Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Gangubai Kathiawadi: Film Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura

Sebagai tanda kasihnya terhadap Gangubai Kathiawadi, masyarakat mengenangnya dengan mengadakan perayaan khusus pada satu hari penuh

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
22 Juni 2022
in Film
A A
0
Gangubai Kathiawadi

Gangubai Kathiawadi

7
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film Gangubai Kathiawadi kini menjadi salah satu film yang masuk di urutan Top Ten Netflix. Film ini diambil dari sebuah kisah nyata yang dituliskan dalam sebuah antologi kriminal milik Hussain S. Zaidi yang ditulis bersama Jane Borges tahun 2011 dengan judul “The Matriarch of Kamathipura” pada bab :Mafia Queens of Mumbai: Stories of Women from The Ganglands”.

Sinopsis Film Gangubai Kathiawadi

Film yang telah rilis pada 25 Februari 2021 ini menceritakan tentang kisah hidup Gangubai Kathiawadi yang hidup dan mimpinya bertolak 360 derajat setelah ia dijual oleh kekasihnya Ramnik untuk menjadi wanita pekerja seks di sebuah rumah bordil di wilayah Kamathipura.

Gangubai Kathiawadi yang terpaksa menjalani kehidupan kelamnya akhirnya bertekad mengubah nasibnya dengan bertahan hidup di rumah bordil untuk mencapai impian barunya, yaitu menjadi penguasa tidak hanya di rumah bordil Bibi Sheela (mucikari yang membelinya dari Ramnik seharga 1000 rupee) tetapi juga menjadi penguasa di wilayah Kamathipura.

Berikut adalah beberapa tekad Gangubai Kathiawadi dan perubahan yang terjadi di wilayah Kamathipura semenjak Gangubai mulai memperjuangkan hak-hak perempuan di wilayah Kamathipura khususnya hak-hak perempuan pekerja seks:

Memiliki Hari Libur

Tepat pada satu tahun keberadaan Gangubai Kathiawadi di rumah bordil Bibi Sheela, Gangubai meminta izin kepada Bibi Sheela untuk memberi para perempuan pekerja seks di rumah Bibi Shela berlibur dan menonton pertunjukan di bioskop. Meski tidak suka dan merasa merugi, Bibi Sheela tidak mencegah para perempuan dari rumah bordilnya yang satu persatu keluar untuk menonton bersama Gangubai.

Memiliki Perlindungan

Sejak Bibi Sheela meninggal dan digantikan oleh Gangubai, para perempuan pekerja seks di rumah bordil yang kini dirawat oleh Gangubai memiliki perlindungan yang dapat dijamin keamanannya karena koneksi Gangubai dengan Rahim Lala, seorang “Raja Mumbai” pada masanya yang dikenal akan ketulusan dan juga sangat adil.

Bahkan Rahim Lala pun termasuk orang penting yang menolak ketika ada petisi dari pihak sekolah di sekitar Kamathipura yang menginginkan rumah-rumah bordil di wilayah Kamathipura dihancurkan sehingga menguatkan Gangubai untuk berjuang melawan orang-orang yang menindas hak-hak pekerja seks komersil.

Pernikahan di Kamathipura

Wilayah Kamathipura sangat terkenal dengan istilah mawar hitam karena di wilayah tersebut lah pusat pekerja seks komersil India berlangsung pada masanya. Sangat sulit bagi para perempuan pekerja seks untuk tidak “menjerumuskan” anak-anak perempuan mereka ke lubang kehidupan yang sama.

Termasuk mewujudkan pernikahan di lingkungan Kamathipura pada masa itu bagaikan hal yang mustahil. Kusum yang tidak ingin Roshni (anaknya) menjadi pekerja seks komersil selalu memberinya narkotika dan mengurungnya di kandang.

Namun Gangubai Kathiawadi berhasil mewujudkannya. Ia rela menjodohkan dan menikahkan Roshni dengan Afshan, laki-laki yang ia cintai setelah Ramnik agar menikah dengan Roshni sehingga pernikahan di wilayah Kamathipura bukan lagi hal yang tabu dan mustahil.

Pendidikan untuk Anak dari Para Pekerja Seks Komersil

Setelah Gangubai Kathiawadi berhasil mengalahkan Raziabai dan menjadi pemimpin di Kamathipura, ia pun memberikan perlawanan pada pihak sekolah yang ingin menghancurkan rumah bordil justru dengan menyekolahkan anak-anak yang ibunya bekerja sebagai pekerja seks.

Namun justru anak-anak tersebut sempat mendapatkan stigma dan diskriminasi sehingga justru pulang sekolah lebih cepat karena tidak diterima oleh guru yang seharusnya digugu lan ditiru.

Berhasil Mengalahkan Petisi

Terakhir yang sangat fenomenal dan tidak pernah dilupakan oleh masyarakat di sepanjang wilayah Kamathipura, Gangubai Kathiawadi berhasil mengalahkan petisi dan selama ia hidup tidak pernah ada satu pun pekerja seks komersil di Kamathipura yang menjadi tunawisma.

Bahkan Gangubai Kathiawadi meneruskan semangat dan tekadnya pada masyarakat di Kamathipura khususnya pada perempuan pekerja seks dengan petuah-petuahnya yang sangat kuat, menjadi pelecut untuk setiap perempuan.

Salah satunya berbunyi, “Ketika wanita adalah perwujudan dari kekuasaan, kekayaan, dan kecerdasan, lalu apa yang membuat para pria ini merasa begitu superior”. Karena prinsip dan ketulusannya yang terus memperjuangkan hak-hak perempuan, Gangubai menjadi mucikari yang paling disayang tidak hanya oleh 4000 wanita di Kamathipura tetapi juga oleh seluruh masyarakat.

Sebagai tanda kasihnya terhadap Gangubai Kathiawadi, masyarakat mengenangnya dengan mengadakan perayaan khusus pada satu hari penuh, dimana di hari tersebut seluruh kawasan Kamathipura dipenuhi oleh masyarakat yang berkumpul dengan pakaian bernuansa putih, sebagai tanda mengenang Gangubai Kathiawadi yang selalu mengenakan sari putih, dan juga menghargai jasa-jasanya yang selalu memperjuangkan hak-hak perempuan di Kamathipura. []

Tags: BollywoodFilmGangubai KathiawadiIndiaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

Next Post

Menyoal Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Larangan Memukul Anak-anak

Menyoal Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0