Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Daya Tarik Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI): Kacamata Pierre Bordieu

Nalar kritis dalam merespon budaya patriarki memiliki pengaruh pada cara pandang dan sikap apakah seseorang cukup adil atau tidak

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
28 Maret 2024
in Monumen, Rekomendasi
A A
0
Ngaji Keadilan Gender Islam

Ngaji Keadilan Gender Islam

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji Keadilan Gender Islam atau yang bisa kita sebut dengan Ngaji KGI, adalah sebuah forum diskusi yang bertujuan untuk menyampaikan pesan keadilan gender dalam Islam. Ngaji ini dimotori oleh Dr. Nur Rofi’ah, seorang Akademisi dan juga Ulama Perempuan Indonesia sejak 2019.

Perkembangan pesat dakwah Ngaji KGI berkembang pada masa pandemi covid melanda Indonesia. Pandemi justru menjadi pergerakan progresif bagi dakwah Ngaji KGI. 

Data mmenujukkan bahwa, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 8355 jama’ah yang tergabung dalam lingkar Ngaji KGI. Jama’ah yang tergabung lingkar Ngaji KGI berasal dari berbagai kalangan, mulai dari  warga kampus, PNS, praktisi hukum serta analis kebijakan negara. 

Dari berbagai latar belakang jama’ah dan kuantitas jama’ah yang terbilang ribuan, sebenarnya apa daya tarik yang KGI tawarkan sehingga mampu menggaet ribuan jama’ah? 

Melalui essay ini, penulis ingin menyampaikan dan membedah daya tarik Ngaji KGI yang menjadi basis kekuatan perkembangan gerakan sosial, dengan menggunakan kacamata analisis milik Pierre Bordieu. 

Pieree Bordiieu adalah seorang sosiolog karismatik pada abad 20 yang kontribusi ilmu pengetahuannya cukup berpengaruh dalam peradaaban perkembangan ilmu pengetahuan. 

Metodologi ilmu pengetahuan Bordieu berpijak pada hubungan relasional. Di mana kebiasaan dan praktik masyarakat sosial berasal dari “Kumpulan hubungan” yang saling berkait. Yaitu antara habitus, modal, arena pertarungan dan praktik saling memiliki keterkaitan, sehingga lahirlah daya tarik tersendiri.

Habitus melahirkan Nalar Kritis Ngaji KGI

Habitus patriarki menjadi pijakan Ngaji KGI untuk berupaya melahirkann habitus baru yaitu Habitus Nalar Kritis, 

Nalar kritis dalam merespon budaya patriarki memiliki pengaruh pada cara pandang dan sikap apakah seseorang cukup adil atau tidak. Tentu Ngaji KGI sebagai basis gerakan akar rumput memiliki usaha untuk mendobrak tatanan sosial patriarki. 

Habitus baru Ngaji KGI muncul dengan cara membaca kembali dan mengkritisi sejarah pemanusiaan perempuan. Bahkan ngaji KGI juga dengan progresifnya menafsirkan ulang ayat-ayat yang kental akan misoginis. 

Dalam salah satu forum diskusi Nur Rofiah, menyampaikan bahwa perempuan adalah sosok makhluk intelektual. Artinya perempuan memiliki daya nalar kritis yang utuh. Perempuan menjadi bagian dari subjek penuh kehidupan atas ilmu pengetahuan.

Wacana nalar kritis Ngaji KGI bukanlah omongan belaka. Ngaji KGI secara kongkrit memiliki wacana untuk meningkatkan nalar kritis umat muslim/muslimah. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan ngaji berjamaah.

Meskipun demikian aktivitas ngaji ini memiliki metodologi yang kuat dan kurikulum tersendiri setiap seriesnya guna meningkatkan nalar kritis jama’ah. Nur Rofiah selaku founder Ngaji KGI memiliki metodologi yang ia sebut sebagai “Keadilan Hakiki Perempuan”. Keadilan hakiki perempuan inilah yang menjadi fondasi untuk melakukan refleksi atas pemanusiaan perempuan. 

Modal Agensi Ngaji KGI

Modal memiliki fungsi strategis untuk melangsungkan perubahan sosial. Keberhasilan Ngaji KGI tidak luput dari  faktor modal strategis. Bila kita mengutip teori milik Bordieu maka terdapat 4 elemen modal diantaranya: modal ekonomi, modal budaya, modal sosial dan modal simbolik. 

Penulis menemukan bahwa modal dari Ngaji KGI memiliki keotentikan tersendiri. Pertama, modal ekonomi: Ngaji KGI tidak mengedepankan modal ekonomi menjadi basis gerakannya. Karna modal ekonomi ngaji KGI bersifat volunteering, dan kerjasama. Kedua, modal Budaya. Modal budaya adalah serangkaian kemampuan individu baik dalam pengetahuan, ketrampikan, kepribadian dan peran kedudukan sosial. 

Modal budaya yang dimiliki oleh Ngaji KGI terletak pada sosok Nur Rofiah selaku founder Ngaji KGI. Nur Rofiah memeng peran penting dalam pengaruh modal budaya. 

Sosok karismatik Nur Rofiah terletak pada luasnya Ilmu pengetahuan dan kepiawaian Nur Rofi’ah dalam menyampaiakan pesan keadilan gender pada para jama’ah. Proses dakwah yang dilakukan oleh Nur Rofiah ini memberikan kesan tersendiri di hati para jama’ah. 

Ketiga, Modal Sosial Ngaji KGI

Modal sosial adalah bagian dari jaringan sosial. Semakin kuat jaringan sosial, maka semakin kuat pula pengaruh agensi sosial. 

Ngaji KGI lebih mengedepankan modal sosial. Nur Rofiah sebagai founder Ngaji KGI telah menjadi pelopor kekuatan jaringan. Berbagai organisasi yang terlibat tentu saja, organisasi yang memiliki visi misi pemberdayaan pada perempuan. 

Salah satu gebrakan yang membuat Ngaji KGI kondang adalah keterlibatan Nur Rofi’ah dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Dalam kongres tersebut, wacana Keadilan Hakiki Perempuan menjadi bagian dari metodologi FATWA KUPI. 

Keempat, Modal Simbolik Ngaji KGI

Ngaji KGI memiliki modal simbolik yang kuat. Simbolik tersebut terletak pada sosok Nur Rofi’ah selaku Founder Ngaji KGI dan juga Tokoh Ulama Perempuan karismatik. Nur Rofia’h bukanlah sosok yang memiliki otoritas tradisional, namun pengaruhnya cukup kuat untuk menggaet jama’ah. 

Otoritas yang ia miliki bukan dari keturunan, melainkan karna kesalehan, kedalaman ilmu dan gerakan agensinya.

Arena Sasaran Ngaji KGI

Bordieu melihat bahwa arena sosial adalah tempat individu untuk berkompetisi, mengatur strategi dam memperjuangkan habitus untuk mewujudkan sumberaya yang dicita-citakan. 

Ngaji KGI tentu memiliki arena khusus dalam memperjuangkan habitus dan praktik. Adapun arena Ngaji KGI dalam melangsungkan kegiatan dakwah, berfokus pada arena digital space. Melalui peran sosial media, Ngaji KGI dapat menjangkau jama’ah lebih luas, dari berbagai penjuru Nusantara. 

Pesan dakwah nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender Ngaji KGI dilantuntan melalui perangkat sosial media. Fokus isu yang ngaji terkonsentrasikan pada isu kemanusiaan perempuan, keadilan hakiki perempuan kesetaraan gender perspektif islam dan isu kontemporer perempuan. 

Praktik Ngaji KGI menjadi Agensi Perubahan

Ngaji KGI melakukan upaya mewujudkan agensi perubahan masyarakat muslim. Terukti dalam praktiknya, aktivitas Ngaji KGI telah mendorong agensi perubahan.

Praktik Ngaji Online KGI telah mencuri hati para jama’ah, karena isu-isu yang tersaji mampu menjawab keresahan masyakarakat terkini. Salah satunya Ngaji reguler KGI episode 17, bertepatan pada 27 Agustus 2021 dengan tema Child free dan Childfree Perspektif Islam. Tercatat jama’ah Ngaji KGI mencapai 1000 jama’ah. Tema ini menjadi sebagian dari kajian tematik isu kotemporer Ngaji KGI kala itu.

Secara teknis Ngaji KGI mengklasifikasikan praktinya menjadi 2 bagian, pertama, Ngaji KGI Reguler: yaitu ngaji KGI yang sifatnya tematik, membawa isu-isu kotemporer pemanusiaan perempuan. Kedua, Ngaji KGI serial: yaitu Metodologi dan kurikulum khusus Ngaji KGI yang telah kurikulum yang tersusun secara sistematis.

Dalam penyampaian pesan dakwah nilai-nilai keadilan, Ngaji KGI melakukan optimalisasi media baru. Yaitu gerakan dakwah yang mengoptimalkan peran media sosial dalam menyampaikan pesan dakwah.

Dengan demikan nyata bahwa Ngaji KGI memiliki Daya tarik yang memikat para jama’ah. Keterkaitan antara habitus baru Ngaji KGI, Kekuatan modal, Arena yang sesuai serta praktik yang mendukung telah menjadi daya tarik Ngaji KGI secara otentik. []

 

Tags: Jaringan KUPINgaji Keadilan Gender IslamNgaji KGIPerempuan UlamaPierre Bordieuulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah-kisah Kebudayaan yang Tertulis di Dalam Al-Qur’an

Next Post

Makna Mubadalah Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Next Post
Rumah Tangga

Makna Mubadalah Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0