Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Cinta Suci Zahrana: Stigma Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Hayo, menuntut ilmu apa menikah?

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
15 Februari 2023
in Kolom, Personal
0
Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berawal dari seringnya mendengar obrolan-obolan dari beberapa teman perempuan, yang menjalani kehidupan pribadinya di bawah bayang-bayang tuntutan sosial yang kerap menekan. Misal saja dalam urusan menikah. Tak jarang seseorang yang memutuskan menikah bukan karena pilihan dari hati nuraninya, alih-alih siap secara lahir dan batin. Melainkan intervensi yang datang dari luar dirinya.

Apakah hal tersebut salah? Yah bukan perihal salah atau benar. Sebab di lain sisi kita tak pernah berada pada posisi orang lain, begitu pun sebaliknya.

Namun, alangkah baiknya jika hal tersebut menjadi refleksi bersama. Andai kita sendiri tidak nyaman dengan perlakuan orang lain yang menuntut atau bahkan mendikte pilihan hidup kita harus begini dan begitu, apakah kita masih akan memperlakukan orang lain sebagaimana perlakuan yang kita dapatkan tersebut?

Secara, latar belakang setiap orang tentu saja berbeda. Menyamaratakan atau memaksakan standar ideal menurut diri kita ke orang lain, sama halnya dengan dzolim. Sebab, setiap kondisi itu berbeda. Tentunya, standar hidup tidak sama dengan standar motor.

Sebagaimana bunyi QS. At-Taubah [9]: 71 yang artinya, “Orang-orang  yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong satu kepada yang lain dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, dan menaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesunguhnya, Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana.

Singkatnya, ayat tersebut berupaya mengajak semua umatnya untuk saling menolong, melakukan kebaikan, dan melarang berbuat kejahatan. Pun bisa dimaknai, agama tidak mengajarkan umatnya untuk saling memaksakan kehendak atas pilihan hidup orang lain. Dengan catatan, sebagaimana nilai-nilai Islam, apa pun itu, asal tidak untuk merugikan, menyakiti, atau bahkan mengambil hak orang lain.

Sedangkan, belum lama ini, seorang teman saya bercerita mendapat pesan WhatsApp dari seorang teman laki-lakinya.  “Kamu lho kok S2, nanti susah dapet jodoh, lho,” pesannya.

Jujur saja, sekilas saya teringat dengan film yang berjudul Cinta Suci Zahrana yang pernah saya tonton pada masa Madrasah Aliyah. Usai nonton film tersebut, seketika, keinginanku menempuh jenjang pendidikan hingga S2 pun luntur. Seolah film Cinta Suci Zahrana mendoktrin kalau perempuan berpendidikan tinggi sulit menemukan jodoh, sebab akan banyak laki-laki yang minder.

Narasi yang dibangun pun, sebaik apa pun pendidikan  dan karir seorang perempuan, tapi kalau masih single dan belum menikah, tetap akan dipandang sebelah mata. Seolah-olah hanya menjadi aib bagi keluarga. Sampai-sampai, temanku pun ada yang mengeluarkan pernyataan kalau cukup sampai S1 saja. Misal ingin melanjutkan sampai S2, itu pun usai menikah. Dengan catatan, jika suaminya kelak mengijinkan.

Apakah dengan menjadi perempuan, lantas tidak diperbolehkan menempuh jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi? Tentu, agama tak pernah melarang hal tersebut. Justru, menuntut ilmu hukumnya wajib. Sebagaimana bunyi hadis yang artinya, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224).

Nah, yang dimaksud muslim di sini adalah laki-laki dan perempuan. Selain itu, ada pula hadis yang mengatakan bahwa “Tuntutlah ilmu dari ayunan hingga liang lahat”. Artinya, menuntut ilmu itu tidak ada batasnya, sampai kapan pun, selama masih hidup. Ya, baik melalui jalur formal maupun non-formal.

Di sisi lain, pendidikan merupakan hak segala bangsa. Sebagaimana dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Jelas, perempuan pun termasuk warga negara.

Lantas, apakah agama menetapkaan kalau laki-laki harus berpendidikan formal lebih tinggi dari perempuan? Tentu saja tidak. Sebab kesempatan, kondisi, latar belakang, maupun jalan masing-masing orang pun berbeda. Tidak lantas karena laki-laki, harus lebih unggul dari perempuan, atau bahkan sebaliknya. Sehingga menjadikan perempuan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan pendidikan formalnya, dan membuat laki-laki menjadi minder dengan perempaun yang memiliki status pendidikan lebih tinggi.

Yang ingin saya tanyakan, apakah tujuan menikah itu untuk membangun relasi atasan dan bawahan? Yang mana, laki-laki harus selalu di atas, superior, dominan, selalu menjadi pengayom, sedangkan perempuan hanyalah  sebagai pelengkap, pendamping, penurut,  pemenuh saja, dan lain-lain itu?

Sebagaimana yang tertulis dalam buku Qiro’ah Mubadalah karya KH Faqihuddin Abdul Kodir, dalam QS. Ar-Ruum [30]: 21, maka manusia secara umum cenderung mencari dan menemukan pasangan demi memperoleh ketenteraman (sakinah) darinya. Seorang laki-laki yang menikahi perempuan, berharap akan merasa tenteram dengannya, nyaman untuk memadu cinta kasih (mawaddah wa rahmah), dan mudah mencari kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia.

Hal yang sama juga, secara mubadalah terjadi pada perempuan yang menikahi laki-laki, untuk memperoleh ketenangan, ketenteraman, serta kebahagiaan bersama pasangan yang menjadi suaminya dalam menjalani kehidupan yang begitu komplek.

Artinya, tujuan berumah tangga ialah untuk membangun relasi yang setara, egaliter, saling bekerja sama, tentunya dengan mengupayakan diskusi dan saling bernegosiasi. Sedangkan, tujuan dari menuntut ilmu atau belajar, baik formal maupun nonformal, bukan untuk mengerdilkan orang lain. Melainkan untuk berproses menjadi manusia yang manusia. Dan, medan pertama untuk mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan itu pun ada di dalam rumah tangga.

Jelasnya, menuntut ilmu itu wajib. Sedangkan menikah itu mubah (diperbolehkan). Selain itu, hukumnya pun bisa menjadi wajib, haram, shunnah, makruh, semuanya itu tergantung dengan situasi dan kondisi yang ada.

So, tak heran jika masih banyak kalangan, terutama perempuan yang pada akhirya memutuskan menikah dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan pendidikan karena tuntutan sosial. Atau untuk menghindari stigma negatif yang tak jarang kita jumpai. Ya, begitu lah hidup di tengah kultur yang masih patriarkhi ini.

Maka, saling mengedukasi guna mengubah pola pikir yang hanya menyudutkan pihak lain merupakan tugas kemanusiaan yang perlu diikhtiarkan bersama. Pastinya, apa pun pilihan hidup orang lain, kita harus belajar untuk saling menghargai. Apalagi jika hal tersebut tidak merugikan orang lain, bahkan tidak pula membuat kita tak bisa makan.

Bukankah menjalani kehidupan yang hanya untuk memenuhi tuntutan sosial menjadikan kita tidak ikhlas? Walhasil, berpengaruh pula pada kesehatan psikis karena tekanan dan tuntutan di luar batas kemampuan yang kita miliki. Wallahua’lam. []

Tags: Film Cinta Suci ZahranaislamKesalinganKesetaraanMubadalahpendidikanperempuanReview Film
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID