Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Daya Tarik Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI): Kacamata Pierre Bordieu

Nalar kritis dalam merespon budaya patriarki memiliki pengaruh pada cara pandang dan sikap apakah seseorang cukup adil atau tidak

rahmaditta_kw rahmaditta_kw
28 Maret 2024
in Monumen, Rekomendasi
0
Ngaji Keadilan Gender Islam

Ngaji Keadilan Gender Islam

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji Keadilan Gender Islam atau yang bisa kita sebut dengan Ngaji KGI, adalah sebuah forum diskusi yang bertujuan untuk menyampaikan pesan keadilan gender dalam Islam. Ngaji ini dimotori oleh Dr. Nur Rofi’ah, seorang Akademisi dan juga Ulama Perempuan Indonesia sejak 2019.

Perkembangan pesat dakwah Ngaji KGI berkembang pada masa pandemi covid melanda Indonesia. Pandemi justru menjadi pergerakan progresif bagi dakwah Ngaji KGI. 

Data mmenujukkan bahwa, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 8355 jama’ah yang tergabung dalam lingkar Ngaji KGI. Jama’ah yang tergabung lingkar Ngaji KGI berasal dari berbagai kalangan, mulai dari  warga kampus, PNS, praktisi hukum serta analis kebijakan negara. 

Dari berbagai latar belakang jama’ah dan kuantitas jama’ah yang terbilang ribuan, sebenarnya apa daya tarik yang KGI tawarkan sehingga mampu menggaet ribuan jama’ah? 

Melalui essay ini, penulis ingin menyampaikan dan membedah daya tarik Ngaji KGI yang menjadi basis kekuatan perkembangan gerakan sosial, dengan menggunakan kacamata analisis milik Pierre Bordieu. 

Pieree Bordiieu adalah seorang sosiolog karismatik pada abad 20 yang kontribusi ilmu pengetahuannya cukup berpengaruh dalam peradaaban perkembangan ilmu pengetahuan. 

Metodologi ilmu pengetahuan Bordieu berpijak pada hubungan relasional. Di mana kebiasaan dan praktik masyarakat sosial berasal dari “Kumpulan hubungan” yang saling berkait. Yaitu antara habitus, modal, arena pertarungan dan praktik saling memiliki keterkaitan, sehingga lahirlah daya tarik tersendiri.

Habitus melahirkan Nalar Kritis Ngaji KGI

Habitus patriarki menjadi pijakan Ngaji KGI untuk berupaya melahirkann habitus baru yaitu Habitus Nalar Kritis, 

Nalar kritis dalam merespon budaya patriarki memiliki pengaruh pada cara pandang dan sikap apakah seseorang cukup adil atau tidak. Tentu Ngaji KGI sebagai basis gerakan akar rumput memiliki usaha untuk mendobrak tatanan sosial patriarki. 

Habitus baru Ngaji KGI muncul dengan cara membaca kembali dan mengkritisi sejarah pemanusiaan perempuan. Bahkan ngaji KGI juga dengan progresifnya menafsirkan ulang ayat-ayat yang kental akan misoginis. 

Dalam salah satu forum diskusi Nur Rofiah, menyampaikan bahwa perempuan adalah sosok makhluk intelektual. Artinya perempuan memiliki daya nalar kritis yang utuh. Perempuan menjadi bagian dari subjek penuh kehidupan atas ilmu pengetahuan.

Wacana nalar kritis Ngaji KGI bukanlah omongan belaka. Ngaji KGI secara kongkrit memiliki wacana untuk meningkatkan nalar kritis umat muslim/muslimah. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan ngaji berjamaah.

Meskipun demikian aktivitas ngaji ini memiliki metodologi yang kuat dan kurikulum tersendiri setiap seriesnya guna meningkatkan nalar kritis jama’ah. Nur Rofiah selaku founder Ngaji KGI memiliki metodologi yang ia sebut sebagai “Keadilan Hakiki Perempuan”. Keadilan hakiki perempuan inilah yang menjadi fondasi untuk melakukan refleksi atas pemanusiaan perempuan. 

Modal Agensi Ngaji KGI

Modal memiliki fungsi strategis untuk melangsungkan perubahan sosial. Keberhasilan Ngaji KGI tidak luput dari  faktor modal strategis. Bila kita mengutip teori milik Bordieu maka terdapat 4 elemen modal diantaranya: modal ekonomi, modal budaya, modal sosial dan modal simbolik. 

Penulis menemukan bahwa modal dari Ngaji KGI memiliki keotentikan tersendiri. Pertama, modal ekonomi: Ngaji KGI tidak mengedepankan modal ekonomi menjadi basis gerakannya. Karna modal ekonomi ngaji KGI bersifat volunteering, dan kerjasama. Kedua, modal Budaya. Modal budaya adalah serangkaian kemampuan individu baik dalam pengetahuan, ketrampikan, kepribadian dan peran kedudukan sosial. 

