Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Diskriminasi Perempuan Atas Nama Agama

Kesimpulan yang diambil dalam diskusi Reducates dan diskusi bersama teman di Srili adalah budaya patriarki yang kental dalam lingkungan kita itu bukan ajaran agama. Karena bukan hanya yang beragama Islam saja yang merasakan ketidakadilan gender ini, tapi juga agama lain.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
11 Desember 2020
in Personal, Rekomendasi
0
Doa Meminta Pertolongan

Doa Meminta Pertolongan

454
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya pernah berdiskusi dengan teman saya dan dia mempertanyakan mengapa Islam patriarkis sekali? Pertanyaan ini datang dari teman yang berbeda agama dan yang seagama dengan saya. Dulu saya juga mempertanyakan ini. Sehingga saya bisa bersimpati mengapa hal ini membuat mereka penasaran. Jika pertanyaan ini ditanyakan pada orang yang sentiment terhadap agama, pasti bukannya mendapat jawaban yang mencerahkan malah mungkin dianggap membenci agama Islam.

Tentu saja saya tidak tersinggung mendengar pertanyaan seperti itu. Dalam sejarahnya, budaya patriarki bukan hanya merupakan budaya Islam, tapi merupakan sistem di seluruh belahan bumi. Tapi sebagian orang menganggap ini adalah ajaran agama Islam. Kamudian saya berpikir, apakah memang seolah ajaran agama saya yang patriarki? Bagaimana dengan agama lain?

Dalam diskusi “Feminisme Islam bukan Agama: Mitos, Definisi, dan Kontestasi” Reducates bersama Prof. Etin Anwar, ada peserta yang bercerita bahwa patriarki juga dirasakan oleh teman-teman Nasrani. Untuk menjadi pendeta, ada perempuan yang dihalang-halangi hingga pada akhirnya tidak menjadi pendeta.

Itu mengapa tidak banyak ada pendeta perempuan. Anggapan bahwa perempuan tidak dapat menjadi pendeta karena perempuan tidak dapat memimpin, kemudian setelah memiliki suami mereka tidak bisa keluar malam, bahkan juga ada stigma bahwa perempuan itu penggoda.

Pengalaman yang mirip juga dialami oleh teman saya dalam Srikandi Lintas Iman, yang langkahnya cukup berat untuk menjadi pendeta perempuan. Menurutnya di sebagian Gereja, calon pendeta perempuan hanya dianggap cadangan. Ketika ada calon pendeta laki-laki dan perempuan yang memiliki kualitas sama, maka akan dipilih pendeta laki-laki. Bahkan jika calon pendeta perempuan lebih unggul secara kualitas, mereka handa ada di bangku cadangan.

Perempuan dianggap tidak lincah, bergantung pada suami, hingga ada stigma bahwa pendeta perempuan akan susah mendapatkan pacar atau suami. Saat memarkir mobilpun, laki-laki mengambil alih itu karena perempuan dianggap kurang mampu memarkir dengan benar. Hal ini menguatkan adanya kesenjangan gender dalam budaya kita, bahwa perempuan ditempatkan dalam tugas domestik dan laki-laki pada tugas sosial. Jadi ketika ada perempuan yang menjalankan peran sosial, mereka dianggap tidak kompeten karena “kodratnya” di rumah.

Kesimpulan yang diambil dalam diskusi Reducates dan diskusi bersama teman di Srili adalah budaya patriarki yang kental dalam lingkungan kita itu bukan ajaran agama. Karena bukan hanya yang beragama Islam saja yang merasakan ketidakadilan gender ini, tapi juga agama lain. Nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi perempuan akan lebih mudah dimasukkan dalam nilai agama dalam tafsirnya agar kita taat dan tidak ada penolakan.

Menurut Prof. Etin, ada empat argumen yang melanggengkan interpretasi hierarkis yang mencatut agama, yaitu argumen biologis, argumen teologi, argumen budaya dan argument politik. Secara biologis, wanita dan laki-laki dianggap berbeda. Maka sebagai konsekuensi juga berbeda dalam peran sosial, etis, moral dan juga secara politik. Wanita juga dianggap sebagai tulang rusuk laki-laki berarti wanita hanyalah pelengkap laki-laki. Tidak dapat berdiri sendiri secara utuh. Pengalaman biologis seperti mensturasi juga dianggap sebagai kelemahan perempuan.

Dalam argumen teologis, ada anggapan bahwa Adam adalah yang utama dan Hawa hanyalah pelengkap. Adam dikeluarkan dari surga karena godaan Hawa. Hal ini yang kemudian juga diyakini bahwa perempuan adalah penggoda dan merupakan fitnah bagi laki-laki. Argumen budaya dan argument politik juga turut serta menempatkan perempuan dalam kelas dua atau liyan.

Saat teman saya tahu bahwa saya akan melanjutkan studi magister, dia berharap semoga saya tidak dijulidin karena melanjutkan kuliah dan belum menikah. Dia dan teman-temannya juga mengalami ini sehingga berharap saya tidak mengalaminya. Anggapan bahwa ketika perempuan memiliki pendidikan yang tinggi atau memiliki penghasilan lebih tinggi dari laki-laki, maka itu akan membuat laki-laki minder. Padahal siapa yang mau dengan laki-laki minder hanya karena perempuan mampu mengeksekusi ingin-angannya?

Kata Chimamanda Ngozi Adichie, “Kita mengajarkan perempuan untuk menenggelamkan dirinya sendiri untuk membuat dirinya lebih kecil. Kita mengatakan pada gadis-gadis bahwa mereka boleh memiliki ambisi, tapi jangan terlalu berambisi. Mereka diharapkan untuk menjadi sukses tapi jangan terlalu sukses”. Itulah yang seringkali dihadapi perempuan baik dalam kelompok maupun secara personal. Perempuan tidak boleh menjadi dominan, superior dan lebih dari laki-laki.

Saya berpikir, jika laki-laki dan perempuan diberi kesempatan, gaji yang sama dan tugas yang sesuai, maka argumen biologis, teologis, budaya dan politik tidak akan berlaku lagi untuk menjatuhkan perempuan. Dalam agama apapun dan di mana pun, selama budaya patriarki masih hidup, maka diskriminasi pada perempuan akan berlanjut. Bahkan kita juga tahu ini berdampak pada diskriminasi laki-laki dan juga anak-anak yang dianggap rentan.

Coba kita bayangkan jika setiap kegiatan kita melibatkan perempuan dan memberikan ruang, maka kita tidak akan menemukan all male panel yang seringkali dinormalisasi dan malah mempertanyakan kapabilitas perempuan. Jika kita memfasilitasi pengalaman biologis perempuan, maka pengalaman ini tidak makin berat untuk dijalankan yang seringkali menjadi justifikasi agar perempuan tidak terlibat dalam ruang publik.

Mari dengarkan dan tuliskan pengalaman kita sebagai sesama perempuan, tidak menganggap perempuan lain sebagai saingan dan melakukan kolaborasi untuk saling mendukung. Jika kita menghargai perempuan sebagai makhluk fisik, intelektual dan spiritual, maka kita tidak akan menempatkan perempuan selalu di bawah laki-laki dan mengizinkan mereka untuk menindas. []

Tags: agamafeminismeGenderkeadilanKesalinganKesetaraanperempuanRelasi
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID