Mubadalah.id – Jika merujuk teks Hadis tentang istri salihah, maka ada salah satu Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya sebagaimana berikut:
“Istri salihah adalah yang jika (suaminya) memandangnya akan menyenangkan, jika memintanya akan mengikuti. Jika pergi (keluar rumah, jauh) darinya akan menjaga (diri demi suami)-nya”. (Sunan Abu Dawud, Kitab al-Zakah, no. 1666).
Terjemahan literal seperti di atas benar dan bisa mereka sampaikan kepada khalayak. Menjadi masalah ketika narasinya hanya berhenti pada istri salihah belaka. (Baca juga: Suami dan Istri adalah Sama-sama Hiasan Dunia)
Sehingga laki-laki tidak harus melalukan hal yang sama untuk menyenangkan dan melayani istrinya. Serta menjaga diri dari segala perbuatan yang bisa merusak citra keluarga.
Karena itu, dengan perspektif mubadalah, dan atas dasar pertimbangan teks-teks dasar yang telah kita singgung di atas. Maka yang lebih tepat untuk kita sampaikan ke publik adalah pernyataan berikut ini:
“Pasangan yang saleh dan salihah adalah yang jika dilihat akan menyenangkan, jika diminta akan melayani, dan jika berjauhan akan menjaga diri.”
Pernyataan ini bukan terjemahan literal dari teks Hadis di atas, melainkan terjemahan dengan perspektif mubadalah, berdasarkan makna yang terkandung dalam teks tersebut dan kita dukung oleh teks-teks lain.
Dengan demikian, kedua belah pihak harus saling menjadi pribadi yang menyenangkan dan melayani pasangannya.
Inilah praktik dari apa yang tercatat dalam QS. al-Rum (30): 21 sebagai relasi yang sakinah (bahagia membahagiakan), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling mengasihi). []