobalah sesekali mampir di akun @Gusrus Yuwanda. Kreator digital dengan pengikut 59,2RB itu merupakan suami dari Made Ayu Wandari. Seorang disabilitas netra, yang menjadi guru honorer asal Bali. Mulanya, satu reels miliknya lewat dalam beranda saya, sebuah video ketika sang suami menjemput istrinya yang turun dari bus umum sepulang dari kerja.

Terlihat biasa, namun menjadi begitu istimewa ketika saya membaca caption yang tertuliskan dalam video tersebut. Ia menuliskan, POV Punya istri tunanetra dengan caption karena menunggu adalah bentuk cinta paling sederhana, mungkin bagimu ini hanya sekadar jemputan biasa, tapi bagi kami, setiap detik penantian adalah rindu yang terbayar. Cinta tak butuh mata untuk melihat, karena ia sudah punya hati untuk mesra. Terima kasih sudah menjadi pelengkap hidupku.

Video yang mendapat like 373rb dan komentar mencapai 5.190 tersebut menuai banyak rasa kagum dari warga net. Beberapa menuliskan rasa irinya karena keromantisannya, energi yang positif dari keduanya, dan ragam doa-doa baik serta ungkapan setara dari pasangan tersebut.

Saya sepakat dengan seluruh komentar positif yang dilayangkan kepada pasangan ini, tertambah ketika saya menelusuri akun Instagram milik @Gusrus Yuwanda tersebut. Kekaguman saya bertambah ketika banyak unggahan video-video reels yang menunjukkan perhatian dan rasa bangga suami terhadap istrinya.

Konsep Utama Cinta Bukan Lagi Pada Mata

Meski secara fisik sang istri memiliki kemampuan yang berbeda, namun  suami tak sedikit pun melihatnya sebagai permasalahan atau kendala. Justru sebaliknya, rasa cinta, penghormatan, perhatian, keromantisan, dan segala bentuk apresiasi terhadap istrinya menjadi bukti bahwa cinta tak melulu tumbuh dari apa yang terlihat oleh mata. Tetapi dari apa yang dipahami dan diterima oleh hati.

Relasi pernikahan disabilitas yang terbangun dari keduanya dapat terbaca sebagai peristiwa kemanusiaan yang melampaui persepsi fisik. Makna “melihat” pasangan secara biologis mampu tergeser dengan pengalaman batin untuk melihat pasangan tidak lagi dengan mata, melainkan dengan hati. Pernyataan itu bukan sekadar ungkapan romantis, tetapi tentang bagaimana memahami pasangan secara utuh. Seluruh, tak lagi hanya separuh.

Sebuah pernikahan yang tergambarkan secara ideal, kerap kali sering bertumpu pada kesempurnaan fisik atau kenormalan tubuh. Bahkan dalam banyak budaya dan fenomena sosial, daya tarik visual kerap menjadi titik awal legitimasi sebuah relasi. Perempuan dengan disabilitas, khususnya netra identik dengan kekurangan dan tak cukup mampu menjalankan perannya sebagai istri maupun ibu untuk merawat rumah. Namun, kita bisa meneladani dari Gusrus Yuwanda. Memberikan dukungan penuh terhadap istri, mengizinkan untuk tetap berkarier dan menjadi ibu yang berhasil mendidik anak-anaknya meski memiliki kemampuan yang berbeda.

Melawan Standar Sosial

Melalui kisah pernikahan disabilitas Gusrus Yuwanda pula, kita belajar bahwa seorang laki-laki memilih menikahi perempuan disabilitas netra dengan kesadaran penuh. Ia sedang melawan standar sosial mengenai pasangan yang ideal dalam pandangan masyarakat. Melalui kesadaran penuh, ia bertekad memindahkan pusat relasi dari penampilan fisik menuju kualitas batin; karakter, kecerdasan emosional, keimanan, keteguhan, dan kemampuan membangun kedekatan secara menyeluruh.

Setidaknya dari fenomena pernikahan disabilitas di atas, kita turut menelaah bahwa cinta yang dewasa bukanlah proyek penyelamatan. Bukan pula sebagai ajang mengasihi, mengedepankan untung rugi, melainkan mengakui kesetaraan martabat. Cinta yang tumbuh dari hati secara tidak langsung dapat melihat potensi, bukan hanya sekadar kondisi.

Solidaritas dan Dukungan pada Disabilitas

Selaras dengan moral Foundation bahwa konsep mubadalah yang menekankan pada aspek kerja sama dan kesalingan menuntut kita untuk melihat sesama secara utuh. Bukan belas kasihan secara sepihak. Mendorong solidaritas dan dukungan sesama termasuk pada orang-orang inklusi sebagai tanggung jawab kolektif umat.

Apa yang tergambar dalam cerita di atas, mampu mematahkan stigma masyarakat bahwa pernikahan dua orang yang memiliki kemampuan berbeda, bukanlah sebuah alasan untuk meragukan kebahagiaan. Apalagi merendahkan martabat salah satunya. Justru dari perbedaan semacam itu, lahir ruang untuk saling menguatkan, melengkapi, dan memahami lebih dalam. Relasi yang terbangun berlandaskan kesetaraan dan penerimaan patut dihargai dan dirayakan bersama.

Maka, apa yang dilakukan oleh Gusrus Yuwanda di atas, menuntun kita untuk membuka mata dan hati dari berbagai sisi. Tak melulu kebahagiaan milik setiap orang yang memiliki kesempurnaan fisik. Sering kali justru tumbuh dari penerimaan, kesetaraan, dan keberanian untuk mencintai tanpa syarat. Pernikahan yang dibangun oleh keduanya mengajarkan bahwa keteguhan hati dalam menghargai martabat dan keutuhan pasangan sebagai manusia menjadi landasan utamanya. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Tags: Gusrus YuwandaHak Penyandang DisabilitaskeluargaMubadalahPernikahan DisabilitasRelasi Marital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Next Post

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

Aulia Normalita

Aulia Normalita

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Related Posts

Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Next Post
Tanggung Jawab

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0