Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Childfree dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Karena sejatinya visi dan misi terciptanya rumah tangga bahagia yang terpenting adalah, dapat memastikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga tetap berjalan dengan semestinya, sesuai koridor hukum dan agama

Zainul Afatmawati by Zainul Afatmawati
20 Juli 2022
in Keluarga
A A
0
Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

15
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Topik childfree belakangan ini sedang ramai diperbincangkan di dunia maya, setelah salah satu influencer asal Indonesia Gita Savitri Devi mengungkapkan secara terbuka tentang keputusannya untuk tidak memiliki anak. Keputusan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama antara dirinya dengan sang suami Paul Andre Partohap. Keduanya saat ini tinggal bersama di Jerman. Pernyataan tersebut tentunya menuai banyak pro dan kontra dari banyak kalangan masyarakat di Indonesia.

Istilah childfree itu sendiri merupakan sebutan bagi suatu kondisi pernikahan tanpa anak dan atau keadaan dimana seorang maupun pasangan memilih keputusan untuk tidak memiliki anak secara biologis. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi mengapa seorang perempuan atau pasangan seperti Gita Savitri dan suaminya, serta perempuan lain yang memilih untuk childfree.

Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, Dosen sekaligus pengamat isu perempuan dalam acaranya pada webinar Lingkar Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) dengan tema “Childfree dan Childcare Perspektif Islam”, mengungkapkan berberapa alasan pasangan suami istri (pasutri) memilih untuk tidak memiliki anak baik itu anak kandung, tiri, maupun angkat.

Diantaranya adalah karena ketidaksiapan finansial, ketidaksiapan reproduksi, riwayat penyakit kronis, trauma, ketidaksiapan sebagai orang tua, semrawutnya konsep keluarga, ancaman kerusakan alam, konflik kemanusiaan dan lainnya.

Beliau juga mengatakan dalam mengambil keputusan untuk childfree, pasangan suami-istri perlu mempertimbangkan kemaslahatan agama (Islam) bukan hanya individu semata. Selain itu menurutnya ada tiga hal yang perlu menjadi pertimbangan pasutri kala memutuskan untuk childfree. Pertama, kualitas pasutri ditentukan juga oleh hubungan baik dengan Allah swt dan sesama mahluk-Nya.

Menurutnya keputusan punya anak atau tidak mesti dalam rangka berproses menjadi pribadi yang lebih baik dengan cara bermanfaat seluas-luasnya. Karena itu akan berbeda sekali jika pasutri memilih keputusan childfree supaya bisa me-time tanpa peduli dengan lingkungannya. Seperti misalnya seorang kiai yang memutuskan tidak menikah supaya lebih maksimal dalam memberikan manfaat untuk lingkungannya.

Kedua, memiliki anak atau tidak harus menjadi keputusan bersama terutama bagi perempuan, karena dialah yang akan menjalani masa reproduksi panjang. Ketiga, keputusan childfree tidak menggugurkan tanggung jawab sosial manusia dewasa pada anak secara sosial. Dalam konsep keadilan gender di dalam rumah tangga, pasangan suami istri diharapkan dapat terbebas dari nilai-nilai yang menganggap laki-laki lebih utama (patriarki) dibandingkan perempuan.

Sehingga tidak terjadi lagi pembedaan peran, posisi, tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang berdasarkan pada jenis kelamin. Melainkan hak dan kewajiban yang lebih diutamakan didalam kehidupan rumah tangga.

Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri yaitu Ibu Widya dan Bapak Permana. Baginya keputusan untuk tidak memiliki anak bukanlah hal yang harus diperdebatkan. Karena mengutamakan kondisi kesehatan istrinya yang mengidap kanker, hingga saat ini adalah sebuah prioritas yang mereka pegang dan harus diperjuangkan. Pernikahan yang telah berjalan selama 29 tahun tanpa kehadiran anak dalam rumah tangganya tidak lantas membuat kebahagiaan mereka hilang begitu saja.

Saling support, saling menghargai , menghormati dan saling menjaga kesehatan satu sama lain adalah kunci kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga mereka. Beliau juga mengatakan, “kalau hidup rumah tangga tanpa anak kaya gini tetap bisa bahagia kok, semua tergantung kita yang memaknainya. Alhamdulilah aku gak merasa sepi.”

Walaupun tak jarang, stigma negatif untuknya sempat datang dari saudara dan tetangga yang belum memahami keputusannya. Pasangan tersebut hanya membalas jawaban dengan melempar senyuman saja. Karena menurutnya, keputusan untuk tidak memiliki anak masih tergolong tabu di lingkungannya. Seolah siklus hidup manusia yang telah menikah itu mutlak harus hamil punya anak dan seterusnya. Mereka lupa bahwa hidup manusia dalam perjalanannya memiliki pilihan masing-masing.

Di tengah kesibukan menikmati hari tua bersama, mereka juga masih aktif berkontribusi di sebuah komunitas yang bergerak dalam bidang sosial dan juga aktif dalam komunitas penggalangan dana untuk para cancer survivor yang mereka bangun bersama. Hal tersebut tentunya juga menjadi salah satu penyemangat hidup untuk tetap produktif, terus menebar manfaat dan kebahagiaan bagi sesama.

Terwujudnya keadilan gender di dalam rumah tangga itu sendiri ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Dengan demikian perempuan dan laki-laki memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, untuk memperoleh manfaat yang setara dan adil dalam sebuah tujuan membangun sebuah rumah tangga. Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya sehingga memperoleh manfaat yang sama.

Di dalam Islam pun masa depan dan pembinaan generasi penerus sangat diperhatikan. Salah satunya ditegaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran, Surat An-Nisa ayat 9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Lemah yang dimaksudkan dalam ayat di atas menyangkut beberapa hal. Utamanya adalah jangan sampai kita meninggalkan generasi penerus yang lemah akidah, ibadah, ilmu, dan ekonominya. Generasi penerus atau anak di sini tidak hanya anak biologis, melainkan juga anak didik (murid) dan generasi muda Islam pada umumnya.

Satu hal yang paling penting pada sebuah rumah tangga yaitu, ketika memilih keputusan untuk memiliki anak satu, lebih dari satu atau bahkan tanpa anak sekalipun, bukanlah suatu keputusan yang egois. Selama hal tersebut dipikirkan secara matang dan merupakan kesepakatan bersama terutama pada pihak perempuan. Karena perempuan memiliki pengalaman khas biologis yang sangat jauh berbeda dengan kaum laki-laki.

Terkait dengan hal ini perempuanlah yang nantinya akan menjalani proses reproduksi dan kerja-kerja biologis yang panjang (mengandung, melahirkan, nifas, menyusui dan seterusnya) yang sakit dan lelahnya bertubi-tubi. Sehingga perempuan berhak menentukan pilihannya (untuk memiliki anak atau tidak).

Karena sejatinya visi dan misi terciptanya rumah tangga bahagia yang terpenting adalah, dapat memastikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga tetap berjalan dengan semestinya, sesuai koridor hukum dan agama. []

 

Tags: anakChildfreeGita savitrikeluargaorang tua
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Biografi Sachiko Murata: Rujukan Spiritualitas Feminim dalam Islam

Next Post

Pesan dalam Kisah Isra’ Mi’raj: Perempuan Harus Berani Speak Up!

Zainul Afatmawati

Zainul Afatmawati

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Next Post
Tradisi Munggahan dan Megengan; Islam Hadir Menjunjung Budaya Lokal

Pesan dalam Kisah Isra' Mi’raj: Perempuan Harus Berani Speak Up!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0