Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dampak Patriarki terhadap Relasi Orang Tua dan Anak

Mela Rusnika by Mela Rusnika
30 Juli 2020
in Keluarga
A A
0
Dampak Patriarki terhadap Relasi Orang Tua dan Anak

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Patriarki sebagaimana yang kita tahu telah menjadi budaya yang dianggap wajar oleh sebagian orang. Apalagi ketika orang tersebut berkata kalau budaya patriarki merupakan ajaran dari nenek moyang, sejarah agama, dan tafsiran ayat yang sepihak. Pada akhirnya budaya patriarki akan terus ada dalam kehidupan bermasyarakat, karena memang dengan sengaja diturunkan kepada anak-anaknya.

Ajaran budaya patriarki yang diturunkan dari orang tua dan masih ditemukan di era modern ini diantaranya laki-laki harus kuat karena akan menjadi pemimpin, sedangkan perempuan harus lemah lembut, berada di bawah kuasa laki-laki, dan harus selalu patuh terhadap laki-laki. Orang tua yang mengajarkan demikian cenderung mengikuti pola asuh dari orang tua mereka zaman dulu.

Ajaran budaya patriarki yang semacam itu secara tidak disadari telah melahirkan relasi kuasa pada pihak laki-laki, baik itu ayah, anak pertama yang berjenis kelamin laki-laki atau anak kedua dan seterusnya, sedangkan anak perempuan dibiarkan menuruti apa yang diinstruksikan laki-laki.

Mungkin kita sering menemukan anak laki-laki yang lahir menjadi anak pertama terpaksa menjadi dominan untuk menjadi pemimpin keluarga dalam rangka menggantikan ayah. Padahal tidak semua beban dalam keluarga menjadi tanggung jawab anak laki-laki maupun anak pertama.

Pada realitasnya, tidak semua anak laki-laki mampu dominan dan bisa menjalankan peran pemimpin di dalam keluarganya. Ia juga tidak bisa selalu kuat sebagaimana konstruksi sosial di masyarakat. Pola pikir menjadi anak-anak laki yang dipaksa harus selalu kuat itu nantinya akan menjadi prinsip hidup yang diterapkan dalam kesehariannya.

Misalnya ia akan selalu memandang perempuan sebagai manusia yang lemah lembut, penurut, dan harus dilindungi. Nantinya ia tidak merasa nyaman dan menganggap perempuan agresif atau mandiri bukan sebagai perempuan baik-baik.

Contoh lainnya ketika anak laki-laki itu mulai beranjak dewasa dan mendekati perempuan. Masih banyak laki-laki yang berprinsip kalau mereka harus menanggung biaya hidup perempuan itu karena merasa tertuntut dengan pola pikir yang diajarkan orang tuanya dulu serta terikat dengan konstruksi sosial.

Padahal pola pikir semacam itu disebut sebagai logical fallacy, yang mana peran laki-laki yang menanggung biaya hidup perempuannya itu didasarkan pada budaya patriarki, baik yang beredar di masyarakat maupun ajaran dari orang tuanya.

Apabila prinsip tentang anak laki-laki harus mendominasi perempuan masih diterapkan hingga ia menikah, maka budaya patriarki itu akan diturunkan kembali kepada anaknya. Anaknya pun kemungkinan besar akan memiliki pola pikir dan prinsip hidup yang sama dengan ayahnya. Budaya patriarki ini akan terus berulang jika calon orang tua tidak segera menghentikannya.

Untuk anak perempuan biasanya diajarkan tidak bersikap keras, tidak agresif, dan tidak boleh konfrontatif dalam bertindak dan berperilaku. Selama ini makna menjadi anak perempuan cenderung diartikan lebih kecil, seperti pendiam dan lebih menerima bahkan jika orang lain mengambil mainan mereka, menarik rambut, atau menyentuhnya tanpa izin.

Kasus lainnya ketika perempuan dipaksa menyadari posisi mereka yang harus menjadi anak penurut dan tunduk terhadap laki-laki. Mungkin saja kita menemukan seorang ayah yang memaksa anak perempuannya harus menuruti semua kemauannya, jika tidak akan dicap sebagai anak durhaka.

Selain itu, anak perempuan yang mendapatkan ajaran patriarki akan menjadi ketergantungan dalam berbagai aspek ketika tidak ada laki-laki dalam hidupnya. Hal ini karena anak perempuan dibiasakan harus selalu berada di bawah kuasa laki-laki dalam hal apapun.

Misalnya saat anak perempuan itu ditunjuk menjadi ketua dalam sebuah kelompok, sejauh yang saya temui masih ada yang berpikiran kalau ia tidak bisa menjadi pemimpin karena masih ada laki-laki. Padahal dari segi kemampuan anak perempuan ini lebih unggul daripada laki-laki tersebut.

Lalu apa hubungan antara dampak patriarki terhadap relasi orang tua dan anak?

Mungkin sebagian dari kita menerima pengajaran atau pendidikan dari orang tua kalau laki-laki itu memang seharusnya kuat dan perempuan lemah. Oleh sebab itu mayoritas laki-laki diberikan kesempatan melakukan apapun di dalam hidupnya, sedangkan perempuan lebih banyak terkungkung dengan larangan dan sering diam di rumah atau mungkin sebaliknya.

Laki-laki yang dituntut kuat dan dominan, tetapi ia tidak bisa menunaikannya, setidaknya akan membuat orang tua kecewa. Kasus semacam ini pernah saya temukan bahwa anak laki-laki tersebut berbalik kecewa karena tidak bisa memenuhi ekspektasi orang tua.

Jika saya lihat, kehidupan antara anak laki-laki dan orang tuanya pun sudah berbeda cerita. Tidak harus semua hal yang orang tuanya lakukan semasa dulu, dilakukan juga oleh anak laki-lakinya. Alhasil relasi orang tua ke anak dan sebaliknya pun menjadi disfungsi.

Begitupun dengan anak perempuan yang dilarang mengekspresikan perasaan atau melakukan banyak hal. Orang tua yang melakukan itu biasanya memiliki alasan tidak ingin anaknya seperti ia saat dulu. Pada akhirnya orang tua tetap dengan tuntutannya, sedangkan anak perempuannya tidak bisa selalu menjadi penurut. Melalui peristiwa itu setidaknya membuat relasi orang tua dan anak menjadi disfungsi.

Sampai kapan kita akan mencetak generasi yang membiarkan budaya patriarki terus berkembang? Karena ternyata pola asuh yang sepaket dengan ajaran patriarki telah membuat anak-anak tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan peran dan keinginannya sendiri.

Jika sekiranya melawan budaya patriarki cukup sulit karena pelakunya sudah dewasa, maka ada baiknya kita tanamkan pendidikan dan pola asuh yang ramah dengan kesetaraan gender kepada anak dari kecil. Dengan demikian budaya patriarki yang telah menyebar di masyarakat, sedikit-sedikit akan pudar dengan kesetaaan gender yang diajarkan sedari kecil. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Pakaian dan Kebutuhan Tubuh Perempuan

Next Post

Pernikahan dalam Islam (Part II)

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Nusyuz dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

8 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Istri
Personal

Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

8 Februari 2026
Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Next Post
Pernikahan dalam Islam (Part II)

Pernikahan dalam Islam (Part II)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0