Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Di balik Kesabaran Citra Kirana: Bukan Hanya Perempuan yang Harus Menerima Kekurangan Pasangan, Laki-Laki Juga

Perempuan bukanlah tempat rehabilitasi untuk para lelaki, dan perempuan bukanlah tempat untuk memperoleh pembelaan ketika lelaki itu memiliki salah akan masa lalunya

Nur Khasanah by Nur Khasanah
28 September 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kesabaran Citra Kirana

Kesabaran Citra Kirana

7
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media sosial sempat gempar dengan berita Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani pada Jum’at (20/5). Sebelumnya, Wenny mengaku memiliki hubungan dengan Rezky pada tahun 2012 dan melahirkan seorang anak satu tahun kemudian. Pada akhirnya, pada tahun 2021 yang lalu, Wenny menggugat Rezky agar mengakui anak tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tak bisa dibayangkan bagaimana kesabaran Citra Kirana sebagai istri sah Rezky Aditya.

Setelah PN Tangerang menolak gugatan Wenny, ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang menghasilkan putusan bahwa Rezky merupakan ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat. Hakim dalam hal ini mengacu pada payung hukum Putusan Mahkamah Konsitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Akan tetapi, juga ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain. Kesabaran Citra Kirana benar-benar diuji.

Lalu di balik ramainya cerita tersebut muncul sebuah video tanggapan dari Citra Kirana terkait hubungannya dengan Rezky Aditya sebagai suami pasca kejadian ramai ini. Sontak, video tersebut ramai di berbagai sosial media baik twitter, tik tok, maupun Instagram. Video berdurasi 15 menit yang berasal dari youtube Ciky Citra Rezky tersebut menuai banyak tanggapan, terlebih pujian terhadap Citra Kirana yang dengan lapang dada menerima masa lalu Rezky Aditya. Ini bukti kesabaran Citra Kirana.

Kesabaran Citra Kirana bukti kesetiaan seorang istri

Banyak ciutan tweet yang memuji kesabaran Citra Kirana sebagai perempuan tangguh yang dapat melawan rasa sedih berkecamuk, bidadari surga yang cantik secara fisik dan hati, Bahkan, ada yang memuji nya berdasarkan kontrol emosi yang berhasil ia lakukan. Dari @dhithereal ia memberikan reply tweet “Cara Citra Kirana control emosinya keren banget, proses pendewasaan yang dia alami sukses bawa dia sampai pada waktu di mana punya ketenangan dalam menanggapi masalah kayak gini. Gimana caranya punya control emosi sebaik ini.”

Bahkan tak jarang juga ada yang mengurutkan Citra Kirana sebagai salah satu dari aktris perempuan kuat di Indonesia setelah Nagita Slavina dan Putri Anne. Memang, Citra Kirana adalah sosok perempuan hebat yang mana ketika ia memutuskan hidup dengan seseorang (Rezky Aditya), dengan kesabaran Citra Kirana memilih berdamai dengan masa lalunya.

Namun, ada reply yang cukup menarik perhatian penulis ialah tweet dari @paarhani yang menuliskan “Society makes women think they should fix troubled men, staying with them through financial turmoil, infidelity in hopes to make them better. When women have survived and successfully changed men’s personalities, they get praise. When they don’t, nobody cares nor lend and hand.”

(Masyarakat membuat perempuan berpikir bahwa mereka harus memperbaiki laki-laki bermasalah, tetapi bersama mereka melalui gejolak keuangan, perselingkuhan dengan harapan membuat mereka lebih baik. Ketika perempuan berhasil bertahan dan berhasil mengubah kepribadian laki-laki, mereka mendapatkan pujian. Ketika tidak, tidak ada yang peduli atau membantu)

Selanjutnya ada pula reply tweet dari @gimmeanidea yang menyebutkan “Salut sama Ciki, tapi di satu sisi miris polemik yang sering terjadi di kalanganperempuan. Perempuan bukanlah tempat rehabilitasi untuk para lelaki dan perempuan bukanlah tempat untuk memperoleh pembelaan ketika lelaki itu memiliki salah akan masa lalunya. Jadi coba jika kondisi itu di balik, akankah perempuan masih tetap dihargai layaknya laki-laki?”

Pertanyaan yang tidak terlintas sebelumnya menjadi terbangunkan oleh satu tweet yang dipublikasikan pada 30 Mei 2022 tersebut. Perlunya pengetahuan dasar tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan terlihat di sini. Perempuan adalah manusia yang sama-sama memiliki hak sebagaimana laki-laki sebagai subjek penuh. Sebagai manusia yang bukan untuk lahan “memaaafkan”.

Kalaupun perempuan memaafkan, bukan berarti berarti perempuan adalah manusia yang apabila memaafkan maka surga balasannya. Jika pun perempuan tidak memaafkan, maka itu adalah haknya sebagai seorang manusia. Pun laki-laki, ia juga merupakan subjek penuh yang memiliki hak memaafkan atau tidak sebagaimana perempuan. Ketika perempuan mempunyai masa lalu kelam, lantas apakah laki-laki lebih berhak untuk tidak menerima perempuan tersebut hanya karena ia perempuan? Tentu tidak.

Perempuan juga bukan tempat “rehabilitasi” untuk laki-laki bermasalah. Dalam buku Qira’ah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir pernah disebutkan bahwa keluarga harus diwujudkan sebagai tempat yang nyaman bagi tumbuh kembangnya seluruh anggota di dalamnya, dalam menjelitkan potensi dan kapasitas masing-masing. Dan, kesabaran Citra Kirana ini menjadi salah satu buktinya.

Artinya, seluruh anggota di dalam sebuah keluarga haruslah mendapatkan kenyamanan dan tumbuh kembang penuh dalam sebuah keluarga, tidak hanya sebagai rehabilitasi dari salah satu pihak saja. Hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Seperti kesabaran Citra Kirana, yang tentu tak mudah untuk dilalui.

Karena kehidupan keluarga adalah relasi “zawaj” (berpasangan) yang dilakukan oleh seluruh pihak di dalamnya. Selebihnya, perlu dijadikan sebagai sebuah referensi pula QS. Al-Ra’d (13): 11 yang menyatakan “sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum sehingga kaum tersebut mengubah dirinya sendiri”.

Artinya perempuan tidak dapat diberikan pemahaman bahwa dirinya harus mengubah pasangannya, pun sebaliknya. Karena kedasaran dari setiap manusialah yang sebenarnya dapat mengubah dirinya sendiri.

Memahami pondasi awal demikian menjadi cukup penting, supaya dalam melirik problem berikutnya tidak memberikan asumsi yang berpihak pada salah satu gender saja. Sehingga tidak memberikan keberpihakan dan melegitimasi salah satu gender untuk kemudian harus melakukan ini dan ini, tetapi meluaskan pandangan tersebut. kesabaran Citra Kirana telah mendapat dukungan dari banyak pihak. []

Tags: ayahCitra KiranaGenderIbuistrikeadilanKesetaraanlaki-lakiperempuanRezky Adityasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Air Sumber Kehidupan dan Ancaman Mikroplastik

Next Post

Bacaan Doa untuk Orang Sakit

Nur Khasanah

Nur Khasanah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Next Post
Doa Meminta Pertolongan Allah

Bacaan Doa untuk Orang Sakit

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0