• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gagasan KH. Husein Muhammad tentang Perempuan

Pikiran terhadap kajian perempuan ini, memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan pandangan hak asasi manusia berkaitan dengan perempuan dipandang dari sudut fiqh (hukum Islam) atau perspektif Islam

Redaksi Redaksi
16/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Gagasan Gagasan KH. Husein Muhammad

Gagasan Gagasan KH. Husein Muhammad

469
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk melihat secara komprehensif gagasan-gagasan KH. Husein Muhammad sebagai feminis laki-laki, kita terlebih dahulu harus mengetahui gagasan-gagasan secara umum yang diusung oleh KH. Husein Muhammad sebagai kiai pesantren.

Alasannya, karena gagasan pembelaannya terhadap perempuan dalam perspektif Islam dilandasi oleh gagasan besar KH. Husein Muhammad tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Dalam gagasannya, KH. Husein Muhammad menyatakan:

Basis pemikiran saya sebenarnya demokrasi dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.

Pikiran terhadap kajian perempuan ini, lebih pada kebetulan ketika saya dikenalkan pada masalah-masalah perempuan yang ternyata ada banyak sekali pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kemudian kajian itu semakin intensif ketika orang banyak memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan pandangan hak asasi manusia berkaitan dengan perempuan dipandang dari sudut fiqh (hukum Islam) atau perspektif Islam.

Kemudian saya belajar dengan intensif dan melakukan analisis kritis paradigma keadilan dan demokrasi.

Dari situlah masalah-masalah perempuan sangat strategis bagi pembangunan manusia.

Banyak orang beranggapan bahwa masalah perempuan adalah bukan masalah yang besar, tetapi saya beranggapan bahwa ini masalah yang besar bagi perempuan.

Yaitu ketidakadilan terhadap perempuan dan subordinasi perempuan adalah masalah besar, karena perempuan adalah bagian dari manusia dan bagian dari jenis manusia.

Ketika perempuan menjadi nomor dua, maka ini sebenarnya adalah masalah besar bagi kemanusiaan.

Dari sinilah kita akan melihat secara keseluruhan gagasan KH. Husein Muhammad dan pandangannya tentang HAM dan demokrasi.

Gagasan Husein tentang HAM dan demokrasi secara umum, selalu tampak dalam ide-idenya. Baik dalam diskusi maupun wawancara dengan penulis, dan dalam tulisan-tulisannya yang secara eksplisit mengungkapkan gagasan-gagasan HAM dan demokrasi.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: GagasankeadilankemaslahatanKesetaraanKH. Husien Muhammadperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID