Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Childfree dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Karena sejatinya visi dan misi terciptanya rumah tangga bahagia yang terpenting adalah, dapat memastikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga tetap berjalan dengan semestinya, sesuai koridor hukum dan agama

Zainul Afatmawati by Zainul Afatmawati
20 Juli 2022
in Keluarga
A A
0
Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

15
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Topik childfree belakangan ini sedang ramai diperbincangkan di dunia maya, setelah salah satu influencer asal Indonesia Gita Savitri Devi mengungkapkan secara terbuka tentang keputusannya untuk tidak memiliki anak. Keputusan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama antara dirinya dengan sang suami Paul Andre Partohap. Keduanya saat ini tinggal bersama di Jerman. Pernyataan tersebut tentunya menuai banyak pro dan kontra dari banyak kalangan masyarakat di Indonesia.

Istilah childfree itu sendiri merupakan sebutan bagi suatu kondisi pernikahan tanpa anak dan atau keadaan dimana seorang maupun pasangan memilih keputusan untuk tidak memiliki anak secara biologis. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi mengapa seorang perempuan atau pasangan seperti Gita Savitri dan suaminya, serta perempuan lain yang memilih untuk childfree.

Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, Dosen sekaligus pengamat isu perempuan dalam acaranya pada webinar Lingkar Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) dengan tema “Childfree dan Childcare Perspektif Islam”, mengungkapkan berberapa alasan pasangan suami istri (pasutri) memilih untuk tidak memiliki anak baik itu anak kandung, tiri, maupun angkat.

Diantaranya adalah karena ketidaksiapan finansial, ketidaksiapan reproduksi, riwayat penyakit kronis, trauma, ketidaksiapan sebagai orang tua, semrawutnya konsep keluarga, ancaman kerusakan alam, konflik kemanusiaan dan lainnya.

Beliau juga mengatakan dalam mengambil keputusan untuk childfree, pasangan suami-istri perlu mempertimbangkan kemaslahatan agama (Islam) bukan hanya individu semata. Selain itu menurutnya ada tiga hal yang perlu menjadi pertimbangan pasutri kala memutuskan untuk childfree. Pertama, kualitas pasutri ditentukan juga oleh hubungan baik dengan Allah swt dan sesama mahluk-Nya.

Menurutnya keputusan punya anak atau tidak mesti dalam rangka berproses menjadi pribadi yang lebih baik dengan cara bermanfaat seluas-luasnya. Karena itu akan berbeda sekali jika pasutri memilih keputusan childfree supaya bisa me-time tanpa peduli dengan lingkungannya. Seperti misalnya seorang kiai yang memutuskan tidak menikah supaya lebih maksimal dalam memberikan manfaat untuk lingkungannya.

Kedua, memiliki anak atau tidak harus menjadi keputusan bersama terutama bagi perempuan, karena dialah yang akan menjalani masa reproduksi panjang. Ketiga, keputusan childfree tidak menggugurkan tanggung jawab sosial manusia dewasa pada anak secara sosial. Dalam konsep keadilan gender di dalam rumah tangga, pasangan suami istri diharapkan dapat terbebas dari nilai-nilai yang menganggap laki-laki lebih utama (patriarki) dibandingkan perempuan.

Sehingga tidak terjadi lagi pembedaan peran, posisi, tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang berdasarkan pada jenis kelamin. Melainkan hak dan kewajiban yang lebih diutamakan didalam kehidupan rumah tangga.

Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri yaitu Ibu Widya dan Bapak Permana. Baginya keputusan untuk tidak memiliki anak bukanlah hal yang harus diperdebatkan. Karena mengutamakan kondisi kesehatan istrinya yang mengidap kanker, hingga saat ini adalah sebuah prioritas yang mereka pegang dan harus diperjuangkan. Pernikahan yang telah berjalan selama 29 tahun tanpa kehadiran anak dalam rumah tangganya tidak lantas membuat kebahagiaan mereka hilang begitu saja.

Saling support, saling menghargai , menghormati dan saling menjaga kesehatan satu sama lain adalah kunci kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga mereka. Beliau juga mengatakan, “kalau hidup rumah tangga tanpa anak kaya gini tetap bisa bahagia kok, semua tergantung kita yang memaknainya. Alhamdulilah aku gak merasa sepi.”

Walaupun tak jarang, stigma negatif untuknya sempat datang dari saudara dan tetangga yang belum memahami keputusannya. Pasangan tersebut hanya membalas jawaban dengan melempar senyuman saja. Karena menurutnya, keputusan untuk tidak memiliki anak masih tergolong tabu di lingkungannya. Seolah siklus hidup manusia yang telah menikah itu mutlak harus hamil punya anak dan seterusnya. Mereka lupa bahwa hidup manusia dalam perjalanannya memiliki pilihan masing-masing.

Di tengah kesibukan menikmati hari tua bersama, mereka juga masih aktif berkontribusi di sebuah komunitas yang bergerak dalam bidang sosial dan juga aktif dalam komunitas penggalangan dana untuk para cancer survivor yang mereka bangun bersama. Hal tersebut tentunya juga menjadi salah satu penyemangat hidup untuk tetap produktif, terus menebar manfaat dan kebahagiaan bagi sesama.

Terwujudnya keadilan gender di dalam rumah tangga itu sendiri ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Dengan demikian perempuan dan laki-laki memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, untuk memperoleh manfaat yang setara dan adil dalam sebuah tujuan membangun sebuah rumah tangga. Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya sehingga memperoleh manfaat yang sama.

Di dalam Islam pun masa depan dan pembinaan generasi penerus sangat diperhatikan. Salah satunya ditegaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran, Surat An-Nisa ayat 9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Lemah yang dimaksudkan dalam ayat di atas menyangkut beberapa hal. Utamanya adalah jangan sampai kita meninggalkan generasi penerus yang lemah akidah, ibadah, ilmu, dan ekonominya. Generasi penerus atau anak di sini tidak hanya anak biologis, melainkan juga anak didik (murid) dan generasi muda Islam pada umumnya.

Satu hal yang paling penting pada sebuah rumah tangga yaitu, ketika memilih keputusan untuk memiliki anak satu, lebih dari satu atau bahkan tanpa anak sekalipun, bukanlah suatu keputusan yang egois. Selama hal tersebut dipikirkan secara matang dan merupakan kesepakatan bersama terutama pada pihak perempuan. Karena perempuan memiliki pengalaman khas biologis yang sangat jauh berbeda dengan kaum laki-laki.

Terkait dengan hal ini perempuanlah yang nantinya akan menjalani proses reproduksi dan kerja-kerja biologis yang panjang (mengandung, melahirkan, nifas, menyusui dan seterusnya) yang sakit dan lelahnya bertubi-tubi. Sehingga perempuan berhak menentukan pilihannya (untuk memiliki anak atau tidak).

Karena sejatinya visi dan misi terciptanya rumah tangga bahagia yang terpenting adalah, dapat memastikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga tetap berjalan dengan semestinya, sesuai koridor hukum dan agama. []

 

Tags: anakChildfreeGita savitrikeluargaorang tua
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Biografi Sachiko Murata: Rujukan Spiritualitas Feminim dalam Islam

Next Post

Pesan dalam Kisah Isra’ Mi’raj: Perempuan Harus Berani Speak Up!

Zainul Afatmawati

Zainul Afatmawati

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Tradisi Munggahan dan Megengan; Islam Hadir Menjunjung Budaya Lokal

Pesan dalam Kisah Isra' Mi’raj: Perempuan Harus Berani Speak Up!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0