Mubadalah.id – Belum lama ini, ada dua peristiwa yang mengguncang jagat maya, dan keduanya melibatkan aparat penegak hukum. Kasus Hogi Minaya adalah salah satunya. Ia ditersangkakan oleh polisi setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya hingga penjambret itu meninggal usai menabrak tembok. Keputusan polisi dinilai kurang tepat dan seakan-akan melindungi pelaku kejahatan.
Kasus ini mengingatkan kita dengan Fikri Harman Malawa. Ia pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh 1 dari 2 begal yang menyerangnya, pada 2024 silam.
Polisi yang mentersangkakan orang yang membela diri dari pelaku kriminalitas tidak hanya merugikan si korban. Korban sudah jatuh tertimpa tangga, sudah terbegal tapi malah dijebloskan ke penjara. Tapi juga membuat publik ikutan cemas, “jika menolong orang atau membela diri dari tindak kejahatan bisa berujung masalah, lalu kita harus bagaimana?”.
Masyarakat tak habis pikir. Polisi yang seharusnya menjaga keamanan, justru membuat takut warga itu sendiri. Diskursus mengenai hal ini tampak menyala di media sosial. Netizen mempertanyakan kinerja kepolisian. “Jika dibegal di jalanan, serahkan saja motornya. Kalau melawan nanti kamu jadi tersangka,” itu salah satu komentar netizen, dan tidak sedikit yang berpandangan seperti itu.
Kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri
Kini, masyarakat bingung dan khawatir. Kepada siapa harus mencari perlindungan, jika polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, malah menunjukkan karakter yang cenderung tidak berpihak kepada rakyat kecil. Bentuk ketidakberpihakan itu sering kali terlihat saat polisi enggan memproses laporan masyarakat, ketika mereka tidak menyerahkan “uang pelicin”.
Alih-alih melindungi, tindakan seperti pemaksaan uang atau normalisasi pelanggaran justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Komentar-komentar bernada sarkas pun bermunculan di sosial media, seperti salah satunya: “Kalau motor dicuri maling biarin saja, jangan melapor ke polisi, nanti malah kamu rugi dua kali lipat”.
Di sisi lain, polisi sering gagal menindak pejabat korup karena hierarki internal dan perlindungan struktural. Provis atau inspektorat polisi tak berdaya saat menghadapi atasan berpangkat tinggi yang jadi pelindung pejabat korup, sehingga kasus korupsi pejabat jarang tergali lebih mendalam. Publik curiga polisi lebih tunduk pada kepentingan penguasa, seperti bela proyek investasi daripada hak rakyat, sementara anggaran Polri yang besar (125 triliun) tak optimal perbaiki pelayanan.
Kasus Sudrajat
Sikap polisi terhadap warga justru sering kali mereka tunjukan dengan sikap represif. Belum lama ini, peristiwa yang membuat kita menangis kembali dipertontonkan kalangan berseragam. Dalam kasus ini, polisi menunjukkan sikap yang tak manusiawi. Bersama anggota TNI, ia melakukan penganiayaan kepada Sudrajat, penjual es gabus.
Pak Sudrajat, pedagang es kue jadul di Utan Panjang, Kemayoran, mengalami intimidasi dari oknum Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas pada akhir Januari 2026. Mereka menuduh es gabusnya berbahan spons berbahaya, bahkan menahannya sementara tanpa bukti kuat. Pemeriksaan lab kemudian membuktikan dagangannya aman, tapi trauma sudah menimpa. Sudrajat trauma berjualan dan kehilangan mata pencaharian sementara.
Kasus Pak Sudrajat menjadi sorotan publik karena tuduhan tak berdasar dari aparat yang justru merugikan warga kecil. Meski pihak aparat sudah meminta maaf dan klarifikasi, kisah ini mencerminkan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang seharusnya jadi pondasi negara.
Prinsip Kemanusiaan dan Keadilan Sosial
Dalam Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jadi pijakan utama. Kasus Sudrajat melanggar prinsip ini karena aparat harusnya melindungi warga lemah, bukan menuduh tanpa dasar yang picu trauma psikologis dan ekonomi. Sudrajat, sebagai tulang punggung keluarga miskin kota, layak dapat empati dan restitusi penuh, bukan sekadar maaf simbolis.
Keadilan sosial menuntut negara prioritaskan rakyat kecil dari eksploitasi kekuasaan. Bantuan masyarakat tunjukkan solidaritas akar rumput, tapi negara gagal jika biarkan aparat terus menerus melanggar hak dasar seperti masyarakat bermartabat dan bekerja layak. Ini mengingatkan kita: hukum harus pro-rakyat, bukan birokratis kaku yang abaikan konteks sosial.
Ironi Penegakan Hukum
Di sisi lain, aparat sering terlihat protektif pada pelaku kejahatan berat. Kasus di Sleman adalah satu contoh. Alih-alih lindungi pahlawan sipil, polisi jadikan Hogi Minaya tersangka lalu lintas, anggap dia pelaku utama karena prosedur kaku. Publik geram. Penjambret mati, tapi pengejarnya diproses? Hanya setelah restorative justice via Kejari Sleman kasus dihentikan, tapi hal ini soroti ketidakadilan sistemik.
Fenomena “korban jadi tersangka” bukan barang baru. Sementara itu, koruptor elite sering lolos ringan via remisi atau deal politik, seperti praktik budaya korupsi institusional di Indonesia. Korupsi rampas triliunan dari APBN, rugikan rakyat miskin seperti Sudrajat, tapi penegak hukum lambat dalam memproses kasus besar, sementara cepat menghajar pedagang kecil.
Hukum Harus Berjiwa Kemanusiaan, Bukan Birokrasi Kaku
Pandangan KH. Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, sangat relevan untuk mengkritik ironi penegakan hukum saat ini. Sebagai Presiden ke-4 RI dan ulama NU yang humanis, keberpihakan Gus Dur menjadi penegas bahwa negara harus berpihak pada yang lemah, bukan aparat yang jadi “monster” bagi rakyat kecil.
Gus Dur pernah berujar, “Di atas politik adalah kemanusiaan.” Jika kalimat itu kita tarik ke dalam ranah hukum, maka bunyinya menjadi “Di atas pasal-pasal dan prosedur formalitas, ada keadilan dan kemanusiaan”. Ini yang kerap terlupakan oleh aparat penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kasus pahlawan sipil seperti Hogi Minaya, Gus Dur kemungkinan besar akan mengkritik sikap aparat yang “mabuk teks”. Baginya, hukum yang hanya berpatokan pada teks tanpa melihat konteks penderitaan rakyat kecil adalah hukum yang buta.
Menjadikan korban begal sebagai tersangka hanya karena alasan “prosedur” adalah bentuk kegagalan nalar. Gus Dur selalu menekankan bahwa tujuan hukum adalah kemaslahatan (al-maslahah). Jika sebuah aturan hukum justru menciptakan ketakutan di masyarakat dan melindungi penjahat, maka ada yang salah dengan otak para pelaksananya, bukan dengan keadilannya.
Hanya Ada 3 Polisi Jujur
Salah satu kutipan Gus Dur yang paling legendaris adalah: “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng.” Sindiran ini bukan sekadar lelucon, melainkan kritik mendalam terhadap integritas institusi Polri.
Melihat kasus intimidasi terhadap Pak Sudrajat, Gus Dur mungkin akan mengingatkan bahwa seragam dan pangkat bukan lisensi untuk menindas rakyat kecil. Polisi dan TNI lahir dari rahim rakyat, terbiayai oleh rakyat, maka tugas utama mereka adalah mengayomi. Ketidakberpihakan aparat pada rakyat kecil yang mencari sesuap nasi adalah pengkhianatan terhadap jati diri mereka sendiri.
Gus Dur adalah pembela kaum mustad’afin—mereka yang lemah secara struktural. Baginya, keadilan sosial bukan sekadar jargon di upacara hari lahir Pancasila. Keadilan sosial berarti negara hadir untuk memastikan pedagang kecil seperti Pak Sudrajat tidak merasa terancam di negerinya sendiri.
Ketika masyarakat memberikan bantuan kepada Pak Sudrajat, Gus Dur akan melihatnya sebagai “kekuatan rakyat” yang muncul karena negara absen. Namun, beliau juga akan menuntut tanggung jawab negara. Maaf saja tidak cukup. Restitusi dan pembersihan nama baik adalah kewajiban moral yang harus tertunaikan agar martabat manusia tidak diinjak-injak oleh ego birokrasi.
Ayah Alissa Wahid itu memahami bahwa ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil adalah dampak langsung dari perilaku korup para elite. Dana 125 triliun yang tidak optimal dan perlindungan terhadap koruptor kelas kakap adalah alasan mengapa pelayanan publik tetap buruk.
Bagi Gus Dur, melawan korupsi bukan sekadar menangkap orang, tapi memutus rantai budaya “uang pelicin” yang mencekik rakyat jelata saat mereka ingin melapor kehilangan motor atau sekadar ingin berdagang dengan tenang. Tenanglah di alam sana, Gus. Al-fatihah. []




















































