Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Collapse; Kita Memang Tidak Pernah Serius Mengurus Isu Lingkungan

Apa yang kita lakukan sebagai kekerasan lingkungan hari ini, tidak pernah dimaknai kekerasan, sebab dampaknya tidak langsung lahir

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
2 Februari 2026
in Buku, Lingkungan
A A
0
Mengurus Isu Lingkungan

Mengurus Isu Lingkungan

17
SHARES
857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Buku yang telah mengulas mengenai kerusakan lingkungan sebenarnya sudah banyak. Namun, menurut penulis buku ini cukup menarik. Menariknya, Jarred Diamond mengawali tulisan gagasan atau argumen dengan sebuah cerita-cerita sebagai pengalaman yang pernah ia lalui.

Misalnya, ia menceritakan tentang dua peternakan yang iaanggap bisa menjadi data. Selanjutnya ia analisis untuk mengetahui bagaimana kerusakan lingkungan sangat berpengaruh terhadap daerah yang telah memiliki teknologi tinggi.

Buku ini berjudul The Collapse: How Societies Choose to Fail or Succeed. Membaca pengantar buku ini saja membawa kita pada imajinasi yang luas dan liar. Jarred menceritakan dan melahirkan pertanyaan-pertanyaan dalam uraian pendahuluan.

Cerita tentang runtuhnya beberapa wilayah di belahan dunia. Seperti peristiwa yang terjadi di Pulau Paskah atau wilayah peternakan Garnar di area Norse Greenland yang hari ini telah runtuh, akibat berbagai hal termasuk kerusakan lingkungan.

Namun, pada hal yang sama, Jarred juga menyampaikan bahwa kehancuran akan suatu daerah memang bukan hanya pengaruh faktor ekologi semata, juga hal yang lain. Pada sisi yang lain, ia menekankan persoalan ekologi tetap menjadi masalah signifikan dan sulit untuk kita hadapi.

Faktor yang Mempengaruhi Kehancuran Wilayah

Jarred menjelaskan ada lima faktor yang mempengaruhi adanya kehancuran. Yakni kerusakan lingkungan, perubahan iklim, tetangga yang bermusuhan, serta mitra dagang yang tidak bersahabat. Selain itu, pengaruh yang sangat mungkin meruntuhkan suatu wilayah adalah tanggapan masyarakat terkait dengan masalah-masalah tersebut.

Argumen Jarred dalam buku ini mengenai lima faktor yang mempengaruhi hancurnya suatu wilayah, bagi saya cukup menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan menjadi salah satu dari faktor yang disebutkan. Artinya, masalah lingkungan bukan persoalan yang sepele.

Kesan yang lahir pasca membaca buku ini adalah munculnya perasaan, “Kita tidak pernah serius mengurus persoalan lingkungan.”  Apa yang hari ini manusia lakukan adalah bagian dari slow violence. Misalnya, secara pelan-pelan kita menggunakan plastik secara terus-menerus, dan dampaknya akan terasa di kemudian hari.

Apa yang kita lakukan sebagai kekerasan lingkungan hari ini, tidak pernah dimaknai kekerasan, sebab dampaknya tidak langsung lahir.

Lalu, jika pertanyaannya “kapan kita akan serius mengurus isu lingkungan?” Jarred menyajikan sebuah uraian pada bab 14 yang menurut penulis cukup menjawab pertanyaan yang lahir. Sebenarnya, pembahasan pada bab tersebut tidak secara langsung menjawab.

Namun ia menjelaskan mengenai mengapa seseorang lebih memilih melakukan sebuah kerusakan. Padahal ia jelas-jelas tau apa yang dilakukan adalah suatu kejahatan terhadap lingkungan dan bagi penulis sedikit banyak bisa menjawab pertanyaan di atas.

Kita tidak Serius Mengurus Isu Lingkungan

Menjawab pertanyaan kapan kita akan serius mengurus isu lingkungan, seperti orang-orang yang tidak serius mengurus lingkungan walaupun tahu bahwa telah terjadi kerusakan. Hal tersebut merupakan pengaruh karena mereka belum merasakan dampak langsung dari apa yang mereka rusak.

Artinya, bahwa kejahatan yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan dampaknya tidak hadir langsung sesaat, setelah kita melakukan kejahatan terhadap lingkungan. Namun akibat akan lahir nanti selang beberapa waktu bahkan bertahun-tahun setelahnya. Mereka akan serius mengurus lingkungan saat telah terjadi dampak dari kejahatan yang dilakukan seperti bencana alam, pandemi, dan menipiskan sumber daya alam.

Apa yang Jarred sampaikan sebenarnya sejalan dengan fenomena pandemi beberapa tahun silam. Fenomena ini menggerakkan banyak orang untuk melakukan perubahan perilaku sebagai bentuk penjagaan terhadap bumi.

Lalu, Jarred juga menjelaskan mengapa orang kok bisa melakukan kejahatan terhadap lingkungan atau kerusakan lingkungan, padahal mereka tau itu adalah sesuatu yang keji. Ia, menjawab pertanyaan ini dengan sangat panjang. Hal tersebut terjadi karena terpengaruhi oleh faktor yang kompleks, misalnya seperti kegagalan mengantisipasi masalah, sebab mereka tidak pernah memiliki pengetahuan mengenai perilaku yang ia lakukan sebagai masalah.

Selain itu, mereka juga gagal memahami masalah tersebut, artinya mereka tidak memiliki keterampilan maupun pengetahuan mengenai masalah yang mereka hadapi. Sebab, mereka cenderung tidak memiliki kedekatan dengan alam secara serius. Tidak memposisikan alam adalah bagian dari kehidupan yang penting untuk kita perhatikan, sehingga tidak mampu mengidentifikasi sebuah masalah yang lahir dari alam.

Uraian di atas mengenai pembacaan terhadap buku Collapse, mengantarkan pada pernyataan yang ada pada judul artikel ini “kita memang tidak pernah serius mengurus isu lingkungan”. Sederhananya, ketidakseriusan kita itu lahir karena kegagalan menempatkan, dan memaknai alam sebagai bagian dari proses kehidupan kita. Sekian. []

Tags: alambumiIsu LingkunganmanusiaPerubahan IklimReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wuquf Arafah Menjadi Tempat Persaudaraan Umat Manusia

Next Post

Apa Salahnya Anak Laki-laki Bermain Boneka?

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Next Post
Anak Laki-laki Bermain Boneka

Apa Salahnya Anak Laki-laki Bermain Boneka?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0