Mubadalah.id – Di dalam Islam, Rasulullah Saw telah banyak memberikan banyak teladan kepada umat manusia tentang pentingnya memakmurkan bumi agar alam tetap lestari. Termasuk salah satunya adalah memanfaatkan tanah yang terlantar.
Tanah dalam ajaran Islam harus dimanfaatkan untuk kepentingan yang bermanfaat dan produktif. Soal ini dalam kajian fikih dibahas dalam bab ihya al-mawat (menghidupkan tanah mati) yaitu membuka lahan atau tanah mati dan belum pernah ditanami. Sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam, dan lain sebagainya.
Nabi Saw juga sangat menganjurkan tindakan untuk memanfaatkan tanah yang terlantar. Jika tanah dikelola secara produktif, maka tentu akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terutama pihak yang mengelolanya.
Oleh karena itu, tanah yang mati dan terbengkalai harus secepatnya kita kelola dan produktifkan. Rasulullah Saw bersabda:
“Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi Saw bersabda: “Barang siapa pa mengolah tanah yang mati (gersang), maka ia menjadi miliknya.” (HR. Malik)
Hadis lain juga menyebutkan tentang kebolehan menghidupkan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan tidak sedang orang lain manfaatkan.
Dengan demikian, siapa pun boleh menghidupkannya dengan menyiram, mengolah, dan menanamnya, atau mendirikan bangunan di atasnya, atau membuat pagar di sekitar tanah tersebut.
Hadis ini juga menjelaskan bahwa syara’ mendorong untuk menghidupkan lahan tidur, karena manusia sangat membutuhkannya. Hal tersebut dapat kita gunakan untuk pertanian, perindustrian, atau lapangan perekonomian lainnya. Rasulullah Saw bersabda:
“Dari Asmar bin Mudarris berkata: saya datang menemui Nabi, dan membai’atkannya. Nabi bersabda: Barang siapa yang lebih dahulu melakukan sesuatu yang tidak seseorang muslim yang lain sebelumnya lakukan, maka tanah tersebut menjadi miliknya. Asmar berkata: maka beberapa orang berlomba menuju lahan kosong untuk membuat patok menandai bahwa tanah itu miliknya” (HR. Abu Dawud). []