Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Cinta Sufistik Rumi sebagai Jalan Pembebasan bagi Perempuan

Afifah Ahmad, melalui buku yang ditulisnya, telah menghadirkan kembali cinta Rumi sebagai jalan untuk membebaskan perempuan dari segala bentuk penindasan.

Zahra Amin by Zahra Amin
18 April 2021
in Buku, Rekomendasi
A A
1
Rumi

Rumi

8
SHARES
390
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Jika langit adalah lelaki, maka bumi sebagai perempuan. Setiap biji yang jatuh, bumi akan memeluk dan merawatnya.”

Mubadalah.id – Dalam sejarahnya perempuan mengalami proses  penindasan dan peniadaan secara struktur serta massif. Sebagaimana yang dituturkan Dr. Nur Rofiah dalam beberapa kali kesempatan Ngaji KGI secara online maupun offline, yang pernah saya ikuti. Bahwa sejarah peradaban manusia diwarnai dengan cara pandang yang mendudukkan perempuan sebagai objek dalam sistem kehidupan. Selama berabad-abad perempuan dipandang milik mutlak laki-laki, yakni ayah/suami/anak/kerabat laki-lakinnya, yang bisa dijual, dihadiahkan, diwariskan, dan dieksploitasi secara seksual ataupun lainnya.

Allison Jagger, seorang feminis, dalam buku “Filsafat Berperspektif Feminis” karya Gadis Arrivia, memberi penjelasan ketertindasan perempuan sebagai berikut. Pertama, perempuan secara historis merupakan kelompok yang tertindas.

Kedua, ketertindasan perempuan sangat meluas di hampir seluruh masyarakat manapaun. Ketiga, ketertindasan perempuan merupakan bentuk yang paling sulit untuk dihapus dan tidak dapat dihilangkan dengan perubahan-perubahan sosial seperti penghapusan kelas masyarakat tertentu.

Keempat, penindasan terhadap perempuan menyebabkan kesengsaraan yang amat sangat terhadap korbannya baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif, walaupun kesengsaraan tersebut tidak tampak karena adanya ketertutupan, baik yang dilakukan oleh pihak penindas maupun tertindas. Kelima, pemahaman penindasan terhadap perempuan pada dasarnya memberikan model konseptual untuk mengerti bentuk-bentuk lain penindasan terhadap umat manusia.

Cinta Sufistik Rumi Membebaskan Perempuan

Namun hal berbeda saya rasakan ketika membaca bait-bait syair cinta sufistik Rumi, yang saya temui dalam beberapa tulisan Afifah Ahmad di media, dan buku karyanya yang sedang saya baca, yakni “Ngaji Rumi: Kitab Cinta dan Ayat-Ayat Sufistik”. Sebagai perempuan justru saya merasa bangga, merasa dibebaskan dan meyakini jika cinta sebagaimana digambarkan Rumi akan menjadi jalan pembebasan bagi perempuan.

Perempuan adalah pantulan cahaya Illahi, bukan hanya yang dicintai

Tidak, konon dia bukan makhluk biasa, dia bahkan pencipta

(Rumi, Matsnawi, jilid 1, bait 2437)

Di halaman 61 buku tersebut, Afifah Ahmad menjelaskan bahwa para pengkaji Rumi menyebut inilah puisi yang menggambarkan puncak tertinggi penghormatan Rumi kepada perempuan. Meski diksi-diksi yang digunakan Rumi terkesan hiperbolis, seperti diksi “Kholiq”, tentu Rumi tak bermaksud membuat sekutu Tuhan. Rumi hanya sedang melihat begitu pentingnya posisi perempuan dalam semesta, yaitu menjadi perantara kehadiran manusia.

 

 

Rumi

 

Hal senada dituturkan dengan begitu indah oleh Ibnu Hazm al-Andalusi (994-1064 M), seorang pakar hukum Islam, yang dikutip M. Quraish Shihab dalam kata pengantar buku “Perempuan”, yang menuliskan pengalaman pribadinya antara lain “Seandainya bukan karena keyakinan bahwa dunia ini adalah tempat ujian dan negeri kekeruhan, sedangkan surga adalah tempat perolehan ganjaran, kita akan berkata bahwa hubungan harmonis antar kekasih merupakan kebahagiaan tanpa kekeruhan, kegembiraan tanpa kesedihan, kesempurnaan cita dan puncak harapan.”

Selanjutnya, ulama besar itu berkata, “Aku telah merasakan kelezatan dengan aneka ragamnya. Aku telah meraih keberuntungan dengan segala macamnya. Tidaklah kedekatan kepada penguasa, tidak juga wujud setelah ketiadaan, atau kembali ke pangkuan setelah bepergian jauh, dan tidak juga rasa aman setelah mengalami rasa takut, atau perolehan harta yang dimanfaatkan –tidaklah semua itu- seindah hubungan harmonis/asmara dengan kekasih/lawan jenis kita.”

Melalui penjelasan tersebut, Quraish Shihab menegaskan, apakah semua pernyataan itu tidak membuat kita merasa amat membutuhkan perempuan dan menempatkannya pada tempat yang wajar? Apakah itu semua belum mendorong kita menghormati perempuan dan mencintainya? Sungguh tidak berbudi siapa yang tidak mencintai dan menghormati perempuan.

Maka jika semua lelaki cerdas telah bersepakat demikian tentang perempuan, tepat kiranya bait Rumi yang dituliskan Afifah Ahmad di halaman 65 bukunya:

Nabi pernah berpesan: Perempuan akan Berjaya (mulia) di hadapan lelaki cerdas

Sebaliknya, lelaki pandir akan mendominasi perempuan dengan watak dogma

(Rumi, Matsnawi jilid 1, bait 2433 dan 2434)

Menurut Afifah, dalam bait di atas Rumi menjelaskan sebuah potongan riwayat tentang perbedaan lelaki cerdas dan pandir dari bagaimana mereka memposisikan perempuan. Para lelaki keren akan memberikan kesempatan dan ruang kepada para perempuan di sekitarnya, terutama pasangan untuk terus bertumbuh, melakukan me time, dan mencerdaskan diri. Sebaliknya, lelaki terbelakang hanya melihat pasangannya sebagai barang kepemilikan, ia berhak mendominasinya.

Dan, saya bersepakat untuk itu. Jika manusia saling mencinta dengan rasa saling menghormati dan menghargai, maka cinta itu akan meniadakan penindasan, apapun bentuknya. Baik terhadap perempuan maupun sesamanya. Afifah Ahmad, melalui buku yang ditulisnya, telah menghadirkan kembali cinta Rumi sebagai jalan untuk membebaskan perempuan dari segala bentuk penindasan.

Sebagaimana kalimat yang berulangkali KH Husein Muhammad sampaikan dalam banyak kesempatan. Bahwa perempuan adalah ibu manusia. Dari tubuhnya semua manusia dilahirkan, dan perempuan adalah basis dari peradaban dunia. penghormatan kita terhadapnya, adalah penghormatan terhadap diri kita sendiri, dan merendahkan perempuan, adalah merendahkan terhadap diri sendiri. []

Judul Buku                          : Ngaji Rumi: Kitab Cinta dan Ayat-Ayat Sufistik

Penulis                                 : Afifah Ahmad

Penerbit                               : Afkaruna

Tahun Terbit                         : 2021

Jumlah Halaman                  : 224

 

Tags: CintafeminismeGenderkeadilankemanusiaanKesalinganKesetaraanNgaji RumiperempuanRumi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menelisik Pengalaman Haid dan Istihadah Perempuan

Next Post

Manba’ussa’adah; Makanan Sehat, Halal dan Baik itu Hak Manusia

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Manba'ussa'adah

Manba’ussa’adah; Makanan Sehat, Halal dan Baik itu Hak Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0