Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

Bagi Al-Ghazali, perempuan yang paling mulia bukan yang paling cantik atau paling kaya, tapi yang paling taat, punya ilmu, dan mampu mengendalikan diri.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
30 Juli 2025
in Personal
0
Emansipasi Perempuan

Emansipasi Perempuan

795
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau bicara soal emansipasi perempuan, kebanyakan orang langsung teringat pada sosok R.A. Kartini atau para tokoh feminis modern. Padahal, jauh sebelum mereka muncul, dunia Islam sudah punya ulama besar yang membahas peran dan posisi perempuan, yaitu Imam Al-Ghazali. Beliau bukan ulama biasa.

Al-Ghazali terkenal sebagai Hujjatul Islam atau Pembela Islam karena keilmuannya yang sangat luas mulai dari fikih, filsafat, hingga tasawuf. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah Ihya’ Ulum al-Din , sebuah kitab besar yang hingga kini masih jadi rujukan utama dalam memahami nilai-nilai Islam secara mendalam.

Bayangkan, kitab Ihya’ Ulum al-Din yang sangat tebal itu bukan hanya membahas soal ibadah, zikir, atau akhlak semata. Di dalamnya, Al-Ghazali juga mengulas hal-hal yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hubungan antara laki-laki dan perempuan, pernikahan, pendidikan, hingga persoalan gaya hidup. Dari sinilah kita bisa mulai menggali lebih dalam bagaimana sebenarnya pandangan Al-Ghazali terhadap perempuan.

Yang menarik, Al-Ghazali hidup di zaman ketika struktur masyarakat sangat patriarkis, di mana laki-laki memegang hampir seluruh peran penting. Namun, beliau tidak serta-merta mengikuti arus tersebut.

Perempuan Punya Potensi Besar

Dalam beberapa pandangannya, Al-Ghazali justru menunjukkan bahwa perempuan memiliki potensi besar bukan sekadar pelengkap dalam kehidupan laki-laki. Tetapi sebagai individu yang utuh, yang bisa berkembang baik secara spiritual maupun intelektual.

Menurut Al-Ghazali, perempuan memiliki kedudukan yang penting baik dalam keluarga maupun di tengah masyarakat. Namun, beliau lebih menekankan bahwa hal terpenting dari diri seorang perempuan adalah akhlaknya bukan penampilan fisik atau status sosial.

Dalam Ihya’ Ulum al-Din, Al-Ghazali bahkan memberikan nasihat khusus kepada para suami agar memperlakukan istri dengan penuh kebaikan, kelembutan, dan tidak berlaku semena-mena. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Ghazali memiliki kepedulian terhadap hak-hak perempuan, meskipun ia sampaikan dengan gaya dan bahasa khas zamannya.

Emansipasi Bukan Kebebasan Gaya Barat, Tapi Kemerdekaan Jiwa

Kalau kita bicara tentang emansipasi perempuan hari ini, banyak orang langsung mikir tentang perempuan yang bebas berkarier, tampil di ruang publik, jadi pemimpin, dan punya hak setara. Nggak salah sih.

Tapi, menurut Al-Ghazali, emansipasi itu tidak sesederhana soal bisa kerja, tampil di TV atau di depan publik. Emansipasi sejati adalah kemerdekaan jiwa bagaimana perempuan bisa bebas dari hawa nafsu, dari ketergantungan duniawi, dan jadi manusia yang benar-benar bertakwa.

Dalam Ihya’ Ulum al-Din, Al-Ghazali banyak menekankan pentingnya tazkiyatun nafs atau penyucian jiwa bagi seluruh manusia, termasuk perempuan. Beliau meyakini bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk mencapai tingkat spiritual yang sangat tinggi. Asalkan mereka sungguh-sungguh menempuh jalan ibadah dan menuntut ilmu.

Bahkan, Al-Ghazali mengungkapkan kekagumannya terhadap sosok perempuan sufi seperti Rabi’ah al-Adawiyah seorang tokoh yang cintanya kepada Allah jauh melampaui ketertarikannya pada dunia. Rabi’ah menjadi bukti nyata bahwa perempuan mampu berdiri secara mandiri dalam hal spiritualitas, tanpa harus bergantung pada siapa pun.

Bukan hanya Tentang Kesetaraan Gender

Jadi, emansipasi dalam pandangan Al-Ghazali bukan semata tentang kesetaraan gender dalam hal fisik atau jabatan, tapi soal bagaimana perempuan bisa menemukan dirinya sendiri secara batin. Dalam bahasa kekinian, ini mirip seperti konsep self love dan spiritual growth, tapi dengan pendekatan yang berbasis iman.

Bagi Al-Ghazali, perempuan yang paling mulia bukan yang paling cantik atau paling kaya, tapi yang paling taat, punya ilmu, dan mampu mengendalikan dirinya. Karena itu, beliau mendorong perempuan buat terus belajar, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri pada Allah. Itu adalah bentuk kebebasan yang sejati menurut beliau, bebas dari dominasi hawa nafsu dan bebas dari standar dunia yang menyesatkan.

Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, Pandangan Al-Ghazali ini cocok nggak sih buat diterapkan di zaman sekarang?” Jawabannya “Cocok banget” Meski lahir lebih dari 900 tahun lalu, pemikiran beliau masih punya napas yang kuat untuk konteks hari ini terutama buat perempuan Muslim yang sedang mencari jati diri di tengah arus zaman yang super cepat.

Sekarang ini, kita hidup di era di mana perempuan punya lebih banyak kesempatan. Bisa kuliah tinggi, punya karier, bahkan jadi pejabat. Tapi di sisi lain, tantangan juga makin besar mulai dari tekanan sosial, tuntutan tampil sempurna, toxic relationship, dan gempuran media sosial bisa bikin perempuan kehilangan arah dan jati diri. Di sinilah pesan-pesan Al-Ghazali jadi super penting.

Kesetaraan dalam Pernikahan

Beliau mengingatkan kita bahwa kualitas diri itu nggak ditentukan oleh likes di Instagram atau jabatan di kantor, tapi oleh akhlak dan kedekatan kita pada Allah. Kalau perempuan bisa mandiri secara spiritual, mereka tidak akan gampang terpengaruh oleh tren negatif atau tekanan sosial. Mereka bisa berdiri teguh dengan nilai-nilai Islam yang kuat dan tetap aktif berperan di masyarakat.

Selain itu, Al-Ghazali juga mengajarkan bahwa perempuan tidak boleh kita paksa tunduk dalam relasi yang tidak sehat. Beliau menyarankan agar laki-laki menghargai perempuan sebagai mitra hidup, bukan sebagai budak.

Dalam pernikahan misalnya, perempuan punya hak untuk kita hormati, diberi ilmu, dan terlindungi dari perlakuan buruk. Jadi kalau sekarang kita bicara tentang kesetaraan dalam pernikahan atau relasi sehat, Al-Ghazali sudah memberi fondasinya sejak dulu.

Emansipasi dalam Pandangan Al Ghazali

Emansipasi perempuan menurut Al-Ghazali bukanlah soal siapa yang lebih unggul laki-laki atau perempuan. Bagi beliau, emansipasi sejati adalah ketika perempuan mampu menjadi pribadi yang merdeka secara batin, kuat dalam akhlak, dan mandiri dalam spiritualitas. Pandangan ini jauh lebih mendalam dibanding sekadar mengikuti tren kebebasan yang sering kali justru menjauhkan seseorang dari nilai-nilai Islam yang hakiki.

Zaman boleh terus berubah, tetapi nilai-nilai Islam yang kuat tetap relevan dan bisa menjadi pegangan. Meskipun Al-Ghazali hidup berabad-abad yang lalu, pemikirannya masih bisa menjadi cermin bagi kita yang hidup di era digital saat ini. Terutama bagi perempuan Muslim masa kini yang sedang memperjuangkan ruang, kesempatan, serta penghargaan yang lebih adil dalam berbagai aspek kehidupan.

Jadi, kalau selama ini ada yang mengira bahwa emansipasi perempuan itu cuma identik dengan pemikiran Barat, coba tengok lagi isi Ihya’ Ulum al-Din. Di dalamnya bakal menemukan bahwa Islam juga punya konsep emansipasi tapi dengan versi yang lebih dalam, bersifat spiritual, dan menyentuh nurani.

Al-Ghazali mengajarkan bahwa perempuan itu berharga, bukan karena ia bisa mengikuti arus dunia, tapi karena ia mampu menemukan dan mendekatkan diri kepada Allah dari dalam dirinya sendiri.

Dengan membawa nilai-nilai ini, perempuan muslim bisa tumbuh jadi pribadi yang utuh punya ilmu, punya iman, dan tahu ke mana arah hidupnya. Yang paling penting, mereka tetap bisa berkontribusi untuk keluarga, masyarakat, bahkan dunia, tanpa harus kehilangan identitas sejatinya sebagai hamba Allah. []

Tags: Al GhazaliEmansipasi PerempuanGenderislamKesetaraanNgaji Ihya' Ulumuddin
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID