Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Garis Maslahat, Metode Berpikir untuk Mencapai Kemaslahatan

Seandainya semua individu memahami Garis Maslahat ini, tentunya antara satu orang dan yang lainnya akan sangat menghargai keputusan yang dipilih orang lain, dan tidak saling menghakimi

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
22 Juni 2022
in Metodologi, Rujukan
A A
0
Garis Maslahat

Garis Maslahat

802
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, pernah merasa bingung, ragu, atau takut gak saat menghadapi sebuah pilihan? Antara melanjutkan atau berhenti, antara iya atau tidak, antara kanan atau kiri, antara diam atau bereaksi, antara perduli atau acuh, dan kondisi serupa lainnya? Semua manusia pasti sering berada pada posisi ini. Nah, ada sebuah alat bantu yang dapat mempermudah kita semua untuk tidak berlarut-larut dalam kegalauan ini, kita bisa menyebutnya sebagai Garis Maslahat.

Garis Maslahat ini saya dapatkan dari KH. Marzuki Wahid (Yai Zuki) saat memberikan materi pada agenda Dawrah Kader Ulama Perempuan 2022 di Semarang pada April lalu. Nampaknya sepele, namun Garis Maslahat ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam terhadap al-ahkam al-taklifiyyah yang umumnya dipaparkan dalam bentuk narasi berikut cara penggunaannya dalam menggali sebuah hukum.

Metode yang umumnya digunakan oleh para mujtahid ini bisa juga digunakan oleh setiap mukallaf untuk menentukan pilihan-pilihan hidup yang dihadapi, karena sejatinya kita semua adalah mujtahid untuk kehidupan kita masing-masing (HR. Ahmad no. 17545). Tidak saja dalam ranah Fiqih yang sudah memiliki nasnya, tetapi juga dalam semua sendi kehidupan yang belum memiliki ketetapan hukumnya.

Mengapa demikian? Sebagaimana dijelaskan Yai Zuki, hukum suatu hal itu harus berdasarkan syara’ (Allah dan Rasulnya) dengan mempertimbangkan konteks af’alul mukallaf-nya atau kondisi pribadi sang subjek/mahkum alaih. Subjek atau pribadi yang sama bisa berubah, sehingga subjek harus diselamatkan. Oleh karena itu jika kita menemukan sebuah kezaliman, bukan orangnya yang harus kita hakimi, melainkan perbuatannya yang harus disoroti.

Namun, bukan menyoroti hukum atas pilihan perbuatan orang lain yang menjadi poinnya, melainkan hukum atas pilihan-pilihan hidup kita sendiri. Menurut Yai Zuki, ayat ataupun dalil itu adalah tanda (wilayah perebutan makna untuk mencari makna yang lebih kuat, bukan soal benar atau salah, melainkan menang atau kalah).

Allah Swt. hanya memberi tanda/simbol kepada makhluknya, penemuan dan penentuan hukum suatu hal dilakukan oleh mustatsmir yang memiliki akal, sehingga sudah sepatutnya bagi kita semua yang dianugerahkan akal untuk menentukan pilihan berdasarkan hukum yang sesuai dengan realitas peristiwa yang dialami/al-Mahkum fiih/al-waqaai’i.

Praktik Menerapkan Garis Maslahat dalam Hukum Fikih

Mari berlatih dengan contoh, hukum salat apa? Jawaban Fikih akan beragam, sebagaimana kondisi af’alul mukallaf-nya. Bisa wajib, haram, sunnah, mubah (salatnya anak-anak), maupun makruh. Ini adalah nalar Fikih, tidak selamanya bunyi teks harus dimaknai sesuai teksnya, semuanya tergantung af’alul mukallaf. Ini dari ayat yang sama, namun hukumnya bisa beragam.

Kita beranjak pada contoh yang lain, menikah, hukum asal nikah menurut Madzhab Syafii adalah Mubah, kemudian menjadi haram, makruh, sunnah, wajib, semuanya tergantung af’alul mukallafInya. Menurut Yai Zuki, wilayah Fikih adalah wilayah tentang strategi logika, maka strategi menjadi hal penting dalam merumuskan hukum. Demikian pula untuk pasal poligami, menggunakan af’alul mukallaf maka dapat dinalar hukumnya adalah haram, karena menyakiti istri dari sisi manapun, menurut nalar/aqli saja sungguh tidak masuk dinalar.

Syekh Muhamamd Abduh dalam tafsir Al-Manar menjelaskan perihal ayat poligami dengan melihat realitas masyarakat Mesir saat itu mengatakan, bahwa poligami adalah haram. Sesungguhnya ayat tentang poligami adalah ayat yang berisikan kemarahan Tuhan, bukan perintah yang dianjurkan yang selama ini kerap disalah-artikan. Dan hal ini bukanlah hal yang baru, diharamkan juga di Maroko, di Tunisia, dan Aljazair. Hukum adalah sesuatu yang berlaku di sini dan untuk saat ini, bukan yang ada di masa lampau.

Apakah contohnya sudah dapat dipahami? Jika belum, mari ambil contoh untuk pasal khitan perempuan. Khitan Perempuan yang tidak memiliki dalil syara’nya ini tidak memiliki kemaslahatan dari aspek manapun, ia sangat kentara memiliki banyak mafsadat, sehingga hukumnya adalah haram. Yai Zuki menegaskan, bahwa ukuran maslahah dan mafsadah bukan Tuhan yang menentukan, melainkan hamba itu sendiri.

Inilah yang dinamakan penalaran Fikih. Lagi-lagi terbuktii, bahwa hukum Fikih itu tidak semata-mata teks, tetapi juga af’alul mukallaf dan perspektif, karena kalau teks saja, akan tidak sangat memadai. Ayat ketika turun memiliki realitas misoginis. Yang misoginis itu realita konteksnya, bukan ayatnya. Sehingga pendekatan tekstual sungguh tidak cukup dan memadai.

Contoh-contoh di atas adalah contoh umum yang bisa dengan sangat mudah dihukumi secara nalar. Kemudahan itu tentunya dengan mempertimbangkan syara’, subjek, berikut keberagaman realita yang dialami oleh subjek. Kemudian, mari perhatikan gambar berikut:

Garis Maslahat
Garis Maslahat

Jika kita dihadapi oleh dua pilihan yang belum ada rujukan hukumnya, tentang apa pun itu, kita bisa menggalinya secara praktis dan tentunya bersifat dinamis (karena untuk diri pribadi sendiri pun suatu perkara akan memiliki hukum yang beragam) dengan menggunakan Garis Maslahat tersebut.

Perkara yang kita hadapi tentunya berada pada titik mubah, namun kita ragu apakah perkara tersebut baik atau buruk untuk kita, sehingga kita harus membuat daftar hal-hal positif dan juga negatif atas perkara tersebut. Hal-hal positif tentunya menggiring garis Mubah menuju garis wajib yang menghasilkan kemaslahatan, demikian pula hal-hal negatif yang menyebabkan garis Mubah menuju kepada titik Haram.

Semuanya dapat diukur, apakah banyak maslahatnya atau justru banyak mafsadatnya. Semakin banyak hal maslahatnya (mendekati garis wajib) maka semakin baik untuk dikerjakan. Sebaliknya, semakin banyak mafsadatnya (mendekati garis Haram) maka semakin baik jika kita meninggalkannya. Karena semua keputusan itu memiliki konsekuensi yang akan kita rasakan dan hadapi sendiri.

Tidak semua hal dalam hidup dapat kita bagi dan ceritakan dengan orang lain, maka belajar untuk berpikir tentang pilihan hidup merupakan sebuah kebutuhan dan keterampilan yang harus senantiasa kita latih. Seandainya semua individu memahami Garis Maslahat ini, tentunya antara satu orang dan yang lainnya akan sangat menghargai keputusan yang dipilih orang lain, dan tidak saling menghakimi.

Semuanya disebabkan karena indikator kemaslahatan dan kemafsadatan tiap orang yang berbeda-beda. Dengan demikian, orang tidak akan mudah menghakimi orang lain, kehidupan penuh toleransi akan terealisasi, dan perdamaian akan terwujud. []

 

Tags: Dawrah Kader Ulama PerempuanHukum SyariatkemaslahatanMetodologiulama perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

17 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0