Mubadalah.id – Gerakan perempuan Islam pada masa Utsman bin Affan (644-656 M), misalnya pada masa itu, Utsman memberikan izin kepada janda-janda untuk menunaikan ibadah haji, dan menarik kembali peraturan Umar tentang imam shalat.
Bahkan, kebijakan Utsman juga memberikan izin laki-laki dan perempuan boleh hadir ke masjid bersama-sama meskipun perempuan dikelompokkan dalam tempat yang tersendiri dan berdiri di belakang laki-laki.
Aisyah sendiri aktif mengambil peranan publik dalam bidang politik. Ketika Utsman terbunuh, Aisyah menyatakan kepada masyarakat di masjid Makah, agar pembunuhan itu dilacak.
Aisyah merangkul salah satu dari dua faksi yang beroposisi terhadap kepemimpinan Ali yang selanjutnya diduga sebagai awal perpecahan Sunni-Syi’ah.
Oposisi antara faksi ini memuncak pada peperangan Jamal. Terlepas pihak mana yang benar dan salah, tetapi yang jelas aktivitas Aisyah merupakan pelajaran lain bagi gerakan perempuan muslimah.
Masa Abbasiyah
Selanjutnya pada masa Abbasiyah, kaum perempuan secara mencengangkan benar-benar merasakan absensinya dari arena sentral-sentral urusan masyarakat.
Dalam periode ini tidak menjumpai kaum perempuan yang menghuni masjid, berjuang di medan peperangan, dan mereka pun tidak berpartisipasi sebagai penyumbang-penyumbang kunci dalam kehidupan budaya dan produksi masyarakat mereka.
Pada zaman Abbasiyah ini seorang laki-laki (juga pada masa Umayah) mendapatkan budak-budak, baik perempuan maupun laki-laki dengan sekehendak hatinya dalam jumlah yang tak pernah terbayangkan sejak zaman masyarakat Muhammad.
Menurut Leila Ahmed, praktik-praktik dan sikap hidup kebangsawanan Sasanid tersebut banyak para bangsawan Abbasiyah adopsi.
Mencari harem dan budak sebanyak-banyaknya merupakan praktik yang sah. Sebagai contoh khalifah Mutawakkil (847-861 M.) memiliki 4000 budak (harem) dan Harun ar-Rasyid (786-809 M.) memiliki beribu-ribu budak.
Kekuasaan Perempuan
Meskipun perempuan pada masa itu mempunyai kekuasan yang kecil atas kehidupan seksual, psikologi, dan dalam hal emosionalnya. Ternyata beberapa perempuan kelas atas merasa beruntung, dan secara konsekuen memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupannya.
Sistem segregasi yang berlaku pada sisi lain, juga telah menciptakan kesempatan-kesempatan kerja bagi beberapa perempuan untuk melayani para harem.
Menurut al-Atraqi dalam bukunya, al-Mar’ah Fi Adab al-Ashar al-Abbasyi, menceritakan bahwa pada masa itu kaum perempuan dapat menjadi tukang rambut, dan tukang roti.
Kemudian, pencatat Al-Qur’an, tukang cuci, perawat istri, pelayat penguburan mayat, dan mata-mata yang mengawasi perempuan.
Ia juga melaporkan bahwa al-Ma’mun (813-833 M) mempekerjakan 1.700 perempuan tua untuk mengawasi dan melaporkan para harem-nya.*
*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.