Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hai Bestie, yang Dilawan Itu Budaya Patriarki, Bukan Laki-Laki

Dominasi budaya patriarki terhadap kebudayaan masyarakat Indonesia telah mendorong terbentuknya kesenjangan serta ketidakadilan gender yang telah mempengaruhi berbagai aspek aktivitas manusia

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
23 November 2022
in Personal
A A
0
Budaya Patriarki

Budaya Patriarki

14
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesalapahaman dalam memaknai gerakan feminisme telah membuat jamak orang salah kaprah terhadap pihak-pihak yang mencoba menyuarakan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Para pejuang feminism sering kali dituding sebagai pihak yang membangkang laki-laki, dianggap sebagai perempuan-perempuan yang akan menyaingi laki-laki dan sebagainya.

Padahal yang demikian tidaklah benar, yang ingin para feminis perjuangkan tersebut adalah kesamaan akses dan hak antara laki-laki dan perempuan. Baik di ruang-ruang domestik maupun ruang-ruang publik. Yang ingin kita dobrak itu adalah budaya patriarki, bukan laki-laki.

Saat ini budaya patriarki masih saja langgeng dan bertengger dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan budaya tersebut sudah memasuki berbagai aspek kehidupan manusia, seperti politik, budaya, pendidikan, ekonomi, bahkan hukum sekalipun. Budaya patriarki telah melahirkan ketidakadilan gender yang memposisikan laki-laki sebagai pihak yang kuat, berkuasa, dibandingkan kaum perempuan.

Alfian Rokhmansyah dalam bukunya, “Pengantar Gender dan Feminisme” menyatakan bahwa patriarki berasal dari kata patriarkat, yang memiliki makna sebagai struktur yang menempatkan posisi dan serta peranan laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral dan segala-galanya.

Budaya Patriarki masih Mendominasi

Dominasi budaya patriarki terhadap kebudayaan masyarakat Indonesia telah mendorong terbentuknya kesenjangan serta ketidakadilan gender yang telah mempengaruhi berbagai aspek aktivitas manusia. Sehingga posisi laki-laki memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan kaum perempuan.

Budaya patriarki juga telah menyebabkan posisi perempuan menjadi makhluk nomor dua atau inferior terhadap laki-laki. Kaum laki-laki mempunyai kontrol yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat secara umum, dan di tengah-tengah keluarganya secara khusus. Sedangkan kaum perempuan malah sebaliknya, tidak memiliki power dan kekuasaan yang sama dengan laki-laki, baik dalam kehidupan bermasyarakatnya maupun di tengah-tengah keluarganya sendiri.

Budaya patriarki juga telah menimbulkan banyaknya aturan-aturan yang membelenggu kaum perempuan, baik di ruang domestic maupun ruang publik, sehingga seperangkat aturan yang ada telah membatasi dan membelenggu ruang gerak perempuan.

Bahkan budaya patriarki juga telah mengakibatkan munculnya perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan. Seperti kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan verbal, pelecehan, kekerasan seksual, bahkan kekerasan fisik sekalipun. Sehingga mengakibatkan ketidakadilan, kesenjangan, diskriminasi terhadap perempuan dalam memperoleh akses dan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Tak hanya sampai di situ, budaya patriarki juga telah merambah ke dalam sistem pemerintahan, yang pada akhirnya kebijakan-kebijakan yang pemerintah bentuk dianggap tidak pro terhadap perempuan, tidak memahami kebutuhan perempuan. Sehingga seringkali kebijakan pemerintah menjadikan perempuan sebagai korban dari kebijakan tersebut.

Kebijakan belum Ramah Perempuan

Regulasi hukum yang belum jelas serta minimnya perlindungan hukum terhadap kaum perempuan juga menambah posisi perempuan semakin tertindas dan terdiskriminasi dari berbagai aspek kehidupan sosial.

Praktik-praktik budaya patriarkat yang telah ada sejak dulu hingga menjadi warisan hari ini, telah melahirkan gerakan-gerakan feminis untuk mendobrak budaya patriarki tersebut, sehingga gerakan-gerakan yang baru muncul di tengah-tengah masyarakat Indonesia ini, telah melahirkan banyak pro kontra serta kesalahpahaman di kalangan sosial masyarakat.

Budaya patriarki juga telah menempatkan posisi perempuan sebagai the second sex, atau yang kita sebut sebagai warga kelas dua. Hingga berakibat pada keberadaannya yang tidak terlalu kita perhitungkan. Budaya patriarki yang begitu kuat ini, juga telah membuat posisi perempuan sebagai makhluk nomor dua, makhluk lemah. Sehingga perempuan rentan mendapatkan tindakan kekerasan.

Budaya ini juga telah melahirkan anggapan bahwa kaum perempuan hanya kita pandang objek saja. Sehingga, ketika terjadi pelecehan terhadap kaum perempuan, semua itu mereka normalisasi atau anggapannya sebagai sesuatu hal yang lumrah dan biasa, karena dia perempuan.

Lagi-lagi, budaya pariarki yang melihat perempuan sebagai objek saja. Ketika terjadi pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan, maka korban lagi-lagi mendapatkan stigma yang tidak baik. Bahkan pakaian korban menjadi legitimasi pemicu terjadinya perlakuan-perlakuan yang tidak senono dari laki-laki tersebut.

Budaya patriarki juga telah membuat pejuang tokoh-tokoh feminis mendapatkan tudingan-tudingan yang tidak baik. Mulai dari perlabelan perempuan yang tidak mempercayai pernikahan, perempuan yang malas bekerja di ranah domestik, perempuan  yang ingin menyaingi laki-laki, perempuan yang susah diatur, pembangkang dan lain sebagainya.

Pelabelan-pelabelan serta kesalahpahaman tersebut, tidaklah benar adanya, para pejuang feminism hanya ingin memperjuangkan hak-hak kaum perempuan yang tidak lagi memposisikan perempuan sebagai manusia yang merdeka dengan diri dia. Yang kita perjuangkan banyak pihak hari ini adalah hak-hak dan akses yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Melawan dan Mendobrak Bias

Mendobrak bias yang mendiskriminasi serta memarjinalkan kaum perempuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Bukan sebagai perempuan yang hanya ingin dimengerti. Tetapi hanya ingin mendapatkan keadilan sebagai manusia, bukan karena jenis kelamin sebagai laki-laki ataupun perempuan.

Melawan budaya patriarki adalah tugas kita bersama, tak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki. Sebab, korban dari budaya patriarki adalah laki-laki dan perempuan, hanya saja perempuan menjadi rentan menjadi korban. Maka, sudah tugas kita bersama untuk melawan stigma terhadap budaya patriarki.

Sudah saatnya kita mulai merubah pola pikir tentang posisi laki-laki dan perempuan. Bukan lagi perihal makhluk lemah dan kuat, laki-laki ataupun perempuan. Tetapi sebagai manusia utuh yang sama-sama memiliki hak dan kemerdekaan yang sama.

Sudah saatnya laki-laki dan perempuan sama-sama berjuang melawan budaya patriarki dengan saling mendukung isu-isu kesetaraan gender dan upaya-upaya untuk mulai mempraktikkannya dalam kehidupan secara nyata. Yakni memberikan akses yang seluas-luasnya kepada setiap manusia, terutama kaum perempuan untuk juga mampu berkontribusi, membuka ruang, dan juga berperan aktif dalam berbagai ruang baik domestik, maupun publik, sebab perempuan juga memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki.

Kaum perempuan  juga ingin diberi ruang yang sama dengan laki-laki, untuk perempuan mampu mengembangkan kapasitas diri. Bukan berarti perempuan ingin melawan laki-laki apalagi sebagai pesaing laki-laki. Semua itu tidaklah benar, sebab yang kita perjuangkan dan kita lawan adalah ketidakadilan serta perlakuan-perlakuan diskriminasi terhadap perempuan. Sehingga tercipta ruang-ruang yang ramah akan semua mahluk Tuhan, termasuk perempuan. []

 

 

 

Tags: Budaya PatriarkifeminismeGenderKekerasan Berbasis Genderperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah Sebut MPF sebagai Bukti Nyata Gerakan KUPI

Next Post

MPF Menjadi Ruh dan Gerakan Kultural KUPI

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
MPF

MPF Menjadi Ruh dan Gerakan Kultural KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0