Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, mengasuh anak adalah baik dan mulia. Mencari nafkah adalah baik dan mulia. Keduanya boleh dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.
Dalam rumah tangga, mengasuh anak maupun mencari nafkah menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri.
Jika merujuk pada dasar-dasar normatif Islam mengenai pengasuhan dan mencari nafkah, baik di dalam al-Qur’an dan Hadis, berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
Seperti ayat pendidikan keluarga pada QS. al-Tahrim (66): 6 dan Hadis Nabi Saw. tentang pendidikan kedua orangtua yang akan memengaruhi agama anak yang awalnya adalah fithrah atau suci.
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi Saw. bersabda: “Setiap anak adalah terlahir dalam keadaan fitrah, lalu kedua orangtuanya yang membuatnya menjadi beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (Shahih al-Bukhari, no. 1401).
Banyak Hadis yang menceritakan tentang teladan Nabi Saw. yang mengasuh Hasan r.a., Husein r.a., dan Umamah r.a. Nabi Saw. memangku, menggendong, membawa, serta bermain dengan mereka di masjid untuk shalat (Sunan Abu Dawud, no. 1111)
Kemudian, beberapa Hadis menyebutkan bahwa Nabi Saw. pernah shalat dengan tetap menggendong Umamah bint Abu al-Ash r.a. Ketika beliau sujud, Umamah, Nabi Saw letakkan terlebih dahulu, dan ketika Nabi Saw hendak berdiri, Umamah Nabi Saw gendong lagi. (Shahih al-Bukhari, no. 515, Shahih Muslim, no. 1240)
Dari Abu Qatadah al-Anshari bahwa Rasulullah Saw shalat dengan menggendong Umamah bint Zainab bint Rasulullah Saw., dan putri dari Abu al-Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika mau sujud, beliau meletakkannya (di lantai), dan jika berdiri, beliau menggendongnya kembali. (Shahih al-Bukhari, no. 515). []