Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Membaca Hikayat Orang-orang Dermawan

Pada tulisan kali ini akan saya paparkan bagaimana cerita atau hikayat orang-orang dermawan pada zaman dahulu.

Salman Akif Faylasuf Salman Akif Faylasuf
20 Desember 2024
in Hikmah
0
Orang-orang Dermawan

Orang-orang Dermawan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah mafhum bahwa literasi ulama-ulama Islam pada zaman dahulu sangat luar biasa. Literasi dalam hal ini, perhatian mereka untuk menuliskan sesuatu yang terjadi pada zaman itu hampir semuanya tertulis.

Tidak hanya menulis pada hal-hal yang berkaitan dengan kitab suci, hadits, fikih dan tafsir. Melainkan menulis pada segala aspek kejadian-kejadian zaman itu. Seperti menulis kisah-kisah orang yang kikir atau pelit. Salah satunya yang cukup terkenal adalah kitab yang Al-Jahiz tulis, yaitu “Kitab al-Bukhala” (Kitab tentang Orang Kikir).

Termasuk juga kitab mengenai hewan yaitu “Kitab al-Hayawan”, yang tertulis berabad-abad sebelum Charles Darwin menerbitkan “On the Origin of Species”. Di mana dalam kitab ini memuat lebih dari satu referensi menarik tentang pandangan Al-Jahiz tentang teori evolusi dan seleksi alam.

Bahkan, jauh sebelum Darwin mengajukan teorinya sendiri, rupanya Al-Jahiz telah memperhatikan bagaimana lingkungan bertanggung jawab atas adanya perbedaan pada warna kulit manusia.

Al-Jahiz menulis sejumlah besar buku dan risalah dalam bidang teologi, sosiologi, sastra, matematika dan karya-karya lainnya. Al-Mas’udi mengatakan, bahwa buku-buku Al-Jahiz adalah karya agung. Sebab ia menyusunnya dengan sangat baik, kokoh, indah, dan didukung oleh ekspresinya yang sangat fasih.

Tak hanya itu, ulama-ulama dulu juga sering menulis kisah-kisah orang non-Arab. Misalnya bagaimana akhlak dan perilakunya. Demikian juga tertulis kitab-kitab budak yang ahli menyanyi.

Secara tidak langsung, ini membuktikan bahwa kekayaan literasi Islam atau prosa zaman dahulu sangat melimpah-menyeruak. Nah, pada tulisan kali ini akan saya paparkan bagaimana cerita atau hikayat orang-orang dermawan pada zaman dahulu.

Hikayat orang-orang yang dermawan

Alkisah dari Waqid bin Muhammad, ia berkata, telah menceritakan ayahku, Muhammad Al-Waqidi, sesungguhnya ayahku pernah mengirimkan kertas (surat) kepada khalifah Al-Ma’mun yang bertuliskan akan banyaknya hutang dan tidak mampu melunasinya.

Kemudian di balik kertasnya khalifah Al-Ma’mun menuliskan, “Sesungguhnya engkau wahai Muhammad Al-Waqidi adalah seorang laki-laki baik dan mempunyai dua sifat yaitu sifat kedermawanan dan malu. Dan sifat kedermawanan membuat cepat habis harta kamu, sementara sifat malu membuat kamu malu meminta kepadaku. Dan karena sifat malu ini juga kamu tidak jadi untuk menyampaikan kebutuhan-kebutuhannya.”

Sekarang, lanjut Al-Ma’mun, “Aku kasih kamu 100.000 dirham. Jika diagnosisku tepat bahwa kamu adalah orang yang dermawan, pasti kamu akan memberikan dan membagikan uang ini kepada orang-orang. Dan jika aku salah sangka kepadamu, maka dosa-dosanya kamu yang tanggung.”

Tak berhenti sini, kata Al-Ma’mun, “Bukankah kamu (Al-Waqidi) dulu pernah menceritakan hadis dari Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan Muhammad bin Ishaq dari Imam Az-Zuhri dari Anas bin Malik Ra, Nabi pernah berkata kepada Zubair bin Awwan,

“Wahai Zubair! Ketauhilah bahwa kunci-kunci rezeki hamba Allah Swt. sudah ada disamping arsy-Nya. Seorang hamba diberikan rezeki sesuai dengan kebutuhannya. Dan barang siapa yang sedekahnya banyak, maka Allah juga akan memberikan rezekinya sesuai dengan kebutuhannya. Dan siapa yang menyedikitkan akan sedekahnya, maka Allah akan memberikan rezeki yang sedikit.”

“Engkau wahai Waqid bin Muhammad lebih tahu akan hadits ini,” kata Al-Ma’mun. kemudian Al-Waqidi berkata, “Demi Allah! Sungguh mengingatkannya Al-Ma’mun kepada hadis yang diriwayatkan ayahku lebih aku sukai daripada hadiah mendapatkan upah 100.000 dinar.”

Menilik Hikmah Sifat Dermawan

Hikmahnya, kata Gus Ulil, bahwa nilai sebuah hadits yang dikisahkan ayahnya jauh lebih berharga daripada uang 100.000 dirham. Beginilah potret orang-orang yang mengerti akan harga sebuah ilmu. Namun, orang yang tidak mengerti akan harga ilmu, maka ia akan memilih uang 100.000 dirham.

Anda tahu! Khalifah Al-Ma’mun adalah khalifah besar (ke-7) pada zaman kerajaan Abbasiyah yang memerintah pada tahun 813-833 M. Ia adalah khalifah yang bertanggung jawab untuk menerjemahkan teks-teks Yunani (Filsafat Yunani) ke dalam bahasa Arab (Filsafat Islam).

Selain mencintai ilmu pengetahuan, Al-Ma’mun termasuk orang yang sangat dermawan. Tak heran jika para penyair-penyair berlomba-lomba untuk dekat padanya agar mendapatkan kucuran dinar dan dirham.

Suatu waktu seorang laki-laki bertanya kepada Hasan bin Ali Ra. Lalu Hasan berkata, “Wahai orang ini! Kamu minta-minta kepadaku dan permintaan kamu saya hargai. Aku tahu kamu butuh sesuatu dariku dan aku sangat terbebani serta merasa wajib untuk selalu memberikannya, sementara aku tidak mampu memenuhinya. Tetapi, jika kamu mau mengangkat bebanku dari kewajibanku untuk memberi kepada kamu, maka aku akan melakukannya karena aku merasa berhutang.”

Kemudian sang lelaki itu menjawab, “Ya Allah! Aku merasa menyesal dengan terbebaninya engkau wahai cucunya Rasulullah. Berapapun yang engkau berikan aku akan menerima dan mensyukuri demi terlepasnya bebanmu.”

Akhirnya Sayyidina Hasan memberikan dinar-dinar yang berjumlah 500 dan dirham-dirham yang berjumlah 50.000 kepada laki-laki itu. Dia mengatakan, “Suruh datang ke sini orang-orang yang akan memikul dinar dan dirham ini.” Sang laki-laki kemudian mendatangkan tukang pikul.

Setelah Sayidina Hasan memberikan dinar dan dirham, kemudian pembantu-pembantunya berkata, “Wahai Sayyidina Hasan, Demi Allah, tidak ada sama sekali dinar dan dirham. Lalu bagaimana nanti urusan belanja dapur-dapur? Kenapa diberikan semuanya.” Sayyidina Hasan menjawab, “Tidak apa-apa, uang bisa kita cari. Tetapi, aku berharap kepada Allah upah yang besar (pahala).”

Kisah orang-orang dermawan yang patut diteladani

Suatu hari para ahli Qur’an Bashrah (Qurra’ al-Bashrah) berkumpul/datang kepada Sayyidina Ibnu Abbas (Gubernur Kota Bashrah). Ahli Qur’an itu melapor kepada Ibnu Abbas, “Kami mempunyai tetangga yang selalu puasa dan tahajud, kami ingin seperti dia. Mereka juga mempunyai anak-anak perempuan yang dinikahkan kepada sepupunya. Namun ia tidak mempunyai uang untuk biaya nikahnya.”

Mendengar hal itu Ibnu Abbas berdiri dan menggandeng tangannya para ahli Qur’an Bashrah untuk ia ajak masuk rumah. Beliau membukakan enam kantong uang dan berkata. “Bawalah uang enam kantong ini kepada mereka tetangga-tetangga.” Mereka pun kemudian memikulnya.

Kemudian Ibnu Abbas berkata lagi, “Tetapi kalau kamu membawa uang ini kepada tetangga itu nanti ibadahnya tidak khusyuk. Nah, supaya mereka tetangga tidak terganggu ibadahnya, lebih baik kita saja yang menyiapkan acara pernikahan anaknya.”

Kamu tahu, lanjut Ibnu Abbas, “Jangan pernah menyibukkan dunia kepada orang ahli ibadah. Sebab, nilainya harta tidak seberapa dibandingkan dengan nilai beribadah, makanya jangan kasih uangnya. Dan dengan membantu mereka para tetangga, kalian jangan pernah sombong, karena pemberian itu dari Allah semuanya.”

Waktu berjalan, para ahli Qur’an Bashrah akhirnya turun lapangan untuk menyiapkan acara resepsi pernikahan anaknya tetangga yang ahli ibadah. Inilah contoh orang-orang dermawan yang patut kita teladani. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Gus Ulil Abshar AbdallaHikayatHikmahNgaji Ihya' UlumuddinOrang-orang Dermawan
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Terkait Posts

Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
Akhir Ramadan
Do'a

Doa Rasulullah dan Ulama Salih di Akhir Ramadan

30 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID