Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Catatan Anti Korupsi dalam Naskah Kuno India

Semakin ke sini yang lebih merepotkan, atau mungkin lebih tepatnya menyedihkan korupsi dianggap sebagai fashion. Kalau tidak ikut melakukan, akan dikatakan sebagai ketinggalan zaman

Zahra Amin by Zahra Amin
4 Desember 2024
in Featured, Publik
A A
0
Anti Korupsi

Anti Korupsi

16
SHARES
793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemberitaan tentang kasus korupsi kian marak di negeri ini. Kabar terakhir adalah penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi proyek BTS. Belum lagi susul menyusul kasus lainnya di daerah. Jelang tahun politik, korupsi bak cendawan di musim hujan. Tumbuh subur, dan sulit sekali dikendalikan.

Bicara tentang korupsi, berabad yang lampau naskah kuno India telah mencatat petuah anti korupsi yang tertulis oleh Kautilya. Sebagaimana yang saya rangkum dari tulisan Trias Kuncahyono dalam buku “Kredensial: 130 kisah tentang Manusia dan Peradaban.”

Trias menjelaskan bahwa Kautilya adalah seorang negarawan dan filsuf. Ia juga disebut Chanaknya, meski kadang orang menyebutnya Vishugupta. Menurut catatan sejarah, Kautilya hidup antara tahun 350-275 SM.

Kautilya lahir dari keluarga Brahmana dan mendapatkan Pendidikan di Taxila. Yakni sebuah kota kuno yang sekarang masuk wilayah Pakistan. Ia terkenal sebagai orang yang memiliki pengetahuan tentang obat-obatan dan astronomi.

Selain terkenal sebagai orang yang paham tentang obat-obatan dan astronomi, Kautilya juga disebut-sebut sebagai profesor ilmu politik dan ekonomi. Karena itulah ia diangkat menjadi penasihat kepala dan Perdana Menteri Raja India Chandragupta, penguasa pertama dari Dinasti Maurya. Kautilya membantu Chandragupta menyingkirkan penguasa Dinasti Nanda di Patalipura, wilayah Magadha, pada tahun 322 SM.

Pikiran-pikiran politik Kautilya terhimpun menjadi buku yang ia beri judul Arthashastra. “Sains tentang Memperoleh Materi.” Buku ini tersusun antara tahun 321 SM dan 300 SM. Di mana buku ini terdiri dari 15 volume, 150 bab, serta 6.000 saloka.

Dalam buku inilah antara lain kita bahas soal catatan anti korupsi. Di mana dalam Bahasa Sansakerta disebut bhrash. Kata bhrash berarti gagal, menyimpang dari, atau terpisah dari, tercerabut dari, hilang, jahat, ganas dan merusak akhlak.

Sifat Dasar Manusia

Menurut Kautilya, sifat dasar manusia cenderung korupsi. Di mana korupsi merupakan psyche manusia. Korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan kemurnian. Dalam arti, jiwa adalah sesuatu yang murni. Sementara tubuh, dan semua materi fisik adalah hal-hal yang korup. Maka, yang kita perlukan untuk mencapai kebijaksanaan dan pencerahan adalah menyangkal fisik dan materi serta mencari kebenaran di dalam jiwa.

Korupsi juga bisa identik dengan kematian dan dekadensi moral. Oleh Aristoteles hal itu ia namakan dengan hedonism. Yakni hidup yang tujuan utamanya adalah mencari nikmat badaniah semata.

Kautilya mengatakan, adalah tidak mungkin orang menelan madu, tetapi lidah tidak merasakan manisnya. Kecuali lidah sudah mati rasa. Bukankah lidah adalah indera pengecap. Mana mungkin, lidah tidak merasakan manisnya madu yang mengalir lumer masuk ke dalam mulut.

Karena itulah, betapa sulitnya mendeteksi korupsi. Seperti ikan yang berenang di bawah dekat dasar, tidak mungkin dapat kita ketahui apakah pejabat atau pegawai itu korupsi atau tidak. Kecuali ada yang bernyanyi karena ia mendapatkan bagian yang kurang.

Korupsi Sudah Ada Sejak Dulu

Buah pikiran Kautilya yang menjadi buku ini menegaskan bahwa korupsi sudah ada sejak dahulu kala. Korupsi adalah sebuah fenomena kuno, dan sekarang ada di mana-mana. Masuk ke mana-mana. Menjangkiti siapa saja. Ia seperti kanker dalam kehidupan masyarakat, yang tentu tidak merajalela dalam tempo semalam. Tetapi butuh waktu dan proses.

Seperti penyakit kanker yang merusak. Menghancurkan kehidupan. Demikian pula dengan korupsi. Kata korupsi berarti menghancurkan, meluluhlantakkan, atau membusukkan masyarakat dan bangsa. Sebuah masyarakat yang korupsi cirinya adalah adanya ketidakmoralan akau kurangnya rasa takut, atau kurangnya penghormatan terhadap hukum.

Korupsi adalah penyalaghunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi muncul dalam banyak bentuk, seperti penyuapan, pemerasan, kecurangan, penggelapan, penyelewengan barang-barang publik, nepotisme, kroniisme dan mempergunakan pengaruh untuk mempengaruhi orrang lain, atau hasil yang ingin ia harapkan.

Semakin ke sini yang lebih merepotkan, atau mungkin lebih tepatnya menyedihkan korupsi dianggap sebagai fashion. Kalau tidak melakukan, akan dikatakan sebagai ketinggalan zaman. Karena itu korupsi merebak ada di mana-mana, tidak mengenal musim. Tidak mengenal gender, suku, ras agama dan golongan.

Itulah sebabnya, korupsi adalah persoalan yang sangat rumit di banyak negara, apalagi di Indonesia. Karena antara lain menyangkut ke soal kultur, pandangan hidup, dan mentalitas. Sehingga tidak semata-mata masalah ekonomi dan keterpaksaan saja. Lantas, kapan penyakit akut korupsi akan pergi dari negeri ini? Bagaimana kita mampu melakukan pendidikan anti korupsi pada generasi mendatang? []

Tags: IndiaKasus KorupsiKautilyaNaskah KunoPendidikan Anti Korupsi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Mazhab Cinta ala Habib Husein Ja’far Al-Haddar

Next Post

5 Tips Agar Pernikahan Tetap Harmonis dan Bahagia

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Kashmir
Publik

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Film Bhakshak
Film

Film Bhakshak: Bicara Eksploitasi Anak dan Keberanian Jurnalis

26 Maret 2025
Kasus Korupsi
Keluarga

Konten Satire Kasus Korupsi di Media Sosial dan Efek Buruknya Bagi Anak

20 Januari 2025
Hakim Baik Hati
Publik

Hakim Baik Hati yang Masuk Neraka

4 Januari 2025
Perempuan Beracun
Pernak-pernik

Kisah Perempuan Beracun dari India

10 Desember 2024
Naskah Kuno
Khazanah

Khazanah Naskah Kuno yang Ter(Di)Lupakan

2 November 2024
Next Post
Pernikahan

5 Tips Agar Pernikahan Tetap Harmonis dan Bahagia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0