• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Tak heran jika warisan fikih tentang relasi laki-laki dan perempuan yang kita baca hari ini. Bahkan sering kali justru lebih patriarki ketimbang prinsip-prinsip kesetaraan.

Redaksi Redaksi
03/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandangan Imam Nawawi Banten tentang hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan, yang pernah dikaji Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur, menjadi contoh betapa fikih kerap sarat dengan muatan sosial zamannya. Ini bukan hal aneh. Sejak dulu, fikih memang lahir dari pergulatan panjang antara teks agama dan realitas masyarakat.

Dalam prosesnya, fikih menyerap begitu banyak norma budaya dan struktur sosial yang berkembang pada masa itu. Tak heran jika warisan fikih tentang relasi laki-laki dan perempuan yang kita baca hari ini. Bahkan sering kali justru lebih patriarki ketimbang prinsip-prinsip kesetaraan.

Persoalannya, selama berabad-abad, pandangan ini terus direproduksi dalam kitab-kitab kuning, diajarkan dari generasi ke generasi. Hingga tertanam dalam alam bawah sadar umat Islam.

Masalah menjadi runyam ketika fikih kemudian menjadi sesuatu yang final seakan-akan ia berdiri di atas realitas, bukan tumbuh bersama realitas. Cara pandang inilah yang membuat fikih terbebani oleh tafsir-tafsir misoginis, yang pada dasarnya hanyalah cermin dari masyarakat timpang pada zamannya.

Bahkan beban ini menutup rapat ruang bagi fikih yang progresif, adil gender, dan berpihak pada mereka yang paling rentan. Padahal, dalam khazanah fikih sendiri banyak pandangan alternatif yang lebih berpihak pada prinsip rahmah dan keadilan hanya saja kita terlalu sering melupakannya.

Baca Juga:

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Ironisnya, ketika hari ini relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat Islam tampak timpang, fikihlah yang paling sering menjadi masalah utama.

Padahal, lebih tepat bila kita memandang fikih sebagai potret sejarah pemahaman umat Islam pada masa lalu, yang tak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya tempat ia berkembang.

Kini tantangannya adalah bagaimana kita menggali kembali semangat Al-Qur’an yang melampaui realitas menawarkan keadilan lintas zaman. Lalu merumuskan fikih yang lebih adil, manusiawi, dan tidak lagi menempatkan perempuan pada posisi paling rugi. []

Tags: Diuntungkanfikihhakkewajibanlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID