Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Diskresi Pemerintah untuk Batasi Poligami

Mubadalah Mubadalah
11 Januari 2023
in Kolom
0
Poligami

Ilustrasi: beritainternusa[dot]com

52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kontroversi tentang poligami kembali marak hingga mendorong seorang petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin membubarkan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kontroversi seputar poligami akan terus mengemuka di negeri ini karena adanya dualisme hukum perkawinan dan keluarga di Indonesia, yaitu hukum syariat dan hukum negara.  Syariat membolehkan poligami, sedangkan hukum negara (Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974) berasaskan monogami) batasi poligami.

Belum lama ini, isu poligami mencuat ketika Dauroh Poligami Indonesia (DPI) menggelar beberapa seri seminar dengan judul yang gagah “Cara Kilat Dapat Istri 4”. Pesertanya harus memberikan kontribusi antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk meredam apalagi melarang kampanye dan/atau praktik poligami. Itu terbukti dengan betapa leluasanya organisasi massa seperti DPI menggelar seminar dan kegiatan lainnya yang mengampanyekan poligami.

Lalu, mengapa pemerintah harus bertindak? Sebab kampanye dan gerakan pro-poligami jelas-jelas telah meledek pemerintah dan berbagai produk perundang-undangan di Indonesia.

Mereka memanfaatkan celah hukum dalam masalah poligami untuk mengeruk keuntungan material yang sebesar-besarnya dengan dalih agama. Ketika ditanyakan, kenapa pemerintah tidak mengambil tindakan terhadap DPI atau pihak-pihak serupa lainnya?

Jawabannya, karena kekosongan atau ketiadaan hukum. Hak masyarakat untuk berpendapat, berkumpul, bahkan mengajak orang lain berpoligami dilindungi undang-undang. Alasan lainnya, karena tidak ada orang yang dizalimi atau dianiaya dan dirugikan.

Juga tidak ada pengaduan kepada pemerintah atau kepolisian mengenai perbuatan mereka. karena itulah pemerintah tidak bisa mengambil tindakan apa pun atas mereka.

Hukum Islam maupun hukum pemerintah tentang perkawinan memang memberikan peluang kepada laki-laki di negeri ini untuk beristri lebih dari satu. Para feminis dan aktivis perempuan bisa berteriak bahwa asas perkawinan dalam UU Perkawinan (UUP) adalah asas monogami, dan bahwa poligami bukanlah tradisi Islam.

Namun, teriakan mereka tidak pernah menjadi suara yang cukup kencang untuk menggerakkan pembuat kebijakan di negeri ini melahirkan aturan yang lebih tegas tentang poligami dan model perkawinan tidak jelas lainnya. Suara mereda teredam oleh kenyataan bahwa poligami adalah praktik yang sah dan dilindungi hukum.

Langkah yang paling efektif untuk menghentikan kampanye dan praktik poligami, dan juga nikah siri adalah merevisi UUP. Namun sepertinya langkah itu sulit terwujud, karena hukum Islam, yang dianut mayoritas penduduk, membolehkan poligami. Bahkan, naskah rancangan revisi UUP yang pernah mengemuka pun—yang di antaranya mengatur sanksi bagi pelaku nikah siri—kini tidak lagi terdengar nasibnya.

Lalu, jika begitu, apa yang bisa dilakukan pemerintah?

Kekosongan atau celah hukum tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah untuk berdiam diri membiarkan fenomena itu. Jika pemerintah menganggap penting upaya pembangunan keluarga yang baik, harmonis, dan sejahtera, pemerintah harus mengambil tindakan untuk membatasi kampanye poligami.

Diskresi sebagai Solusi

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika tidak ada peraturan dalam bentuk undang-undang atau peraturan lain tentang suatu masalah, pemerintah harus tetap menjalankan fungsinya. Untuk itulah ditetapkan peraturan tentang diskresi.

Menurut UU No. 30/2014 tersebut, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Lebih jauh diatur bahwa pengguna diskresi adalah pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuan serta peraturan yang telah ada (Pasal 1 [3]).

Salah satu contoh diskresi yang dilakukan pejabat pemerintah adalah Surat Edaran Nomor 586/SE/2018 yang diterbitkan oleh Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari, untuk menekan angka perkawinan usia dini. Ketika ditanya alasannya, Sri Sundari menyatakan miris melihat berbagai masalah sosial di lingkungannya, terutama perkawinan anak yang tidak terdata karena terjadi di bawah tangan atau dikenal sebagai “kawin siri.”

Langkah serupa diambil Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGB M. Zainul Majdi yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan yang merekomendasikan usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Surat edaran itu diterbitkan untuk mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah serta bupati/wali kota se-NTB melaksanakan program PUP sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Jika berkaitan dengan usia perkawinan pejabat dapat mengeluarkan kebijakan, mestinya pemerintah juga bisa melakukan diskresi untuk meredam kampanye dan praktik poligami selama tidak bertentangan dengan peraturan.

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah. Ada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan Nomor SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan.

Namun, surat edaran itu tidak berdampak besar karena menegaskan berbagai peraturan yang telah ada tentang poligami meskipun pihak Kemenhan menyatakan bahwa SE itu dimaksudkan untuk melarang poligami.

Berkaitan dengan poligami, pejabat pemerintah dari berbagai tingkatan bisa mengeluarkan kebijakan untuk memperketat aturan tentang praktik dan/atau kampanye poligami. Misalnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama bisa mengeluarkan peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan perkawinan, dan juga pembinaan keluarga sakinah.

Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang aspek yang sehat dan sekaligus juga edukasi tentang asas monogami dalam Islam dan UUP.

 

Baca artikel selengkapnya di sini.

Tags: diskresiedukasiHukum Poligamikementeriaan agamakesehatanKUAperceraianperkawinanpoligami
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID