Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Diskresi Pemerintah untuk Batasi Poligami

Mubadalah by Mubadalah
11 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Poligami

Ilustrasi: beritainternusa[dot]com

1
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kontroversi tentang poligami kembali marak hingga mendorong seorang petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin membubarkan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kontroversi seputar poligami akan terus mengemuka di negeri ini karena adanya dualisme hukum perkawinan dan keluarga di Indonesia, yaitu hukum syariat dan hukum negara.  Syariat membolehkan poligami, sedangkan hukum negara (Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974) berasaskan monogami) batasi poligami.

Belum lama ini, isu poligami mencuat ketika Dauroh Poligami Indonesia (DPI) menggelar beberapa seri seminar dengan judul yang gagah “Cara Kilat Dapat Istri 4”. Pesertanya harus memberikan kontribusi antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk meredam apalagi melarang kampanye dan/atau praktik poligami. Itu terbukti dengan betapa leluasanya organisasi massa seperti DPI menggelar seminar dan kegiatan lainnya yang mengampanyekan poligami.

Lalu, mengapa pemerintah harus bertindak? Sebab kampanye dan gerakan pro-poligami jelas-jelas telah meledek pemerintah dan berbagai produk perundang-undangan di Indonesia.

Mereka memanfaatkan celah hukum dalam masalah poligami untuk mengeruk keuntungan material yang sebesar-besarnya dengan dalih agama. Ketika ditanyakan, kenapa pemerintah tidak mengambil tindakan terhadap DPI atau pihak-pihak serupa lainnya?

Jawabannya, karena kekosongan atau ketiadaan hukum. Hak masyarakat untuk berpendapat, berkumpul, bahkan mengajak orang lain berpoligami dilindungi undang-undang. Alasan lainnya, karena tidak ada orang yang dizalimi atau dianiaya dan dirugikan.

Juga tidak ada pengaduan kepada pemerintah atau kepolisian mengenai perbuatan mereka. karena itulah pemerintah tidak bisa mengambil tindakan apa pun atas mereka.

Hukum Islam maupun hukum pemerintah tentang perkawinan memang memberikan peluang kepada laki-laki di negeri ini untuk beristri lebih dari satu. Para feminis dan aktivis perempuan bisa berteriak bahwa asas perkawinan dalam UU Perkawinan (UUP) adalah asas monogami, dan bahwa poligami bukanlah tradisi Islam.

Namun, teriakan mereka tidak pernah menjadi suara yang cukup kencang untuk menggerakkan pembuat kebijakan di negeri ini melahirkan aturan yang lebih tegas tentang poligami dan model perkawinan tidak jelas lainnya. Suara mereda teredam oleh kenyataan bahwa poligami adalah praktik yang sah dan dilindungi hukum.

Langkah yang paling efektif untuk menghentikan kampanye dan praktik poligami, dan juga nikah siri adalah merevisi UUP. Namun sepertinya langkah itu sulit terwujud, karena hukum Islam, yang dianut mayoritas penduduk, membolehkan poligami. Bahkan, naskah rancangan revisi UUP yang pernah mengemuka pun—yang di antaranya mengatur sanksi bagi pelaku nikah siri—kini tidak lagi terdengar nasibnya.

Lalu, jika begitu, apa yang bisa dilakukan pemerintah?

Kekosongan atau celah hukum tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah untuk berdiam diri membiarkan fenomena itu. Jika pemerintah menganggap penting upaya pembangunan keluarga yang baik, harmonis, dan sejahtera, pemerintah harus mengambil tindakan untuk membatasi kampanye poligami.

Diskresi sebagai Solusi

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika tidak ada peraturan dalam bentuk undang-undang atau peraturan lain tentang suatu masalah, pemerintah harus tetap menjalankan fungsinya. Untuk itulah ditetapkan peraturan tentang diskresi.

Menurut UU No. 30/2014 tersebut, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Lebih jauh diatur bahwa pengguna diskresi adalah pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuan serta peraturan yang telah ada (Pasal 1 [3]).

Salah satu contoh diskresi yang dilakukan pejabat pemerintah adalah Surat Edaran Nomor 586/SE/2018 yang diterbitkan oleh Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari, untuk menekan angka perkawinan usia dini. Ketika ditanya alasannya, Sri Sundari menyatakan miris melihat berbagai masalah sosial di lingkungannya, terutama perkawinan anak yang tidak terdata karena terjadi di bawah tangan atau dikenal sebagai “kawin siri.”

Langkah serupa diambil Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGB M. Zainul Majdi yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan yang merekomendasikan usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Surat edaran itu diterbitkan untuk mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah serta bupati/wali kota se-NTB melaksanakan program PUP sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Jika berkaitan dengan usia perkawinan pejabat dapat mengeluarkan kebijakan, mestinya pemerintah juga bisa melakukan diskresi untuk meredam kampanye dan praktik poligami selama tidak bertentangan dengan peraturan.

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah. Ada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan Nomor SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan.

Namun, surat edaran itu tidak berdampak besar karena menegaskan berbagai peraturan yang telah ada tentang poligami meskipun pihak Kemenhan menyatakan bahwa SE itu dimaksudkan untuk melarang poligami.

Berkaitan dengan poligami, pejabat pemerintah dari berbagai tingkatan bisa mengeluarkan kebijakan untuk memperketat aturan tentang praktik dan/atau kampanye poligami. Misalnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama bisa mengeluarkan peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan perkawinan, dan juga pembinaan keluarga sakinah.

Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang aspek yang sehat dan sekaligus juga edukasi tentang asas monogami dalam Islam dan UUP.

 

Baca artikel selengkapnya di sini.

Tags: diskresiedukasiHukum Poligamikementeriaan agamakesehatanKUAperceraianperkawinanpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesaksian Habib Ali Al-Jufri Menyesal Telah Berpoligami

Next Post

Nyai Hindun Bicara tentang KUPI di Festival Janadriyah Arab Saudi

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Gizi
Pernak-pernik

Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Kesehatan Fisik
Pernak-pernik

Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

18 Maret 2026
Layanan Kesehatan
Pernak-pernik

Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

18 Maret 2026
Praktik Sunat Perempuan
Pernak-pernik

Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Next Post
Festival Janadriyah

Nyai Hindun Bicara tentang KUPI di Festival Janadriyah Arab Saudi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG
  • Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan
  • Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan
  • Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan
  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0