Mubadalah.id - Beberapa hari lalu, jari saya seketika terhenti untuk menggulung layar media sosial. Ada sebuah unggahan konten audio-visual yang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam diskursus fiqh, menikah dibicarakan sebagai akad, atau kontrak yang tentu menuntut syarat-syarat sebuah kesepakatan, terutama kerelaan kedua...
Read moreDetailsMubadalah.id - Cara membaca dan memahami ayat tentang kesaksian perempuan secara lebih spesifik bisa kita temukan dalam pendapat Ibnu Rusyd...
Read moreDetailsMubadalah.id - Di era kontemporer ini, kritik tajam mengenai pembatasan kesaksian perempuan banyak terlontar. Salah satu ulama yang melakukan kritik...
Read moreDetailsMubadalah.id - Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Secara etimologis syahadah (kesaksian) berarti berita pasti. Musyahadah berarti sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika kita merujuk konteks hadits tentang perempuan “kurang agama”, maka hadits tersebut tidak bisa dipahami secara absolut, dalam...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika kita merujuk konteks hadits tentang perempuan “kurang akal”, maka hadits tersebut bukanlah norma yang sifatnya absolut dan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Ada satu hadits yang cukup populer dan sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan mengenai kesaksian perempuan yakni: عَنْ...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0