Mubadalah.id – Anggota Majlis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa pembahasan Ali al-Syahud soal hak anak masih belum beranjak dari orientasi fikih pada orang dewasa, dan masih menyalin perdebatannya yang klasik apa adanya.
Misalnya, Kang Faqih memberikan contoh, tiga hak bagi anak sebelum lahir. Hak ini al-Syahud jelaskan sebagai bagian dari huquq al-janin, atau hak anak saat sebagai janin dalam kandungan.
Ada tiga pembahasan utama dalam hak janin ini. Pertama, hukum boleh buka puasa bagi perempuan hamil. Kedua, larangan aborsi terutama setelah janin memiliki ruh dengan segala perdebatan ulama dan hukuman atas pelakunya.
Ketiga, menunda hukuman hadd zina bagi perempuan hamil sampai selesai melahirkan dan masa menyusui.
Penjelasan lebih detail mengenai ketiga hukum tersebut, ada dalam fikih klasik.
Padahal, menurut Kang Faqih, berbagai perdebatan ini tidak serta-merta berkaitan erat dan juga tidak relevan dengan kebutuhan janin itu sendiri.
Pembahasan hukum yang pertama, terkait ibu hamil yang boleh tidak berpuasa, hanya memuat kesimpulan pendek bahwa hukum Islam menekankan pentingnya asupan gizi yang cukup bagi janin, sebagai haknya dan menjadi tanggungjawab ibunya.
Sementara untuk isu hukum yang kedua dan ketiga, ada kesimpulan yang sangat pendek juga tentang perhatian besar hukum Islam terhadap kehidupan janin agar hidup dan tumbuh secara sempurna.
Penjelasan hak janin, pada kasus di atas, adalah dampak saja dari penjelasan hukum-hukum terkait perbuatan orang dewasa. Ia tidak berangkat dari kondisi janin, perkembangan, dan kebutuhannya.
Hak-hak janin tidak dirumuskan dari kondisi yang dialaminya, lalu memutuskan tanggungjawab atasnya yang harus orang dewasa lakukan. Baik atas ibu dan atau ayahnya, keluarganya, atau negara. (Rul)