Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hai Bestie, yang Dilawan Itu Budaya Patriarki, Bukan Laki-Laki

Dominasi budaya patriarki terhadap kebudayaan masyarakat Indonesia telah mendorong terbentuknya kesenjangan serta ketidakadilan gender yang telah mempengaruhi berbagai aspek aktivitas manusia

Nuraini Chaniago Nuraini Chaniago
23 November 2022
in Personal
0
Budaya Patriarki

Budaya Patriarki

670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesalapahaman dalam memaknai gerakan feminisme telah membuat jamak orang salah kaprah terhadap pihak-pihak yang mencoba menyuarakan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Para pejuang feminism sering kali dituding sebagai pihak yang membangkang laki-laki, dianggap sebagai perempuan-perempuan yang akan menyaingi laki-laki dan sebagainya.

Padahal yang demikian tidaklah benar, yang ingin para feminis perjuangkan tersebut adalah kesamaan akses dan hak antara laki-laki dan perempuan. Baik di ruang-ruang domestik maupun ruang-ruang publik. Yang ingin kita dobrak itu adalah budaya patriarki, bukan laki-laki.

Saat ini budaya patriarki masih saja langgeng dan bertengger dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan budaya tersebut sudah memasuki berbagai aspek kehidupan manusia, seperti politik, budaya, pendidikan, ekonomi, bahkan hukum sekalipun. Budaya patriarki telah melahirkan ketidakadilan gender yang memposisikan laki-laki sebagai pihak yang kuat, berkuasa, dibandingkan kaum perempuan.

Alfian Rokhmansyah dalam bukunya, “Pengantar Gender dan Feminisme” menyatakan bahwa patriarki berasal dari kata patriarkat, yang memiliki makna sebagai struktur yang menempatkan posisi dan serta peranan laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral dan segala-galanya.

Budaya Patriarki masih Mendominasi

Dominasi budaya patriarki terhadap kebudayaan masyarakat Indonesia telah mendorong terbentuknya kesenjangan serta ketidakadilan gender yang telah mempengaruhi berbagai aspek aktivitas manusia. Sehingga posisi laki-laki memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan kaum perempuan.

Budaya patriarki juga telah menyebabkan posisi perempuan menjadi makhluk nomor dua atau inferior terhadap laki-laki. Kaum laki-laki mempunyai kontrol yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat secara umum, dan di tengah-tengah keluarganya secara khusus. Sedangkan kaum perempuan malah sebaliknya, tidak memiliki power dan kekuasaan yang sama dengan laki-laki, baik dalam kehidupan bermasyarakatnya maupun di tengah-tengah keluarganya sendiri.

Budaya patriarki juga telah menimbulkan banyaknya aturan-aturan yang membelenggu kaum perempuan, baik di ruang domestic maupun ruang publik, sehingga seperangkat aturan yang ada telah membatasi dan membelenggu ruang gerak perempuan.

Bahkan budaya patriarki juga telah mengakibatkan munculnya perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan. Seperti kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan verbal, pelecehan, kekerasan seksual, bahkan kekerasan fisik sekalipun. Sehingga mengakibatkan ketidakadilan, kesenjangan, diskriminasi terhadap perempuan dalam memperoleh akses dan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Tak hanya sampai di situ, budaya patriarki juga telah merambah ke dalam sistem pemerintahan, yang pada akhirnya kebijakan-kebijakan yang pemerintah bentuk dianggap tidak pro terhadap perempuan, tidak memahami kebutuhan perempuan. Sehingga seringkali kebijakan pemerintah menjadikan perempuan sebagai korban dari kebijakan tersebut.

Kebijakan belum Ramah Perempuan

Regulasi hukum yang belum jelas serta minimnya perlindungan hukum terhadap kaum perempuan juga menambah posisi perempuan semakin tertindas dan terdiskriminasi dari berbagai aspek kehidupan sosial.

Praktik-praktik budaya patriarkat yang telah ada sejak dulu hingga menjadi warisan hari ini, telah melahirkan gerakan-gerakan feminis untuk mendobrak budaya patriarki tersebut, sehingga gerakan-gerakan yang baru muncul di tengah-tengah masyarakat Indonesia ini, telah melahirkan banyak pro kontra serta kesalahpahaman di kalangan sosial masyarakat.

Budaya patriarki juga telah menempatkan posisi perempuan sebagai the second sex, atau yang kita sebut sebagai warga kelas dua. Hingga berakibat pada keberadaannya yang tidak terlalu kita perhitungkan. Budaya patriarki yang begitu kuat ini, juga telah membuat posisi perempuan sebagai makhluk nomor dua, makhluk lemah. Sehingga perempuan rentan mendapatkan tindakan kekerasan.

Budaya ini juga telah melahirkan anggapan bahwa kaum perempuan hanya kita pandang objek saja. Sehingga, ketika terjadi pelecehan terhadap kaum perempuan, semua itu mereka normalisasi atau anggapannya sebagai sesuatu hal yang lumrah dan biasa, karena dia perempuan.

Lagi-lagi, budaya pariarki yang melihat perempuan sebagai objek saja. Ketika terjadi pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan, maka korban lagi-lagi mendapatkan stigma yang tidak baik. Bahkan pakaian korban menjadi legitimasi pemicu terjadinya perlakuan-perlakuan yang tidak senono dari laki-laki tersebut.

Budaya patriarki juga telah membuat pejuang tokoh-tokoh feminis mendapatkan tudingan-tudingan yang tidak baik. Mulai dari perlabelan perempuan yang tidak mempercayai pernikahan, perempuan yang malas bekerja di ranah domestik, perempuan  yang ingin menyaingi laki-laki, perempuan yang susah diatur, pembangkang dan lain sebagainya.

Pelabelan-pelabelan serta kesalahpahaman tersebut, tidaklah benar adanya, para pejuang feminism hanya ingin memperjuangkan hak-hak kaum perempuan yang tidak lagi memposisikan perempuan sebagai manusia yang merdeka dengan diri dia. Yang kita perjuangkan banyak pihak hari ini adalah hak-hak dan akses yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Melawan dan Mendobrak Bias

Mendobrak bias yang mendiskriminasi serta memarjinalkan kaum perempuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Bukan sebagai perempuan yang hanya ingin dimengerti. Tetapi hanya ingin mendapatkan keadilan sebagai manusia, bukan karena jenis kelamin sebagai laki-laki ataupun perempuan.

Melawan budaya patriarki adalah tugas kita bersama, tak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki. Sebab, korban dari budaya patriarki adalah laki-laki dan perempuan, hanya saja perempuan menjadi rentan menjadi korban. Maka, sudah tugas kita bersama untuk melawan stigma terhadap budaya patriarki.

Sudah saatnya kita mulai merubah pola pikir tentang posisi laki-laki dan perempuan. Bukan lagi perihal makhluk lemah dan kuat, laki-laki ataupun perempuan. Tetapi sebagai manusia utuh yang sama-sama memiliki hak dan kemerdekaan yang sama.

Sudah saatnya laki-laki dan perempuan sama-sama berjuang melawan budaya patriarki dengan saling mendukung isu-isu kesetaraan gender dan upaya-upaya untuk mulai mempraktikkannya dalam kehidupan secara nyata. Yakni memberikan akses yang seluas-luasnya kepada setiap manusia, terutama kaum perempuan untuk juga mampu berkontribusi, membuka ruang, dan juga berperan aktif dalam berbagai ruang baik domestik, maupun publik, sebab perempuan juga memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki.

Kaum perempuan  juga ingin diberi ruang yang sama dengan laki-laki, untuk perempuan mampu mengembangkan kapasitas diri. Bukan berarti perempuan ingin melawan laki-laki apalagi sebagai pesaing laki-laki. Semua itu tidaklah benar, sebab yang kita perjuangkan dan kita lawan adalah ketidakadilan serta perlakuan-perlakuan diskriminasi terhadap perempuan. Sehingga tercipta ruang-ruang yang ramah akan semua mahluk Tuhan, termasuk perempuan. []

 

 

 

Tags: Budaya PatriarkifeminismeGenderKekerasan Berbasis Genderperempuan
Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID