Senin, 29 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

Maslahat dalam relasi pernikahan, bukan menjadi konsep yang abstrak, melainkan sebagai ukuran konkret atas sebuah relasi yang bisa membawa kebaikan atau keburukan.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
4 Maret 2026
in Personal
A A
0
Ngaji Manba’us-Sa’adah

Ngaji Manba’us-Sa’adah

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya, kita telah menyinggung pentingnya membaca karya KH Faqihuddin Abdul Kodir melalui kitab Manba’us-Sa’adah sebagai perluasan horizon Ngaji Pasanan di pesantren. Jika pada bagian pertama kita berbicara tentang asas relasional dan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari maqashid syariah, maka pada seri Ngaji Manba’us-Sa’adah  ini kita perlu melangkah lebih jauh. Yakni untuk membedah fondasi mashlahat yang menjadi ruh pernikahan dalam Islam.

Pernikahan Bukan Akad yang Melahirkan Hak Milik

Dalam tradisi fikih klasik, nikah kerap kita pahami sebagai pranata hukum yang menghalalkan relasi biologis (al-ghorizah al-jinsiyyah). Namun dalam ini, Kiai Faqih mengingatkan hal yang lebih penting, bahwa pernikahan bukan hanya menjadi sarana manusia untuk bisa memenuhi kebutuhan biologisnya. Kiai Faqih mengatakan bahwa “an-nikāḥu ‘aqdul-ibāhah lā ‘aqdu tamlīk. Pernikahan adalah akad yang membolehkan sesuatu yang sebelumnya terlarang. Bukan akad kepemilikan atas tubuh atau diri pasangan”.

Mungkin rumusan ini terlihat begitu sederhana, namun perlu kita ketahui juga, bahwa rumusan Kiai Faqih ini memiliki implikasinya yang sanagat radikal. Ia telah menggeser relasi dominatif menuju relasi partisipatif secara paradigmatik. Di sini kita seakan melihat sebuah pergeseran yang bersifat antropologis. Di mana manusia, dalam pernikahan bukan lagi sekadar menjadi subjek yang saling menguasai, melainkan dua pribadi merdeka yang saling bekerja sama.

Sehingga dari rumusan di atas, dapat kita memahami bahwa pernikahan bukanlah suatu akad yang melahirkan “hak milik.” Akan tetapi, ia lebih menjadi ruang etis untuk berbagi tanggung jawab di antara dua insan yang terikat dengan janji suci sekaligus agung nan kokoh (mitsaqan ghalidza).

Pernikahan Harus Bisa Saling Mememnuhi Hak Satu Sama Lain

Salah satu kisah yang kerap kita kutip dalam diskursus nikah ini, tiada lain adalah hadis tentang Abu Darda’ dan Salman al-Farisi. Dikisahkan bahwa Salman suatu hari berkunjung ke rumah Abu Darda’ dan mendapati istrinya dalam keadaan yang begitu memprihatinkan. Setelah melalui penelusuran, ternyata Abu Darda’ terlalu larut dalam asketisme yang menenggelamkan diri dalam ibadah ritual hingga mengabaikan hak-hak istrinya.

Keadaan demikian, telah menggerakkan lisan Salman untuk bertanya kepada Istri Abu Darda’. Dan dengan jawaban yang lirih, istri Abu Darda’ menjawab “Saudaramu Abu Darda’ tidak lagi membutuhkan dunia.” Kalimat ini, seakan bukan sekadar menjadi keluhan yang sifatnya domestik, namun juga ia adalah kritik moral atas spiritualitas yang timpang.

Akhirnya, Salman kemudian menegur Abu Darda’ dengan kalimat yang Nabi benarkan: “inna li rabbika ‘alaika haqqan, wa li nafsika ‘alaika haqqan, wa li ahlika ‘alaika haqqan, fa a‘thi kulla dzi haqqin haqqahu. Tuhanmu punya hak atasmu, dirimu punya hak atasmu, keluargamu pun punya hak atasmu, maka tunaikanlah masing-masing hak itu secara proporsional”.

Sehingga Hadis ini, sering terbaca sebagai anjuran untuk menyeimbangkan hidup. Tetapi dalam konteks pernikahan, ia juga mengandung pesan yang begitu mendalam. Karena jika kita membacanya dengan cara pandang horizontal, maka tidak ada ibadah yang sah secara moral ketika ia melahirkan ketidakadilan dalam sebuah relasi. Spiritualitas yang mengabaikan maslahat, dalam hal ini keluarga, adalah spiritualitas yang kehilangan akar etiknya.

Pernikah Harus Berangkat Dari Asas Kemaslahatan

Sehingga penting bagi kita, untuk membaca asas maslahat dalam ritual pernikahan dalam Islam. Di satu sisi, Islam memang menganjurkan pernikahan yang bersandarkan apada sabda Nabi “an-nikāḥu sunnati.” Tetapi kesunnahan itu tidak berdiri dengan sendirinya dalam ruang hampa.

Para ulama fikih, sejak awal telah membaca pernikahan secara kontekstual. Dalam I‘ānatu ath-Thālibīn, misalnya, Sayyiid Abu Bakar Syatha ad-Dimyati membagi hukum nikah menjadi beberapa kategori. Pertama, sunnah bagi yang mampu dan membutuhkan. Kedua, khilaful-awla (lebih baik tidak melaksakannya) bagi yang membutuhkan tetapi tidak mampu. Ketiga, nikah menjadi wajib bagi yang bernadzar. Terakhir, nikah terhukumi makruh bagi yang belum membutuhkan sekaligus tidak mampu.

Dengan demikian, nikah bukanlah kewajiban universal yang seragam bagi semua orang dalam semua situasi. Akan tetapi, ia menjadi prosesi ibadah yang harus kita baca melalui pertimbangan kemampuan, kebutuhan, dan potensi maslahat atau mafsadatnya. Dengan kata lain, fikih sejak awal telah menyediakan perangkatnya yang fleksibilitas.

Namun dalam praktik sosial, sering kali yang tersisa hanyalah slogan “nikah itu sunnah Nabi”, tanpa kita iringi kesadaran bahwa sunnah itu menuntut tanggung jawab etik. Pernikahan lalu direduksi menjadi legitimasi biologis semata. Bahkan menjadi arena reproduksi ketimpangan—di mana satu pihak merasa memiliki kuasa lebih atas tubuh dan pilihan pihak lain.

Karena itu, asas maslahat dalam pernikahan harus terbaca secara komprehensif. Hal ini mencakup kesehatan reproduksi, distribusi peran yang adil, komunikasi yang terbuka, serta kesadaran bahwa setiap hak selalu berkelindan dengan hak dan kewajiban. Maslahat dalam relasi pernikahan, bukan menjadi konsep yang abstrak, melainkan sebagai ukuran konkret atas sebuah relasi yang bisa membawa kebaikan atau keburukan.

Pada akhirnya, pernikahan yang berangkat dari asas mashlahat adalah pernikahan yang menyadari tujuan moralnya untuk membangun keluarga yang sakinah. Lalu melahirkan kasih sayang (mawaddah), dan penuh cinta (Rahmah). Tanpa itu semua, pernikahan mungkin hanya menjadi pertemuan dua tubuh untuk memenuhi segala kebutuhan yang sifatnya biologis semata. Wallahu ya’juru bi-qadrit-ta’ab, wallahu a‘lam bi ash-shawab. []

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirkeluargaKitab Manbau'ssa'addahNgaji RamadanpernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

Next Post

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Rumah Tangga yang
Pernak-pernik

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

29 Juni 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Sakinah
Keluarga

Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

27 Juni 2026
Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Wahnan 'ala Wahnin
Buku

Wahnan ‘ala Wahnin: Ketika Pengalaman Biologis Khas Perempuan Dibahas oleh Santri Perempuan

22 Juni 2026
Next Post
Ramadan

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

No Result
View All Result

TERBARU

  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara
  • Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas
  • Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
  • Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?
  • Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0