Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

Masuknya orang-orang seperti Kyai Husein dan Bu Nyai Badriyah adalah untuk memastikan Feminisme yang tersebar ke Umat Islam Indonesia, terutama pesantren tidak bercampur dengan seks bebas.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 September 2021
in Featured, Kolom, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

20
SHARES
988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Di masa pandemi ini, ada saja orang yang ngotot mau mampir ke rumah yang datang dari jauh. “Ingin sowan”, katanya. Sebut saja namanya “Sofwan” mahasiswa baru lulus dari salah satu perguruan tinggi Islam sebuah kota besar di Indonesia. Dia aktif mengikuti FB-ku, sering “like”, tetapi kadang memberi komentar yang menyiratkan keraguan dan penolakan.

Ragu, menolak, atau menerima adalah proses pengetahuan. Ia bertumpu pada pengalaman hidup, dimana masing-masing orang pasti berbeda. Tetapi, kita semua tetap harus terus belajar, dalam keadaan apapun, usia berapapun. Sowan ke orang lain, atau menerima sowan orang yang datang, adalah salah satunya. Sofwan kebetulan sedang merintis bisnis furniture yang mengharuskan dirinya datang ke Cirebon, lalu menyempatkan diri untuk mampir.

Aku menikmati cerita dan semangat bisnisnya, dan dia sepertinya menikmati ceritaku tentang mubadalah dalam berbagai model relasi kehidupan. Terutama tentang relasi laki-laki dan perempuan, yang seringkali aku pancing dia untuk berempati dan memberikan support penuh kepada para perempuan.

“Yang kang Faqih ceritakan itu, sekalipun memakai istilah Mubadalah atau Keadilan Hakiki atau apalah, itu kan semua agenda feminisme. Dan Feminisme itu dari Barat loh kang?”, tiba-tiba suara Sofwan meragu.

“Kamu sebelum masuk UIN, sekolahmu apa, dan sebelumnya juga apa”, tanyaku.

“Aliyah kang, jurusan sosial. Sebelum itu SMP negeri dan sebelumnya lagi SD negeri, kenapa kang?”, balik bertanya.

“Sistem belajar sekolastik seperti ini, dengan jenjang-jenjang tertentu, ujian-ujian, ijazah, batasan umur tertentu, mata pelajaran tertentu, guru khusus tertentu, isi, model, dan metodenya itu, semua berawal dari Barat loh. Kamu tidak pernah menanyakan dan meragukan?”, kataku.

“Ya sih”, jawabnya lirih.

“Sistem politik demokrasi kita dengan trias politikanya dan seluruh tahapan pergantian dan jenjang kekuasaan, semuanya berawal dari Barat. Kamu datang kemari menggunakan mobil, sekalipun bikinan Jepang, itu juga berkembang dan besar karena peradaban Barat, yang sekarang sudah berpikir akan pergi ke planet Mars. Jangan pikir ini hanya murni alat transportasi, melainkan berawal dari filosofi hidup untuk selalu bergerak, mencari, dan menguasai. Filosofi ini berkembang pesat pada saat individualisme dan liberalisme Barat modern sekarang. Kamu pasti punya rekening bank kan? Sekalipun memakai Bank Syari’ah, semua sistemnya merujuk pada model keuangan Barat. Semuanya”.

“Semua perkembangan sosial dan teknologi sekarang ini memang berawal dari kesadaran Renaisance Barat abad 14-15 Masehi. Namun, kesadaran renaisance ini sesungguhnya juga mendapat inspirasi dari zaman keemasan Islam dan Arab abad 12-14 Masehi. Begitupun, peradaban Islam juga belajar dari peradaban-peradaban sebelumnya, Yunani, Persia, India, dan China”.

“Jadi, bisa dikatakan semua perkembangan kehidupan, termasuk Feminisme, memang bisa dikatakan berawal dari Barat. Jika tertib demokrasi dari Barat, anarkhi juga dari Barat. Modernisme kapitalis yang merusak alam dari Barat, kesadaran peduli lingkungan juga tumbuh pesat di Barat. Bahkan HTI, sekalipun didirikan di Palestina oleh orang Islam, tetapi hanya bisa hidup, tumbuh, dan berkembang dalam sistem demokrasi Barat. Buktinya, semua negara Islam melarangnya termasuk Saudi Arabia, malah Pusatnya justru berada di London Inggris”.

“Ketika sesuatu disebut berawal dari Barat, atau tumbuh kembang dalam kandungan peradaban Barat, bukan berarti para pencipta dan pejuangnya adalah hanya orang-orang Barat. Banyak sekali ilmuwan, teknokrat dan praktisi dalam berbagai isu kehidupan dari berbagai kalangan dan dari berbagai negara dunia. Feminisme juga diserap, dikembangkan, dimodifikasi, diubah dan diadaptasikan, oleh berbagai perempuan dunia dari berbagai negara, suku, ras, dan agama, dengan tujuan yang sama: memanusiakan perempuan, dan memastikan mereka tidak menjadi korban diskriminasi dan kekerasan dalam kehidupan nyata. Inilah agenda utama feminisme itu”.

