Kamis, 4 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Diseminasi Fatwa Ulama Perempuan di Peringatan Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional juga tertandai sebagai suatu ajakan bertindak untuk mempercepat kesetaraan gender. Semua bebas merayakan dengan cara apa saja

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
7 Maret 2025
in Featured, Publik
0
Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional

591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tanggal 8 Maret 2023, seluruh dunia serempak memperingati Hari perempuan Internasional atau Internasional Women’s Day (IWD). Setiap tahun para perempuan merayakannya sebagai bentuk penghargaan dan perjuangan mencapai perdamaian dan kesetaraan bagi kaum hawa di seluruh dunia. Yakni dengan perayaan tanpa memandang asal, etnis, bahasa, budaya, ekonomi serta pandangan politik.

IWD mengusung tema terkait ajakan untuk menantang stereotip gender. Menentang diskriminasi serta mengupayakan inklusi atau pendekatan secara terbuka. Mengutip dari laman internationalwomensday.com, Hari Perempuan Internasional (IWD) adalah hari perayaan global untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik para perempuan.

Hari Perempuan Internasional juga tertandai sebagai suatu ajakan bertindak untuk mempercepat kesetaraan gender. Semua bebas merayakan dengan cara apa saja. Di mana para perempuan bisa merefleksikan kegiatan, ide dan pikirannya.

Sejarah Munculnya IWD

Hari Perempuan Internasional bermula pada saat 15.000 perempuan melakukan aksi demo di New York, Amerika Serikat. Mereka menyuarakan hak tentang peningkatan standar upah dan pemangkasan jam kerja pada tahun 1908. Menuntut jam kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih baik, dan hak suara. Keresahan besar dan debat kritis terjadi di kalangan perempuan. Penindasan yang mereka dapatkan memacu untuk lebih vokal dan aktif menuntut perubahan.

Lalu pada tahun 1909, sesuai deklarasi Partai Sosialis Amerika, Hari Perempuan Nasional (NWD) pertama kali mereka peringati di seluruh Amerika Serikat. Selanjutnya pada 1910, Konferensi Internasional Perempuan Pekerja yang kedua terselenggara di Kopenhagen. Seorang perempuan bernama Clara Zetkin mengajukan gagasan tentang peringatan Hari Perempuan mereka rayakan pada hari yang sama di setiap negara.

Setelah kesepakatan bersama di Kopenhagen, Denmark pada tahun 1911, Hari Perempuan Internasional mereka rayakan untuk pertama kalinya di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss pada tanggal 19 Maret. Sebanyak satu juta perempuan dan laki-laki menghadiri unjuk rasa IWD yang mengampanyekan hak-hak perempuan untuk bekerja, memilih, dilatih, memegang jabatan publik, dan mengakhiri diskriminasi.

Pada tanggal 28 Februari. Perempuan terus merayakan NWD pada hari Minggu terakhir bulan Februari hingga tahun 1913. Terjadilah ‘Triangle Fire’ yang terjadi di New York City, dan merenggut nyawa lebih dari 140 perempuan pekerja. Peristiwa ini menarik perhatian terhadap kondisi kerja dan undang-undang ketenagakerjaan yang menjadi fokus acara Hari Perempuan Internasional berikutnya. Jelang Perang Dunia I yang mengampanyekan perdamaian, perempuan Rusia merayakan Hari Perempuan Internasional pertama mereka pada tanggal 23 Februari. Yakni pada hari Minggu terakhir di bulan Februari.

PBB Menetapkan Hari Perempuan International

Pada tahun 1975, PBB mengumumkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional. Sejak saat itu peringatan ini mereka adakan setiap tahun di seluruh dunia. Yakni untuk menghormati perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan dan hak-hak mereka. Lalu pada 1996, PBB mengadopsi tema pertama Hari Perempuan Internasional. Yaitu “Merayakan Masa Lalu, Merencanakan Masa Depan”. Hingga akhirnya, Hari Perempuan Internasional kemudian menjadi kesepakatan bersama, yang mereka peringati setiap tahun pada tanggal 8 Maret

Maka, setiap 8 Maret adalah Hari Perempuan Internasional yang kita rayakan hingga kini. Setiap tahunnya ada tema berbeda. Melansir laman resmi UN Woman, Tahun ini Hari Perempuan Internasional “Gender equality today for a sustainable tomorrow” yang berarti “Kesetaraan gender hari ini untuk masa depan yang berkelanjutan.”

Tema ini mereka angkat untuk mengakui kontribusi para perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia, yang memimpin tugas adaptasi, mitigasi, dan respons perubahan iklim. Yakni untuk membangun masa depan yang lebih berkelanjutan untuk semua pihak. Peringatan Hari Perempuan Internasional identik dengan beberapa warna seperti ungu, hijau dan putih.

Peringatan IWD biasanya menjadi kesempatan untuk mengadakan berbagai kegiatan dan acara yang mendukung hak-hak perempuan. Selain itu, pada hari ini juga kita peringati berbagai isu yang masih perempuan hadapi. Seperti diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan, tidak setara dalam dunia kerja, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan perempuan. IWD dengan tema Embrace Equity atau merangkul kesetaraan harapannya dapat mengampanyekan bahwa perempuan setara dalam bidang apa pun. Tanpa menghilangkan hak-haknya.

Diseminasi dalam Peringatan IWD

Meskipun kampanye tentang kesetaraan perempuan melalui Hari Perempuan Internasional telah berlangsung di setiap negara, nyatanya hingga sekarang hak perempuan banyak yang belum terpenuhi. Karena masih banyak pandangan terhadap laki-laki yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Perbedaan perlakuan terhadap perempuan banyak terjadi di berbagai bidang. Di mana perbedaan itu meliputi bidang budaya, politik, ekonomi, hingga sosial sampai saat ini.

Peringatan hari perempuan Internasional tahun 2023 ini juga bersamaan dalam acara diseminasi fatwa ulama KUPI II, usai terselenggara pada  24-26 November 2022 lalu di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) merupakan forum  musyawarah keagamaan dalam merespons persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan.

Bu Nyai Hj Badriyah Fayumi selaku Ketua Steering Committee (SC) yang juga Ketua Majelis Musyawarah KUPI II, memberikan pengantar dalam diseminasi yang dihadiri media, Majelis Musyawarah KUPI, Panitia Pelaksana KUPI II, dan jaringan ulama perempuan se-Indonesia.

KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga konsep kunci, yaitu ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Musyawarah keagamaan KUPI berdasar pada tiga konsep kunci, yaitu keadilan hakiki, mubadalah, dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, antara lain:

1) deskripsi masalah (tashawwur) dan persoalan (as’ilah)nya, 2) dasar-dasar hukum (adillah), 3) analisis yang mendasari keputusan (istidlal), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (taushiyah), 6) referensi (maraji’), dan 7) lampiran-lampiran (mulhaqat). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek. Yaitu problem yang sering kita jumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural.

Peminggiran Perempuan

“Hasil musyawarah KUPI menetapkan. Pertama, hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara. Landasan utama yang KUPI gunakan adalah bahwa NKRI merupakan hasil dari konsensus kebangsaan (mu’ahadah wathaniyyah) dan negara kesepakatan (dar al mitsaq) yang harus dijaga dan ditepati (QS Al Maidah: 1, QS Al Isra: 70, QS Huud: 85). NKRI terbukti menjadi rumah besar yang aman bagi implementasi al-maqâshid asy-syar’iyyah dan spirit persaudaraan (trilogi ukhuwah).

Karenanya, cinta tanah air menjadi prasyarat kesempurnaan iman seseorang yang sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945.” papar Ibu Nyai Hj Badriyah

Kedua, hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya. Merujuk pada dua alasan hukum. Yaitu pertama, risiko dan bahaya yang lebih buruk pada perempuan karena ketika perempuan dimarginalisasi dari peran-peran politik, sosial dan budaya maka akan semakin meningkatkan kerentanan perempuan.

Ketiga, negara dirugikan karena kerja negara menjadi tidak maksimal dalam melindungi segenap warganya. Islam menolak segala bahaya dan kerentanan atas bahaya tersebut, termasuk pada perempuan (adl-dlararu yuzâlu & adl-dlararu lâ yuzâlu bi adl-dlarari); sementara meminggirkan perempuan sejatinya juga bentuk melawan prinsip UUD 1945 Pasal 30. []

 

 

 

 

Tags: Fatwa KUPIHari Perempuan InternasionalHasil KUPI IIIWD 2023ulama perempuan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
para Ulama Perempuan
Publik

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati
  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis
  • Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID