Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Counter Marketing Pernikahan Anak

Para pendukung pernikahan anak menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina. Apakah narasi itu tepat?

Yulita Putri Yulita Putri
15 Oktober 2024
in Publik
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan obrolan seputar pernikahan anak. Pembahasan itu muncul sejak berlangsungnya pernikahan Zizan (19) dan Syifa (17). Mereka adalah tiktokers dengan followers puluhan ribu. Pernikahan itu menjadi pembicaraan netizen lantaran usia Syifa mereka nilai masih  di bawah umur.

Merespon pernikahan putrinya yang banyak dikomentari netizen, ibu dari mempelai perempuan memberikan tanggapan dalam akun instagramnya @bunda_aliyya. Ia menyatakan bahwa pernikahan tersebut mereka lakukan atas dasar restu keluarga dan keyakinan agama. Ia juga mengaitkan pernikahan tersebut dengan tokoh-tokoh agama zaman dahulu yang melangsungkan pernikahan di bawah umur.

Alasan yang ia bangun atas dalih hak menentukan nasib sendiri dan deskripsi agama sangat sering kita jumpai untuk membenarkan pernikahan anak. Tidak sedikit yang akhirnya mengamini dan menganggap pernikahan anak adalah hal yang benar. Padahal, alasan itu perlu ditinjau secara kritis agar tidak menimbulkan sesat pikir atau logical fallacy.  Berikut adalah beberapa alasan yang kerap dijadikan dalih untuk pembenaran pernikahan anak:

Melangsungkan pernikahan adalah hak setiap orang

Sekilas pernyataan ini benar, tapi ketika kita kaitkan dengan konteks yang terjadi dalam pernikahan Zizan dan Syifa, pernyataan itu perlu untuk kita kritisi. Mereka adalah influencer yang memiliki banyak pengikut. Kita sadari atau tidak, tindakan yang mereka ambil akan mempengaruhi pandangan orang banyak dalam mengartikan pernikahan.

Bagi pengikut yang sudah memahami resiko pernikahan anak tentu tidak akan terbujuk. Tapi bagi pengikut “awam” apalagi anak-anak di bawah umur. Tindakan itu bisa kita anggap sebagai kriteria ideal untuk menikah. Normalisasi pernikahan anak akan terjadi.

Berdasarkan data UNICEF 2023, Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia untuk jumlah kasus perkawinan. Perkiraan jumlah anak perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur menembus angka 25,53 jiwa. Satu dari Sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.

Data itu amat memprihatinkan karena pernikahan anak banyak menimbulkan masalah yang kompleks. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 negara berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi pria maupun perempuan. Hal itu kita lakukan untuk memutus resiko perkawinan anak dan memastikan sang mempelai sudah “matang” baik secara jiwa maupun raga.

Sudah semestinya, publik figur dengan ribuan pengikut mempertimbangan keputusan yang akan memengaruhi banyak orang. Memang benar, siapapun memiliki hak untuk mengambil keputusan atas hidupnya. Tetapi ketika menabrak aturan negara juga nilai yang masyarakat tetapkan, akan lebih baik jika mempertimbangkan kembali keputusan yang akan kita ambil.

Menghindari Zina

Zina kita artikan sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan. Para pendukung pernikahan anak menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina. Apakah narasi itu tepat?

Dalam sebuah penelitian yang Hafridi Khaidir dkk lakukan pada tahun 2019, mereka menemukan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas. Di antaranya rendahnya kontrol diri, rendahnya kesadaran remaja terhadap bahaya pergaulan bebas, dan nilai-nilai keagamaan yang cenderung kurang.

Selain itu, gaya hidup yang kurang baik, rendahnya taraf pendidikan keluarga, keadaan lingkungan keluarga yang kurang harmonis, minimnya perhatian orang tua, serta pengaruh teman sebaya dan pengaruh internet.

Melihat hasil penelitian di atas, dapat kita artikan bahwa dorongan melakukan seks bebas bukan hanya persoalan hasrat seksual. Tetapi juga kemampuan dalam mengontrol diri dan pengaruh lingkungan sekitar. Memilih jalan pernikahan tentu bukan jawaban yang tepat. Tindakan itu hanya memindahkan satu masalah ke masalah lainnya. Sebab, pernikahan anak mengandung resiko terjadinya kekerasan seksual, penelantaran anak, perceraian dini, perdagangan manusia, hingga kematian.

Akan lebih masuk akal jika upaya untuk menghindari zina kita lakukan dengan mengoptimalkan pendidikan kesehatan reproduksi (KESPRO) yang komprehensif. Tujuannya agar anak muda bisa memahami dampak dari perbuatan zina secara ilmiah. Lalu melakukan sosialisasi konsep parenting yang ramah bagi anak, dan  menyediakan ruang yang luas juga bervariatif bagi anak muda untuk mengoptimalisasikan potensinya.

Meneladani Sunnah Rasul

Alasan yang paling banyak mereka gunakan untuk menormalisasi pernikahan anak adalah karena Rasul menikahi Aisyah saat masih dibawah umur. Tentu data itu tidak bisa kita telan bulat-bulat di era saat ini. Kondisi kultural dan sosial antara zaman Rasul dan sekarang amat berbeda.

Pada zaman itu, belum ada batasan usia pernikahan yang ditetapkan oleh agama maupun masyarakat. Pernikahan yang dilakukan juga terkait pertimbangan politik untuk menguatkan ukhuwah islam. Dan untuk persoalan umur, beberapa kalangan masih berselisih pendapat apakah Aisyah saat itu berumur 6 atau 15 tahun. Jadi, alasan yang mereka gunakan dengan menyandarkan pada sunah Rasul sangat lemah.

Agama tidak lepas dari konteks ruang dan waktu. Nash yang muncul baik dari kitab suci maupun hadis selalu membutuhkan tafsir yang kontekstual juga berpijak pada nilai rahmatan lil’alamin.

Pada intinya, cara berpikir yang mudah menyamakan antara Zaman Rasul dan saat ini tanpa melakukan upaya kontekstualisasi adalah tindakan yang kurang tepat. “Cocoklogi”  ayat atau hadis yang kita jadikan pembenaran kerap melahirkan dampak yang merugikan bagi berbagai pihak. Termasuk misalnya pada ayat-ayat mengenai poligami yang merugikan perempuan.

UNICEF mencatat bahwa perkawinan anak seringkali membuat perempuan tak mendapatkan pendidikan layak dan layanan kesehatan yang memadai. Bahkan, di negara yang masih bias gender, status pernikahan bagi perempuan di bawah umur seringkali menjadi hambatan untuk mendapatkan kesempatan kerja dan optimalisasi potensi diri.

Kita bisa menengok lebih dalam dampak perkawinan anak dalam novel Perempuan di Titik Nol (1977) gubahan Nawal El Saadawi, Homeless Bird (2012) gubahan Gloria Whelan dan film dokumenter berjudul Wadon Ora Didol (2022) garapan Watchdoc Documentary. []

 

 

 

Tags: agamaGenderkawin anakkeadilanKesetaraanpatriarkipernikahan anakTradisizina
Yulita Putri

Yulita Putri

Penulis lepas dan pegiat di komunitas Pusat Kajian Perempuan Solo (PUKAPS)"

Terkait Posts

Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
Kesetaraan Gender
Hikmah

Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

19 Agustus 2025
Status Sosial
Personal

Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

16 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas
  • Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID