Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Counter Marketing Pernikahan Anak

Para pendukung pernikahan anak menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina. Apakah narasi itu tepat?

Yulita Putri by Yulita Putri
15 Oktober 2024
in Publik
A A
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan obrolan seputar pernikahan anak. Pembahasan itu muncul sejak berlangsungnya pernikahan Zizan (19) dan Syifa (17). Mereka adalah tiktokers dengan followers puluhan ribu. Pernikahan itu menjadi pembicaraan netizen lantaran usia Syifa mereka nilai masih  di bawah umur.

Merespon pernikahan putrinya yang banyak dikomentari netizen, ibu dari mempelai perempuan memberikan tanggapan dalam akun instagramnya @bunda_aliyya. Ia menyatakan bahwa pernikahan tersebut mereka lakukan atas dasar restu keluarga dan keyakinan agama. Ia juga mengaitkan pernikahan tersebut dengan tokoh-tokoh agama zaman dahulu yang melangsungkan pernikahan di bawah umur.

Alasan yang ia bangun atas dalih hak menentukan nasib sendiri dan deskripsi agama sangat sering kita jumpai untuk membenarkan pernikahan anak. Tidak sedikit yang akhirnya mengamini dan menganggap pernikahan anak adalah hal yang benar. Padahal, alasan itu perlu ditinjau secara kritis agar tidak menimbulkan sesat pikir atau logical fallacy.  Berikut adalah beberapa alasan yang kerap dijadikan dalih untuk pembenaran pernikahan anak:

Melangsungkan pernikahan adalah hak setiap orang

Sekilas pernyataan ini benar, tapi ketika kita kaitkan dengan konteks yang terjadi dalam pernikahan Zizan dan Syifa, pernyataan itu perlu untuk kita kritisi. Mereka adalah influencer yang memiliki banyak pengikut. Kita sadari atau tidak, tindakan yang mereka ambil akan mempengaruhi pandangan orang banyak dalam mengartikan pernikahan.

Bagi pengikut yang sudah memahami resiko pernikahan anak tentu tidak akan terbujuk. Tapi bagi pengikut “awam” apalagi anak-anak di bawah umur. Tindakan itu bisa kita anggap sebagai kriteria ideal untuk menikah. Normalisasi pernikahan anak akan terjadi.

Berdasarkan data UNICEF 2023, Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia untuk jumlah kasus perkawinan. Perkiraan jumlah anak perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur menembus angka 25,53 jiwa. Satu dari Sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.

Data itu amat memprihatinkan karena pernikahan anak banyak menimbulkan masalah yang kompleks. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 negara berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi pria maupun perempuan. Hal itu kita lakukan untuk memutus resiko perkawinan anak dan memastikan sang mempelai sudah “matang” baik secara jiwa maupun raga.

Sudah semestinya, publik figur dengan ribuan pengikut mempertimbangan keputusan yang akan memengaruhi banyak orang. Memang benar, siapapun memiliki hak untuk mengambil keputusan atas hidupnya. Tetapi ketika menabrak aturan negara juga nilai yang masyarakat tetapkan, akan lebih baik jika mempertimbangkan kembali keputusan yang akan kita ambil.

Menghindari Zina

Zina kita artikan sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan. Para pendukung pernikahan anak menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina. Apakah narasi itu tepat?

Dalam sebuah penelitian yang Hafridi Khaidir dkk lakukan pada tahun 2019, mereka menemukan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas. Di antaranya rendahnya kontrol diri, rendahnya kesadaran remaja terhadap bahaya pergaulan bebas, dan nilai-nilai keagamaan yang cenderung kurang.

Selain itu, gaya hidup yang kurang baik, rendahnya taraf pendidikan keluarga, keadaan lingkungan keluarga yang kurang harmonis, minimnya perhatian orang tua, serta pengaruh teman sebaya dan pengaruh internet.

Melihat hasil penelitian di atas, dapat kita artikan bahwa dorongan melakukan seks bebas bukan hanya persoalan hasrat seksual. Tetapi juga kemampuan dalam mengontrol diri dan pengaruh lingkungan sekitar. Memilih jalan pernikahan tentu bukan jawaban yang tepat. Tindakan itu hanya memindahkan satu masalah ke masalah lainnya. Sebab, pernikahan anak mengandung resiko terjadinya kekerasan seksual, penelantaran anak, perceraian dini, perdagangan manusia, hingga kematian.

Akan lebih masuk akal jika upaya untuk menghindari zina kita lakukan dengan mengoptimalkan pendidikan kesehatan reproduksi (KESPRO) yang komprehensif. Tujuannya agar anak muda bisa memahami dampak dari perbuatan zina secara ilmiah. Lalu melakukan sosialisasi konsep parenting yang ramah bagi anak, dan  menyediakan ruang yang luas juga bervariatif bagi anak muda untuk mengoptimalisasikan potensinya.

Meneladani Sunnah Rasul

Alasan yang paling banyak mereka gunakan untuk menormalisasi pernikahan anak adalah karena Rasul menikahi Aisyah saat masih dibawah umur. Tentu data itu tidak bisa kita telan bulat-bulat di era saat ini. Kondisi kultural dan sosial antara zaman Rasul dan sekarang amat berbeda.

Pada zaman itu, belum ada batasan usia pernikahan yang ditetapkan oleh agama maupun masyarakat. Pernikahan yang dilakukan juga terkait pertimbangan politik untuk menguatkan ukhuwah islam. Dan untuk persoalan umur, beberapa kalangan masih berselisih pendapat apakah Aisyah saat itu berumur 6 atau 15 tahun. Jadi, alasan yang mereka gunakan dengan menyandarkan pada sunah Rasul sangat lemah.

Agama tidak lepas dari konteks ruang dan waktu. Nash yang muncul baik dari kitab suci maupun hadis selalu membutuhkan tafsir yang kontekstual juga berpijak pada nilai rahmatan lil’alamin.

Pada intinya, cara berpikir yang mudah menyamakan antara Zaman Rasul dan saat ini tanpa melakukan upaya kontekstualisasi adalah tindakan yang kurang tepat. “Cocoklogi”  ayat atau hadis yang kita jadikan pembenaran kerap melahirkan dampak yang merugikan bagi berbagai pihak. Termasuk misalnya pada ayat-ayat mengenai poligami yang merugikan perempuan.

UNICEF mencatat bahwa perkawinan anak seringkali membuat perempuan tak mendapatkan pendidikan layak dan layanan kesehatan yang memadai. Bahkan, di negara yang masih bias gender, status pernikahan bagi perempuan di bawah umur seringkali menjadi hambatan untuk mendapatkan kesempatan kerja dan optimalisasi potensi diri.

Kita bisa menengok lebih dalam dampak perkawinan anak dalam novel Perempuan di Titik Nol (1977) gubahan Nawal El Saadawi, Homeless Bird (2012) gubahan Gloria Whelan dan film dokumenter berjudul Wadon Ora Didol (2022) garapan Watchdoc Documentary. []

 

 

 

Tags: agamaGenderkawin anakkeadilanKesetaraanpatriarkipernikahan anakTradisizina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Boleh Menjadikan Rumah Tangga sebagai Tempat Kerja

Next Post

Memaknai Samara di Kehidupan Masa Kini

Yulita Putri

Yulita Putri

Penulis lepas dan pegiat di komunitas Pusat Kajian Perempuan Solo (PUKAPS)"

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
Samara

Memaknai Samara di Kehidupan Masa Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0