Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dr Nahla Shabry: Qawwamun bukan Pemimpin yang Mendominasi Perempuan

Makna qawwamah yang dimaksud Dr Nahla sejalan dengan nilai-nilai mubadalah yakni membangun relasi kesalingan antara suami dan istri.

Khairun Niam by Khairun Niam
30 April 2025
in Personal
A A
0
Dr Nahla Shabry

Dr Nahla Shabry

15
SHARES
770
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ

Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.

Mubadalah.id – Ayat di atas seringkali menjadi justifikasi superioritas laki-laki terhadap perempuan khususnya dalam konteks keluarga. Lebih lagi dalam ruang lingkup masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki menempatkan laki-laki sebagai seorang pemimpin sedangkan perempuan berada di bawah kepemimpinannya.

Bahkan seorang istri wajib patuh terhadap titah suaminya. Jika istri membangkang maka sebagai kepala keluarga suami berhak mendidik istrinya.

Seiring berjalannya waktu penafsiran klasik tentang qawwamun yang dianggap merugikan perempuan mendapat respon dari beberapa intelektual muslim perempuan. Salah satunya amina wadud. Menurutnya Qawwamun yang bermakna kepemimpinan tersebut bersifat kontekstual bukan normatif, sehingga dapat berubah seiring berubahnya situasi dan kondisi sosial budaya yang terjadi di masyarakat.

Kaitannya dengan makna qawwamun,  beberapa hari yang lalu saya melihat sebuah postingan pada akun Ni’mah Zaidah di instagram. Postingan tersebut menampilkan video pendek yang memperlihatkan seorang akademisi Dr Nahla Shabry Al-Saeedi  yang menjelaskan makna Qawwamun dalam al-Qur’an.

Mengenal Dr. Nahla Shabry Al-Saeedi

Dr Nahla Shabry Al-Saeedi merupakan putri dari ulama Al Azhar Syeikh Sabry qutb el Saidy. Dia Menjadi wanita pertama yang memegang jabatan penasihat Grand Syaikh Al-Azhar dalam sejarah 1000 tahun al Azhar. Mengutip dari mbs.sch.id.

Sebelumnya dia menjabat sebagai otoritas agama tertinggi dalam Islam Sunni dan Dekan Sekolah Tinggi Ilmu Pengetahuan Islam untuk Ekspatriat. Selain itu ia juga menjabat sebagai kepala pusat pengembangan pendidikan mahasiswa internasional.

Dia juga pernah diangkat sebagai wakil Dekan Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab untuk perempuan di Kairo dan Dekan Fakultas Ilmu Islam untuk pelajar asing di Nasr City pada Januari 2019. Mengutip dari muallimaat.sch.id Dr. Nahla baru saja berkunjung ke Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta pada 7 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut Dr. Nahla berpesan bahwa bahasa Arab merupakan ilmu yang penting untuk dipelajari oleh para siswi dan Guru.

Sebagai seorang cendikiawan perempuan Mesir, Dr. Nahla juga merupakan salah satu dari 50 perempuan paling berpengaruh di dunia. Sejauh informasi yang penulis dapatkan, Dr. Nahla sering melakukan kunjungan ke Indonesia sebagai pembicara di beberapa kegiatan, dialog dan seminar.

Dalam beberapa kunjungannya di Indonesia Dr. Nahla selalu membahas tentang pengaruh dan peran penting perempuan. Bahkan peada pertemuannya tahun 2023 bersama Wapres KH Ma’ruf Amin, Dr. Nahla berpesan perlu untuk membentuk Majelis Ulama Perempuan Global dalam rangka memberikan ruang bagi perempuan dalam membahas isu-isu global.

Makna Qawwamun dalam An-Nisa 34

Dalam Acara Islam Untuk Transformasi Indonesia yang tayang di youtube Metro TV. Tampak Dr. Nahla bersama Din Syamsudin serta bebarapa santri lainnya membahas tentang peran perempuan untuk transformasi bangsa.

Dr. Nahla mengatakan bahwa perempuan memiliki peran yang strategis dalam berkembangnya suatu bangsa. Sebab perempuanlah yang mencetak laki-laki, karena ibu adalah teladan bagi anak-anaknya. Ucapan, tindakan serta sikap seorang anak adalah hasil interaksi bersama ibunya.

Oleh sebab itu untuk merealisasikannya membutuhkan dukungan dari seorang laki-laki (suami). Hal ini dikarenakan seorang ibu adalah pencetak laki-laki sehingga dengan tanggung jawab yang besar tersebut maka laki-laki seharusnya membantu perempuan.

Datangnya ayat tentang “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” yaitu untuk mendukung dan membantu perempuan. Arti kepemimpinan di sini adalah kepemimpinan yang penuh dengan dukungan.

Namun, menurut Dr. Nahla banyak yang salah paham dengan arti qawwamah. Mereka menganggap kepemimpinan berarti dominasi atas perempuan, padahal bukan. Qawwamah yang ia maksud adalah dukungan, bantuan, dan perlindungan untuk perempuan agar dapat menjalankan tugas besar mereka sebagai istri dan ibu. Laki-laki secara fisik lebih kuat, maka dia harus memikul dan membantu perempuan.

Membangun Relasi Kesalingan

Makna qawwamah yang Dr. Nahla maksud sejalan dengan nilai-nilai mubadalah yakni membangun relasi kesalingan antara suami dan istri. Sebab secara fisik dan tugas, suami lebih kuat dan juga tugas utamanya adalah mencari nafkah, tetapi suami juga memiliki tugas lain. Yaitu membantu istrinya untuk mendidik, merawat serta melakukan tugas-tugas domestik lainnya.

Bantuan yang dilakukan oleh suami merupakan bentuk dukungan kepada istrinya. Dukungan dalam bentuk lain misalnya dengan memberikan nafkah, pakaian, dan segala kebutuhannya sehingga perempuan dapat fokus merawat dan membantu anak-anaknya. Meskipun begitu, bukan berarti laki-laki berdiri di depan perempuan. tetapi laki-laki harus berada di sisinya, berjalan bersama dan menopang dari arah manapun.

Dari sini jika dukungan tersebut dilakukan dengan terus menerus maka akan muncul relasi kesalingan laki-laki dan perempuan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang  suami, istri, ayah dan ibu sehingga dapat membentuk keluarga yang ideal sakinah, mawadhah, wa rahmah. Wallahua’lam. []

Tags: an-Nisa 34Dr. Nahla Shabry Al-SaeedipatriarkiqawwamunRelasi Kesalinganulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

Next Post

Alarm Bahaya Pencabulan Anak: Belajar dari Kasus Keluarga di Garut

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Pencabulan Anak

Alarm Bahaya Pencabulan Anak: Belajar dari Kasus Keluarga di Garut

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0