Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Gus Yahya Menolak Feminisme: Andai Ia bukan Ketum PBNU

Menolak feminisme bukan tanpa konsekuensi. Sekali lagi, menolak feminisme itu sejurus dengan menolak pluralisme, demokrasi, hak asasi manusia dan konsep-konsep kemanusiaan di berbagai bidang kehidupan

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
21 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Menolak Feminisme

Menolak Feminisme

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah potongan video (namanya juga potongan video, pasti durasinya pendek) dalam waktu yang cepat langsung viral. Video itu secara jelas (tidak perlu kita tafsirkan sedemikian rupa) menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang notabene Ketua Umum PBNU secara terang-terangan menolak feminisme. Dan secara terang benderang Gus Yahya menekankan agar para perempuan Fatayat dan Muslimat tidak ikut-ikutan feminisme. Solusi dari Gus Yahya cukup berdasar, bahwa pembelaan kita terhadap perempuan harus punya akar ilmu dan tradisi sendiri yang sesuai dengan khazanah Islam di Indonesia.

Kalau saja Gus Yahya bukan Ketua Umum PBNU, maka sudah pasti ia akan diserang oleh para aktivis feminisme Muslim yang notabene adalah para aktivis di Fatayat dan Muslimat. Di sinilah kejujuran dan keadilan intelektual kita diuji. Saya juga tidak bisa membayangkan, bahwa para aktivis feminisme akan marah kepada Gus Yahya kalau saja ia bukan Ketua Umum PBNU.

Namun seperti yang telah saya duga, sangat sulit (untuk enggan mengatakan mustahil) jika para aktivis Fatayat dan Muslimat menyerang Ketua Umumnya sendiri. Maka akan sebisa mungkin, para aktivis Fatayat dan Muslimat atau umumnya para aktivis feminisme Muslim akan gencar melakukan “pembelaan” atau minimalnya husnuzhan.

Dalam video itu Gus Yahya tidak sedang  basa-basi menyatakan bahwa kita (warga NU) tidak perlu ikut-ikutan ideologi gender dari budaya lain. Yakni feminisme yang asalnya dari Barat. Dengan kata lain, dari berbagai aliran feminisme yang ada, sebaiknya tetap tidak perlu merujuk pada ideologi gender budaya lain. Bagaimana pun feminisme tidak berakar dari khazanah keilmuan dan budaya Islam di Indonesia. Pernyataan Gus Yahya ini selain tegas, juga mutlak. Tidak basa-basi, dan tidak ada multi-tafsir. Dan kalau mau fair, sudah pasti Gus Yahya akan digeruduk oleh para aktivis Fatayat dan Muslimat.

Kontribusi Feminisme untuk Pembebasan Perempuan

Apalagi di NU itu, para Kiai kebanyakan punya kebiasaan bicara ceplas-ceplos tanpa beban. Mau ngomong apa saja bebas, seperti tidak takut salah. Maqamnya sudah selevel dengan Alm Gus Dur. Pernyataan Gus Yahya ini akan menjadi angin segar bagi para aktivis Muslim hijrah yang selama ini memang tidak pernah basa-basi menolak feminisme, apa pun bentuk dan alirannya. Sebab menurut para aktivis Muslim hijrah, Islam sudah sangat memuliakan perempuan, sehingga tidak perlu ada ideologi gender selain ajaran Islam yang ramah perempuan. Bagaimana sampai sini?

Menolak feminisme bukan tanpa konsekuensi. Sekali lagi, menolak feminisme itu sejurus dengan menolak pluralisme, demokrasi, hak asasi manusia dan konsep-konsep kemanusiaan di berbagai bidang kehidupan. Yang memang harus kita akui datangnya bukan dari Islam. Pernyataan dan argumen menolak feminisme itu sungguh sangat lemah dan mengada-ada. Para aktivis feminisme Muslim yang notabene jadi kekuatan pergerakan aktivis Fatayat dan Muslimat harus mengakui bahwa feminisme mempunyai kontribusi besar terhadap apa yang kita sebut kontekstualisasi kitab kuning dan garapan sosialnya.

Jadi feminisme bukan lagi soal alternatif pemikiran dan gerakan. Ia justru ruh dalam pembebasan perempuan dari kezaliman. Kejujuran intelektual tidak boleh kita kalahkan oleh hanya sebuah “unggah-ungguh.” Feminisme itu sebuah perjalanan dan perjuangan panjang dari pemerdekaan perempuan. Tidak boleh gugur barang sebentar pun, hanya karena penolakan dari salah satu orang saja. Di sinilah konsistensi terhadap feminisme kita uji. Benar saja, bagi para intelektual maupun elit NU yang berada dalam kungkungan “struktur” dan “unggah-ungguh” malah cenderung membela Gus Yahya dengan argumen yang sebetulnya lemah.

Menolak Feminisme, artinya Menolak Kemanusiaan

Saya dan siapa pun sebetulnya sangat menyadari bahwa feminisme itu dakwah kemanusiaan yang sangat berat. Boleh dibilang, siapa “musuh” terberat feminisme? Tidak lain ada tradisi keilmuan dan perilaku Muslim Pesantren dan NU. Sebab feminisme tidak parsial, ia merupakan upaya pembebasan menyeluruh dari belenggu patriarkhi.

Sebuah tradisi patriarkhi yang telah melekat ratusan tahun di Pesantren (NU) tidak mungkin (untuk enggan mengatakan mustahil) bisa kita bongkar dalam sekejap. Karena itulah muncul konsep “mubadalah” yang dipelopori organisasi internasional Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ini tidak lain adalah gerbong feminisme Muslim terbesar di dunia yang sebetulnya hendak didakwahkan untuk menumpas tradisi patriarkhi di Pesantren dan umat Muslim pada umumnya.

Yang paling subtansial adalah bahwa menolak feminisme itu sama saja menolak kemanusiaan. Pernyataan Gus Yahya kita sadari atau tidak sangat meruntuhkan bangunan feminisme yang selama ini kita perjuangkan berdarah-darah. Kini panggilan hati nurani saya tujukan kepada para aktivis feminisme Muslim. Pernyataan Gus Yahya bukan enteng-entengan, bukan angin lalu. Jangan sampai Gus Yahya yang membenturkan antara feminisme dengan Islam.

Dan yang pasti perjalanan dan perjuangan feminisme itu berjejaring di banyak Perguruan Tinggi di Indonesia. Entah telah berapa banyak proyek feminisme yang telah tergarap oleh berbagai Ormas maupun LSM di Indonesia. Lalu tiba-tiba semua itu digempur hanya oleh satu pernyataan Ketua Umum PBNU, sungguh ini pengerdilan yang akut. Oya ini tulisan dan sharing baik-baik, dalam rangka menikmati dinamika feminisme itu sendiri. []

Tags: Fatayat NUfeminismeGus Yahyakemanusiaanmuslimat NUPBNUPembebasab Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Adalah Ikatan Untuk Wujudkan Rumah Tangga yang Bahagia

Next Post

‘Iddah Dalam Etika Mubadalah

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
'iddah

'Iddah Dalam Etika Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0