Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dinamika Gender Generasi Z: Benarkah Anak-anak Muda Semakin Konservatif?

Pendidikan kesetaraan gender berkontribusi positif pada kesadaran baru anak perempuan. Namun tidak berlaku terhadap anak laki-laki. Lalu, mengapa bisa terjadi?

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
23 Februari 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Generasi Z

Generasi Z

13
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal Februari lalu, para akademisi dari King’s College London’s Policy Institute and Global Institute for Women’s Leadership mempublikasikan temuan mengenai bagaimana pandangan generasi Z terhadap feminisme dan keadilan gender.

Hasilnya ternyata cukup mencengangkan. Hasil riset mereka memperlihatkan bahwa ternyata semakin banyak perempuan yang semakin paham mengenai hak-hak mereka. Namun mayoritas responden laki-laki menilai bahwa feminisme dan keadilan gender melemahkan mereka.

Secara umum, 30% generasi Z (16 sampai dengan 29 tahun) memandang bahwa kini kian sulit menjadi laki-laki dibandingkan perempuan.  Masih dari data yang sama, 16% laki-laki menyatakan bahwa feminisme berdampak negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat dibandingkan kompatriotnya yang perempuan.

Potret tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan kesetaraan gender berkontribusi positif pada kesadaran baru anak-anak perempuan. Namun tidak berlaku sama terhadap anak laki-laki. Lalu, mengapa itu bisa terjadi?

Caitlin Moran dalam bukunya berjudul “What about Men?” (2023) berargumen bahwa salah satu faktornya adalah terbatasnya pendekatan baru mengenai pengasuhan anak laki-laki. Bila dibandingkan pola pengasuhan perempuan yang mudah kita temukan dalam buku cetak maupun media sosial. Yakni ajaran ramah gender tentang bagaimana mendidik anak laki-laki dengan prinsip kesetaraan masih cukup langka.

Bahkan ketika ibu sudah mengalokasikan banyak waktunya dalam mengasuh anak laki-laki, seringkali role model dari sang ayah yang menjadi panutan sang anak justru tak memiliki peran cukup kuat. Alhasil, para ibu kemudian menerapkan pola asuh lama yang cenderung memanjakan laki-laki dengan tidak diajarkan tugas domestik sejak dini dan menekan emosinya dengan dalih “anak laki-laki tidak boleh menangis.” “Cuma gara-gara itu kamu sedih?”, dan sebagainya.

Rendahnya Kesadaran Gender Anak Laki-laki

Padahal peran ayah dan ibu harus seimbang dalam pengasuhan anak laki-laki maupun perempuan. Namun, pada kasus anak laki-laki seringkali waktu bermain dengan anak tidak menjadi prioritas khusus sang ayah. Banyak ayah yang beralasan bahwa mereka sibuk bekerja dan fokus mencari uang sehingga mereka menyerahkan sepenuhnya pengasuhan anak kepada sang ibu.

Tidak cuma masalah waktu yang minim untuk meningkatkan relasi. Ternyata dalam beberapa kasus ada ayah yang kurang sensitif terhadap kebutuhan anak dan tidak cukup sabar menghadapi buah hati. Sayangnya, sejumlah ayah kemudian justru membentak bahkan bersikap menjaga jarak yang mengakibatkan anak tidak nyaman untuk bercerita.

Sikap seperti inilah yang kian berkontribusi pada rendahnya kesadaran gender pada anak laki-laki. Mereka mencontoh pendekatan pengasuhan lama yang membuat mereka melihat bahwa praktik kesetaraan gender tidak relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Di Indonesia, sejauh ini belum ada survei khusus mengenai topik yang sama. Tapi, bila melihat tren konten media sosial yang ada, sepertinya pola yang sama juga muncul. Di lini masa Twitter saja, kini kita mudah menjumpai kelompok anak muda perempuan yang menyerukan isu-isu perempuan.

Mereka dengan lantang dan berani mengkritisi kebijakan publik, konten selebriti atau kasus lain yang melanggar hak-hak perempuan. Sayangnya di saat yang sama, kian menjamur juga akun anak muda laki-laki yang merasa bahwa mereka perlu ‘meluruskan dan menyelamatkan’ gelombang kesadaran gender di kalangan kaum hawa.

Gen Z Menentang Advokasi Isu-isu Perempuan

Kelompok generasi Z yang menentang advokasi isu-isu perempuan ini percaya bahwa konsep kesetaraan gender bertentangan dengan ajaran agama. Mereka masih melihat bahwa hal tersebut adalah produk barat yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Pancasila yang dianut oleh Bangsa Indonesia.

Sebagian lain mempercayai bahwa perjuangan untuk kesetaraan gender tidak kita perlukan lagi di Indonesia, karena perempuan sudah memperoleh hak-haknya. Seperti hak untuk menempuh pendidikan dan hak untuk bekerja. Sehingga mereka menilai bahwa apa yang kelompok feminis perjuangkan sudah usang dan tidak perlu kita gaungkan lagi karena tujuannya sudah tercapai.

Namun, pandangan-pandangan tadi sering kali tidak memperhitungkan realitas bahwa meskipun kemajuan perempuan di Indonesia telah tercapai dalam beberapa bidang, masih banyak kasus yang memperlihatkan ketidaksetaraan gender yang perlu kita atasi. Termasuk akses kesehatan, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan, dan lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi semua anggota masyarakat, termasuk laki-laki dan perempuan, untuk terus mendukung perjuangan untuk kesetaraan gender. Yakni bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin atau gender mereka. Sehingga tren kesadaran gender yang timpang antara anak muda perempuan dan laki-laki tidak berlanjut. []

Tags: GenderGenerasi ZkeadilankesadaranKesetaraanmedia sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Nabi Saw Memberikan Hak Bagi Tetangga yang Non-Muslim

Next Post

Hukuman Kekerasan dan Perkosaan Terhadap Perempuan

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Next Post
Perkosaan Perempuan

Hukuman Kekerasan dan Perkosaan Terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0