• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dampak Kawin Anak dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Perlindungan dari dampak kawin anak kepada anak perempuan harus lebih ekstra, dan pengembangan fasilitas untuknya juga harus menyentuh kebutuhan khas biologis dan sosial bagi anak perempuan, yang justru tidak anak laki-laki alami

Redaksi Redaksi
24/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
dampak kawin anak

dampak kawin anak

444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pendekatan keadilan hakiki yang ditawarkan Dr. Nur Rofiah tentang isu perkawinan anak, maka ia menjelaskan, kawin anak harus berangkat dari fakta bahwa dampak kawin anak bagi perempuan secara biologis maupun sosial, jauh lebih buruk dari laki-laki.

Sehingga perlindungan dari dampak kawin anak kepada anak perempuan harus lebih ekstra, dan pengembangan fasilitas untuknya juga harus menyentuh kebutuhan khas biologis dan sosial bagi anak perempuan, yang justru tidak anak laki-laki alami.

Kerangka dan pendekatan ini akan menjadi tawaran metodologi yang holistik dalam membahas isu-isu hak anak dalam hukum Islam.

Sehingga bisa memaksimalkan segala ikhtiar pemenuhan hak anak, perlindungan pada kondisi-kondisi khusus, tanpa diskriminasi, dan mengutamakan kemaslahatan anak.

Lebih dari itu, jika merujuk kerangka maqashid al-syari’ah yang khas hak anak ini juga dapat menjadi pondasi metodologis untuk mengembangkan hukum Islam yang tidak hanya menyasar pada individu dan keluarga. Tetapi juga masyarakat, badan-badan sosial, institusi negara, perusahaan-perusahaan, dan badan-badan dunia.

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Modal yang negara dan perusahaan miliki. Misalnya, jauh lebih besar untuk bisa memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi dari pada individu dan keluarga.

Karena itu, pengembangan hak anak berbasis maqashid al-syari’ah harus memanggil institusi-institusi ini bisa terlibat secara serius dalam pemenuhan hak anak.

Hal ini sebagai implementasi dari kaidah fikih bahwa kebijakan publik yang syar’i itu harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Di mana hal ini adalah anak (al-siyasah al-syar’iyyah manuthah bi mashalih al-ra’iyyah). (Rul)

Tags: anakdampakdampak kawin anakDr. Nur Rofiahkawinkawin anakkeadilanKeadilan HakikiPendekatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID