Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Gagasan Kiai Yudian tentang Islam sebagai Proses: Berislam Ramah dalam Realitas Nusantara yang Plural

Proses berislam dalam ruang yang majemuk ini harus dapat memberi dampak kedamaian hidup bersama

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
25 Juni 2024
in Publik
0
Islam sebagai Proses

Islam sebagai Proses

927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam sebagai proses, adalah satu pandangan yang Kiai Yudian (Prof. Yudian Wahyudi) kemukakan dalam bukunya yang berjudul, Maqashid Syari’ah dalam Pergumulan Politik: Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga.

Gagasan intelektual Muslim, yang merupakan ketua BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Republik Indonesia, ini dapat kita gunakan dalam membahas diskursus Islam Nusantara, terkait wajah Islam di tengah keragaman agama masyarakat Nusantara.

Islam Sebagai Proses

Menurut Kiai Yudian dalam Maqashid Syari’ah dalam Pergumulan Politik bahwa, “…islam adalah proses bukan tujuan.” Pandangan ini memberi kita pemahaman kalau, sikap Islami merupakan setiap proses yang mengantarkan pada keselamatan. Sebagaimana ketundukan kepada Allah SWT dengan mengikuti jalan Nabi Muhammad SAW adalah “agar mencapai salam/salamah (keselamatan atau kedamaian) di dunia dan akhirat.”

Jadi, dalam pandangan demikian, berislam seharusnya merupakan proses yang membawa manusia, beserta alam tempat tinggalnya, pada salam (keselamatan). Jika proses bukan menuju keselamatan, malah perpecahan, kekacauan, atau bencana, ya dapat kita pahami jalan hidup itu sebagai bukan suatu proses yang Islami. Sebab, Islami adalah proses yang mengantarkan pada keselamatan.

Dalam pandangan Islam sebagai proses, sebagaimana penjelasan Kiai Yudian, kehendak Allah SWT diekspresikan dalam tiga ayat. Yaitu, ayat Quraniah yang merupakan tanda-tanda kebesaran Allah yang ada dalam al-Qur’an dan hadis. Ayat kauniah merupakan tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di jagat raya (kosmos). Dan, ayat insaniah merupakan tanda-tanda kebesaran atau hukum-hukum Allah yang mengatur kehidupan manusia (kosmis).

Berdasarkan teori tiga ayat itu, kita dapat memahami bahwa keselamatan dalam Islam sebagai proses itu adalah salam baik pada tingkat Quraniah (teologis), kauniah (kosmos), maupun insaniah (kosmis).

Realitas Insaniah Nusantara yang Plural

Konteks masyarakat Nusantara termasuk pada level insaniah. Dan, realitas insaniah Nusantara adalah ruang kehidupan yang majemuk. Ya, meski secara keseluruhan mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim, namun kita tidak dapat mengabaikan fakta bahwa ada juga masyarakat yang non-Muslim.

Kondisi masyarakat Nusantara yang beragam menjadikan proses berislam berlangsung pada level insaniah yang plural. Islam bergelut dalam ruang historis Nusantara di mana Muslim dan non-Muslim hidup bersama. Proses berislam dalam ruang yang majemuk ini harus dapat memberi dampak kedamaian hidup bersama.

Jika yang terjadi sebaliknya, hm, maka sebagaimana pandangan Kiai Yudian kalau proses Islami bukanlah jalan yang membawa pada kehancuran. Islam sebagai proses yang membawa selamat pada tingkat insaniah, sudah banyak dicontohkan oleh para ulama Nusantara.

Seperti sikap para ulama, yang dalam sejarah perjuangan bangsa, berkompromi menghapus tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Kompromi mengubah sila; Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, menjadi; Ketuhanan yang Maha Esa, sebagai sila pertama Pancasila. Kompromi itu tidak lepas dari kesadaran realitas insaniah Nusantara yang plural.

Sejarah kompromi itu, sebagaimana Kiai Yudian dalam Jihad Ilmiah: Dari Tremas ke Harvard, adalah kompromi yang tepat namun mahal.

Mengapa begitu? Kalau perwakilan umat Islam, kala itu, tidak mau berkompromi menghapus tujuh kata, itu tidak berkeadilan kepada umat non-Muslim. Padahal, sebagaimana Kiai Yudian dalam Maqashid Syari’ah dalam Pergumulan Politik, ada hukum keseimbangan atau keadilan sosial yang perlu kita jalankan dalam bermasyarakat.

Ketidak-adilan pada level insaniah dapat membawa pada keadaan yang jauh dari salam. Jika tidak ada kompromi penghapusan tujuh kata, besar potensi ada protes dari pihak non-Muslim yang merasa tidak puas dengan perumusan dasar negara. Akhirnya, bukan keselamatan, melainkan kehancuran sebuah negara baru, tercerai-berai, akibat abai dengan realitas insaniah Nusantara yang majemuk.

Sikap Islami dalam Realitas Insaniah Nusantara

Oleh karena itu, penghapusan tujuh kata adalah kompromi yang tepat oleh para ulama kala itu. Kompromi yang merupakan bagian dari proses Islam, yang membawa pada kedamaian hidup bersama dalam sebuah negara baru yang bernama Indonesia.

Sikap Islami dalam ruang insaniah Nusantara yang plural, berdasarkan pandangan Islam sebagai proses Kiai Yudian, adalah proses berislam yang membawa pada keselamatan, kedamaian, dan keamanan hidup damai bersama. Baik kedamaian Muslim maupun non-Muslim.

Sejarah penerimaan sila pertama Pancasila, meski terkesan menghapus sila menjalankan syariat Islam, namun itu adalah suatu sikap yang Islami. Itu proses menuju salam di tengah keragaman masyarakat Nusantara yang majemuk. Jalan ketakwaan yang mengantarkan kita terbebas dari bencana kemanusiaan berupa perpecahan.

Sejarah pengahapusan tujuh kata, itu hanya satu contoh dari sekian banyak sikap Islami sebagai proses keselamatan di tengah keragaman agama. Islam Nusantara, sebagai proses berislam dalam realitas insaniah yang plural, mengidealkan ekspresi beragama yang ramah dan menghormati perbedaan. Hal ini jika kita memahami Islam sebagai proses menuju keselamatan hidup pada level insaniah.

Gagasan Kiai Yudian tentang Islam sebagai proses, menjadi semacam konsep berpikir yang mendorong pada kesadaran untuk mengedepankan wajah Islam yang ramah. Itu sebagai satu sikap Islami di mana Muslim Nusantara mampu hidup damai dengan umat agama lain.

Kesadaran berislam sebagai proses yang membawa pada jalan keselamatan hidup bersama ini, adalah penting dalam ruang insaniah Nusantara yang plural. []

Tags: Islam Nusantaraislam ramahIslam Sebagai ProsesKerukunan Antar Umat BeragamaToleransi beragamaYudian Wahyudi
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Toleransi Muslim dan Kristen
Rekomendasi

Membincang Toleransi Muslim dan Kristen di Momen Idulfitri

3 April 2025
Idulfitri
Personal

Idulfitri, Hari Merayakan Toleransi: Sucinya Hati dari Nafsu Menyakiti Umat yang Berbeda Agama

27 Maret 2025
Bencana Kemanusiaan
Personal

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan Akibat Perpecahan Antarumat Beragama

19 Maret 2025
Muslim Klenteng
Pernak-pernik

Muslim di Klenteng: Membaca Ekspresi Islam Tionghoa di Indonesia

18 Februari 2025
Muslim Tionghoa
Pernak-pernik

Membincangkan Sejarah Muslim Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Nusantara

3 Februari 2025
Natal untuk Perdamaian
Publik

Bukan Sekadar Perayaan Hari Raya: Natal untuk Perdamaian Agama dan Sosial

28 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID