Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gerakan Perempuan Bukan Sebatas Ruang Bertukar Pemikiran

Perjuangan untuk kesetaraan perempuan bukan sebatas gagasan. Akan tetapi memang harus dituangkan dalam bentuk gerakan yang hidup dan menghidupkan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
25 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Gerakan Perempuan

Gerakan Perempuan

6
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa penerimaan bermula dari penolakan, mungkin kondisi ini juga sempat Salingers pembaca setia mubadalah.id alami. Penolakan ini merujuk pada konteks gerakan perempuan, kesetaraan gender, gerakan feminis, atau istilah apapun yang kita gunakan di keseharian. Siapa di antara Salingers di sini yang mulanya merasa bahwa gerakan untuk memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan bukan suatu hal yang penting?

Penolakan-penolakan rasional biasanya disebabkan karena masih minimnya pengetahuan dan wawasan, penolakan ini yang kemudian tadi di awal saya sebutkan akan berujung pada penerimaan. Akan berbeda jika kemudian penolakan yang sudah mengakar dari emosional, sistem, ataupun kepentingan golongan. Akan sulit untuk memberikan penerimaan.

Tidak heran jika kemudian di tiap daerah dan kampus hingga saat ini terus bermunculan organisasi, komunitas-komunitas dan lingkar studi/kajian yang memiliki fokus kajian untuk kesetaraan gender. Karena ruang belajar yang lebih fleksibel inilah yang kita butuhkan untuk menguatkan pemahaman terkait arti penting gerakan perempuan dan memperjuangkan kesetaraan gender.

Lantas apakah organisasi, komunitas, dan lingkar studi/kajian tadi hanya sebatas wadah diskusi, ruang kajian atau bertukar pikiran saja? Tentu saja tidak!

Perjuangan Menguatkan Partisipasi Perempuan Sudah Ada Sejak Munculnya Gerakan Perempuan Pertama

Mengutip dari kumparan.com menyebutkan bahwa pada tahun 1912 organisasi perempuan pertama lahir di Indonesia, dengan nama Putri Mardika. Gerakan perempuan berbasis organisasi ini yang menjadi inisiasi awal munculnya beragam gerakan perempuan setelahnya.

Bukan sebatas organisasi struktural saja, akan tetapi tujuan dan gerakan yang dilakukan oleh Putri Mardika benar-benar memperhatikan pemberdayaan dan kesetaraan bagi perempuan. Putri Mardika menyuarakan bagi para perempuan saat itu bahwa mereka juga bisa mengutarakan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya di ruang publik, tidak sekedar berdiam diri di rumah saja.

Tidak hanya sebatas memberikan wawasan namun, dari segi gerakan Putri Mardika yang pada saat itu dipimpin oleh R.A. Theresia Soebarudin. Secara langsung memberikan beasiswa pendidikan bagi perempuan yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses. Sehingga, harapannya dari beasiswa ini akan lahir penerus-penerus perjuangan perempuan selanjutnya yang memiliki wawasan luas dan berpendidikan.

Selain itu, gerakan yang dilatar-belakangi oleh Boedi Oetomo ini juga  sudah melakukan gerakan literasi yang mengangkat isu perempuan. Gerakan ini mereka lakukan dengan menerbitkan majalah, yang menjadi media untuk menyebarkan informasi dan wawasan kepada masyarakat secara luas. Laki-laki yang mendukung adanya perjuangan perempuan dan emansipasi dengan kesadarannya ikut andil menuliskan gagasan dan karya di majalah ini.

Terlihat bahwa sejak pertama lahir organisasi perempuan memiliki tujuan gerakan yang sesuai dengan kebutuhan perempuan pada saat itu. Jadi bukan hanya sebatas menyuarakan gagasan, akan tetapi harus kita imbangi dengan gerakan yang langsung terasa manfaatnya oleh perempuan. Inilah dasar perjuangan perempuan terus ada dan berkembang hingga hari ini, meski beragam tujuannya masih sama.

Gerakan Perempuan yang Merdeka dan Bahagia

Merujuk pada permasalahan di awal tentang penolakan terhadap kesetaraan perempuan pasti ada. Sehingga perlu untuk kita pahami bersama akan pentingnya menciptakan wadah bertumbuh dan bergerak bersama yang merdeka dan bahagia. Kenapa perempuan membutuhkan ruang bergerak bersama? Pertanyaan yang menjadi dasar mengapa kita perlu untuk terus menguatkan gerakan perempuan secara bersama-sama.

Hingga hari ini perjuangan perempuan terus mengalami perkembangan dan makin beragam. Karena pada dasarnya gerakan yang berbasis wawasan dan pengetahuan akan terus berkembang dan dinamis. Sehingga dari kondisi ini kita perlukan suatu gerakan perempuan yang memerdekakan dan membahagiakan sesuai dengan kebutuhan perempuan.

Berdasarkan buku Kiai Faqihuddin Abdul Kodir berjudul Manual Mubadalah menyebutkan bahwa substansi dari perspektif mubadalah adalah berkaitan dengan kemitraan dan kerjasama dalam membangun sebuah relasi sosial, baik di rumah tangga maupun dalam kehidupan publik yang lebih luas.

Perspektif mubadalah ini, berdasarkan hemat penulis dapat dijadikan sepagai dasar gerakan perempuan era sekarang. Pada dasarnya gerakan perempuan harus bisa membangun kesalingan dalam relasi sosial yang membangun antar perempuan. Sehingga gerakan perempuan kedepannya dapat terus bersinergi, saling mengisi untuk memenuhi kebutuhan perempuan untuk mencapai kesetaran.

Karena pada dasarnya perjuangan untuk kesetaraan perempuan bukan sebatas gagasan. Akan tetapi memang harus kita tuangkan dalam bentuk gerakan yang hidup dan menghidupkan. Khususnya bagi seluruh perempuan yang masih kerap mengalami diskriminasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

PB KOPRI PMII Deklarasi Perempuan Toleran ASEAN

Next Post

Begini Aturan Pembagian Harta Gono-Gini

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
gono-gini

Begini Aturan Pembagian Harta Gono-Gini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0