Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gus Dur Memberi Ruang bagi Perempuan untuk Terlibat Aktif dalam Berpolitik

Dengan melibatkan perempuan di ruang politik, saya kira menjadi angin segar bagi para perempuan untuk terus menyuarakan dan memperjuangan hak-hak mereka

Ita Toiatul Fatoni by Ita Toiatul Fatoni
25 Januari 2024
in Publik
A A
0
Gus Dur

Gus Dur

12
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang, nama KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah sosok yang tidak asing lagi. Karena seperti kita ketahui bersama, beliau merupakan sosok yang selalu memperjuangkan toleransi, pluralisme dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, ada satu hal penting yang saya kira tidak populer di sebagian kalangan masyarakat kita, yaitu Gus Dur juga merupakan sosok yang juga membela hak-hak perempuan dan memperjuangkan kesetaraan gender.

Melansir dari NU Online, perjuangan Gus Dur dalam membela hak-hak perempuan dan kesetaraan gender ini bisa kita lihat saat Gus Dur menjabat sebagai Presiden ke-4. Gus Dur memelopori terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2000 mengenai pengarusutamaan gender. Pada perkembangannya Inpres ini, Gus Dur tingkatkan menjadi UU Keadilan dan Kesetaraan Gender.

Menariknya regulasi yang Gus Dur terbitkan tersebut, juga beliau praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dalam berbagai praktik di kehidupan keluarganya Gus Dur mendorong putri-putrinya untuk bisa berpendidikan tinggi dan dapat aktif mengisi ruang-ruang publik.

Ruang Politik

Bahkan lebih dari itu, Gus Dur juga meminta dengan terbitnya regulasi tersebut, kesetaraan gender itu berlaku untuk seluruh lembaga di dalam pemerintahannya. Artinya Gus Dur ingin agar para perempuan juga mengisi ruang-ruang pemerintahan (politik). Jadi tidak hanya didominasi oleh laki-laki saja.

Saya kira apa yang dilakukan Gus Dur merupakan teladan penting bagi kita semua. Gus Dur telah memberikan kesadaran bahwa penting untuk selalu melibatkan perempuan dalam berbagai kehidupan termasuk dalam pemerintahan sekalipun.

Karena apabila kita tidak melibatkan suara perempuan dalam pemerintahan. Maka regulasi yang muncul hanya akan selalu melemahkan, merendahkan dan mendiskriminasi perempuan. Sehingga hal ini lah yang menyebabkan para perempuan selalu berada posisi terendah dan kelas dua.

Oleh sebab itu, dengan melibatkan perempuan di ruang politik, saya kira menjadi angin segar bagi para perempuan untuk terus menyuarakan dan memperjuangan hak-hak mereka. Sehingga nantinya regulasi yang terbit tidak ada yang timpang, apalagi sampai mendiskriminasi perempuan.

Maka dengan begitu, Gus Dur bagi saya telah membuka pintu seluas dan selebar-lebarnya bagi para perempuan untuk dapat mengisi ruang-ruang politik kita.

Apa yang dilakukan oleh Gus Dur saya kira sejalan dengan apa yang pernah Nabi Muhammad Saw lakukan.

Peran Perempuan Masa Nabi Saw

Misalnya, pada buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menceritakan, bahwa saat kemelut emosional menghinggapi hampir seluruh sahabat Nabi Saw setelah Perjanjian Hudaibiyyah. Perjanjian ini bagi segenap sahabat dianggap merendahkan dan melecehkan eksistensi umat Islam.

Namun, Nabi Saw tetap menerima perjanjian itu, sementara para sahabat berdiam diri, menolak atau paling tidak menyiratkan ketidak setujuan mereka.

Umar ra sendiri mendatangi Nabi Saw, dan bertanya: “Bukankah engkau Nabi Allah”. “Ya!”, jawab Nabi SAW.

“Bukankah kita berada pada agama yang benar, dan mereka yang sesat”. “Ya!”, jawab Nabi SAW.

“Kenapa kita harus menerima penghinaan dengan perjanjian ini?!!”. “Aku utusan Allah, dan aku tidak akan pernah menyalahi pertintah-Nya dan aku yakin Dia akan menolongku.”

Sebagai simbol penerimaan terhadap perjanjian tersebut, Nabi SAW memerintahkan para sahabat untuk memotong unta dan mencukur rambut kepala.

Tetapi tidak satupun dari sahabat Nabi yang tergerak mengikuti perintah Nabi SAW, karena perasaan terpukul dan sedih yang sangat berat. Nabi SAW mengulangi perintah kepada para sahabat sampai tiga kali. Tidak satupun yang beranjak bangun memenuhi perintah.

Nabi pun marah dan masuk ke tenda Ummu Salamah ra dengan penuh kemarahan. “Ada apa?” tanya Ummu Salamah ra.

“Orang-orang Islam akan binasa, karena tidak mengikuti perintahku,” kata Nabi.

“Ya Rasul, janganlah menyalahkan mereka. Kesedihan sedang menghimpit perasaan mereka, sama seperti yang engkau rasakan ketika harus menerima perjanjian itu. Mereka sangat berat kalau harus pulang tanpa bisa memasuki kota mereka Mekkah.”

“Lebih baik, engkau keluar saja dan tidak perlu berbicara dengan siapapun. Lakukanlah apa yang ingin engkau perintahkan. Engkau sembelih untamu dan engkau cukur rambutmu. Jika mereka melihat engkau melakukan hal itu, pasti mereka akan mengikuti apa yang engkau lakukan”, Ummu Salamah ra. menyarankan.

Persis seperti yang dikatakan Ummu Salamah ra., semua sahabat pada akhirnya bisa menerima dan mengikuti apa yang dilakukan Nabi SAW. (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Kiprah Politik

Dari paparan beberapa catatan sejarah dan teks hadis ini, terlihat betapa para perempuan awal Islam telah memerankan kiprah politik yang cukup penting.

Apalagi jika melihat latar belakang sosial mereka yang awalnya tidak diperhitungkan sama sekali oleh masyarakat Arab Jahiliyah. Memang kiprah mereka masih sederhana, tetapi setidaknya bisa disimpulkan bahwa peran politik perempuan adalah bukan langkah haram dalam Islam.

Oleh sebab itu, saya kira apa yang Gus Dur lakukan menjadi teladan penting bagi kita semua. Bahwa kita harus terus mendorong dan mendukung keterlibatan perempuan di semua ruang, termasuk di dalam politik sekalipun. Karena dengan mendengar suara perempuan, kita akan mudah berempati kepada mereka. []

Tags: gus durperempuanpolitikRuang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adakah Akhlak Berpacaran (Ta’aruf) dalam Islam?

Next Post

Jangan Pernah Mentolerir Pelaku Kekerasan

Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
Pelaku Kekerasan

Jangan Pernah Mentolerir Pelaku Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0