Mubadalah.id – Pada tanggal 8 Maret 2023, seluruh dunia serempak memperingati Hari perempuan Internasional atau Internasional Women’s Day (IWD). Setiap tahun para perempuan merayakannya sebagai bentuk penghargaan dan perjuangan mencapai perdamaian dan kesetaraan bagi kaum hawa di seluruh dunia. Yakni dengan perayaan tanpa memandang asal, etnis, bahasa, budaya, ekonomi serta pandangan politik.
IWD mengusung tema terkait ajakan untuk menantang stereotip gender. Menentang diskriminasi serta mengupayakan inklusi atau pendekatan secara terbuka. Mengutip dari laman internationalwomensday.com, Hari Perempuan Internasional (IWD) adalah hari perayaan global untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik para perempuan.
Hari Perempuan Internasional juga tertandai sebagai suatu ajakan bertindak untuk mempercepat kesetaraan gender. Semua bebas merayakan dengan cara apa saja. Di mana para perempuan bisa merefleksikan kegiatan, ide dan pikirannya.
Sejarah Munculnya IWD
Hari Perempuan Internasional bermula pada saat 15.000 perempuan melakukan aksi demo di New York, Amerika Serikat. Mereka menyuarakan hak tentang peningkatan standar upah dan pemangkasan jam kerja pada tahun 1908. Menuntut jam kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih baik, dan hak suara. Keresahan besar dan debat kritis terjadi di kalangan perempuan. Penindasan yang mereka dapatkan memacu untuk lebih vokal dan aktif menuntut perubahan.
Lalu pada tahun 1909, sesuai deklarasi Partai Sosialis Amerika, Hari Perempuan Nasional (NWD) pertama kali mereka peringati di seluruh Amerika Serikat. Selanjutnya pada 1910, Konferensi Internasional Perempuan Pekerja yang kedua terselenggara di Kopenhagen. Seorang perempuan bernama Clara Zetkin mengajukan gagasan tentang peringatan Hari Perempuan mereka rayakan pada hari yang sama di setiap negara.
Setelah kesepakatan bersama di Kopenhagen, Denmark pada tahun 1911, Hari Perempuan Internasional mereka rayakan untuk pertama kalinya di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss pada tanggal 19 Maret. Sebanyak satu juta perempuan dan laki-laki menghadiri unjuk rasa IWD yang mengampanyekan hak-hak perempuan untuk bekerja, memilih, dilatih, memegang jabatan publik, dan mengakhiri diskriminasi.
Pada tanggal 28 Februari. Perempuan terus merayakan NWD pada hari Minggu terakhir bulan Februari hingga tahun 1913. Terjadilah ‘Triangle Fire’ yang terjadi di New York City, dan merenggut nyawa lebih dari 140 perempuan pekerja. Peristiwa ini menarik perhatian terhadap kondisi kerja dan undang-undang ketenagakerjaan yang menjadi fokus acara Hari Perempuan Internasional berikutnya. Jelang Perang Dunia I yang mengampanyekan perdamaian, perempuan Rusia merayakan Hari Perempuan Internasional pertama mereka pada tanggal 23 Februari. Yakni pada hari Minggu terakhir di bulan Februari.
PBB Menetapkan Hari Perempuan International
Pada tahun 1975, PBB mengumumkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional. Sejak saat itu peringatan ini mereka adakan setiap tahun di seluruh dunia. Yakni untuk menghormati perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan dan hak-hak mereka. Lalu pada 1996, PBB mengadopsi tema pertama Hari Perempuan Internasional. Yaitu “Merayakan Masa Lalu, Merencanakan Masa Depan”. Hingga akhirnya, Hari Perempuan Internasional kemudian menjadi kesepakatan bersama, yang mereka peringati setiap tahun pada tanggal 8 Maret
Maka, setiap 8 Maret adalah Hari Perempuan Internasional yang kita rayakan hingga kini. Setiap tahunnya ada tema berbeda. Melansir laman resmi UN Woman, Tahun ini Hari Perempuan Internasional “Gender equality today for a sustainable tomorrow” yang berarti “Kesetaraan gender hari ini untuk masa depan yang berkelanjutan.”
Tema ini mereka angkat untuk mengakui kontribusi para perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia, yang memimpin tugas adaptasi, mitigasi, dan respons perubahan iklim. Yakni untuk membangun masa depan yang lebih berkelanjutan untuk semua pihak. Peringatan Hari Perempuan Internasional identik dengan beberapa warna seperti ungu, hijau dan putih.
Peringatan IWD biasanya menjadi kesempatan untuk mengadakan berbagai kegiatan dan acara yang mendukung hak-hak perempuan. Selain itu, pada hari ini juga kita peringati berbagai isu yang masih perempuan hadapi. Seperti diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan, tidak setara dalam dunia kerja, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan perempuan. IWD dengan tema Embrace Equity atau merangkul kesetaraan harapannya dapat mengampanyekan bahwa perempuan setara dalam bidang apa pun. Tanpa menghilangkan hak-haknya.
Diseminasi dalam Peringatan IWD
Meskipun kampanye tentang kesetaraan perempuan melalui Hari Perempuan Internasional telah berlangsung di setiap negara, nyatanya hingga sekarang hak perempuan banyak yang belum terpenuhi. Karena masih banyak pandangan terhadap laki-laki yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Perbedaan perlakuan terhadap perempuan banyak terjadi di berbagai bidang. Di mana perbedaan itu meliputi bidang budaya, politik, ekonomi, hingga sosial sampai saat ini.
Peringatan hari perempuan Internasional tahun 2023 ini juga bersamaan dalam acara diseminasi fatwa ulama KUPI II, usai terselenggara pada 24-26 November 2022 lalu di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) merupakan forum musyawarah keagamaan dalam merespons persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan.
Bu Nyai Hj Badriyah Fayumi selaku Ketua Steering Committee (SC) yang juga Ketua Majelis Musyawarah KUPI II, memberikan pengantar dalam diseminasi yang dihadiri media, Majelis Musyawarah KUPI, Panitia Pelaksana KUPI II, dan jaringan ulama perempuan se-Indonesia.
KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga konsep kunci, yaitu ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Musyawarah keagamaan KUPI berdasar pada tiga konsep kunci, yaitu keadilan hakiki, mubadalah, dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, antara lain:
1) deskripsi masalah (tashawwur) dan persoalan (as’ilah)nya, 2) dasar-dasar hukum (adillah), 3) analisis yang mendasari keputusan (istidlal), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (taushiyah), 6) referensi (maraji’), dan 7) lampiran-lampiran (mulhaqat). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek. Yaitu problem yang sering kita jumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural.
Peminggiran Perempuan
“Hasil musyawarah KUPI menetapkan. Pertama, hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara. Landasan utama yang KUPI gunakan adalah bahwa NKRI merupakan hasil dari konsensus kebangsaan (mu’ahadah wathaniyyah) dan negara kesepakatan (dar al mitsaq) yang harus dijaga dan ditepati (QS Al Maidah: 1, QS Al Isra: 70, QS Huud: 85). NKRI terbukti menjadi rumah besar yang aman bagi implementasi al-maqâshid asy-syar’iyyah dan spirit persaudaraan (trilogi ukhuwah).
Karenanya, cinta tanah air menjadi prasyarat kesempurnaan iman seseorang yang sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945.” papar Ibu Nyai Hj Badriyah
Kedua, hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya. Merujuk pada dua alasan hukum. Yaitu pertama, risiko dan bahaya yang lebih buruk pada perempuan karena ketika perempuan dimarginalisasi dari peran-peran politik, sosial dan budaya maka akan semakin meningkatkan kerentanan perempuan.
Ketiga, negara dirugikan karena kerja negara menjadi tidak maksimal dalam melindungi segenap warganya. Islam menolak segala bahaya dan kerentanan atas bahaya tersebut, termasuk pada perempuan (adl-dlararu yuzâlu & adl-dlararu lâ yuzâlu bi adl-dlarari); sementara meminggirkan perempuan sejatinya juga bentuk melawan prinsip UUD 1945 Pasal 30. []