Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Gus Dur Memaknai Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Bagi Gus Dur, surga di bawah telapak kaki ibu bermakna Ibu sebagai penentu masa depan anak, baik secara fisik maupun mental, duniawi dan rohani.

Siti Aminah Tardi Siti Aminah Tardi
12 Maret 2021
in Keluarga
0
Gus Dur

Gus Dur

483
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memang sorga menjadi tanggung jawab ibu, untuk diberikan kepada anak dalam bentuk penyiapan kepribadian pengetahuan dan sikap yang memunculkan kebahagiannya dalam hidup di dunia.” (Abdurrahman Wahid, 1989)

Mubadalah.id – Suami saya menceritakan isi telponnya dengan ibu yang kini telah berusia lanjut. Mendengarkan dengan sabar aduan ibu yang bertengkar dengan bapak. Secara khusus, ia mengucapkan “Selamat Pagi” paling pertama, mengirimi lagu-lagu lawas atau video lucu untuk tertawa bersama.

Sahabat saya menempuh puluhan kilometer di akhir pekan untuk menemui ibunya. Memastikannya sehat dan gembira, terlebih di masa pandemi ini. Hal yang tentu tidak sebanding dengan perjuangan dan doa ibu atas mereka. Namun, bagi saya tetaplah mengharukan menyaksikan upaya mereka untuk berbakti pada ibu.

Berbakti dan taat kepada ibu menjadi salah satu bentuk pelaksanaan nilai-nilai termasuk ajaran agama. Ungkapan “surga di bawah telapak kaki ibu” (Al-jannatu taḥta aqdām al-Ummahāti) menjadi petuah bahwa seorang anak harus patuh, berbakti dan tidak boleh menyakiti ibunya. Dengan berlaku demikian, surga menjadi jaminannya.

Sebaliknya, jika anak tidak memenuhi harapan itu maka akan disebut sebagai anak durhaka. Tidak akan ada surga untuk anak. Sebaliknya, kita tidak mendapati istilah ibu durhaka sekalipun melakukan kekerasan terhadap anaknya. Pertanyaannya untuk kualitas ibu seperti apakah yang ada surga dibawah telapak kakinya?

Gus Dur Memaknai Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Saya menemukan tulisan singkat Gus Dur berjudul “Sorga Ada di Dunia Ini” dimuat di Harian Umum Pelita dan diterbitkan oleh Pustaka Kartini bersama dengan kumpulan tulisan lainnya. (Badjuri,1989). Gus Dur mendekontrusikan bahwa surga di bawah telapak kaki ibu adalah tanggungjawab ibu atas anaknya bukan kewajiban anak atas ibunya.

Pemaknaan ini dinyatakan bukanlah dalam konteks kehidupan akhirat tapi dunia, juga bukan dalam konteks menolak tafsir yang telah ada, namun memberikan penafsiran yang sesuai dengan perkembangan zaman. Bagi Gus Dur, surga di bawah telapak kaki ibu bermakna Ibu sebagai penentu masa depan anak, baik secara fisik maupun mental, duniawi dan rohani.

Gus Dur memberikan gambaran bagaimana tanggungjawab ibu atas anaknya. Begini:

Pelaksanaan tanggungjawab itu dilaksanakan dengan mempersiapkan diri sebaik-baiknya pada masa kehamilam. Gizi harus cukup, vitamin bagi kandungan ada dalam jumlah seimbang, suntikan pencegahan penyakit diberikan sesuai kebutuhan. Suasana rumah tangga juga dijaga sebaik-baiknya, baik suasana psikologis maupun lain-lainnya. Dipelihara suasana kasih sayang dan kecintaan antara sesama anggota keluarga, sehingga suasana itu turut mengisi masa persiapan datangnya sang bayi. Suasana keagamaan dikembangkan begitu rupa, sehingga membawa berkah bagi perjalananan kandungan.”

Begitu anak lahir, ia diasuh dengan kasih sayang, dipelihara dengan penuh kecintaan. Disediakan kebutuhan maksimalnya semasa umur balita. Diasuh lebih berhati-hati lagi bila telah masanya memperoleh pendidikan formal. Diberi keteladanan baik oleh kedua orangtuanya. Dibesarkan dalam lingkungan sosial yang akan membawa dampak positif secara optimal bagi anak itu.

Dalam keadaan seperti itu, ia akan berkembang menjadi manusia yang sanggup mencapai cita-cita dan mampu memikul tanggungjawab terhadap kehidupan. Bukankah dengan demikian ia akan mencapai ‘sorganya’ sendiri di dunia ini, sebelum ia nantinya memperoleh ‘sorganya di akhirat kelak. Memang sorga menjadi tanggungjawab ibu, untuk diberikan kepada anak dalam bentuk penyiapan kepribadian pengetahuan dan sikap yang memunculkan kebahagiannya dalam hidup di dunia.”

Dengan demikian, untuk menjadi ibu yang mampu menghadirkan surga untuk anaknya, diperlukan prasyarat: perempuan yang berkualitas, rumah tangga yang sehat, dan pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap perempuan. Seorang perempuan yang memilih menjadi ibu haruslah siap secara fisik dan mental. Ini berarti perempuan haruslah menikah di usia yang cukup, bukan usia anak. Perempuan yang menikah di atas 21 tahun, organ reproduksinya lebih siap dibandingkan anak perempuan. Selain fisik, perempuan yang terdidik akan lebih mumpuni untuk menjadi pendidik pertama dan utama.

Begitupun peran suami berkontribusi dalam pemenuhan tanggungjawab ibu. Kehamilan bukanlah semata-mata tanggungjawab isteri karena ia memiliki rahim. Suami harus menjalankan peran baik di wilayah produktif, domestik maupun sosial. Seperti pembagian kerja, melalui setiap tahapan kehamilan bersama-sama, kesiapan finansial dan pembagian dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Peran dan dukungan suami memberikan dampak positif terhadap penurunan kecemasan, meningkatkan kepercayaan diri dan kesiapan perempuan untuk menjalankan tanggungjawab sebagai ibu. Ini berarti rumah tangga dibangun secara setara, mengetahui hak kesehatan reproduksi diri dan pasangannya, juga nirkekerasan. Hanya dengan demikian kehidupan rumah tangga dapat mencapai sakinah, mawaddah, warahmah.

Kewajiban Negara

Apa yang dilakukan orang tua khususnya ibu terhadap anak-anaknya, tidak akan tercapai jika negara tidak memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Diantaranya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), pendewasaan usia perkawinan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan mencegah putus sekolah.

Bank Dunia mencatat AKI di Indonesia masih 177 kematian per 100 ribu kelahiran hidup pada 2017. Kondisi ini mengindikasikan kondisi kesehatan ibu hamil atau melahirkan yang masih kekurangan vitamin atau mempunyai status gizi yang rendah. AKI ini juga mengindikasikan tidak meratanya layanan kesehatan untuk perempuan, baik tenaga medis maupun sarana prasarananya.

Untuk mencegah perkawinan anak, Pemerintah telah menaikan usia perkawinan menjadi 19 tahun. Namun, Catahu 2021 Komnas Perempuan melaporkan terjadi peningkatan tiga kali lipat untuk dispensasi kawin (perkawinan anak). Yaitu 23.126 kasus pada 2019, naik menjadi 64.211 kasus di tahun 2020. Padahal perkawinan anak akan meningkatkan putus sekolah, stunting, AKI dan anak, meningkatnya pekerja anak, upah rendah, dan kemiskinan. Secara khusus, perempuan dapat masuk dalam KDRT. Hal ini dikuatkan pula dengan masih terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) termasuk KDRT yang selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan jumlah kasus yang diadukan.

Walau tulisan Gus Dur sudah 31 tahun, saya pikir masih relevan untuk didorong, dan dilaksanakan. Bahwa mengantarkan anak untuk menemukan sorganya adalah kewajiban ibu yang didukung oleh suami, lingkungan sosial dan negara. Kita bisa mulai dengan Pendidikan yang setara, pendewasaan usia dan perkawinan yang setara serta kehamilan itu direncanakan. Agar anak yang kita lahirkan “berkembang menjadi manusia yang sanggup mencapai cita-cita dan mampu memikul tanggung jawab terhadap kehidupan”. []

*)Tulisan adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga

Tags: gus durIbukeluargaKesalinganparenting
Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi

Penulis adalah Advokat Publik, penggiat penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kini menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Terkait Posts

Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Putri Ariani
Publik

Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

29 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID