• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Diskresi Pemerintah untuk Batasi Poligami

Mubadalah Mubadalah
27/12/2018
in Kolom
0
Poligami

Ilustrasi: beritainternusa[dot]com

51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kontroversi tentang poligami kembali marak hingga mendorong seorang petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin membubarkan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kontroversi seputar poligami akan terus mengemuka di negeri ini karena adanya dualisme hukum perkawinan dan keluarga di Indonesia, yaitu hukum syariat dan hukum negara.  Syariat membolehkan poligami, sedangkan hukum negara (Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974) berasaskan monogami) batasi poligami.

Belum lama ini, isu poligami mencuat ketika Dauroh Poligami Indonesia (DPI) menggelar beberapa seri seminar dengan judul yang gagah “Cara Kilat Dapat Istri 4”. Pesertanya harus memberikan kontribusi antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk meredam apalagi melarang kampanye dan/atau praktik poligami. Itu terbukti dengan betapa leluasanya organisasi massa seperti DPI menggelar seminar dan kegiatan lainnya yang mengampanyekan poligami.

Lalu, mengapa pemerintah harus bertindak? Sebab kampanye dan gerakan pro-poligami jelas-jelas telah meledek pemerintah dan berbagai produk perundang-undangan di Indonesia.

Mereka memanfaatkan celah hukum dalam masalah poligami untuk mengeruk keuntungan material yang sebesar-besarnya dengan dalih agama. Ketika ditanyakan, kenapa pemerintah tidak mengambil tindakan terhadap DPI atau pihak-pihak serupa lainnya?

Baca Juga:

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Jawabannya, karena kekosongan atau ketiadaan hukum. Hak masyarakat untuk berpendapat, berkumpul, bahkan mengajak orang lain berpoligami dilindungi undang-undang. Alasan lainnya, karena tidak ada orang yang dizalimi atau dianiaya dan dirugikan.

Juga tidak ada pengaduan kepada pemerintah atau kepolisian mengenai perbuatan mereka. karena itulah pemerintah tidak bisa mengambil tindakan apa pun atas mereka.

Hukum Islam maupun hukum pemerintah tentang perkawinan memang memberikan peluang kepada laki-laki di negeri ini untuk beristri lebih dari satu. Para feminis dan aktivis perempuan bisa berteriak bahwa asas perkawinan dalam UU Perkawinan (UUP) adalah asas monogami, dan bahwa poligami bukanlah tradisi Islam.

Namun, teriakan mereka tidak pernah menjadi suara yang cukup kencang untuk menggerakkan pembuat kebijakan di negeri ini melahirkan aturan yang lebih tegas tentang poligami dan model perkawinan tidak jelas lainnya. Suara mereda teredam oleh kenyataan bahwa poligami adalah praktik yang sah dan dilindungi hukum.

Langkah yang paling efektif untuk menghentikan kampanye dan praktik poligami, dan juga nikah siri adalah merevisi UUP. Namun sepertinya langkah itu sulit terwujud, karena hukum Islam, yang dianut mayoritas penduduk, membolehkan poligami. Bahkan, naskah rancangan revisi UUP yang pernah mengemuka pun—yang di antaranya mengatur sanksi bagi pelaku nikah siri—kini tidak lagi terdengar nasibnya.

Lalu, jika begitu, apa yang bisa dilakukan pemerintah?

Kekosongan atau celah hukum tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah untuk berdiam diri membiarkan fenomena itu. Jika pemerintah menganggap penting upaya pembangunan keluarga yang baik, harmonis, dan sejahtera, pemerintah harus mengambil tindakan untuk membatasi kampanye poligami.

Diskresi sebagai Solusi

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika tidak ada peraturan dalam bentuk undang-undang atau peraturan lain tentang suatu masalah, pemerintah harus tetap menjalankan fungsinya. Untuk itulah ditetapkan peraturan tentang diskresi.

Menurut UU No. 30/2014 tersebut, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Lebih jauh diatur bahwa pengguna diskresi adalah pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuan serta peraturan yang telah ada (Pasal 1 [3]).

Salah satu contoh diskresi yang dilakukan pejabat pemerintah adalah Surat Edaran Nomor 586/SE/2018 yang diterbitkan oleh Lurah Cipinang Besar Utara, Sri Sundari, untuk menekan angka perkawinan usia dini. Ketika ditanya alasannya, Sri Sundari menyatakan miris melihat berbagai masalah sosial di lingkungannya, terutama perkawinan anak yang tidak terdata karena terjadi di bawah tangan atau dikenal sebagai “kawin siri.”

Langkah serupa diambil Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGB M. Zainul Majdi yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan yang merekomendasikan usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Surat edaran itu diterbitkan untuk mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah serta bupati/wali kota se-NTB melaksanakan program PUP sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Jika berkaitan dengan usia perkawinan pejabat dapat mengeluarkan kebijakan, mestinya pemerintah juga bisa melakukan diskresi untuk meredam kampanye dan praktik poligami selama tidak bertentangan dengan peraturan.

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah. Ada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan Nomor SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan.

Namun, surat edaran itu tidak berdampak besar karena menegaskan berbagai peraturan yang telah ada tentang poligami meskipun pihak Kemenhan menyatakan bahwa SE itu dimaksudkan untuk melarang poligami.

Berkaitan dengan poligami, pejabat pemerintah dari berbagai tingkatan bisa mengeluarkan kebijakan untuk memperketat aturan tentang praktik dan/atau kampanye poligami. Misalnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama bisa mengeluarkan peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan perkawinan, dan juga pembinaan keluarga sakinah.

Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang aspek yang sehat dan sekaligus juga edukasi tentang asas monogami dalam Islam dan UUP.

 

Baca artikel selengkapnya di sini.

Tags: diskresiedukasiHukum Poligamikementeriaan agamakesehatanKUAperceraianperkawinanpoligami
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version