Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gus Dur Memberi Ruang bagi Perempuan untuk Terlibat Aktif dalam Berpolitik

Dengan melibatkan perempuan di ruang politik, saya kira menjadi angin segar bagi para perempuan untuk terus menyuarakan dan memperjuangan hak-hak mereka

Ita Toiatul Fatoni by Ita Toiatul Fatoni
25 Januari 2024
in Publik
A A
0
Gus Dur

Gus Dur

12
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang, nama KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah sosok yang tidak asing lagi. Karena seperti kita ketahui bersama, beliau merupakan sosok yang selalu memperjuangkan toleransi, pluralisme dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, ada satu hal penting yang saya kira tidak populer di sebagian kalangan masyarakat kita, yaitu Gus Dur juga merupakan sosok yang juga membela hak-hak perempuan dan memperjuangkan kesetaraan gender.

Melansir dari NU Online, perjuangan Gus Dur dalam membela hak-hak perempuan dan kesetaraan gender ini bisa kita lihat saat Gus Dur menjabat sebagai Presiden ke-4. Gus Dur memelopori terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2000 mengenai pengarusutamaan gender. Pada perkembangannya Inpres ini, Gus Dur tingkatkan menjadi UU Keadilan dan Kesetaraan Gender.

Menariknya regulasi yang Gus Dur terbitkan tersebut, juga beliau praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dalam berbagai praktik di kehidupan keluarganya Gus Dur mendorong putri-putrinya untuk bisa berpendidikan tinggi dan dapat aktif mengisi ruang-ruang publik.

Ruang Politik

Bahkan lebih dari itu, Gus Dur juga meminta dengan terbitnya regulasi tersebut, kesetaraan gender itu berlaku untuk seluruh lembaga di dalam pemerintahannya. Artinya Gus Dur ingin agar para perempuan juga mengisi ruang-ruang pemerintahan (politik). Jadi tidak hanya didominasi oleh laki-laki saja.

Saya kira apa yang dilakukan Gus Dur merupakan teladan penting bagi kita semua. Gus Dur telah memberikan kesadaran bahwa penting untuk selalu melibatkan perempuan dalam berbagai kehidupan termasuk dalam pemerintahan sekalipun.

Karena apabila kita tidak melibatkan suara perempuan dalam pemerintahan. Maka regulasi yang muncul hanya akan selalu melemahkan, merendahkan dan mendiskriminasi perempuan. Sehingga hal ini lah yang menyebabkan para perempuan selalu berada posisi terendah dan kelas dua.

Oleh sebab itu, dengan melibatkan perempuan di ruang politik, saya kira menjadi angin segar bagi para perempuan untuk terus menyuarakan dan memperjuangan hak-hak mereka. Sehingga nantinya regulasi yang terbit tidak ada yang timpang, apalagi sampai mendiskriminasi perempuan.

Maka dengan begitu, Gus Dur bagi saya telah membuka pintu seluas dan selebar-lebarnya bagi para perempuan untuk dapat mengisi ruang-ruang politik kita.

Apa yang dilakukan oleh Gus Dur saya kira sejalan dengan apa yang pernah Nabi Muhammad Saw lakukan.

Peran Perempuan Masa Nabi Saw

Misalnya, pada buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menceritakan, bahwa saat kemelut emosional menghinggapi hampir seluruh sahabat Nabi Saw setelah Perjanjian Hudaibiyyah. Perjanjian ini bagi segenap sahabat dianggap merendahkan dan melecehkan eksistensi umat Islam.

Namun, Nabi Saw tetap menerima perjanjian itu, sementara para sahabat berdiam diri, menolak atau paling tidak menyiratkan ketidak setujuan mereka.

Umar ra sendiri mendatangi Nabi Saw, dan bertanya: “Bukankah engkau Nabi Allah”. “Ya!”, jawab Nabi SAW.

“Bukankah kita berada pada agama yang benar, dan mereka yang sesat”. “Ya!”, jawab Nabi SAW.

“Kenapa kita harus menerima penghinaan dengan perjanjian ini?!!”. “Aku utusan Allah, dan aku tidak akan pernah menyalahi pertintah-Nya dan aku yakin Dia akan menolongku.”

Sebagai simbol penerimaan terhadap perjanjian tersebut, Nabi SAW memerintahkan para sahabat untuk memotong unta dan mencukur rambut kepala.

Tetapi tidak satupun dari sahabat Nabi yang tergerak mengikuti perintah Nabi SAW, karena perasaan terpukul dan sedih yang sangat berat. Nabi SAW mengulangi perintah kepada para sahabat sampai tiga kali. Tidak satupun yang beranjak bangun memenuhi perintah.

Nabi pun marah dan masuk ke tenda Ummu Salamah ra dengan penuh kemarahan. “Ada apa?” tanya Ummu Salamah ra.

“Orang-orang Islam akan binasa, karena tidak mengikuti perintahku,” kata Nabi.

“Ya Rasul, janganlah menyalahkan mereka. Kesedihan sedang menghimpit perasaan mereka, sama seperti yang engkau rasakan ketika harus menerima perjanjian itu. Mereka sangat berat kalau harus pulang tanpa bisa memasuki kota mereka Mekkah.”

“Lebih baik, engkau keluar saja dan tidak perlu berbicara dengan siapapun. Lakukanlah apa yang ingin engkau perintahkan. Engkau sembelih untamu dan engkau cukur rambutmu. Jika mereka melihat engkau melakukan hal itu, pasti mereka akan mengikuti apa yang engkau lakukan”, Ummu Salamah ra. menyarankan.

Persis seperti yang dikatakan Ummu Salamah ra., semua sahabat pada akhirnya bisa menerima dan mengikuti apa yang dilakukan Nabi SAW. (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Kiprah Politik

Dari paparan beberapa catatan sejarah dan teks hadis ini, terlihat betapa para perempuan awal Islam telah memerankan kiprah politik yang cukup penting.

Apalagi jika melihat latar belakang sosial mereka yang awalnya tidak diperhitungkan sama sekali oleh masyarakat Arab Jahiliyah. Memang kiprah mereka masih sederhana, tetapi setidaknya bisa disimpulkan bahwa peran politik perempuan adalah bukan langkah haram dalam Islam.

Oleh sebab itu, saya kira apa yang Gus Dur lakukan menjadi teladan penting bagi kita semua. Bahwa kita harus terus mendorong dan mendukung keterlibatan perempuan di semua ruang, termasuk di dalam politik sekalipun. Karena dengan mendengar suara perempuan, kita akan mudah berempati kepada mereka. []

Tags: gus durperempuanpolitikRuang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adakah Akhlak Berpacaran (Ta’aruf) dalam Islam?

Next Post

Jangan Pernah Mentolerir Pelaku Kekerasan

Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Next Post
Pelaku Kekerasan

Jangan Pernah Mentolerir Pelaku Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0