Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Setiap anak memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh menyentuh tubuhnya. Izin anak tidak bisa terabaikan, bahkan oleh orang tua.

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah Luthfiyah Tsamratul Mawaddah
5 November 2025
in Keluarga
0
Hak Anak

Hak Anak

592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari, anak sering kita tempatkan sebagai pusat perhatian yang mengundang rasa gemas. Senyum polosnya, pipi yang chubby, dan tingkah lucu mereka membuat banyak orang dewasa ingin memeluk, mencium, atau menyentuh mereka. Semua tampak wajar, bahkan kita anggap sebagai bentuk kasih sayang.

Namun di balik kelucuannya, anak tetaplah individu yang memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri. Hak anak untuk merasa aman dan menjaga privasinya. Ketika batas tubuh anak kita kesampingkan atas nama kasih sayang, bukankah sedang mengirim pesan berbahaya bahwa persetujuan mereka tidak penting?

Fenomena ini kerap terekspos di media sosial, ketika anak-anak dicium atau tersentuh oleh orang dewasa termasuk figur publik. Tindakan ini terkadang mereka anggap candaan atau kasih sayang spontan.

Misalnya, Seorang laki-laki dewasa yang sedang show di panggung, mengajak anak kecil perempuan dan kemudian meminta izin untuk mencium pipinya. Anak mungkin menjawab “boleh” karena belum memahami situasi atau takut menolak. Akan tetapi tindakan ini tetap kurang etis karena anak tidak sepenuhnya memiliki kontrol atas tubuhnya.

Hak Anak atas Tubuh dan Privasi

Setiap anak memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh menyentuh tubuhnya. Izin anak tidak bisa terabaikan, bahkan oleh orang tua. Orang asing sama sekali tidak memiliki hak untuk memegang, memeluk, atau mencium anak-anak yang ditemuinya.

Mengajarkan anak sejak dini bahwa mereka boleh menolak sentuhan adalah langkah penting untuk menanamkan kesadaran diri. Anak akan belajar bahwa tubuhnya berharga dan mereka juga berhak untuk menjaga batasannya.

Ketika anak terbiasa berkata “tidak” dan kita hormati, mereka memiliki bekal untuk melindungi diri di masa remaja dan dewasa kelak. Pendidikan seperti ini bukan hanya soal moral, tetapi juga keamanan verbal yang nyata.

Keteladanan Figur Publik dan Peran Keluarga

Figur publik memiliki posisi istimewa karena tindakannya mudah khalayak tiru. Jika seorang tokoh dewasa mencium anak di ruang publik, masyarakat bisa menganggap wajar tindakan itu. Ppadahal anak mungkin belum memahami batas dan merasa takut menolak. Pendakwah atau figur publik sebaiknya menunjukkan bahwa kasih sayang dapat kita tampakkkan tanpa menyentuh anak.

Selain itu pada kesempatan berbeda, seorang anak perempuan menolak ketika ditanya oleh lelaki dewasa yang juga dianggap paham agama. Apakah boleh mencium pipinya? Anak itu berkata tegas, “nggak boleh.”

Meskipun begitu, lelaki tersebut tetap mencoba dan bercanda seakan menegosiasikan penolakan anak serta memanfaatkan otoritas yang ia miliki. Tindakan ini tergolong pemaksaan, karena anak bisa merasa bingung ataupun terdorong untuk menuruti karena orang dewasa tersebut dianggap berwenang.

Normalisasi perilaku semacam ini berpotensi  mengajarkan anak dalam mengikuti kemauan orang dewasa meski merasa tidak nyaman, dan akan berdampak jangka panjang pada kemampuan anak menetapkan batas tubuhnya. Di samping itu, kejadian di atas juga dapat kita kategorikan sebagai kekerasan seksual non-fisik. Sebagaimana penjelasan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

Keluarga menjadi lingkungan pertama yang membentuk pemahaman anak tentang batasan tubuh. Tidak jarang paman, kakek, atau kerabat memeluk atau mencubit anak tanpa izin. Keakraban yang tampak biasa ini, jika berlangsung terus-menerus tanpa menghormati keputusan anak, dapat mengarah pada child grooming.

Mengenal Batasan Tubuh

Proses yang tampak lembut dan penuh perhatian, tapi tujuannya mencuri rasa aman anak sedikit demi sedikit. Mulanya mungkin hanya sentuhan di pipi atau pelukan yang berulang. Anak tidak merasa berbahaya, bahkan bisa kita buat percaya bahwa semua itu normal. Namun, ketika kelak batas yang lebih dalam dilanggar, mereka tidak tahu bagaimana harus menolak.

Oleh karena itu, penting menanamkan pendidikan sejak dini mengenai batasan tubuh, sebagaimana diajarkan Al-Qur’an pada QS. An-Nur [18] ; [31]:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.…”

Melalui pembiasaan kepada anak yang menghormati privasi diri sejak kecil, mereka akan belajar mengenal batasan, menghargai tubuhnya sendiri, dan memahami interaksi yang aman dengan orang lain. Lingkungan keluarga ataupun sekolah, juga harus menjadi tempat aman bagi anak.

Kritik serta edukasi semacam ini tidak hanya berlaku untuk figur publik tetapi juga untuk orang-orang di sekitar anak, karena normalisasi pelanggaran batas, baik di rumah maupun di ruang publik, memiliki risiko yang serupa terhadap keamanan dan kesejahteraan anak.

Dampak Pelanggaran dan Risiko Fisik Anak

Ketika anak terbiasa diam saat merasa tidak nyaman, mereka berisiko mengalami dampak jangka panjang. Anak yang tidak kita ajarkan menolak sentuhan berisiko kesulitan menetapkan batas pribadi, mengalami trauma psikologis, rendahnya rasa percaya diri, dan kesulitan bersosialisasi.

Selain dampak psikologis, anak juga menghadapi risiko fisik yang nyata. Bayi dan anak kecil sangat sensitif terhadap penyakit, sehingga setiap sentuhan dari orang asing atau bahkan orang dekat yang mungkin membawa kuman dapat membahayakan. Kita tidak selalu bisa memastikan bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan anak aman dari virus. Perokok, misalnya, bisa meninggalkan asap dan kuman yang menempel pada anak saat dicium atau dipeluk.

Oleh karena itu, keluarga harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak. Mengajarkan mereka keberanian untuk menolak sentuhan yang tidak pantas dan menghormati privasi tubuhnya secara konsisten adalah langkah penting. Perlindungan ini bukan sekadar soal moral atau agama, tetapi juga perlindungan kesehatan yang nyata dan konkret.

Karena sejatinya mencintai anak bukan soal menunjukkan rasa gemas kita, melainkan menjaga agar setiap inci tubuhnya tetap dalam kendali mereka sendiri. Privasi anak bukan milik siapa pun kecuali dirinya sendiri. Tugas kita adalah memastikan ia tumbuh dengan keyakinan kuat bahwa setiap orang wajib menghormati batas tubuhnya. Wallahu A’lam. []

 

Tags: Child GroomingHak anakkeluargaparentingRelasi
Luthfiyah Tsamratul Mawaddah

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah

masih belajar

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID