• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

Bagi Al-Ghazali, perempuan yang paling mulia bukan yang paling cantik atau paling kaya, tapi yang paling taat, punya ilmu, dan mampu mengendalikan diri.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
30 Juli 2025
in Personal
0
Emansipasi Perempuan

Emansipasi Perempuan

753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau bicara soal emansipasi perempuan, kebanyakan orang langsung teringat pada sosok R.A. Kartini atau para tokoh feminis modern. Padahal, jauh sebelum mereka muncul, dunia Islam sudah punya ulama besar yang membahas peran dan posisi perempuan, yaitu Imam Al-Ghazali. Beliau bukan ulama biasa.

Al-Ghazali terkenal sebagai Hujjatul Islam atau Pembela Islam karena keilmuannya yang sangat luas mulai dari fikih, filsafat, hingga tasawuf. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah Ihya’ Ulum al-Din , sebuah kitab besar yang hingga kini masih jadi rujukan utama dalam memahami nilai-nilai Islam secara mendalam.

Bayangkan, kitab Ihya’ Ulum al-Din yang sangat tebal itu bukan hanya membahas soal ibadah, zikir, atau akhlak semata. Di dalamnya, Al-Ghazali juga mengulas hal-hal yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hubungan antara laki-laki dan perempuan, pernikahan, pendidikan, hingga persoalan gaya hidup. Dari sinilah kita bisa mulai menggali lebih dalam bagaimana sebenarnya pandangan Al-Ghazali terhadap perempuan.

Yang menarik, Al-Ghazali hidup di zaman ketika struktur masyarakat sangat patriarkis, di mana laki-laki memegang hampir seluruh peran penting. Namun, beliau tidak serta-merta mengikuti arus tersebut.

Perempuan Punya Potensi Besar

Dalam beberapa pandangannya, Al-Ghazali justru menunjukkan bahwa perempuan memiliki potensi besar bukan sekadar pelengkap dalam kehidupan laki-laki. Tetapi sebagai individu yang utuh, yang bisa berkembang baik secara spiritual maupun intelektual.

Menurut Al-Ghazali, perempuan memiliki kedudukan yang penting baik dalam keluarga maupun di tengah masyarakat. Namun, beliau lebih menekankan bahwa hal terpenting dari diri seorang perempuan adalah akhlaknya bukan penampilan fisik atau status sosial.

Dalam Ihya’ Ulum al-Din, Al-Ghazali bahkan memberikan nasihat khusus kepada para suami agar memperlakukan istri dengan penuh kebaikan, kelembutan, dan tidak berlaku semena-mena. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Ghazali memiliki kepedulian terhadap hak-hak perempuan, meskipun ia sampaikan dengan gaya dan bahasa khas zamannya.

Emansipasi Bukan Kebebasan Gaya Barat, Tapi Kemerdekaan Jiwa

Kalau kita bicara tentang emansipasi perempuan hari ini, banyak orang langsung mikir tentang perempuan yang bebas berkarier, tampil di ruang publik, jadi pemimpin, dan punya hak setara. Nggak salah sih.

Tapi, menurut Al-Ghazali, emansipasi itu tidak sesederhana soal bisa kerja, tampil di TV atau di depan publik. Emansipasi sejati adalah kemerdekaan jiwa bagaimana perempuan bisa bebas dari hawa nafsu, dari ketergantungan duniawi, dan jadi manusia yang benar-benar bertakwa.

Dalam Ihya’ Ulum al-Din, Al-Ghazali banyak menekankan pentingnya tazkiyatun nafs atau penyucian jiwa bagi seluruh manusia, termasuk perempuan. Beliau meyakini bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk mencapai tingkat spiritual yang sangat tinggi. Asalkan mereka sungguh-sungguh menempuh jalan ibadah dan menuntut ilmu.

Bahkan, Al-Ghazali mengungkapkan kekagumannya terhadap sosok perempuan sufi seperti Rabi’ah al-Adawiyah seorang tokoh yang cintanya kepada Allah jauh melampaui ketertarikannya pada dunia. Rabi’ah menjadi bukti nyata bahwa perempuan mampu berdiri secara mandiri dalam hal spiritualitas, tanpa harus bergantung pada siapa pun.

Bukan hanya Tentang Kesetaraan Gender

Jadi, emansipasi dalam pandangan Al-Ghazali bukan semata tentang kesetaraan gender dalam hal fisik atau jabatan, tapi soal bagaimana perempuan bisa menemukan dirinya sendiri secara batin. Dalam bahasa kekinian, ini mirip seperti konsep self love dan spiritual growth, tapi dengan pendekatan yang berbasis iman.

Bagi Al-Ghazali, perempuan yang paling mulia bukan yang paling cantik atau paling kaya, tapi yang paling taat, punya ilmu, dan mampu mengendalikan dirinya. Karena itu, beliau mendorong perempuan buat terus belajar, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri pada Allah. Itu adalah bentuk kebebasan yang sejati menurut beliau, bebas dari dominasi hawa nafsu dan bebas dari standar dunia yang menyesatkan.

Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, Pandangan Al-Ghazali ini cocok nggak sih buat diterapkan di zaman sekarang?” Jawabannya “Cocok banget” Meski lahir lebih dari 900 tahun lalu, pemikiran beliau masih punya napas yang kuat untuk konteks hari ini terutama buat perempuan Muslim yang sedang mencari jati diri di tengah arus zaman yang super cepat.

Sekarang ini, kita hidup di era di mana perempuan punya lebih banyak kesempatan. Bisa kuliah tinggi, punya karier, bahkan jadi pejabat. Tapi di sisi lain, tantangan juga makin besar mulai dari tekanan sosial, tuntutan tampil sempurna, toxic relationship, dan gempuran media sosial bisa bikin perempuan kehilangan arah dan jati diri. Di sinilah pesan-pesan Al-Ghazali jadi super penting.

Kesetaraan dalam Pernikahan

Beliau mengingatkan kita bahwa kualitas diri itu nggak ditentukan oleh likes di Instagram atau jabatan di kantor, tapi oleh akhlak dan kedekatan kita pada Allah. Kalau perempuan bisa mandiri secara spiritual, mereka tidak akan gampang terpengaruh oleh tren negatif atau tekanan sosial. Mereka bisa berdiri teguh dengan nilai-nilai Islam yang kuat dan tetap aktif berperan di masyarakat.

Selain itu, Al-Ghazali juga mengajarkan bahwa perempuan tidak boleh kita paksa tunduk dalam relasi yang tidak sehat. Beliau menyarankan agar laki-laki menghargai perempuan sebagai mitra hidup, bukan sebagai budak.

Dalam pernikahan misalnya, perempuan punya hak untuk kita hormati, diberi ilmu, dan terlindungi dari perlakuan buruk. Jadi kalau sekarang kita bicara tentang kesetaraan dalam pernikahan atau relasi sehat, Al-Ghazali sudah memberi fondasinya sejak dulu.

Emansipasi dalam Pandangan Al Ghazali

Emansipasi perempuan menurut Al-Ghazali bukanlah soal siapa yang lebih unggul laki-laki atau perempuan. Bagi beliau, emansipasi sejati adalah ketika perempuan mampu menjadi pribadi yang merdeka secara batin, kuat dalam akhlak, dan mandiri dalam spiritualitas. Pandangan ini jauh lebih mendalam dibanding sekadar mengikuti tren kebebasan yang sering kali justru menjauhkan seseorang dari nilai-nilai Islam yang hakiki.

Zaman boleh terus berubah, tetapi nilai-nilai Islam yang kuat tetap relevan dan bisa menjadi pegangan. Meskipun Al-Ghazali hidup berabad-abad yang lalu, pemikirannya masih bisa menjadi cermin bagi kita yang hidup di era digital saat ini. Terutama bagi perempuan Muslim masa kini yang sedang memperjuangkan ruang, kesempatan, serta penghargaan yang lebih adil dalam berbagai aspek kehidupan.

Jadi, kalau selama ini ada yang mengira bahwa emansipasi perempuan itu cuma identik dengan pemikiran Barat, coba tengok lagi isi Ihya’ Ulum al-Din. Di dalamnya bakal menemukan bahwa Islam juga punya konsep emansipasi tapi dengan versi yang lebih dalam, bersifat spiritual, dan menyentuh nurani.

Al-Ghazali mengajarkan bahwa perempuan itu berharga, bukan karena ia bisa mengikuti arus dunia, tapi karena ia mampu menemukan dan mendekatkan diri kepada Allah dari dalam dirinya sendiri.

Dengan membawa nilai-nilai ini, perempuan muslim bisa tumbuh jadi pribadi yang utuh punya ilmu, punya iman, dan tahu ke mana arah hidupnya. Yang paling penting, mereka tetap bisa berkontribusi untuk keluarga, masyarakat, bahkan dunia, tanpa harus kehilangan identitas sejatinya sebagai hamba Allah. []

Tags: Al GhazaliEmansipasi PerempuanGenderislamKesetaraanNgaji Ihya' Ulumuddin
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
PRT yang
Hikmah

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Kepemimpinan Perempuan
Personal

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Kehamilan Perempuan
Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Zakat Profesi
Publik

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Sound Horeg
Hukum Syariat

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID