Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Don’t Worry Belum Menikah, Ulama Juga Ada yang Jomblo Loh!

Alangkah baiknya jika menikah itu bukan karena diburu-buru keadaan, diburu-buru usia, atau mungkin terpaksa karena rekan dan saudaranya telah lebih dahulu menikah dan memiliki anak

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
27 Oktober 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Jomblo

Jomblo

4
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ‘Kapan Nikah?’ selalu menjadi satu pertanyaan yang sering sekali dilontarkan kepada seseorang yang belum membina rumah tangga di usia yang sudah dianggap mapan. Pertanyaan ini selalu dianggap basa-basi yang wajar, padahal cukup mengganggu privasi seseorang terutama yang dengan sadar diri memilih untuk menjomblo, atau pun memilih menunda karena beberapa alasan yang menyertainya.

Memilih menjomblo atau pun menikah menjadi hak masing-masing individual. Tak ada yang salah dalam setiap pilihan. Hal ini karena pernikahan termasuk muamalah, bukan ibadah mutlak yang harus semua orang menjalaninya. bahkan beberapa tokoh besar Islam yang berpengaruh sepanjang zaman juga ada yang menjomblo.

Seperti yang disampaikan KH. Husein Muhammad dalam status facebooknya, beliau menuliskan bahwa banyak tokoh besar dan berpengaruh di dunia Islam sepanjang zaman dari berbagai disiplin ilmu dan aliran yang memilih menjomblo. Di antaranya adalah Pertama, Al-Thabari, seorang sejarawan dan pemikir muslim dari Persia, mufasir yang terkenal dengan kitabnya tafsir at-thabari.

Kedua, Zamakhsyari, seorang cendekiawan Muslim berdarah Iran yang mengikuti aliran teologi Mu’tazilah, penulis kitab tafsir al-Kasysyaf. Ketiga, Rabi’ah Adawiyah, dikenal juga dengan nama Rabi’ah Basri adalah seorang sufi wanita yang dikenal karena kesucian dan kecintaannya terhadap Allah Ibn Taymiyah.

Keempat, Imam Nawawi. Salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i. Kelima, Abul Ala al-Maarri, seorang filsuf, penyair, dan penulis orang Arab yang buta. Ia berasal dari suku Arab Al-tanukhi. Keenam, Khadijah bin Suhnun, ulama dengan karyanya yang paling fenomenal yakni kitab “al-mudawwanah”, sebuah ensiklopedi yang menjadi rujukan primer para pengikut mazhab Maliki.

Ketujuh, Jamaluddin Al Afghani, tokoh pembaharu dari negara Afghanistan. Kedelapan, Abbas Aqqad, seorang penulis asal Mesir, dan anggota dari Akademi Arab. Kesembilan, Abdurrahman Badawi, Eksistensialis & Filsuf Arab Modern Pertama. Kesepuluh, Karimah al-Marwaziyyah, Muslimah yang didaulat sebagai ulama hadis dari kaum hawa. Bahkan, ia dikenal sebagai Muslimah pertama yang mempelajari hadis Bukhari secara utuh.

Kesebelas, Said Nursi, dengan nama lengkap Bediüzzaman Said Nursî adalah seorang cendikiawan muslim dan mutakallim (ahli kalam) yang dikenal sebagai tokoh pembaharu (mujaddid) Islam dari Turki yang berfikiran modern dan moderat, dan juga masih banyak ulama lainnya yang memilih menjomblo.

Beliau menuliskan lebih lengkapnya dalam buku beliau yang diterbitkan pada tahun 2015 dengan judul ‘Memilih Jomblo, Kisah para Intelektual Muslim yang berkarya sampai akhir Hayat’.

Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa menikah atau tidak itu bukan tolak ukur keberhasilan seseorang dalam menjalani kehidupannya. Pernikahan bukan titik pencapaian yang harus diperhitungkan, namun hanya sekedar fase kehidupan yang setiap orang memiliki hak untuk menjalani atau tidak.

Walau memilih menjomblo, ulama-ulama yang telah disebutkan di atas telah berhasil menjadi tokoh yang berpengaruh dengan karya, pengetahuan, dan perannya. Ini yang seharusnya menjadi titik capai manusia, yakni menjadi orang yang bermanfaat dan menyebar kemaslahatan untuk sesama. Bukan statusnya yang diperbincangkan.

Menikah memang sebagai sarana dalam menghalalkan cinta, yang dalam pengertian cinta, Buya Husein dalam postingannya tersebut menyebutnya sebagai:

الحُبُّ ذَوقٌ لا تُدْرى حقيقتُه  –ا لَيس هذا عَجبٌ واللهِ واللهِ

‘Cinta adalah rasa, esensinya tak diketahui, ini sungguh menakjubkan, sungguh menakjubkan’.

Alangkah baiknya jika menikah itu bukan karena diburu-buru keadaan, diburu-buru usia, atau mungkin terpaksa karena rekan dan saudaranya telah lebih dahulu menikah dan memiliki anak. Sebaiknya pastikan pernikahan yang dijalani adalah karena pilihannya sepenuh hati, pun karena telah yakin berjodoh dengan seseorang yang ia pilih.

Jodoh dalam pandangan Buya Husein adalah ‘tanasub al-ruhain’, yakni kesesuaian dua ruh atau chemistry. Kecocokan ini bisa timbul secara tak sengaja, bisa juga karena upaya untuk menyesuaikannya bersama.

Dengan kata lain, menikah, jodoh, dan cinta adalah sesuatu yang mungkin didamba oleh sebagian orang, dan mungkin juga tidak dipilih karena dianggap tidak dibutuhkan olehnya. Sekali lagi semua adalah pilihan masing-masing. Tak baik jika seseorang mengintervensi dan menilai pilihan orang lain. []

Tags: intelektual muslimjombloTradisi Intelektualulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yenny Wahid : Perempuan Santri Harus Difasilitasi Agar Lebih Berdaya

Next Post

Manusia Berbeda Agama, Kenapa Tidak?

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Definisi Ulama
Publik

Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

3 Januari 2026
Jenis Kelamin Ulama
Publik

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

3 Januari 2026
Next Post
Islam Moderat

Manusia Berbeda Agama, Kenapa Tidak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0