Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Perempuan bukan Makhluk Domestik: Perkosaan dalam Pernikahan Bertentangan dengan Ajaran Islam

Segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan hal yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam

Siti Miratul Masfufah by Siti Miratul Masfufah
22 Juni 2023
in Buku
A A
0
Perempuan Bukan Makhluk Domestik

Perempuan Bukan Makhluk Domestik

16
SHARES
795
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Perempuan [bukan] Makhluk Domestik
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir
Jumlah Halaman : 178 Hamalan
Penerbit : Afkaruna.id
Cetakan : Cetakan 1, Desember 2022

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini saya tengah membaca buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Beliau adalah penulis, dosen, founder mubadalah dan juga anggota Majelis Musyawarah Keagamaan KUPI.

Perjumpaan saya dengan Kiai Faqih berawal di kampus Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, lalu setelah itu saya tertarik untuk membaca gagasan-gagasannya. Salah satunya lewat buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” yang terbit pada Desember tahun 2022.

Buku ini ialah buku yang menjelaskan tentang kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Baik di dalam maupun di luar rumah.

Ada banyak hal menarik yang saya temukan dalam buku tersebut, tetapi yang cukup membuat menarik untuk saya bahas adalah tentang perkosaan dalam pernikahan.

Selama ini saya sering mendengar bahwa perkosaan hanya terjadi di luar penikahan saja. Sebab dalam Islam disebutkan bahwa salah satu tugas perempuan ketika sudah menikah ialah melayani kebutuhan seks suaminya. Meskipun ia sedang tidak ingin ataupun sakit.

Di sisi lain, akad nikah juga disebutkan sebagai penanda bahwa suami dan istri telah dihalalkan untuk melakukan hubungan seksual. Dengan begitu masyarakat umum memahami bahwa tidak ada istilah perkosaan dalam pernikahan, karena keduanya telah sah menjadi suami dan istri.

Perkosaan dalam Pernikahan

Berangkat dari pengetahuan tersebut, ketika membaca tema “Adakah Perkosaan dalam Pernikahan” dalam buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” saya sempat berhenti sejenak dan berpikir kok bisa Kiai Faqih mempertanyakan hal ini.

Setelah saya coba baca dan pahami pembahasan tersebut, saya jadi paham bahwa akad nikah memang menjadikan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan yang awalnya haram menjadi halal. Dan ini merupakan hak suami dan istri. Tetapi hal ini tidak menghalalkan pemaksaan, kekerasan dan tindakan apapun yang merendahkan serta menyakitkan, baik pada laki-laki maupun perempuan.

Sebab Islam telah menegaskan bahwa semua tindakan buruk dan jahat, di dalam maupun luar relasi pernikahan itu dilarang. Sebagaimana kaidah fiqh yang sering kita dengar لاضرر ولاضرر “jangan menyakiti diri sendiri dan orang lain”.

Di sisi lain dalam al-Qur’an juga telah disebutkan tentang prinsip-prinsip hubungan seksual antara suami dan istri yang digambarkan sebagai libas’ atau pakaian. Hal ini tergambar dalam QS al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. al-Baqarah ayat 187).

Menurut Kiai Faqih dalam buku yang sama, kiasan al-Qur’an di atas mengajarkan pasangan suami dan istri dalam berhubungan seksual harus saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan dan menjaga kehormatan.

Karena keduanya adalah pakaian bagi satu sama lain, maka praktiknya harus sama-sama dinikmati oleh kedunya. Dengan begitu, pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan bertentangan dengan prinsip libas’ dalam al-Qur’an.

Harus Saling Menjaga

Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad Saw juga menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan seksual suami istri itu merupakan amanah Allah Swt yang harus keduanya jaga secara bersama.

Artinya suami dan istri, sekalipun sudah halal, harus tetap berpegang teguh pada amanah Allah berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia. Karena itu Nabi meminta para suami untuk bertakwa dalam memperlakukan istri. Hal ini tergambar dalam sebuah hadis Nabi Saw yang artinya:

“Bertakwalah kalian semua dalam (memperlakukan) para perempuan (istri kalian). Karena Allah telah menjadikan mereka sebagai (istri kalian) sebagai amanah dari Allah Swt. Dan kalian halal untuk berhubungan intim dengan mereka dengan izin-Nya.” (Shahih Muslim, No. 3009).

Dalam pandangan Kiai Faqih teks hadis ini menjadi sebuah penegasan bahwa segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan hal yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam, tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an dan sama sekali bukan teladan Nabi Muhammad Saw.

Dari penjelasan Kiai Faqih di atas, saya sangat setuju seratus persen, karena suami ataupun istri tidak seharusnya mendapatkan pemaksaan dan kekerasan dalam berhubungan seksual. Sebab Islam telah mengajarkan bahwa relasi pernikahan yang Islami ialah relasi yang penuh kasih, saling menyayangi dan tidak melakukan kekerasan satu sama lain. Baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun yang lainnya.

Terimakasih Kiai Faqih telah membahas isu ini dengan sangat jelas. Dan bagi teman-teman yang ingin mendalami isu relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, saya rekomendasikan untuk membaca buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik”.

Selain bahasanya yang ringan, buku ini juga lengkap dengan teks-teks Islam yang penafsirannya sangat ramah terhadap laki-laki dan perempuan. Selamat membaca dan menemukan kebahagiaan. []

Tags: ajaranBertentanganbukudomestikislamMakhlukperempuanperkosaanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hj. Siti Raihanun : Aktivis Perempuan Asal Nusa Tenggara Barat

Next Post

Kecerdasan Sang Kembang Desa Ahli Fikih; Fatimah As-Samarqandi

Siti Miratul Masfufah

Siti Miratul Masfufah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Fatimah As-Samarqandi

Kecerdasan Sang Kembang Desa Ahli Fikih; Fatimah As-Samarqandi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0