Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bulan Syawal dan Segenap Kisah Romansa di Dalamnya

Syawal diambil dari kata Syawwala yang bermakna "menjadi lebih sedikit dari sebelumnya." Asal-usul kata syawal itulah yang menjadikan Bulan Syawal dianggap tabu atau menjadi pantangan oleh masyarakat Arab untuk melakukan pernikahan

Belva Rosidea by Belva Rosidea
7 Mei 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Bulan Syawal

Bulan Syawal

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selain perayaan Hari Raya Idulfitri, Bulan Syawal memiliki kesan tersendiri sebab di bulan ini begitu banyak suka cita yang terjadi, termasuk di dalamnya banyaknya undangan pernikahan yang mendatangi. Barangkali, Salingers termasuk yang mendapat banyak undangan atau yang mengundang di bulan ini?

Namun, ternyata sebelum Islam datang justru Bulan Syawal menjadi bulan patangan untuk melakukan pernikahan. Lalu, mengapa banyak umat muslim kini menggelar pernikahan di bulan ini? Adakah Syawal menyimpan keistimewaan tersendiri?

Syawal merupakan bulan ke-10 dalam penanggalan Hijriah. Menurut Ibnu Manzur dalam Lisanul Arab-nya menjelaskan bahwa nama Syawal diambil dari kalimat Syalat an-naqah bi dzanabiha, yang memiliki makna  unta betina yang menegakkan ekornya. Karena pada bulan ini banyak fenomena yang terkenal dengan istilah Tasywil laban al-ibil, alias kondisi susu unta yang sedikit.

Oleh karena itu, Syawal diambil dari kata Syawwala yang bermakna “menjadi lebih sedikit dari sebelumnya”. Asal-usul kata syawal itulah yang menjadikan Bulan Syawal dianggap tabu atau menjadi pantangan oleh masyarakat Arab untuk melakukan pernikahan. Hingga akhirnya Islam datang untuk meluruskan pemahaman yang keliru tersebut.

Syawal, Bulan Pantang untuk Menikah

Masyarakat Arab Jahiliyah menjadikan Syawal sebagai bulan pantangan untuk melakukan pernikahan. Sebab kalimat Syalat an-naqah bi dzanabiha yang bermakna seekor unta betina. Di mana ia menegakkan ekornya dianggap sebagai kecenderungan unta-unta betina untuk enggan didekati oleh unta jantan.

Dengan kata lain menandakan sebuah penolakan dan perlawanan, darisanalah timbul kesimpulan bahwa di Bulan Syawal dilarang melakukan pernikahan. Di Syawal ini pula, Masyarakat Arab Jahiliyah menjadikannya sebagai bulan untuk pantang berperang karena sudah mendekati bulan-bulan haram.

Kemudian Islam datang untuk meluruskan seluruh anggapan tentang Bulan Syawal. Islam tak hanya mengajarkan ketauhidan, namun juga menata ulang tradisi dalam masyarakat yang kurang tepat. Termasuk di antaranya menghapus segala mitos tentang kerugian menikah di Bulan Syawal serta membolehkan mengangkat senjata di bulan ini, terbukti dengan tercatatnya beberapa peristiwa penting dalam sejarah Islam.

Yaitu perang Uhud pada pada tanggal 17 Syawal tahun ke-3 H, perang Khandaq/Ahzab pada tahun ke-5 H, dan perang Hunain pada tahun ke-8 H, yang semuanya terjadi di Bulan Syawal. Islam mengajarkan bahwa semua hari dan semua waktu adalah saat yang baik, sehingga menganggap Syawal sebagai bulan sial merupakan sebuah kesyirikan.

“Thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) adalah kesyirikan. Dan tidak ada seorang pun di antara kita melainkan (pernah melakukannya), hanya saja Allah akan menghilangkannya dengan sikap tawakkal”.

Untuk menghapus tradisi Masyarakat Arab Jahiliyah tersebut, Nabi Muhammad memberi contoh dengan menikah di Bulan Syawal untuk menepis anggapan sial mengenai pernikahan di Bulan Syawal.  Istri nabi yang dinikahi, ialah:

  1. Saudah binti Zam’ah

Saudah binti Zam’ah adalah sahabat perempuan yang memeluk Islam di awal dakwah Nabi Muhammad. Saudah merupakan perempuan pertama yang Nabi Muhammad Saw nikahi  sepeninggalan Khadijah. Sebelumnya, Saudah meruppakan istri dari As-Sakran bin Amr yang sempat ikut hijrah ke Habasyah dan di sana pulalah suaminya meninggal dunia.

Setelah menjanda, Saudah binti Zam’ah kemudian Rasulullah nikahi pada bulan Syawal tahun ke-10 kenabian. Tepatnya setelah istri pertama beliau, Khadijah binti Khuwailid menutup usia. Ia mulai membina rumah tangga bersama Rasulullah Saw di Makkah. Saudah wafat di akhir masa pemerintahan Umar bin Khatab, tepatnya pada Syawal 54 H.

  1. Aisyah binti Abu Bakar

Rasulullah juga menikahi Aisyah binti Abu Bakar pada bulan Syawal. Sebagaimana pengakuan Aisyah dalam sebuah hadist : “Rasulullah SAW menikahiku pada Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung dari diriku di sisi beliau?” (HR. Muslim) .

Imam An-Nawawi berkata, hadis ini menunjukkan anjuran menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal.

  1. Ummu Salamah

Ummu Salamah memiliki nama asli Hindun binti Abi Umayyah Al-Makhzumiyah. Sebelumnya, Ummu Salamah merupakan istri dari Abdullah bin Abdil Asad Al-Makhzumi atau yang akrab disapa Abu Salamah. Abu Salamah kemudian mengembuskan napas terakhirnya tak lama setelah perang Uhud, tepatnya pada 4 Jumadil Akhir tahun 4 Hijriah dan di Syawal tahun yang sama itu pula lah Rasulullah akhirnya menikahi Ummu Salamah.

Ummu Salamah terkenal sebagai sahabat yang cerdas dan kritis, juga banyak meriwayatkan hadist. Ummu Salamah diberkahi umur yang panjang hingga menjadi istri Rasulullah yang terakhir wafat. Yakni pada tahun 59 H. Bahkan beliau sampai pada masa pembunuhan Husein bin Ali, cucu Rasulullah.

Berdasarkan penjelasan di atas, setelah Islam datang Syawal tidak lagi dianggap tabu atau bulan sial untuk melakukan pernikahan. Justru sebaliknya di bulan ini terdapat anjuran menikah sesuai sunnah Rasulullah. Itulah mengapa banyak saudara muslim kita yang mengadakan acara pernikahan. []

Tags: Bulan SyawalpernikahanSejarah IslamSunah NabiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cerita dari Jum’at ke Jum’at

Next Post

5 Tips Mendidik Anak di Era Digital

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Next Post
Mendidik

5 Tips Mendidik Anak di Era Digital

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0