“Para perempuan sekarang menikmati pendidikan dan bisa sekolah atau mesantren adalah dampak suara lantang feminisme. Perempuan bisa bekerja dan digaji sesuai profesinya, bukan jenis kelaminya juga perjuangan feminisme. PRT, atau pekerja rumah tangga, yang dulu disebut sebagai pembantu, yang kerjanya tanpa mengenal waktu, tanpa istirahat, tanpa ada kejelasan aturan gaji: siapa yang menyuarakan hak-hak mereka agar memiliki jam kerja jelas, waktu istirahat, dan aturan gaji? Adakah partai Islam, organisasi Islam, atau negara Islam yang memperjuangkan hak-hak mereka? TIDAK. Semua itu yang melakukannya adalah mereka yang mengusung agenda feminisme dunia, dari ujung Barat sampai Timur, Utara dan Selatan. Ketika semua organisasi Islam justru diam. Begitupun buruh migran, jangan harap memperoleh hak-hak perlindungan di negara-negara Islam. Karena Hongkonglah justru yang paling memanusiakan para buruh migran”.

“Ini semua adalah perjuangan feminisme, dan ini adalah Islami bukan?”

“Ya sih kang, setuju, perjuangan ini baik dan Islami. Tetapi kita tetap harus waspada dengan agenda-agenda yang datang dari Barat, seperti feminisme ini kang?”, lagi-lagi dia meragu.

“Kalau memang berasal dari Barat, lalu emang kenapa? Apa yang ditakutkan?”, tanyaku.

“Feminisme itu, katanya, yang membuat kita orang-orang Timur terjerembab pada seks bebas dan keluarga jadi berantakan. Bener nggak kang, itu yang aku dengar”, jawabnya seperti ragu.

“Begini, pertama aku tidak yakin anak-anak muda doyan seks bebas karena mereka belajar dan menganut feminisme. Mereka melakukan itu ya karena suka, dorongan nafsu libido, budaya yang permisif dalam banyak hal, atau alasan-alasan lain. Budaya di berbagai tempat di dunia, bahkan sebelum adanya Feminisme, juga banyak yang mengadopasi seks tanpa nikah, bahkan ada yang dianggap ritual: seperti ritual seks di Kemukus misalnya. Artinya, tidak perlu menunggu Feminisme untuk seks bebas. Bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Jikapun ada seorang feminis yang mempromosikan hal ini, ia bersifat individual, dan bukan jantung dari Feminisme. Karena yang utama adalah membangun kesadaran tanpa kekerasan bagi perempuan dan kerja berkesinambungan untuk pemberdayaan mereka. Dan masuknya orang-orang seperti Kyai Husein dan Bu Nyai Badriyah adalah untuk memastikan Feminisme, dengan agenda Islami memanusiakan perempuan ini, tersebar ke Umat Islam Indonesia, terutama pesantren tidak bercampur dengan seks bebas. Gitu loh ngeliatnya…….”, kataku.

“Begitupun keluarga berantakan bukan karena feminisme, tetapi karena pasangan itu sejak awal tidak memiliki visi dan tujuan bersama yang mengikat mereka, secara tidak memiliki pilar-pilar yang dijaga secara kokoh. Mereka menikah ya karena dorongan orang lain, sudah tidak sabar, sekedar menjauhi zina, dapat seks halal, sudah cukup usia, tanpa ada pijakan yang mengokohkan ikatan rumah tangga mereka. Sehingga ketika terjadi tantangan tertentu, tidak ada visi atau pilar yang memandu mereka bagaimana mengelolanya. Yang terjadi adalah luapan emosi, depresi, stress, atau bahkan kekerasan, sehingga mengarah pada perceraian. Jikapun tidak bercerai, kehidupan mereka hampa, tidak bermakna, dan mungkin nestapa. Justru feminisme menguatkan agar seseorang, terutama perempuan, sejak awal menikah itu perlu kesadaran diri yang penuh, punya visi pernikahan jelas, bersedia membangun kesepakatan bersama, dan berkomitmen untuk tidak saling melakukan kekerasan, melainkan saling mendukung, menopang, dan membahagiakan”, tambahku lagi.

“Okey kang, terimakasih banyak, setidaknya aku mampir dapat berkah ilmu nih.. Aku pamit yaaa”, kata Sofwan mengakhiri sowannya dan bermaksud pulang ke kota asalnya.

“Barakallahu lakum fi kulli hayatikum. Sukses ya bisnis kamu, insya Allah....”, jawabku mengakhiri perjumpaan ini. []

 

Tags: feminismeislamKongres Ulama Perempuan IndonesiaMuslimah Feminisulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

Next Post

Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Kekerasan

Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0