Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Catatan KUPI II: Bukan Perkara Jenis Kelamin

Kongres ini adalah wahana untuk mengkonsolidasi pengetahuan dan gerakan ulama perempuan dunia. Ia menjadi ajang untuk meneguhkan peran ulama perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kongres ini bukan forum bagi mereka yang berjenis kelamin perempuan

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
28 November 2022
in Personal
A A
0
KUPI II

KUPI II

14
SHARES
720
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permohonan saya untuk bisa mengikuti hajatan pertemuan para perempuan cerdik pandai (Ulama) dari seluruh dunia diterima panitia. Pertemuan KUPI II (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) baru saja selesai terselengara di Semarang dan Jepara pada 23-26 November 2022. Tema besar dalam pertemuan ini adalah; “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan”.

Pertemuan pertama KUPI I berlangsung di Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon tahun 2017. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, sebagai Ketua Pengarah, menyampaikan 3 rekomendasi penting. Yaitu; tentang kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram.

Kemudian, kewajiban mencegah perkawinan usia anak di bawah umur yang menimbulkan kerusakan.  Ketiga, Ulama perempuan mendesak negara untuk menghentikan segala praktik pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan sekalipun.

Saat pembacaan tiga rekomendasi, saya merasakan keharuan yang begitu dalam. Ingat ibu, istri dan anak perempuan. Haru menyaksikan sebuah spirit kebangkitan dan keteguhan perjuangan para perempuan cerdik pandai dari seluruh dunia. Mereka sangat tegas menyuarakan suara hati, untuk kehidupan di dunia yang lebih adil bagi semua manusia.

Keragaman Peserta

Kongres KUPI II diselenggarakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Jumlah pesertanya lebih banyak dan lebih beragam. Kiprah para pegiat KUPI dalam 5 tahun terakhir telah mengundang banyak dukungan dan simpati. Tidak terbatas oleh perempuan.

Ribuan orang berkumpul di tempat perhelatan KUPI II dengan ciri khas pakaian masing-masing. Datang dari berbagai penjuru dunia. Melampaui sekat suku, agama, warna kulit, latar belakang organisasi, level pendidikan, pangkat, jabatan bahkan jenis kelamin. Mereka berbaur dalam satu wadah, berdiskusi, membuat rekomendasi penting untuk pembangunan kehidupan dunia yang lebih adil dan maslahat.

Meski perhelatan ini bernama Kongres Ulama Perempuan Indonesia, namun ada ribuan laki-laki terlibat secara aktif. Baik sebagai panitia, peserta, peninjau hingga narasumber dalam berbagai diskusi. Mereka memiliki hak yang sama dan setara dengan yang lain. Mereka boleh bertanya, bahkan jika dirasa mampu, boleh mendebat gagasan dalam berbagai diskusi yang diselenggarakan.

Meski laki-laki, saya menghadiri forum-forum KUPI II di berbagai sesi diskusi. Saya menjadi minoritas, tetapi sama sekali tidak terdiskriminasi oleh para mayoritas. Hak-hak saya terpenuhi dengan baik. Mulai dari perkara konsumsi, akomodasi, layanan transportasi. Apalagi kesempatan berbicara, bertanya, berpendapat. Semua dijamin penuh.

Kesan pada Penyelenggaraan KUPI II

Kesan saya, peserta kongres kemarin sangat beragam. Kebijakan panitia yang membuka pintu kepesertaan secara terbuka, patut kita apresiasi. Memang, tidak semua peserta yang hadir memiliki pemikiran yang seirama dan satu frekuensi dengan gagasan besar tentang keadilan, kesetaraan yang tersampaikan oleh para cerdik pandai di forum tersebut.

Di tengah-tengah perhelatan acara, saya duduk bersebalahan dengan peserta laki-laki yang menurut saya agak sinis. Maklum, dari ribuan orang yang hadir, pastilah memiliki pemikiran beragam. Tetapi, kesan saya, laki-laki tersebut setengah meledek perhelatan ini. Dia mengulang-ulang pernyataannya tentang jumlah perempuan di Indonesia yang menurutnya melebihi laki-laki. Baginya, para perempuan harus rela diduakan. Jika tidak, nanti bisa tidak kebagian pasangan. Propagandan yang sungguh mengusik.

Saya tentu membantah dengan mempertanyakan metode perbandingan yang dia gunakan. Saya bertanya, apakah dia sudah menggunakan perbandingan yang lebih spesifik. Misalnya, berapa perbandingan antara jumlah laki-laki dan perempuan untuk mereka yang berusia 20 – 40 tahun saja. Jika metodenya baik, lalu hasilnya bisa kita ketahui, maka seseorang boleh menyimpulkan.

Jangan-jangan, persentase perbandingan yang dia sebutkan berulang-ulang itu tidak merepresentasi usia secara khusus. Bisa jadi, jumlah perempuan yang lebih banyak itu hanya terjadi pada perempuan balita dan manula. Jika begitu, maka kesimpulan yang ia tarik untuk menetapkan bahwa perempuan terancam tidak akan kebagian pasangan laki-laki, pasti tidak valid. Untuk kesimpulan lain yang mengatakan bahwa perempuan harus rela diduakan, itu menyesatkan.

Saya sedikit mendesak dasar dan pola perhitungannya. Dia mengaku, bahwa itu hanyalah asumsi yang berdasarkan pada jumlah murid dan guru di sekolah tempatnya mengajar. Lalu saya bertanya lagi, apa hubungan antara perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan dengan urusan kawin-mawin?

Apakah hubungan antara manusia laki-laki dan perempuan itu hanya terjadi dalam urusan kawin mawin? Tidak ada urusan lain? Dia tidak menjawab. Meski begitu, dia tetap ngotot bahwa di sekolahnya, ketimpangan itu ada. Begitu pulalah yang terjadi di Indonesia, bahkan dunia

Saya menghentikan diskusi yang semakin membuat tidak nyaman peserta lain. Volume suara kami telah mengganggu peserta lain yang sedang khusyu’ mendengarkan pendangan keagamaan Kiyai Faqih Abdul Qodir, dari Fahmina Cirebon.

Bukan Perkara Jenis Kelamin

Saya menaruh harapan, Kongres Ulama Perempuan ke tiga, ke empat, ke lima dan seterusnya nanti, bisa tetap mempertahankan prinsip baik terkait keberagaman peserta. Kalau bisa, Kongres bisa menghadirkan ulama laki-laki dan perempuan yang selama ini berpandangan kontra.

Siapa tahu, forum KUPI II ini bisa menjadi wahana belajar, berrefleksi, dan sukur-sukur mampu mengungkit kesadaran seseorang. Jika perhelatan Kongres ini hanya dihadiri oleh mereka-mereka yang sudah ada dalam satu frekuensi, maka jangan sampai forum ini hanya akan menjadi ajang reuni. Sayang ya….

Kongres ini adalah wahana untuk mengkonsolidasi pengetahuan dan gerakan ulama perempuan dunia. Ia menjadi ajang untuk meneguhkan peran ulama perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kongres ini bukan forum bagi mereka yang berjenis kelamin perempuan.

Menurut Kiai Faqih, istilah ulama perempuan tidak terbatas pada ulama berjenis kelamin perempuan, tetapi seluruh ulama yang memiliki perspektif perempuan. Istilah keulamaan juga tidak hanya merujuk pada mereka yang menguasai ilmu agama, tetapi juga mereka yang menguasai seluruh ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan kehidupan dalam arti luas.

Forum ini telah menjadi ajang konsolidasi bagi siapa saja yang memiliki perhatian dengan praktik diskriminasi, ketidakadilan yang mengancam eksistensi kemanusiaan dan kemaslahatan hidup kita bersama. Jadi siapapun, baik laki-laki maupun perempuan bisa jadi ulama perempuan, selama ia memiliki komitmen untuk melakukan advokasi terhadap keadilan.

Saya meyakini, bahwa praktik ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi yang selama ini menimpa kaum perempuan, sejatinya tidak hanya menjadi masalah perempuan. Masalah itu adalah masalah kemanusiaan. Masalah kita bersama sebagai makhluk ALLAH yang mulia. Itulah alasan mengapa dalam setiap perhelatan Kongres Perempuan, saya selalu ingat ibu, istri dan anak perempuan. []

 

 

Tags: Hasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0