Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dr Nahla Shabry: Qawwamun bukan Pemimpin yang Mendominasi Perempuan

Makna qawwamah yang dimaksud Dr Nahla sejalan dengan nilai-nilai mubadalah yakni membangun relasi kesalingan antara suami dan istri.

Khairun Niam Khairun Niam
30 April 2025
in Personal
0
Dr Nahla Shabry

Dr Nahla Shabry

765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ

Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.

Mubadalah.id – Ayat di atas seringkali menjadi justifikasi superioritas laki-laki terhadap perempuan khususnya dalam konteks keluarga. Lebih lagi dalam ruang lingkup masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki menempatkan laki-laki sebagai seorang pemimpin sedangkan perempuan berada di bawah kepemimpinannya.

Bahkan seorang istri wajib patuh terhadap titah suaminya. Jika istri membangkang maka sebagai kepala keluarga suami berhak mendidik istrinya.

Seiring berjalannya waktu penafsiran klasik tentang qawwamun yang dianggap merugikan perempuan mendapat respon dari beberapa intelektual muslim perempuan. Salah satunya amina wadud. Menurutnya Qawwamun yang bermakna kepemimpinan tersebut bersifat kontekstual bukan normatif, sehingga dapat berubah seiring berubahnya situasi dan kondisi sosial budaya yang terjadi di masyarakat.

Kaitannya dengan makna qawwamun,  beberapa hari yang lalu saya melihat sebuah postingan pada akun Ni’mah Zaidah di instagram. Postingan tersebut menampilkan video pendek yang memperlihatkan seorang akademisi Dr Nahla Shabry Al-Saeedi  yang menjelaskan makna Qawwamun dalam al-Qur’an.

Mengenal Dr. Nahla Shabry Al-Saeedi

Dr Nahla Shabry Al-Saeedi merupakan putri dari ulama Al Azhar Syeikh Sabry qutb el Saidy. Dia Menjadi wanita pertama yang memegang jabatan penasihat Grand Syaikh Al-Azhar dalam sejarah 1000 tahun al Azhar. Mengutip dari mbs.sch.id.

Sebelumnya dia menjabat sebagai otoritas agama tertinggi dalam Islam Sunni dan Dekan Sekolah Tinggi Ilmu Pengetahuan Islam untuk Ekspatriat. Selain itu ia juga menjabat sebagai kepala pusat pengembangan pendidikan mahasiswa internasional.

Dia juga pernah diangkat sebagai wakil Dekan Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab untuk perempuan di Kairo dan Dekan Fakultas Ilmu Islam untuk pelajar asing di Nasr City pada Januari 2019. Mengutip dari muallimaat.sch.id Dr. Nahla baru saja berkunjung ke Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta pada 7 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut Dr. Nahla berpesan bahwa bahasa Arab merupakan ilmu yang penting untuk dipelajari oleh para siswi dan Guru.

Sebagai seorang cendikiawan perempuan Mesir, Dr. Nahla juga merupakan salah satu dari 50 perempuan paling berpengaruh di dunia. Sejauh informasi yang penulis dapatkan, Dr. Nahla sering melakukan kunjungan ke Indonesia sebagai pembicara di beberapa kegiatan, dialog dan seminar.

Dalam beberapa kunjungannya di Indonesia Dr. Nahla selalu membahas tentang pengaruh dan peran penting perempuan. Bahkan peada pertemuannya tahun 2023 bersama Wapres KH Ma’ruf Amin, Dr. Nahla berpesan perlu untuk membentuk Majelis Ulama Perempuan Global dalam rangka memberikan ruang bagi perempuan dalam membahas isu-isu global.

Makna Qawwamun dalam An-Nisa 34

Dalam Acara Islam Untuk Transformasi Indonesia yang tayang di youtube Metro TV. Tampak Dr. Nahla bersama Din Syamsudin serta bebarapa santri lainnya membahas tentang peran perempuan untuk transformasi bangsa.

Dr. Nahla mengatakan bahwa perempuan memiliki peran yang strategis dalam berkembangnya suatu bangsa. Sebab perempuanlah yang mencetak laki-laki, karena ibu adalah teladan bagi anak-anaknya. Ucapan, tindakan serta sikap seorang anak adalah hasil interaksi bersama ibunya.

Oleh sebab itu untuk merealisasikannya membutuhkan dukungan dari seorang laki-laki (suami). Hal ini dikarenakan seorang ibu adalah pencetak laki-laki sehingga dengan tanggung jawab yang besar tersebut maka laki-laki seharusnya membantu perempuan.

Datangnya ayat tentang “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” yaitu untuk mendukung dan membantu perempuan. Arti kepemimpinan di sini adalah kepemimpinan yang penuh dengan dukungan.

Namun, menurut Dr. Nahla banyak yang salah paham dengan arti qawwamah. Mereka menganggap kepemimpinan berarti dominasi atas perempuan, padahal bukan. Qawwamah yang ia maksud adalah dukungan, bantuan, dan perlindungan untuk perempuan agar dapat menjalankan tugas besar mereka sebagai istri dan ibu. Laki-laki secara fisik lebih kuat, maka dia harus memikul dan membantu perempuan.

Membangun Relasi Kesalingan

Makna qawwamah yang Dr. Nahla maksud sejalan dengan nilai-nilai mubadalah yakni membangun relasi kesalingan antara suami dan istri. Sebab secara fisik dan tugas, suami lebih kuat dan juga tugas utamanya adalah mencari nafkah, tetapi suami juga memiliki tugas lain. Yaitu membantu istrinya untuk mendidik, merawat serta melakukan tugas-tugas domestik lainnya.

Bantuan yang dilakukan oleh suami merupakan bentuk dukungan kepada istrinya. Dukungan dalam bentuk lain misalnya dengan memberikan nafkah, pakaian, dan segala kebutuhannya sehingga perempuan dapat fokus merawat dan membantu anak-anaknya. Meskipun begitu, bukan berarti laki-laki berdiri di depan perempuan. tetapi laki-laki harus berada di sisinya, berjalan bersama dan menopang dari arah manapun.

Dari sini jika dukungan tersebut dilakukan dengan terus menerus maka akan muncul relasi kesalingan laki-laki dan perempuan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang  suami, istri, ayah dan ibu sehingga dapat membentuk keluarga yang ideal sakinah, mawadhah, wa rahmah. Wallahua’lam. []

Tags: an-Nisa 34Dr. Nahla Shabry Al-SaeedipatriarkiqawwamunRelasi Kesalinganulama perempuan
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026
ideologi patriarki
Publik

Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

4 Januari 2026
Ulama Perempuan Nusantara
Publik

Ulama Perempuan di Nusantara

4 Januari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Ulama Perempuan oleh
Publik

Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

2 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Francis Bacon: Jangan Jadikan ‘Belajar’ Sebagai Pelarian
  • 7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai
  • Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme
  • Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender
  • Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID