Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Cinta Suci Zahrana: Stigma Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Hayo, menuntut ilmu apa menikah?

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
15 Februari 2023
in Kolom, Personal
A A
0
Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

16
SHARES
804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berawal dari seringnya mendengar obrolan-obolan dari beberapa teman perempuan, yang menjalani kehidupan pribadinya di bawah bayang-bayang tuntutan sosial yang kerap menekan. Misal saja dalam urusan menikah. Tak jarang seseorang yang memutuskan menikah bukan karena pilihan dari hati nuraninya, alih-alih siap secara lahir dan batin. Melainkan intervensi yang datang dari luar dirinya.

Apakah hal tersebut salah? Yah bukan perihal salah atau benar. Sebab di lain sisi kita tak pernah berada pada posisi orang lain, begitu pun sebaliknya.

Namun, alangkah baiknya jika hal tersebut menjadi refleksi bersama. Andai kita sendiri tidak nyaman dengan perlakuan orang lain yang menuntut atau bahkan mendikte pilihan hidup kita harus begini dan begitu, apakah kita masih akan memperlakukan orang lain sebagaimana perlakuan yang kita dapatkan tersebut?

Secara, latar belakang setiap orang tentu saja berbeda. Menyamaratakan atau memaksakan standar ideal menurut diri kita ke orang lain, sama halnya dengan dzolim. Sebab, setiap kondisi itu berbeda. Tentunya, standar hidup tidak sama dengan standar motor.

Sebagaimana bunyi QS. At-Taubah [9]: 71 yang artinya, “Orang-orang  yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong satu kepada yang lain dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, dan menaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesunguhnya, Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana.

Singkatnya, ayat tersebut berupaya mengajak semua umatnya untuk saling menolong, melakukan kebaikan, dan melarang berbuat kejahatan. Pun bisa dimaknai, agama tidak mengajarkan umatnya untuk saling memaksakan kehendak atas pilihan hidup orang lain. Dengan catatan, sebagaimana nilai-nilai Islam, apa pun itu, asal tidak untuk merugikan, menyakiti, atau bahkan mengambil hak orang lain.

Sedangkan, belum lama ini, seorang teman saya bercerita mendapat pesan WhatsApp dari seorang teman laki-lakinya.  “Kamu lho kok S2, nanti susah dapet jodoh, lho,” pesannya.

Jujur saja, sekilas saya teringat dengan film yang berjudul Cinta Suci Zahrana yang pernah saya tonton pada masa Madrasah Aliyah. Usai nonton film tersebut, seketika, keinginanku menempuh jenjang pendidikan hingga S2 pun luntur. Seolah film Cinta Suci Zahrana mendoktrin kalau perempuan berpendidikan tinggi sulit menemukan jodoh, sebab akan banyak laki-laki yang minder.

Narasi yang dibangun pun, sebaik apa pun pendidikan  dan karir seorang perempuan, tapi kalau masih single dan belum menikah, tetap akan dipandang sebelah mata. Seolah-olah hanya menjadi aib bagi keluarga. Sampai-sampai, temanku pun ada yang mengeluarkan pernyataan kalau cukup sampai S1 saja. Misal ingin melanjutkan sampai S2, itu pun usai menikah. Dengan catatan, jika suaminya kelak mengijinkan.

Apakah dengan menjadi perempuan, lantas tidak diperbolehkan menempuh jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi? Tentu, agama tak pernah melarang hal tersebut. Justru, menuntut ilmu hukumnya wajib. Sebagaimana bunyi hadis yang artinya, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224).

Nah, yang dimaksud muslim di sini adalah laki-laki dan perempuan. Selain itu, ada pula hadis yang mengatakan bahwa “Tuntutlah ilmu dari ayunan hingga liang lahat”. Artinya, menuntut ilmu itu tidak ada batasnya, sampai kapan pun, selama masih hidup. Ya, baik melalui jalur formal maupun non-formal.

Di sisi lain, pendidikan merupakan hak segala bangsa. Sebagaimana dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Jelas, perempuan pun termasuk warga negara.

Lantas, apakah agama menetapkaan kalau laki-laki harus berpendidikan formal lebih tinggi dari perempuan? Tentu saja tidak. Sebab kesempatan, kondisi, latar belakang, maupun jalan masing-masing orang pun berbeda. Tidak lantas karena laki-laki, harus lebih unggul dari perempuan, atau bahkan sebaliknya. Sehingga menjadikan perempuan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan pendidikan formalnya, dan membuat laki-laki menjadi minder dengan perempaun yang memiliki status pendidikan lebih tinggi.

Yang ingin saya tanyakan, apakah tujuan menikah itu untuk membangun relasi atasan dan bawahan? Yang mana, laki-laki harus selalu di atas, superior, dominan, selalu menjadi pengayom, sedangkan perempuan hanyalah  sebagai pelengkap, pendamping, penurut,  pemenuh saja, dan lain-lain itu?

Sebagaimana yang tertulis dalam buku Qiro’ah Mubadalah karya KH Faqihuddin Abdul Kodir, dalam QS. Ar-Ruum [30]: 21, maka manusia secara umum cenderung mencari dan menemukan pasangan demi memperoleh ketenteraman (sakinah) darinya. Seorang laki-laki yang menikahi perempuan, berharap akan merasa tenteram dengannya, nyaman untuk memadu cinta kasih (mawaddah wa rahmah), dan mudah mencari kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia.

Hal yang sama juga, secara mubadalah terjadi pada perempuan yang menikahi laki-laki, untuk memperoleh ketenangan, ketenteraman, serta kebahagiaan bersama pasangan yang menjadi suaminya dalam menjalani kehidupan yang begitu komplek.

Artinya, tujuan berumah tangga ialah untuk membangun relasi yang setara, egaliter, saling bekerja sama, tentunya dengan mengupayakan diskusi dan saling bernegosiasi. Sedangkan, tujuan dari menuntut ilmu atau belajar, baik formal maupun nonformal, bukan untuk mengerdilkan orang lain. Melainkan untuk berproses menjadi manusia yang manusia. Dan, medan pertama untuk mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan itu pun ada di dalam rumah tangga.

Jelasnya, menuntut ilmu itu wajib. Sedangkan menikah itu mubah (diperbolehkan). Selain itu, hukumnya pun bisa menjadi wajib, haram, shunnah, makruh, semuanya itu tergantung dengan situasi dan kondisi yang ada.

So, tak heran jika masih banyak kalangan, terutama perempuan yang pada akhirya memutuskan menikah dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan pendidikan karena tuntutan sosial. Atau untuk menghindari stigma negatif yang tak jarang kita jumpai. Ya, begitu lah hidup di tengah kultur yang masih patriarkhi ini.

Maka, saling mengedukasi guna mengubah pola pikir yang hanya menyudutkan pihak lain merupakan tugas kemanusiaan yang perlu diikhtiarkan bersama. Pastinya, apa pun pilihan hidup orang lain, kita harus belajar untuk saling menghargai. Apalagi jika hal tersebut tidak merugikan orang lain, bahkan tidak pula membuat kita tak bisa makan.

Bukankah menjalani kehidupan yang hanya untuk memenuhi tuntutan sosial menjadikan kita tidak ikhlas? Walhasil, berpengaruh pula pada kesehatan psikis karena tekanan dan tuntutan di luar batas kemampuan yang kita miliki. Wallahua’lam. []

Tags: Film Cinta Suci ZahranaislamKesalinganKesetaraanMubadalahpendidikanperempuanReview Film
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Sebagai Ruang Aman Tidak Hadir di Dunia Samantha

Next Post

Girls, Jangan Pernah Menyerah untuk Bersuara!

Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Next Post
tren fashion

Girls, Jangan Pernah Menyerah untuk Bersuara!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0