Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Melihat kasus intimidasi terhadap Pak Sudrajat, Gus Dur mungkin akan mengingatkan bahwa seragam dan pangkat bukan lisensi untuk menindas rakyat kecil.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
31 Januari 2026
in Publik
A A
0
Keberpihakan Gus Dur

Keberpihakan Gus Dur

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, ada dua peristiwa yang mengguncang jagat maya, dan keduanya melibatkan aparat penegak hukum. Kasus Hogi Minaya adalah salah satunya. Ia ditersangkakan oleh polisi setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya hingga penjambret itu meninggal usai menabrak tembok. Keputusan polisi dinilai kurang tepat dan seakan-akan melindungi pelaku kejahatan. 

Kasus ini mengingatkan kita dengan Fikri Harman Malawa. Ia pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh 1 dari 2 begal yang menyerangnya, pada 2024 silam. 

Polisi yang mentersangkakan orang yang membela diri dari pelaku kriminalitas tidak hanya merugikan si korban. Korban sudah jatuh tertimpa tangga, sudah terbegal tapi malah dijebloskan ke penjara. Tapi juga membuat publik ikutan cemas, “jika menolong orang atau membela diri dari tindak kejahatan bisa berujung masalah, lalu kita harus bagaimana?”. 

Masyarakat tak habis pikir. Polisi yang seharusnya menjaga keamanan, justru membuat takut warga itu sendiri. Diskursus mengenai hal ini tampak menyala di media sosial. Netizen mempertanyakan kinerja kepolisian. “Jika dibegal di jalanan, serahkan saja motornya. Kalau melawan nanti kamu jadi tersangka,” itu salah satu komentar netizen, dan tidak sedikit yang berpandangan seperti itu.

Kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri

Kini, masyarakat bingung dan khawatir. Kepada siapa harus mencari perlindungan, jika polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, malah menunjukkan karakter yang cenderung tidak berpihak kepada rakyat kecil. Bentuk ketidakberpihakan itu sering kali terlihat saat polisi enggan memproses laporan masyarakat, ketika mereka tidak menyerahkan “uang pelicin”. 

Alih-alih melindungi, tindakan seperti pemaksaan uang atau normalisasi pelanggaran justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Komentar-komentar bernada sarkas pun bermunculan di sosial media, seperti salah satunya: “Kalau motor dicuri maling biarin saja, jangan melapor ke polisi, nanti malah kamu rugi dua kali lipat”.

Di sisi lain, polisi sering gagal menindak pejabat korup karena hierarki internal dan perlindungan struktural. Provis atau inspektorat polisi tak berdaya saat menghadapi atasan berpangkat tinggi yang jadi pelindung pejabat korup, sehingga kasus korupsi pejabat jarang tergali lebih mendalam. Publik curiga polisi lebih tunduk pada kepentingan penguasa, seperti bela proyek investasi daripada hak rakyat, sementara anggaran Polri yang besar (125 triliun) tak optimal perbaiki pelayanan.

Kasus Sudrajat

Sikap polisi terhadap warga justru sering kali mereka tunjukan dengan sikap represif. Belum lama ini, peristiwa yang membuat kita menangis kembali dipertontonkan kalangan berseragam. Dalam kasus ini, polisi menunjukkan sikap yang tak manusiawi. Bersama anggota TNI, ia melakukan penganiayaan kepada Sudrajat, penjual es gabus.

Pak Sudrajat, pedagang es kue jadul di Utan Panjang, Kemayoran, mengalami intimidasi dari oknum Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas pada akhir Januari 2026. Mereka menuduh es gabusnya berbahan spons berbahaya, bahkan menahannya sementara tanpa bukti kuat. Pemeriksaan lab kemudian membuktikan dagangannya aman, tapi trauma sudah menimpa. Sudrajat trauma berjualan dan kehilangan mata pencaharian sementara.

Kasus Pak Sudrajat menjadi sorotan publik karena tuduhan tak berdasar dari aparat yang justru merugikan warga kecil. Meski pihak aparat sudah meminta maaf dan klarifikasi, kisah ini mencerminkan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang seharusnya jadi pondasi negara. 

Prinsip Kemanusiaan dan Keadilan Sosial

Dalam Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jadi pijakan utama. Kasus Sudrajat melanggar prinsip ini karena aparat harusnya melindungi warga lemah, bukan menuduh tanpa dasar yang picu trauma psikologis dan ekonomi. Sudrajat, sebagai tulang punggung keluarga miskin kota, layak dapat empati dan restitusi penuh, bukan sekadar maaf simbolis.

Keadilan sosial menuntut negara prioritaskan rakyat kecil dari eksploitasi kekuasaan. Bantuan masyarakat tunjukkan solidaritas akar rumput, tapi negara gagal jika biarkan aparat terus menerus melanggar hak dasar seperti masyarakat bermartabat dan bekerja layak. Ini mengingatkan kita: hukum harus pro-rakyat, bukan birokratis kaku yang abaikan konteks sosial.

Ironi Penegakan Hukum

Di sisi lain, aparat sering terlihat protektif pada pelaku kejahatan berat. Kasus di Sleman adalah satu contoh. Alih-alih lindungi pahlawan sipil, polisi jadikan Hogi Minaya tersangka lalu lintas, anggap dia pelaku utama karena prosedur kaku. Publik geram. Penjambret mati, tapi pengejarnya diproses? Hanya setelah restorative justice via Kejari Sleman kasus dihentikan, tapi hal ini soroti ketidakadilan sistemik.

Fenomena “korban jadi tersangka” bukan barang baru. Sementara itu, koruptor elite sering lolos ringan via remisi atau deal politik, seperti praktik budaya korupsi institusional di Indonesia. Korupsi rampas triliunan dari APBN, rugikan rakyat miskin seperti Sudrajat, tapi penegak hukum lambat dalam memproses kasus besar, sementara cepat menghajar pedagang kecil. 

Hukum Harus Berjiwa Kemanusiaan, Bukan Birokrasi Kaku

Pandangan KH. Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, sangat relevan untuk mengkritik ironi penegakan hukum saat ini. Sebagai Presiden ke-4 RI dan ulama NU yang humanis, keberpihakan Gus Dur menjadi penegas bahwa negara harus berpihak pada yang lemah, bukan aparat yang jadi “monster” bagi rakyat kecil. 

Gus Dur pernah berujar, “Di atas politik adalah kemanusiaan.” Jika kalimat itu kita tarik ke dalam ranah hukum, maka bunyinya menjadi “Di atas pasal-pasal dan prosedur formalitas, ada keadilan dan kemanusiaan”. Ini yang kerap terlupakan oleh aparat penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kasus pahlawan sipil seperti Hogi Minaya, Gus Dur kemungkinan besar akan mengkritik sikap aparat yang “mabuk teks”. Baginya, hukum yang hanya berpatokan pada teks tanpa melihat konteks penderitaan rakyat kecil adalah hukum yang buta.

Menjadikan korban begal sebagai tersangka hanya karena alasan “prosedur” adalah bentuk kegagalan nalar. Gus Dur selalu menekankan bahwa tujuan hukum adalah kemaslahatan (al-maslahah). Jika sebuah aturan hukum justru menciptakan ketakutan di masyarakat dan melindungi penjahat, maka ada yang salah dengan otak para pelaksananya, bukan dengan keadilannya.

Hanya Ada 3 Polisi Jujur

Salah satu kutipan Gus Dur yang paling legendaris adalah: “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng.” Sindiran ini bukan sekadar lelucon, melainkan kritik mendalam terhadap integritas institusi Polri.

Melihat kasus intimidasi terhadap Pak Sudrajat, Gus Dur mungkin akan mengingatkan bahwa seragam dan pangkat bukan lisensi untuk menindas rakyat kecil. Polisi dan TNI lahir dari rahim rakyat, terbiayai oleh rakyat, maka tugas utama mereka adalah mengayomi. Ketidakberpihakan aparat pada rakyat kecil yang mencari sesuap nasi adalah pengkhianatan terhadap jati diri mereka sendiri.

Gus Dur adalah pembela kaum mustad’afin—mereka yang lemah secara struktural. Baginya, keadilan sosial bukan sekadar jargon di upacara hari lahir Pancasila. Keadilan sosial berarti negara hadir untuk memastikan pedagang kecil seperti Pak Sudrajat tidak merasa terancam di negerinya sendiri.

Ketika masyarakat memberikan bantuan kepada Pak Sudrajat, Gus Dur akan melihatnya sebagai “kekuatan rakyat” yang muncul karena negara absen. Namun, beliau juga akan menuntut tanggung jawab negara. Maaf saja tidak cukup. Restitusi dan pembersihan nama baik adalah kewajiban moral yang harus tertunaikan agar martabat manusia tidak diinjak-injak oleh ego birokrasi.

Ayah Alissa Wahid itu memahami bahwa ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil adalah dampak langsung dari perilaku korup para elite. Dana 125 triliun yang tidak optimal dan perlindungan terhadap koruptor kelas kakap adalah alasan mengapa pelayanan publik tetap buruk.

Bagi Gus Dur, melawan korupsi bukan sekadar menangkap orang, tapi memutus rantai budaya “uang pelicin” yang mencekik rakyat jelata saat mereka ingin melapor kehilangan motor atau sekadar ingin berdagang dengan tenang. Tenanglah di alam sana, Gus. Al-fatihah. []

Tags: hukumIndonesiaKeberpihakan Gus DurPenjual Es GabusPOLRISudrajatTNI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Pernak-pernik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya
  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0