• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Pendidikan, Pentingnya Pemihakan Terhadap Perempuan

Materi-materi ini harus dikaji ulang dan disusun kembali agar ketimpangan-ketimpangan tidak lagi terjadi, dan keadilan bagi perempuan yang juga berarti keadilan bagi semua akan terwujud

Redaksi Redaksi
26/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pendidikan Perempuan

Pendidikan Perempuan

573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan termasuk salah satu pranata sosial yang paling bertanggung jawab melestarikan ketimpangan-ketimpangan laki-laki dan perempuan.

Materi pengajaran agama yang berkembang juga merupakan salah satu faktor yang mungkin banyak memengaruhi budaya patriarkhal.

Materi-materi ini harus dikaji ulang dan disusun kembali agar ketimpangan-ketimpangan tidak lagi terjadi, dan keadilan bagi perempuan yang juga berarti keadilan bagi semua akan terwujud.

Bahkan lebih banyak teks-teks hadis yang ulama maknai dengan cara yang timpang dan tidak adil dalam kaitannya dengan relasi laki-laki dan perempuan.

Dari sebagian teks-teks hadis, sebagi orang mengenal ajaran bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Perempuan adalah fitnah, kurang akal, kurang agama, dan sebagai penghuni neraka terbanyak.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Kemudian banyak perempuan tidak layak menempuh pendidikan tinggi, tidak sah mengawinkan dirinya atau orang lain. Tidak sah menjadi saksi, tidak boleh bepergian kecuali dengan kerabat, harus tunduk pada aturan suami. Bahkan ada teks yang menyatakan bahwa perempuan adalah sumber kesialan.

Pemaknaan Ulang

Pemaknaan terhadap teks-teks hadis seperti ini harus kita kaji ulang. Bahkan sebagian di antaranya harus kita tolak karena sanadnya lemah, atau karena maknanya bertentangan dengan ayat al-Qur’an. Atau dengan hadis lain yang sanadnya lebih kuat.

Aisyah bint Abi Bakr ra telah mencontohkan bagaimana beliau mengkritik hadis tentang kesialan perempuan, yang diriwayatkan sahabat Abi Hurairah ra dan dicatat Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya.

Teks hadis tersebut adalah pernyataan Nabi Saw riwayat Abu Hurairah ra: “Sumber kesialan itu ada tiga hal, kuda, perempuan, dan rumah.”

Dari teks tersebut, Aisyah ra. tidak mau menerima teks hadis tersebut, karena maknanya bertentangan dengan ayat al-Qur’an :

“Tiada bencanapun yang menimpa di muka bumi ini dan (tidak pula) padamu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah” (QS. Al-Hadid, 57: 22).

Katanya, tidak mungkin teks hadis yang menyatakan bahwa perempuan adalah sumber kesialan keluar dari mulut Rasulullah Saw, suaminya. Dari sini, Aisyah ra mengajarkan bahwa pemaknaan hadis harus kita kaitkan dengan ayat-ayat al-Qur an. []

Tags: laki-lakiPemihakanpendidikanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID