Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Fear of Love: Takut akan Kehadiran Cinta

Indonesia menjadi salah satu negara yang menjunjung tinggi timeline pernikahan. Tak heran, pertanyaan “kapan nikah” sudah menjadi basa-basi yang lumrah

rahmaditta_kw rahmaditta_kw
13 Februari 2024
in Personal
0
Kehadiran Cinta

Kehadiran Cinta

784
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika kalian mendengar kata cinta, apa yang terlintas dalam pikiran dan hati ini? Apakah imaginasi kita lari pada sebuah kisah manis layaknya drama korea romantis, ataukah sebaliknya bagaikan film genre thriller misteri yang menyeramkan?

Pengalaman sosial setiap manusia dalam mendefinisikan “cinta” memiliki ragam inteprestasi. Bagi sebagian manusia tersakiti “cinta” bagaikan ruang hampa, gersang tak berpenghidupan. Kehadiran cinta menjadi ketakutan tersendiri bagi seseorang yang merasakan pengalaman traumatis dalam sebuah relasi.

Kondisi tersebut dapat kita definisikan sebagai “Philopobic”. Philo berarti cinta, phobic berarti ketakutan, maka bila kita gabunggkan philophobic adalah ketakutan atau pengalaman traumatis seseorang mengenai cinta.

Kilas Kisah Seorang Philophobic

Ryan adalah seorang lelaki dewasa berusia 37 tahun. Di awal usianya yang menginjak 37 tahun ini, ia masih nyaman hidup dalam kesendirian.

Ia hidup bersama ibunya dan satu adik laki-lakinya. Menjadi anak pertama dari keluarga  yang sudah berpisah (kedua orangtua bercerai) memang tidaklah mudah.

Saat ini ia menjadi tulang punggung keluarganya dan bekerja keras memenuhi kebutuhan keluarga. Tentu ia menjadi anak yang sangat berbakti pada Ibunya (orangtua yang telah merawatnya sejak kecil).

Namun siapa sangka, sosok Ryan si anak baik dan berbakti,  menyimpan luka dalam masa kecil yang membuatnya tak bisa komitmen dalam menjalankan sebuah relasi percintaan. Hubungan percintaannya dengan perempuan yang ia cintai selalu kandas lantaran ada ketakutan tersendiri tentang “praktik cinta”.

Tepat di usia ke 35 tahun lalu, Ryan memberikan pengertian kepada Ibunya, jika ia akan memilih melajang dan tak menikah. Fokus hidup dan mimpinya adalah membahagiakan keluarganya tanpa adanya kontribusi “cinta pasangan”.

Keputusan ini bukan datang dalam waktu singkat. Ada sosok Ryan kecil dalam dirinya. Sosok yang takut tersakiti, ditinggalkan dan penolakan dari soosok yang ia cintai. Untuk itulah, menginjak usia matang ia memilih melajang selamanya dan hidup tenang dengan memangkas sumber rasa cemas atas ketakutan cinta.

Refleksi Diri Seorang Philopobic

Dari kilas cerita Ryan tersebut, kita dapat mengambil insight sebagai bahan refleksi diri. Tentu ketakutan dan kecemasan Ryan tentang “ kehadiran cinta” bukan hal yang tak berdasar.

Hal ini erat kaitnya dengan pengalaman perceraian orangtuanya. Persepsi tentang kehadiran cinta yang penuh rasa sakit membawa Ryan dewasa memilih jalan untuk hidup sendiri tanpa pasangan.

Mari kita mencoba bertanya pada diri sendiri, Bagaimana imaginasi alam bawah sadar kita menganalogikan sebuah cinta kasih? Apakah kita merasa denial terhadap kehadiran cinta? Bagaimana pendapatmu mengenai sebuah komitmen dalam satu hubungan? Seperti apa respon diri ini dalam mengekpresikan rasa cinta kepada pasangan? Sebarapa penting kontribusi pasanganmu dalam menjalani kehidupan?

Sebuah potongan pertanyaan untuk diri sendiri, sebagai bahan refleksi diri. Bukan sebuah pertanyaan untuk overcritic pada diri sendiri. Tapi ini menjadi sebuah pertanyaan indikator yang akan kita bahas lebih lanjut dalam essay singkat ini.

Hyperindependent adalah sebuah Tanda Philophobic

Tanda bahwa kamu mengalami ketakutan akan cinta yang paling mendasar adalah, hyperindependent. Hyperindependent adalah kondisi seseorang yang terlalu mandiri dalam melakukan segala hal dan aktivitas, seolah tidak membutuhkan bantuan oranglain.

Hyperindependent merupakan kondisi respond terhadap traumatis yang dimiliki seseorang. Hal ini bisa terjadi ketika seseorang dimasa kecil tidak menerima kasih sayang, rasa aman dan juga perlindungan dari orangtua atau orangdewasa lainnya. Hingga tiba di masa dewasa tertanamlah system belive “bahwa ia bisa melakukan apapun sendiri tanpa bantuan dari oranglain”.

Seorang yang mengalami hyperindepent akan sangat sungkan untuk meminta bantuan oranglain. Hal ini karena ia tidak cukup mampu untuk “mengatakan bahwa ia tidak mampu” kepada orang sekitar. Ia takut menerima penolakan dari oranglain atas ketidakmampuannya.

Fear Of Love: Keterpurukan seorang Philophobic  

Pembahasan mengenai wacana “Philophobic” bukanlah hal yang lama. Istilah “Fear Of  Love” pernah dikemukakan oleh seorang psikolog dan penulis populer di tahun 80-han.

Philophobic bukanlah sebuah pobia yang masuk pada kategori Diagnostic and Statistical Manual (DSM). Namun philophobic menjadi salah satu gejala gangguan mental yang dapat menghambat relasi sosial dan membuat seseorang mengalami kecemasan sosial.

Mungkin beberapa orang melihat wujud dari gangguan philophobic adalah perilaku yang tidak rasional, tapi saya pikir  ketakutan ini adalah murni pengalaman emosional, traumatis seseorang yang secara otentik kita alami.

Sebab Belenggu Seorang Philopobic

Ketakutan manusia akan cinta adalah serangkaian pengalaman pilu yang dapat kita tarik benang merah sebab ketakutannya. Berikut sebab yang membelenggu seorang philophobic:

  1. Luka Masa lalu: Inner Child

Hubungan antara inner child dengan philopobia tentu erat kaitannya. Orangtua yang memutuskan untuk berpisah atau bertahan dengan kerangka hubungan keluarga yang kurang sehat, memiliki resiko lebih besar menorehkan luka inner child.

Karena melalui hubungan relasi orangtuanya yang buruk, anak menginteprestasikan bahwa hubungan sepasang adalah sebuah sumber dari luka dan beban.

Maka dari itu, ketika ia tumbuh dewasa  ia merasa sepi dan takut tersakiti karena sebuah  komitmen dalam hubungan. Seolah memangkas sumber dari rasa sakit inner child-nya dengan tidak sama sekali memiliki cinta. Ia seolah tidak membutuhkan validasi dari kekuatan cinta.

  1. Pengalaman Toxic Relationships

Toxic relationships adalah relasi yang menjerat seseorang pada sebuah relasi yang beracun. Dalam hubungan toxic relationships terdapat sosok yang memegang kendali kuasa yang menjadi sumber otoritas dalam sebuah hubungan.

Seseorang yang terjebak dan terpuruk dalam jurang toxic relationships memiliki ketakutan tersendiri ketika mencoba untuk mengawali sebuah hubungan. Tentu saja ia takut jika kehadiran cinta beralih menjadi sumber dari ketidakberdayaannya.

  1. Tekanan Sosial Budaya “Marry Time”

Indonesia menjadi salah satu negara yang menjunjung tinggi timeline pernikahan. Tak heran, pertanyaan “kapan nikah” sudah menjadi basa-basi yang lumrah. Seolah menikah ada ambang batas usia dan menjadi sebuah pencapain.

Standar sosial budaya “Marry time” ini tentu membuahkan tekanan psikologis yang dapat membuat seseorang mengalami “takut akan kehadiran cinta”. Lebih lanjut penuliis akan menuagkan pemikirannya tentang penyembuhan psikologis Philophobic di part II. []

Tags: #PhilophobicCintaKesehatan MentalLajangpernikahantrauma
rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID