Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Counter Marketing Pernikahan Anak

Para pendukung pernikahan anak menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina. Apakah narasi itu tepat?

Yulita Putri Yulita Putri
15 Oktober 2024
in Publik
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan obrolan seputar pernikahan anak. Pembahasan itu muncul sejak berlangsungnya pernikahan Zizan (19) dan Syifa (17). Mereka adalah tiktokers dengan followers puluhan ribu. Pernikahan itu menjadi pembicaraan netizen lantaran usia Syifa mereka nilai masih  di bawah umur.

Merespon pernikahan putrinya yang banyak dikomentari netizen, ibu dari mempelai perempuan memberikan tanggapan dalam akun instagramnya @bunda_aliyya. Ia menyatakan bahwa pernikahan tersebut mereka lakukan atas dasar restu keluarga dan keyakinan agama. Ia juga mengaitkan pernikahan tersebut dengan tokoh-tokoh agama zaman dahulu yang melangsungkan pernikahan di bawah umur.

Alasan yang ia bangun atas dalih hak menentukan nasib sendiri dan deskripsi agama sangat sering kita jumpai untuk membenarkan pernikahan anak. Tidak sedikit yang akhirnya mengamini dan menganggap pernikahan anak adalah hal yang benar. Padahal, alasan itu perlu ditinjau secara kritis agar tidak menimbulkan sesat pikir atau logical fallacy.  Berikut adalah beberapa alasan yang kerap dijadikan dalih untuk pembenaran pernikahan anak:

Melangsungkan pernikahan adalah hak setiap orang

Sekilas pernyataan ini benar, tapi ketika kita kaitkan dengan konteks yang terjadi dalam pernikahan Zizan dan Syifa, pernyataan itu perlu untuk kita kritisi. Mereka adalah influencer yang memiliki banyak pengikut. Kita sadari atau tidak, tindakan yang mereka ambil akan mempengaruhi pandangan orang banyak dalam mengartikan pernikahan.

Bagi pengikut yang sudah memahami resiko pernikahan anak tentu tidak akan terbujuk. Tapi bagi pengikut “awam” apalagi anak-anak di bawah umur. Tindakan itu bisa kita anggap sebagai kriteria ideal untuk menikah. Normalisasi pernikahan anak akan terjadi.

Berdasarkan data UNICEF 2023, Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia untuk jumlah kasus perkawinan. Perkiraan jumlah anak perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur menembus angka 25,53 jiwa. Satu dari Sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.

Data itu amat memprihatinkan karena pernikahan anak banyak menimbulkan masalah yang kompleks. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 negara berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi pria maupun perempuan. Hal itu kita lakukan untuk memutus resiko perkawinan anak dan memastikan sang mempelai sudah “matang” baik secara jiwa maupun raga.

Sudah semestinya, publik figur dengan ribuan pengikut mempertimbangan keputusan yang akan memengaruhi banyak orang. Memang benar, siapapun memiliki hak untuk mengambil keputusan atas hidupnya. Tetapi ketika menabrak aturan negara juga nilai yang masyarakat tetapkan, akan lebih baik jika mempertimbangkan kembali keputusan yang akan kita ambil.

Menghindari Zina

Zina kita artikan sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan. Para pendukung pernikahan anak menganggap pernikahan adalah solusi untuk menghindari zina. Apakah narasi itu tepat?

Dalam sebuah penelitian yang Hafridi Khaidir dkk lakukan pada tahun 2019, mereka menemukan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas. Di antaranya rendahnya kontrol diri, rendahnya kesadaran remaja terhadap bahaya pergaulan bebas, dan nilai-nilai keagamaan yang cenderung kurang.

Selain itu, gaya hidup yang kurang baik, rendahnya taraf pendidikan keluarga, keadaan lingkungan keluarga yang kurang harmonis, minimnya perhatian orang tua, serta pengaruh teman sebaya dan pengaruh internet.

Melihat hasil penelitian di atas, dapat kita artikan bahwa dorongan melakukan seks bebas bukan hanya persoalan hasrat seksual. Tetapi juga kemampuan dalam mengontrol diri dan pengaruh lingkungan sekitar. Memilih jalan pernikahan tentu bukan jawaban yang tepat. Tindakan itu hanya memindahkan satu masalah ke masalah lainnya. Sebab, pernikahan anak mengandung resiko terjadinya kekerasan seksual, penelantaran anak, perceraian dini, perdagangan manusia, hingga kematian.

Akan lebih masuk akal jika upaya untuk menghindari zina kita lakukan dengan mengoptimalkan pendidikan kesehatan reproduksi (KESPRO) yang komprehensif. Tujuannya agar anak muda bisa memahami dampak dari perbuatan zina secara ilmiah. Lalu melakukan sosialisasi konsep parenting yang ramah bagi anak, dan  menyediakan ruang yang luas juga bervariatif bagi anak muda untuk mengoptimalisasikan potensinya.

Meneladani Sunnah Rasul

Alasan yang paling banyak mereka gunakan untuk menormalisasi pernikahan anak adalah karena Rasul menikahi Aisyah saat masih dibawah umur. Tentu data itu tidak bisa kita telan bulat-bulat di era saat ini. Kondisi kultural dan sosial antara zaman Rasul dan sekarang amat berbeda.

Pada zaman itu, belum ada batasan usia pernikahan yang ditetapkan oleh agama maupun masyarakat. Pernikahan yang dilakukan juga terkait pertimbangan politik untuk menguatkan ukhuwah islam. Dan untuk persoalan umur, beberapa kalangan masih berselisih pendapat apakah Aisyah saat itu berumur 6 atau 15 tahun. Jadi, alasan yang mereka gunakan dengan menyandarkan pada sunah Rasul sangat lemah.

Agama tidak lepas dari konteks ruang dan waktu. Nash yang muncul baik dari kitab suci maupun hadis selalu membutuhkan tafsir yang kontekstual juga berpijak pada nilai rahmatan lil’alamin.

Pada intinya, cara berpikir yang mudah menyamakan antara Zaman Rasul dan saat ini tanpa melakukan upaya kontekstualisasi adalah tindakan yang kurang tepat. “Cocoklogi”  ayat atau hadis yang kita jadikan pembenaran kerap melahirkan dampak yang merugikan bagi berbagai pihak. Termasuk misalnya pada ayat-ayat mengenai poligami yang merugikan perempuan.

UNICEF mencatat bahwa perkawinan anak seringkali membuat perempuan tak mendapatkan pendidikan layak dan layanan kesehatan yang memadai. Bahkan, di negara yang masih bias gender, status pernikahan bagi perempuan di bawah umur seringkali menjadi hambatan untuk mendapatkan kesempatan kerja dan optimalisasi potensi diri.

Kita bisa menengok lebih dalam dampak perkawinan anak dalam novel Perempuan di Titik Nol (1977) gubahan Nawal El Saadawi, Homeless Bird (2012) gubahan Gloria Whelan dan film dokumenter berjudul Wadon Ora Didol (2022) garapan Watchdoc Documentary. []

 

 

 

Tags: agamaGenderkawin anakkeadilanKesetaraanpatriarkipernikahan anakTradisizina
Yulita Putri

Yulita Putri

Penulis lepas dan pegiat di komunitas Pusat Kajian Perempuan Solo (PUKAPS)"

Terkait Posts

Seks
Publik

Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

29 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

26 November 2025
Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID