Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Garis Maslahat, Metode Berpikir untuk Mencapai Kemaslahatan

Seandainya semua individu memahami Garis Maslahat ini, tentunya antara satu orang dan yang lainnya akan sangat menghargai keputusan yang dipilih orang lain, dan tidak saling menghakimi

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
22 Juni 2022
in Metodologi, Rujukan
A A
0
Garis Maslahat

Garis Maslahat

16
SHARES
803
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, pernah merasa bingung, ragu, atau takut gak saat menghadapi sebuah pilihan? Antara melanjutkan atau berhenti, antara iya atau tidak, antara kanan atau kiri, antara diam atau bereaksi, antara perduli atau acuh, dan kondisi serupa lainnya? Semua manusia pasti sering berada pada posisi ini. Nah, ada sebuah alat bantu yang dapat mempermudah kita semua untuk tidak berlarut-larut dalam kegalauan ini, kita bisa menyebutnya sebagai Garis Maslahat.

Garis Maslahat ini saya dapatkan dari KH. Marzuki Wahid (Yai Zuki) saat memberikan materi pada agenda Dawrah Kader Ulama Perempuan 2022 di Semarang pada April lalu. Nampaknya sepele, namun Garis Maslahat ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam terhadap al-ahkam al-taklifiyyah yang umumnya dipaparkan dalam bentuk narasi berikut cara penggunaannya dalam menggali sebuah hukum.

Metode yang umumnya digunakan oleh para mujtahid ini bisa juga digunakan oleh setiap mukallaf untuk menentukan pilihan-pilihan hidup yang dihadapi, karena sejatinya kita semua adalah mujtahid untuk kehidupan kita masing-masing (HR. Ahmad no. 17545). Tidak saja dalam ranah Fiqih yang sudah memiliki nasnya, tetapi juga dalam semua sendi kehidupan yang belum memiliki ketetapan hukumnya.

Mengapa demikian? Sebagaimana dijelaskan Yai Zuki, hukum suatu hal itu harus berdasarkan syara’ (Allah dan Rasulnya) dengan mempertimbangkan konteks af’alul mukallaf-nya atau kondisi pribadi sang subjek/mahkum alaih. Subjek atau pribadi yang sama bisa berubah, sehingga subjek harus diselamatkan. Oleh karena itu jika kita menemukan sebuah kezaliman, bukan orangnya yang harus kita hakimi, melainkan perbuatannya yang harus disoroti.

Namun, bukan menyoroti hukum atas pilihan perbuatan orang lain yang menjadi poinnya, melainkan hukum atas pilihan-pilihan hidup kita sendiri. Menurut Yai Zuki, ayat ataupun dalil itu adalah tanda (wilayah perebutan makna untuk mencari makna yang lebih kuat, bukan soal benar atau salah, melainkan menang atau kalah).

Allah Swt. hanya memberi tanda/simbol kepada makhluknya, penemuan dan penentuan hukum suatu hal dilakukan oleh mustatsmir yang memiliki akal, sehingga sudah sepatutnya bagi kita semua yang dianugerahkan akal untuk menentukan pilihan berdasarkan hukum yang sesuai dengan realitas peristiwa yang dialami/al-Mahkum fiih/al-waqaai’i.

Praktik Menerapkan Garis Maslahat dalam Hukum Fikih

Mari berlatih dengan contoh, hukum salat apa? Jawaban Fikih akan beragam, sebagaimana kondisi af’alul mukallaf-nya. Bisa wajib, haram, sunnah, mubah (salatnya anak-anak), maupun makruh. Ini adalah nalar Fikih, tidak selamanya bunyi teks harus dimaknai sesuai teksnya, semuanya tergantung af’alul mukallaf. Ini dari ayat yang sama, namun hukumnya bisa beragam.

Kita beranjak pada contoh yang lain, menikah, hukum asal nikah menurut Madzhab Syafii adalah Mubah, kemudian menjadi haram, makruh, sunnah, wajib, semuanya tergantung af’alul mukallafInya. Menurut Yai Zuki, wilayah Fikih adalah wilayah tentang strategi logika, maka strategi menjadi hal penting dalam merumuskan hukum. Demikian pula untuk pasal poligami, menggunakan af’alul mukallaf maka dapat dinalar hukumnya adalah haram, karena menyakiti istri dari sisi manapun, menurut nalar/aqli saja sungguh tidak masuk dinalar.

Syekh Muhamamd Abduh dalam tafsir Al-Manar menjelaskan perihal ayat poligami dengan melihat realitas masyarakat Mesir saat itu mengatakan, bahwa poligami adalah haram. Sesungguhnya ayat tentang poligami adalah ayat yang berisikan kemarahan Tuhan, bukan perintah yang dianjurkan yang selama ini kerap disalah-artikan. Dan hal ini bukanlah hal yang baru, diharamkan juga di Maroko, di Tunisia, dan Aljazair. Hukum adalah sesuatu yang berlaku di sini dan untuk saat ini, bukan yang ada di masa lampau.

Apakah contohnya sudah dapat dipahami? Jika belum, mari ambil contoh untuk pasal khitan perempuan. Khitan Perempuan yang tidak memiliki dalil syara’nya ini tidak memiliki kemaslahatan dari aspek manapun, ia sangat kentara memiliki banyak mafsadat, sehingga hukumnya adalah haram. Yai Zuki menegaskan, bahwa ukuran maslahah dan mafsadah bukan Tuhan yang menentukan, melainkan hamba itu sendiri.

Inilah yang dinamakan penalaran Fikih. Lagi-lagi terbuktii, bahwa hukum Fikih itu tidak semata-mata teks, tetapi juga af’alul mukallaf dan perspektif, karena kalau teks saja, akan tidak sangat memadai. Ayat ketika turun memiliki realitas misoginis. Yang misoginis itu realita konteksnya, bukan ayatnya. Sehingga pendekatan tekstual sungguh tidak cukup dan memadai.

Contoh-contoh di atas adalah contoh umum yang bisa dengan sangat mudah dihukumi secara nalar. Kemudahan itu tentunya dengan mempertimbangkan syara’, subjek, berikut keberagaman realita yang dialami oleh subjek. Kemudian, mari perhatikan gambar berikut:

Garis Maslahat
Garis Maslahat

Jika kita dihadapi oleh dua pilihan yang belum ada rujukan hukumnya, tentang apa pun itu, kita bisa menggalinya secara praktis dan tentunya bersifat dinamis (karena untuk diri pribadi sendiri pun suatu perkara akan memiliki hukum yang beragam) dengan menggunakan Garis Maslahat tersebut.

Perkara yang kita hadapi tentunya berada pada titik mubah, namun kita ragu apakah perkara tersebut baik atau buruk untuk kita, sehingga kita harus membuat daftar hal-hal positif dan juga negatif atas perkara tersebut. Hal-hal positif tentunya menggiring garis Mubah menuju garis wajib yang menghasilkan kemaslahatan, demikian pula hal-hal negatif yang menyebabkan garis Mubah menuju kepada titik Haram.

Semuanya dapat diukur, apakah banyak maslahatnya atau justru banyak mafsadatnya. Semakin banyak hal maslahatnya (mendekati garis wajib) maka semakin baik untuk dikerjakan. Sebaliknya, semakin banyak mafsadatnya (mendekati garis Haram) maka semakin baik jika kita meninggalkannya. Karena semua keputusan itu memiliki konsekuensi yang akan kita rasakan dan hadapi sendiri.

Tidak semua hal dalam hidup dapat kita bagi dan ceritakan dengan orang lain, maka belajar untuk berpikir tentang pilihan hidup merupakan sebuah kebutuhan dan keterampilan yang harus senantiasa kita latih. Seandainya semua individu memahami Garis Maslahat ini, tentunya antara satu orang dan yang lainnya akan sangat menghargai keputusan yang dipilih orang lain, dan tidak saling menghakimi.

Semuanya disebabkan karena indikator kemaslahatan dan kemafsadatan tiap orang yang berbeda-beda. Dengan demikian, orang tidak akan mudah menghakimi orang lain, kehidupan penuh toleransi akan terealisasi, dan perdamaian akan terwujud. []

 

Tags: Dawrah Kader Ulama PerempuanHukum SyariatkemaslahatanMetodologiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Memakai Pakaian

Next Post

Pentingnya Menjaga Kesehatan Lansia Menurut Ulama KUPI

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Maslahah
Mubapedia

Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah

26 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
kesehatan lansia

Pentingnya Menjaga Kesehatan Lansia Menurut Ulama KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0