• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak dalam Pandangan Ali Al-Syahud

Ada tiga pembahasan utama dalam hak janin ini. Pertama, hukum boleh buka puasa bagi perempuan hamil. Kedua, larangan aborsi terutama setelah janin memiliki ruh dengan segala perdebatan ulama dan hukuman atas pelakunya

Redaksi Redaksi
12/10/2022
in Hikmah
0
Hak Anak al-Syahud

Hak Anak al-Syahud

336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anggota Majlis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa pembahasan Ali al-Syahud soal hak anak masih belum beranjak dari orientasi fikih pada orang dewasa, dan masih menyalin perdebatannya yang klasik apa adanya.

Misalnya, Kang Faqih memberikan contoh, tiga hak bagi anak sebelum lahir. Hak ini al-Syahud jelaskan sebagai bagian dari huquq al-janin, atau hak anak saat sebagai janin dalam kandungan.

Ada tiga pembahasan utama dalam hak janin ini. Pertama, hukum boleh buka puasa bagi perempuan hamil. Kedua, larangan aborsi terutama setelah janin memiliki ruh dengan segala perdebatan ulama dan hukuman atas pelakunya.

Ketiga, menunda hukuman hadd zina bagi perempuan hamil sampai selesai melahirkan dan masa menyusui.

Penjelasan lebih detail mengenai ketiga hukum tersebut, ada dalam fikih klasik.

Baca Juga:

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Tafsir Sakinah

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Padahal, menurut Kang Faqih, berbagai perdebatan ini tidak serta-merta berkaitan erat dan juga tidak relevan dengan kebutuhan janin itu sendiri.

Pembahasan hukum yang pertama, terkait ibu hamil yang boleh tidak berpuasa, hanya memuat kesimpulan pendek bahwa hukum Islam menekankan pentingnya asupan gizi yang cukup bagi janin, sebagai haknya dan menjadi tanggungjawab ibunya.

Sementara untuk isu hukum yang kedua dan ketiga, ada kesimpulan yang sangat pendek juga tentang perhatian besar hukum Islam terhadap kehidupan janin agar hidup dan tumbuh secara sempurna.

Penjelasan hak janin, pada kasus di atas, adalah dampak saja dari penjelasan hukum-hukum terkait perbuatan orang dewasa. Ia tidak berangkat dari kondisi janin, perkembangan, dan kebutuhannya.

Hak-hak janin tidak dirumuskan dari kondisi yang dialaminya, lalu memutuskan tanggungjawab atasnya yang harus orang dewasa lakukan. Baik atas ibu dan atau ayahnya, keluarganya, atau negara. (Rul)

Tags: Ali Al-SyahudanakFaqihuddin Abdul KodirfikihhakHak anakislam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID