Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Garis Maslahat, Metode Berpikir untuk Mencapai Kemaslahatan

Seandainya semua individu memahami Garis Maslahat ini, tentunya antara satu orang dan yang lainnya akan sangat menghargai keputusan yang dipilih orang lain, dan tidak saling menghakimi

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
22 Juni 2022
in Metodologi, Rujukan
0
Garis Maslahat

Garis Maslahat

799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, pernah merasa bingung, ragu, atau takut gak saat menghadapi sebuah pilihan? Antara melanjutkan atau berhenti, antara iya atau tidak, antara kanan atau kiri, antara diam atau bereaksi, antara perduli atau acuh, dan kondisi serupa lainnya? Semua manusia pasti sering berada pada posisi ini. Nah, ada sebuah alat bantu yang dapat mempermudah kita semua untuk tidak berlarut-larut dalam kegalauan ini, kita bisa menyebutnya sebagai Garis Maslahat.

Garis Maslahat ini saya dapatkan dari KH. Marzuki Wahid (Yai Zuki) saat memberikan materi pada agenda Dawrah Kader Ulama Perempuan 2022 di Semarang pada April lalu. Nampaknya sepele, namun Garis Maslahat ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam terhadap al-ahkam al-taklifiyyah yang umumnya dipaparkan dalam bentuk narasi berikut cara penggunaannya dalam menggali sebuah hukum.

Metode yang umumnya digunakan oleh para mujtahid ini bisa juga digunakan oleh setiap mukallaf untuk menentukan pilihan-pilihan hidup yang dihadapi, karena sejatinya kita semua adalah mujtahid untuk kehidupan kita masing-masing (HR. Ahmad no. 17545). Tidak saja dalam ranah Fiqih yang sudah memiliki nasnya, tetapi juga dalam semua sendi kehidupan yang belum memiliki ketetapan hukumnya.

Mengapa demikian? Sebagaimana dijelaskan Yai Zuki, hukum suatu hal itu harus berdasarkan syara’ (Allah dan Rasulnya) dengan mempertimbangkan konteks af’alul mukallaf-nya atau kondisi pribadi sang subjek/mahkum alaih. Subjek atau pribadi yang sama bisa berubah, sehingga subjek harus diselamatkan. Oleh karena itu jika kita menemukan sebuah kezaliman, bukan orangnya yang harus kita hakimi, melainkan perbuatannya yang harus disoroti.

Namun, bukan menyoroti hukum atas pilihan perbuatan orang lain yang menjadi poinnya, melainkan hukum atas pilihan-pilihan hidup kita sendiri. Menurut Yai Zuki, ayat ataupun dalil itu adalah tanda (wilayah perebutan makna untuk mencari makna yang lebih kuat, bukan soal benar atau salah, melainkan menang atau kalah).

Allah Swt. hanya memberi tanda/simbol kepada makhluknya, penemuan dan penentuan hukum suatu hal dilakukan oleh mustatsmir yang memiliki akal, sehingga sudah sepatutnya bagi kita semua yang dianugerahkan akal untuk menentukan pilihan berdasarkan hukum yang sesuai dengan realitas peristiwa yang dialami/al-Mahkum fiih/al-waqaai’i.

Praktik Menerapkan Garis Maslahat dalam Hukum Fikih

Mari berlatih dengan contoh, hukum salat apa? Jawaban Fikih akan beragam, sebagaimana kondisi af’alul mukallaf-nya. Bisa wajib, haram, sunnah, mubah (salatnya anak-anak), maupun makruh. Ini adalah nalar Fikih, tidak selamanya bunyi teks harus dimaknai sesuai teksnya, semuanya tergantung af’alul mukallaf. Ini dari ayat yang sama, namun hukumnya bisa beragam.

Kita beranjak pada contoh yang lain, menikah, hukum asal nikah menurut Madzhab Syafii adalah Mubah, kemudian menjadi haram, makruh, sunnah, wajib, semuanya tergantung af’alul mukallafInya. Menurut Yai Zuki, wilayah Fikih adalah wilayah tentang strategi logika, maka strategi menjadi hal penting dalam merumuskan hukum. Demikian pula untuk pasal poligami, menggunakan af’alul mukallaf maka dapat dinalar hukumnya adalah haram, karena menyakiti istri dari sisi manapun, menurut nalar/aqli saja sungguh tidak masuk dinalar.

Syekh Muhamamd Abduh dalam tafsir Al-Manar menjelaskan perihal ayat poligami dengan melihat realitas masyarakat Mesir saat itu mengatakan, bahwa poligami adalah haram. Sesungguhnya ayat tentang poligami adalah ayat yang berisikan kemarahan Tuhan, bukan perintah yang dianjurkan yang selama ini kerap disalah-artikan. Dan hal ini bukanlah hal yang baru, diharamkan juga di Maroko, di Tunisia, dan Aljazair. Hukum adalah sesuatu yang berlaku di sini dan untuk saat ini, bukan yang ada di masa lampau.

Apakah contohnya sudah dapat dipahami? Jika belum, mari ambil contoh untuk pasal khitan perempuan. Khitan Perempuan yang tidak memiliki dalil syara’nya ini tidak memiliki kemaslahatan dari aspek manapun, ia sangat kentara memiliki banyak mafsadat, sehingga hukumnya adalah haram. Yai Zuki menegaskan, bahwa ukuran maslahah dan mafsadah bukan Tuhan yang menentukan, melainkan hamba itu sendiri.

Inilah yang dinamakan penalaran Fikih. Lagi-lagi terbuktii, bahwa hukum Fikih itu tidak semata-mata teks, tetapi juga af’alul mukallaf dan perspektif, karena kalau teks saja, akan tidak sangat memadai. Ayat ketika turun memiliki realitas misoginis. Yang misoginis itu realita konteksnya, bukan ayatnya. Sehingga pendekatan tekstual sungguh tidak cukup dan memadai.

Contoh-contoh di atas adalah contoh umum yang bisa dengan sangat mudah dihukumi secara nalar. Kemudahan itu tentunya dengan mempertimbangkan syara’, subjek, berikut keberagaman realita yang dialami oleh subjek. Kemudian, mari perhatikan gambar berikut:

Garis Maslahat
Garis Maslahat

Jika kita dihadapi oleh dua pilihan yang belum ada rujukan hukumnya, tentang apa pun itu, kita bisa menggalinya secara praktis dan tentunya bersifat dinamis (karena untuk diri pribadi sendiri pun suatu perkara akan memiliki hukum yang beragam) dengan menggunakan Garis Maslahat tersebut.

Perkara yang kita hadapi tentunya berada pada titik mubah, namun kita ragu apakah perkara tersebut baik atau buruk untuk kita, sehingga kita harus membuat daftar hal-hal positif dan juga negatif atas perkara tersebut. Hal-hal positif tentunya menggiring garis Mubah menuju garis wajib yang menghasilkan kemaslahatan, demikian pula hal-hal negatif yang menyebabkan garis Mubah menuju kepada titik Haram.

Semuanya dapat diukur, apakah banyak maslahatnya atau justru banyak mafsadatnya. Semakin banyak hal maslahatnya (mendekati garis wajib) maka semakin baik untuk dikerjakan. Sebaliknya, semakin banyak mafsadatnya (mendekati garis Haram) maka semakin baik jika kita meninggalkannya. Karena semua keputusan itu memiliki konsekuensi yang akan kita rasakan dan hadapi sendiri.

Tidak semua hal dalam hidup dapat kita bagi dan ceritakan dengan orang lain, maka belajar untuk berpikir tentang pilihan hidup merupakan sebuah kebutuhan dan keterampilan yang harus senantiasa kita latih. Seandainya semua individu memahami Garis Maslahat ini, tentunya antara satu orang dan yang lainnya akan sangat menghargai keputusan yang dipilih orang lain, dan tidak saling menghakimi.

Semuanya disebabkan karena indikator kemaslahatan dan kemafsadatan tiap orang yang berbeda-beda. Dengan demikian, orang tidak akan mudah menghakimi orang lain, kehidupan penuh toleransi akan terealisasi, dan perdamaian akan terwujud. []

 

Tags: Dawrah Kader Ulama PerempuanHukum SyariatkemaslahatanMetodologiulama perempuan
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID