Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw meminta kepada pasangan suami istri dalam membangun bahtera rumah tangga untuk saling berbuat baik.
Perintah pasangan suami istri untuk saling berbuat baik dalam keluarga itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Sunan Ibnu Majah. Isi hadis tersebut sebagai berikut:
Sulaiman bin Amr bin Ahwash Ra menuturkan “bapakku bercerita kepadaku bahwa ia pernah mengikuti Haji Wada’ bersama Rasulullah Saw. Beliau memuji Allah Swt dan mengagungkan-Nya, mengingatkan umatnya, dan memberikan nasihat-nasihat.”
Setelah itu, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Perlakukanlah istri-istri kalian dengan baik, karena mereka adalah teman di sisi kalian. Kalian tidak berhak (melakukan) apa pun terhadap mereka, selain itu. Kecuali, jika mereka berbuat zina dengan terang-terangan.”
“Jika mereka melakukan hal itu, berpisahlah dari ranjang mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Apabila mereka telah menaati kalian, janganlah mencari-cari jalan (untuk menyakiti dan berbuat sewenang-wenang) terhadap mereka.”
“Sungguh, kalian mempunyai hak atas istri-istri kalian, dan istri-istri kalian mempunyai hak atas kalian. Adapun hak kalian terhadap istri kalian: tempat tidur kalian tidak boleh ditiduri orang yang kalian benci, dan rumah-rumah kalian tidak boleh dimasuki orang yang kalian benci. Dan, sungguh hak mereka atas kalian: hendaknya memperlakukan mereka dengan baik dalam masalah pakaian dan makanan.” (Sunan Ibnu Majah)
Gagasan Inti
Gagasan inti dari teks hadis ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti dalam buku 60 Hadis Shahih, adalah suami istri untuk saling berbuat baik dalam kehidupan rumah tangga.
Hak-hak dan kewajiban seperti di atas hanyalah contoh yang bersifat kontekstual dan temporal. Karena itu, tidak hanya laki-laki, perempuan juga harus berbuat baik pada suami dan tidak boleh menyakitinya.
Oleh sebab itu, hal yang paling inti, sebagaimana Nabi Muhammad Saw tegaskan adalah suami istri harus saling berbuat baik dalam rumah tangga.
Ajaran ini merupakan implementasi dari prinsip al-Qur’an mengenai mu’asyarah bil mar’ruf (QS. an-Nisaa’ (47: 19) dan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. ar-Ruum (30: 21). []