Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Melihat kasus intimidasi terhadap Pak Sudrajat, Gus Dur mungkin akan mengingatkan bahwa seragam dan pangkat bukan lisensi untuk menindas rakyat kecil.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
31 Januari 2026
in Publik
A A
0
Keberpihakan Gus Dur

Keberpihakan Gus Dur

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, ada dua peristiwa yang mengguncang jagat maya, dan keduanya melibatkan aparat penegak hukum. Kasus Hogi Minaya adalah salah satunya. Ia ditersangkakan oleh polisi setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya hingga penjambret itu meninggal usai menabrak tembok. Keputusan polisi dinilai kurang tepat dan seakan-akan melindungi pelaku kejahatan. 

Kasus ini mengingatkan kita dengan Fikri Harman Malawa. Ia pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh 1 dari 2 begal yang menyerangnya, pada 2024 silam. 

Polisi yang mentersangkakan orang yang membela diri dari pelaku kriminalitas tidak hanya merugikan si korban. Korban sudah jatuh tertimpa tangga, sudah terbegal tapi malah dijebloskan ke penjara. Tapi juga membuat publik ikutan cemas, “jika menolong orang atau membela diri dari tindak kejahatan bisa berujung masalah, lalu kita harus bagaimana?”. 

Masyarakat tak habis pikir. Polisi yang seharusnya menjaga keamanan, justru membuat takut warga itu sendiri. Diskursus mengenai hal ini tampak menyala di media sosial. Netizen mempertanyakan kinerja kepolisian. “Jika dibegal di jalanan, serahkan saja motornya. Kalau melawan nanti kamu jadi tersangka,” itu salah satu komentar netizen, dan tidak sedikit yang berpandangan seperti itu.

Kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri

Kini, masyarakat bingung dan khawatir. Kepada siapa harus mencari perlindungan, jika polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, malah menunjukkan karakter yang cenderung tidak berpihak kepada rakyat kecil. Bentuk ketidakberpihakan itu sering kali terlihat saat polisi enggan memproses laporan masyarakat, ketika mereka tidak menyerahkan “uang pelicin”. 

Alih-alih melindungi, tindakan seperti pemaksaan uang atau normalisasi pelanggaran justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Komentar-komentar bernada sarkas pun bermunculan di sosial media, seperti salah satunya: “Kalau motor dicuri maling biarin saja, jangan melapor ke polisi, nanti malah kamu rugi dua kali lipat”.

Di sisi lain, polisi sering gagal menindak pejabat korup karena hierarki internal dan perlindungan struktural. Provis atau inspektorat polisi tak berdaya saat menghadapi atasan berpangkat tinggi yang jadi pelindung pejabat korup, sehingga kasus korupsi pejabat jarang tergali lebih mendalam. Publik curiga polisi lebih tunduk pada kepentingan penguasa, seperti bela proyek investasi daripada hak rakyat, sementara anggaran Polri yang besar (125 triliun) tak optimal perbaiki pelayanan.

Kasus Sudrajat

Sikap polisi terhadap warga justru sering kali mereka tunjukan dengan sikap represif. Belum lama ini, peristiwa yang membuat kita menangis kembali dipertontonkan kalangan berseragam. Dalam kasus ini, polisi menunjukkan sikap yang tak manusiawi. Bersama anggota TNI, ia melakukan penganiayaan kepada Sudrajat, penjual es gabus.

Pak Sudrajat, pedagang es kue jadul di Utan Panjang, Kemayoran, mengalami intimidasi dari oknum Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas pada akhir Januari 2026. Mereka menuduh es gabusnya berbahan spons berbahaya, bahkan menahannya sementara tanpa bukti kuat. Pemeriksaan lab kemudian membuktikan dagangannya aman, tapi trauma sudah menimpa. Sudrajat trauma berjualan dan kehilangan mata pencaharian sementara.

Kasus Pak Sudrajat menjadi sorotan publik karena tuduhan tak berdasar dari aparat yang justru merugikan warga kecil. Meski pihak aparat sudah meminta maaf dan klarifikasi, kisah ini mencerminkan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang seharusnya jadi pondasi negara. 

Prinsip Kemanusiaan dan Keadilan Sosial

Dalam Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jadi pijakan utama. Kasus Sudrajat melanggar prinsip ini karena aparat harusnya melindungi warga lemah, bukan menuduh tanpa dasar yang picu trauma psikologis dan ekonomi. Sudrajat, sebagai tulang punggung keluarga miskin kota, layak dapat empati dan restitusi penuh, bukan sekadar maaf simbolis.

Keadilan sosial menuntut negara prioritaskan rakyat kecil dari eksploitasi kekuasaan. Bantuan masyarakat tunjukkan solidaritas akar rumput, tapi negara gagal jika biarkan aparat terus menerus melanggar hak dasar seperti masyarakat bermartabat dan bekerja layak. Ini mengingatkan kita: hukum harus pro-rakyat, bukan birokratis kaku yang abaikan konteks sosial.

Ironi Penegakan Hukum

Di sisi lain, aparat sering terlihat protektif pada pelaku kejahatan berat. Kasus di Sleman adalah satu contoh. Alih-alih lindungi pahlawan sipil, polisi jadikan Hogi Minaya tersangka lalu lintas, anggap dia pelaku utama karena prosedur kaku. Publik geram. Penjambret mati, tapi pengejarnya diproses? Hanya setelah restorative justice via Kejari Sleman kasus dihentikan, tapi hal ini soroti ketidakadilan sistemik.

Fenomena “korban jadi tersangka” bukan barang baru. Sementara itu, koruptor elite sering lolos ringan via remisi atau deal politik, seperti praktik budaya korupsi institusional di Indonesia. Korupsi rampas triliunan dari APBN, rugikan rakyat miskin seperti Sudrajat, tapi penegak hukum lambat dalam memproses kasus besar, sementara cepat menghajar pedagang kecil. 

Hukum Harus Berjiwa Kemanusiaan, Bukan Birokrasi Kaku

Pandangan KH. Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, sangat relevan untuk mengkritik ironi penegakan hukum saat ini. Sebagai Presiden ke-4 RI dan ulama NU yang humanis, keberpihakan Gus Dur menjadi penegas bahwa negara harus berpihak pada yang lemah, bukan aparat yang jadi “monster” bagi rakyat kecil. 

Gus Dur pernah berujar, “Di atas politik adalah kemanusiaan.” Jika kalimat itu kita tarik ke dalam ranah hukum, maka bunyinya menjadi “Di atas pasal-pasal dan prosedur formalitas, ada keadilan dan kemanusiaan”. Ini yang kerap terlupakan oleh aparat penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kasus pahlawan sipil seperti Hogi Minaya, Gus Dur kemungkinan besar akan mengkritik sikap aparat yang “mabuk teks”. Baginya, hukum yang hanya berpatokan pada teks tanpa melihat konteks penderitaan rakyat kecil adalah hukum yang buta.

Menjadikan korban begal sebagai tersangka hanya karena alasan “prosedur” adalah bentuk kegagalan nalar. Gus Dur selalu menekankan bahwa tujuan hukum adalah kemaslahatan (al-maslahah). Jika sebuah aturan hukum justru menciptakan ketakutan di masyarakat dan melindungi penjahat, maka ada yang salah dengan otak para pelaksananya, bukan dengan keadilannya.

Hanya Ada 3 Polisi Jujur

Salah satu kutipan Gus Dur yang paling legendaris adalah: “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng.” Sindiran ini bukan sekadar lelucon, melainkan kritik mendalam terhadap integritas institusi Polri.

Melihat kasus intimidasi terhadap Pak Sudrajat, Gus Dur mungkin akan mengingatkan bahwa seragam dan pangkat bukan lisensi untuk menindas rakyat kecil. Polisi dan TNI lahir dari rahim rakyat, terbiayai oleh rakyat, maka tugas utama mereka adalah mengayomi. Ketidakberpihakan aparat pada rakyat kecil yang mencari sesuap nasi adalah pengkhianatan terhadap jati diri mereka sendiri.

Gus Dur adalah pembela kaum mustad’afin—mereka yang lemah secara struktural. Baginya, keadilan sosial bukan sekadar jargon di upacara hari lahir Pancasila. Keadilan sosial berarti negara hadir untuk memastikan pedagang kecil seperti Pak Sudrajat tidak merasa terancam di negerinya sendiri.

Ketika masyarakat memberikan bantuan kepada Pak Sudrajat, Gus Dur akan melihatnya sebagai “kekuatan rakyat” yang muncul karena negara absen. Namun, beliau juga akan menuntut tanggung jawab negara. Maaf saja tidak cukup. Restitusi dan pembersihan nama baik adalah kewajiban moral yang harus tertunaikan agar martabat manusia tidak diinjak-injak oleh ego birokrasi.

Ayah Alissa Wahid itu memahami bahwa ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil adalah dampak langsung dari perilaku korup para elite. Dana 125 triliun yang tidak optimal dan perlindungan terhadap koruptor kelas kakap adalah alasan mengapa pelayanan publik tetap buruk.

Bagi Gus Dur, melawan korupsi bukan sekadar menangkap orang, tapi memutus rantai budaya “uang pelicin” yang mencekik rakyat jelata saat mereka ingin melapor kehilangan motor atau sekadar ingin berdagang dengan tenang. Tenanglah di alam sana, Gus. Al-fatihah. []

Tags: hukumIndonesiaKeberpihakan Gus DurPenjual Es GabusPOLRISudrajatTNI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

Next Post

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Ruang Publik Perempuan

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0