Modal budaya yang dimiliki oleh Ngaji KGI terletak pada sosok Nur Rofiah selaku founder Ngaji KGI. Nur Rofiah memeng peran penting dalam pengaruh modal budaya. 

Sosok karismatik Nur Rofiah terletak pada luasnya Ilmu pengetahuan dan kepiawaian Nur Rofi’ah dalam menyampaiakan pesan keadilan gender pada para jama’ah. Proses dakwah yang dilakukan oleh Nur Rofiah ini memberikan kesan tersendiri di hati para jama’ah. 

Ketiga, Modal Sosial Ngaji KGI

Modal sosial adalah bagian dari jaringan sosial. Semakin kuat jaringan sosial, maka semakin kuat pula pengaruh agensi sosial. 

Ngaji KGI lebih mengedepankan modal sosial. Nur Rofiah sebagai founder Ngaji KGI telah menjadi pelopor kekuatan jaringan. Berbagai organisasi yang terlibat tentu saja, organisasi yang memiliki visi misi pemberdayaan pada perempuan. 

Salah satu gebrakan yang membuat Ngaji KGI kondang adalah keterlibatan Nur Rofi’ah dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Dalam kongres tersebut, wacana Keadilan Hakiki Perempuan menjadi bagian dari metodologi FATWA KUPI. 

Keempat, Modal Simbolik Ngaji KGI

Ngaji KGI memiliki modal simbolik yang kuat. Simbolik tersebut terletak pada sosok Nur Rofi’ah selaku Founder Ngaji KGI dan juga Tokoh Ulama Perempuan karismatik. Nur Rofia’h bukanlah sosok yang memiliki otoritas tradisional, namun pengaruhnya cukup kuat untuk menggaet jama’ah. 

Otoritas yang ia miliki bukan dari keturunan, melainkan karna kesalehan, kedalaman ilmu dan gerakan agensinya.

Arena Sasaran Ngaji KGI

Bordieu melihat bahwa arena sosial adalah tempat individu untuk berkompetisi, mengatur strategi dam memperjuangkan habitus untuk mewujudkan sumberaya yang dicita-citakan. 

Ngaji KGI tentu memiliki arena khusus dalam memperjuangkan habitus dan praktik. Adapun arena Ngaji KGI dalam melangsungkan kegiatan dakwah, berfokus pada arena digital space. Melalui peran sosial media, Ngaji KGI dapat menjangkau jama’ah lebih luas, dari berbagai penjuru Nusantara. 

Pesan dakwah nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender Ngaji KGI dilantuntan melalui perangkat sosial media. Fokus isu yang ngaji terkonsentrasikan pada isu kemanusiaan perempuan, keadilan hakiki perempuan kesetaraan gender perspektif islam dan isu kontemporer perempuan. 

Praktik Ngaji KGI menjadi Agensi Perubahan

Ngaji KGI melakukan upaya mewujudkan agensi perubahan masyarakat muslim. Terukti dalam praktiknya, aktivitas Ngaji KGI telah mendorong agensi perubahan.

Praktik Ngaji Online KGI telah mencuri hati para jama’ah, karena isu-isu yang tersaji mampu menjawab keresahan masyakarakat terkini. Salah satunya Ngaji reguler KGI episode 17, bertepatan pada 27 Agustus 2021 dengan tema Child free dan Childfree Perspektif Islam. Tercatat jama’ah Ngaji KGI mencapai 1000 jama’ah. Tema ini menjadi sebagian dari kajian tematik isu kotemporer Ngaji KGI kala itu.

Secara teknis Ngaji KGI mengklasifikasikan praktinya menjadi 2 bagian, pertama, Ngaji KGI Reguler: yaitu ngaji KGI yang sifatnya tematik, membawa isu-isu kotemporer pemanusiaan perempuan. Kedua, Ngaji KGI serial: yaitu Metodologi dan kurikulum khusus Ngaji KGI yang telah kurikulum yang tersusun secara sistematis.

Dalam penyampaian pesan dakwah nilai-nilai keadilan, Ngaji KGI melakukan optimalisasi media baru. Yaitu gerakan dakwah yang mengoptimalkan peran media sosial dalam menyampaikan pesan dakwah.

Dengan demikan nyata bahwa Ngaji KGI memiliki Daya tarik yang memikat para jama’ah. Keterkaitan antara habitus baru Ngaji KGI, Kekuatan modal, Arena yang sesuai serta praktik yang mendukung telah menjadi daya tarik Ngaji KGI secara otentik. []

 

Tags: Jaringan KUPINgaji Keadilan Gender IslamNgaji KGIPerempuan UlamaPierre Bordieuulama perempuan
rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Terkait Posts

Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID