Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Empat Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

Rasulullah Saw berkata dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Ahmad: "La yafrak mu'minun mu'minatan in kariha minha khuluqan radhiya minha akhara." Yang artinya: "Janganlah marah (laki-laki Muslim/suami) kepada seorang wanita muslimah (istri). Jika tidak menyukai perangai darinya, maka sukailah perangai lainnya."

Shofi Puji Astiti by Shofi Puji Astiti
7 Desember 2022
in Keluarga, Kolom
A A
0
Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

11
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hijrah secara bahasa bermakna “at-tarku“, meninggalkan sesuatu. Sementara dalam syariat Islam, hijrah dimaknai sebagai memisahkan diri atau berpindah dari negeri kufur ke negeri Islam karena mengkhawatirkan keselamatan agama, (Lihat Muhammad bin ‘Allan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadhis Shalihin, Bagaimana makna hijrah dalam lingkup keluarga?

Dalam konteks yang lebih luas, merujuk penjelasan Al-Hafizh Abdurrauf Al-Munawi (952-1031 H/1545-1622 M), pakar hadits asal Mesir, hijrah hakikatnya adalah tarkul manhiyyat, meninggalkan bermacam larangan agama. Seiring tuntunan Nabi Muhammad SAW: وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ. متفق عليه  yang artinya, “Hakikat hijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah,” Muttafaq ‘Alaih, (Lihat Badruddin Mahmud bin Ahmad Al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1421 H/2001 M], juz I, halaman 217).

Maka, hijrah sejatinya tidak terbatas pada perpindahan yang bersifat lahiriah, namun juga mencakup perpindahan atau perubahan yang bersifat batiniah, (Lihat Zainuddin Abdurrauf Al-Munawi, Taisir bi Syarhil Jami’is Shaghir, [Riyadh, Maktabah Al-Imam As-Syafi’i: 1408 H/1988 M], cetakan ketiga, juz I, halaman 378).

Kemudian ditambahkan oleh Cholil Nafis. Phd, ketua komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Puasat 2010-2020, selama dua periode, yang menjelaskan bahwa hijrah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, hijrah makaniyah (tempat atau jasad). Contohnya sebagaimana hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad saw ketika pindah dari Mekkah ke Madinah. Hijrah jenis pertama ini sudah tidak disyariatkan lagi setelah Nabi Muhammad berhasil menaklukkan Mekkah (Fathu Makkah).

Kedua, hijrah haliyah (perilaku). Kiai Cholil mengatakan hijrah perilaku masih terus berlaku dan relevan hingga sekarang dan sampai hari kiamat datang. Contoh hijrah haliyah (perilaku) adalah hijrah dari kufur menjadi beriman, dari maksiat menjadi taat, seperti yang dicontohkan oleh Nabi.

Sedangkan menurut para sufi, hijrah adalah upaya keras untuk memberikan hati semata kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Ini yang disampaikan oleh Syekh Ibnu Athaillah dalam Kitab Al-Hikam:

لا ترحل من كون إلى كون فتكون كحمار الرحى يسير والمكان الذي ارتحل إليه  هو الذي ارتحل منه ولكن ارحل من الأكوان إلى المكون ( وَأَنَّ إِلَى رَبِّكَ الْمُنْتَهَى (

Artinya, “Janganlah kau berpindah dari alam ke alam lain karena kau akan seperti keledai penggilingan, di mana tujuan yang sedang ditempuhnya adalah titik mula ia berjalan. Tetapi berpindahlah dari alam kepada Penciptanya. Allah berfirman, ‘Hanya kepada Tuhanmu titik akhir tujuan,’ (Surat An-Najm ayat 42).”

Lalu timbul beragam gejolak pertanyaan dalam hati, bagaimanakah  hijrah Rasulullah Saw dalam keluarga? Apakah kita juga harus hijrah? Apakah masih relevan menerapkan cara hijrah muslimin Makkah dulu? Tentu, lebih dari sekadar relevan. Sebagaimana Rasulullah Saw berhijrah menghindari musuh agama yang berkelompok, maka sesungguhnya musuh-musuh kita yang beragam di zaman sekarang lebih dahsyat, yang mewajibkan kita untuk berhijrah seperti yang telah dicontohkan Rasulullah Saw.

Adapun musuh kita saat ini adalah:

1) Cinta dunia (حب الدنيا) yang berlebihan dan tak terkendali sehingga lupa daratan. Padahal حب الدنيا رأس كل خطيئة  Artinya, “Cinta dunia adalah biang segala kesalahan.” Sedangkan contoh cinta dunia seperti melihat istri orang lain lebih cantik langsung merasa kurang dan ingin mencari yang lebih cantik lagi. Melihat kendaraan tetangga lebih bagus dan model terbaru  langsung beli dan tidak mau kalah. Seperti itulah ciri pecinta dunia yang tidak pernah merasa cukup akan pemberian Allah SWT.

2) Hawa nafsu yang selalu dituruti (هوى متبع). Padahal, apa yang didapat dari memperturutkan hawa nafsu? Nabi Yusuf AS mengatakannya: إن النفس لأمارة بالسوء  Artinya, “Sungguh, hawa nafsu benar-benar menyuruh kepada kejahatan.” Rasulullah Saw telah memberikan suri tauladan yang sangat baik dan harus kita jadikan pedoman. Di mana Rasulullah merupakan pribadi yang penyayang kepada semua makhluk. Rasul dikenal sebagai sosok pelindung dan amat mencintai keluarganya.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban, Rasulullah Saw berkata: “Khairukum, khairukum li-ahlihi wa ana khairukum li-ahlikum,”. Yang artinya: “Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik kepada keluarga.”

Rasulullah Saw tidak menuruti hawa nafsunya yang mementingkan kepentingan baik pribadi maupun umum dan melupakan kewajibannya terhadap keluarga.

3) Menanggalkan sifat-sifat binatang, dalam keluarga menghadirkan sifat-sifat kemanusiaannya) من الصفات الحيوانية إلى الصفات الانسانية) Seperti pesan Rasulullah kepada para suami agar tetap bersabar menghadapi sikap para wanita yang kurang disukai. Meski ada hal yang tidak disukai dari sikap istri, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi para suami untuk berlaku kasar.

Rasulullah Saw berkata dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Ahmad: “La yafrak mu’minun mu’minatan in kariha minha khuluqan radhiya minha akhara.” Yang artinya: “Janganlah marah (laki-laki Muslim/suami) kepada seorang wanita Muslimah (istri). Jika tidak menyukai perangai darinya, maka sukailah perangai lainnya.”

4) Setan manusia yang lebih berbahaya.  Yang selalu berbisik dan memprovokasi mengajak kepada kejahatan, manusia dan jin macam begini adalah setan: من شرالوسواس الخناس الذي يوسوس في صدورالناس من الجنة والناس Artinya “… dari kejahatan bisikan setan yang bersembunyi, yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia, dari golongan jin dan manusia.”

Rasulullah Saw mengajarkan untuk memperlakukan perempuan dengan hormat. Hal itu ditunjukkan, misal, ketika Nabi SAW tidak sungkan mandi dari sisa air  istrinya. Dari Ibnu Abbas, “Bahwa Nabi Saw pernah mandi dari air sisa Maimunah.” (HR Muslim).

Rasulullah Saw pun mengerjakan perkerjaan rumah, seperti menyapu, memasak, mencuci pakaian. ‘Aisyah umul mukminin mengisahkan, “Rasulullah Saw pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu.” (HR Bukhari Muslim).

Mari meneladani dan mengamalkan hijrah Rasulullah Saw dalam berkeluarga, yang dengan penuh cinta, kasih sayang, akhlak terpuji, hingga kebijaksanaannya dalam menaungi keluarga. Beliau selalu mengedepankan musyawarah dan kebaikan bersama, selalu bekerja sama dan saling menebar kebaikan yang saling bahagia serta membahagiakan. []

Tags: Hadits NabiHijrahislamistri nabikeluargaKesalinganperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Komitmen Nabi Saw Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan, Baik Konflik Rumah Tangga Maupun dalam Kondisi Pisah Ranjang

Next Post

Jihad dalam Islam yang Benar

Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
jihad dalam islam

Jihad dalam Islam yang Benar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0