Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Childfree sebagai Pilihan Hidup

Buku ini ditulis bukan untuk mempengaruhi siapapun untuk hidup bebas anak. Karena keinginan untuk tidak memiliki anak atau sebaliknya tidak mungkin bisa kita paksakan pada siapapun

Musyfiqur Rozi by Musyfiqur Rozi
2 Juni 2023
in Buku
A A
0
Childfree sebagai Pilihan Hidup

Childfree sebagai Pilihan Hidup

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Buku               : Childfree and Happy

Penulis            : Victoria Tunggono

Penerbit          : Mojok

Terbitan          : III, November 2021

ISBN               : 978-623-96979-5-8

Tebal Buku     : 150

Mubadalah.id – Semula, childfree sebagai pilihan hidup lahir dan berkembang di Barat. Namun belakangan ini mulai ditiru di tanah air. Istilah ini sudah dikenal sejak sekitar tahun 1970-an. ini bisa dibuktikan dengan berdirinya lembaga swadaya yang bernama The National Organization for Non-Parents yang secara khusus menghubungkan orang-orang yang tidak memiliki anak, menerbitkan literature, dan giat mengadakan loka karya bagi pasangan childfree.

Pada perkembangannya, istilah ini terbagi menjadi dua term. Childfree mengalami perbedaan pemaknaan dengan childless. Term childfree merujuk pada pasangan yang subur dan dapat memiliki anak, namun, memilih untuk tidak memiliki anak. Sedangkan childless merujuk pada mereka yang tidak subur sebab faktor tertentu (infekunditas), sehingga tidak memiliki anak.

Victoria Tunggono selaku penulis buku, ia menuturkan bahwa proses penulisan buku ini hanya memakan waktu dua bulan. Sebagai salah satu anggota komunitas Indonesia Childfree Community (ICC) membantu dan mempermudah Victoria dalam memperoleh data. Banyak dari komunitas ini bersedia menceritakan pengalamannya memilih childfree.

Alasan Memilih Childfree

Keputusan untuk childfree sebagai pilihan hidup memunculkan stigma negatif dari masyarakat. Keputusan ini tidak lepas dari pasangan suami istri. Hal ini karena menyangkut hak-hak reproduksi mereka. Hak reproduksi antara suami istri ini telah dibahas dalam islam.

Victoria menyebutkan setidaknya ada tiga faktor pendorong yang melatarbelakangi seseorang memilih childfree. Pertama, alasan pribadi (dari ranah emosi dan batin).(24) Ada yang berasalan tidak sanggup untuk menjadi orang tua. Sebenarnya, alasan ini bisa dibuat buat.

Kedua, ranah psikologis dan medis. Penulis menyebutkan bahwa salah satu alasannya karena menghawatirkan kesejahteraan (well-being) pribadi bisa terganggu karena anak. Kesehatan fisik yang tidak memungkinkan (termasuk kelainan genetik). (26)

Ketiga, faktor ekonomi, sebab adanya ketakutan bahwa tidak dapat memenuhi kebutuhan ketika memiliki anak. Pilihan untuk tidak memiliki anak memang telah dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia (human rights), atau lebih khusus tentang hak asasi perempuan (women rights).

Menghadapi Banyak Tekanan

Orang yang memilih childfree sebagai pilihan hidup menghadapi banyak tekanan. Victoria menjelaskan setidaknya ada enam tekanan yang harus mereka hadapi. Di antaranya, tekanan dari agama. Di mana agama sudah mengatur berbagai persoalan pemeluknya, terlebih saat mengasuh dan mendidik anak. Seolah-olah, orang yang memilih hidup childfree tidak menerima dan menolak anak sebagai amanah tuhan. (84)

Tekanan kedua, budaya. Tekanan budaya mungkin tidak terlalu berat untuk dihadapi. Namun, bagi kebanyakan masyarakat indonesia yang terikat hukum adat, tekanan ini menjadi sesuatu yang memberatkan. Kehidupan seseorang baru bisa dikatakan lengkap bila menikah dan memepunyai anak.

Tekanan ketiga, keluarga. Menikah tidak hanya tentang bersatunya dua insan, akan tetapi melibatkan keluarga kedua belah pihak. Tentunya, mertua dan sanak family lainnya berharap buah hati dari pernikahan itu. Oleh sebab itu, tekanan dalam keluarga juga sangat berat untuk mereka hadapi.

Ke-empat, teman. Ketika seseorang mengadakan acara reuni, bertemu dengan teman-teman sekolah atau lainnya. mereka akan bertanya seputar aktivitas, karir dan mempunyai anak berapa. Tentu akan menjadi bahan perbincangan jika memilih untuk childfree.

Melihat Childfree sebagai Pilihan Hidup

Buku ini ditulis bukan untuk mempengaruhi siapapun untuk hidup bebas anak. Karena keinginan untuk tidak memiliki anak atau sebaliknya tidak mungkin bisa kita paksakan pada siapapun. Semua itu muncul dari dalam diri.

Penulis tidak mau memaksakan isi buku ini untuk pembaca terapkan. Namun, harapan penulis hanya menyampaikan suara hati dan pembelaan terhadap pilihannya untuk hidup childfree sebagai pilihan hidup yang selama ini kita nilai menyalahi agama dan budaya.

Setiap putusan memiliki resiko masing-masing, tergantung bagaimana kita menyikapinya. Semoga, hadirnya buku ini menjadi bahan renungan bagi kita semua untuk memilih jalan yang tepat dalam berumah tangga, hidup bahagia dengan anak atau bahagia tanpa anak. Selamat membaca. []

 

Tags: ChildfreeHak Kesehatan Reproduksi PerempuanistrikeluargaperkawinanReview Bukurumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Lahir Pancasila: Upaya Mempererat Persaudaraan dan Menumbuhkan Sikap Toleransi

Next Post

Film Unearthing Muarajambi Temples: Menyingkap Kemegahan Nusantara

Musyfiqur Rozi

Musyfiqur Rozi

Penulis adalah alumnus Annuqayah Lubangsa Utara (Lubtara) dan tercatat sebagai Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, tinggal di Sumenep Jawa Timur

Related Posts

Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Film Muarajambi

Film Unearthing Muarajambi Temples: Menyingkap Kemegahan Nusantara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0